Berapa lama dana penjualan saham masuk rdn

Bareksa.com - Reksadana adalah kumpulan dana dari masayarakat pemodal sebagai investor yang dikelola oleh manajer investasi. Melalui reksadana, dana investor diinvestasikan pada berbagai aset dalam portofolio seperti saham, surat utang serta instrumen pasar uang.

Reksadana merupakan instrumen investasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya menawarkan imbal hasil investasi (return), reksadana juga memiliki keuntungan likuiditas, artinya mudah ditransaksikan, baik dijual maupun dibeli kapan saja.

Kalau reksadana memang likuid, berapa lama proses penjualan atau pencairan (redemption) reksadana?

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dalam proses pencairan reksadana, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 (Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak dihitung) setelah investor melakukan instruksi atau order penjualan reksadananya. Artinya, uang pencairan reksadana masuk ke rekening investor paling lambat 7 hari kerja setelah instruksi (order) penjualan.

Dalam hal ini berlaku cut off time, atau batas waktu transaksi. Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 11.00 WIB, maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung pada hari kerja berikutnya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 11.00 WIB, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada dua hari kerja berikutnya.

Meskipun hari penyelesaian transaksi maksimal T+7, proses cepat atau tidaknya pencairan (redemption) reksadana bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor atau nasabah. Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya pencairan reksadana adalah ketersediaan kas dalam alokasi aset produk reksadana tersebut.

Ada empat jenis reksadana yang tersedia dan dijual di Bareksa, yakni reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Keempat jenis tersebut memiliki rata-rata jangka waktu pencairan masing-masing.

Dari keempat jenis reksadana, produk reksadana pendapatan tetap, campuran dan saham merupakan produk yang membutuhkan waktu redemption terlama. Jangka waktu pencairan reksadana tersebut berkisar antara T+3 hingga T+7.

Sementara reksadana pasar uang hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja atau T+2 (Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak dihitung). Status proses pencairan reksadana ini bisa dilihat dalam aplikasi Bareksa.

Mengapa reksadana saham membutuhkan waktu pencairan lebih lama bila dibandingkan dengan reksadana pasar uang?

Alokasi aset produk reksadana tersebut menentukan cepat atau lamanya redemption. Jika investor ingin menjual seluruh dana investasinya di produk reksadana saham atau campuran, manajer investasi sebagai pengelola dana harus menjual saham, surat utang, dan deposito sesuai kepemilikan nasabah.

Proses transaksi penjualan aset tersebut membutuhkan waktu, terutama pasar saham yang memiliki ketentuan penyelesaian transaksi (settlement) saham (T+2). Apabila investor ingin menjual reksadananya, maka fund manager perlu menjual terlebih dahulu porsi saham investor tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Karena itu, rata-rata minimal waktu yang dibutuhkan untuk proses pencairan reksadana campuran minimal T+3. Namun, proses pencairan reksadana campuran bisa mencapai T+7 apabila nilai investasi nasabah pada satu hari waktu cukup besar. Artinya, dana pencairan reksadana masuk ke rekening adalah paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi (order).

Misalnya, apabila terdapat beberapa investor yang ingin mencairkan reksadananya dengan nilai total di atas Rp100 juta, maka manajer investasi biasanya akan menjual portofolio investor tersebut secara bertahap di pasar.

Penjualan secara bertahap dan lebih dari satu hari tentunya akan memengaruhi waktu settlement yang kemudian membuat proses redemption dana investor bisa lebih lama. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan waktu maksimal penjualan reksadana selama tujuh hari bursa (T+7) hingga masuk ke rekening investor.

Adapun untuk reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang memiliki waktu redemption paling cepat, yakni antara T+1 hingga T+2. Lebih cepatnya proses redemption itu karena reksadana pasar uang memiliki cadangan kas lebih banyak dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya.

Mayoritas produk reksadana pasar uang yang tersedia di Bareksa memiliki kebijakan redemption T+1, artinya dana masuk ke rekening investor adalah satu hari kerja setelah transaksi. Namun, ada pula produk reksadana pasar uang yang kebijakan pay date-nya T+2.

Contoh Kasus Penjualan Reksadana

Untuk penjualan reksadana, manajer investasi membutuhkan waktu untuk mencairkan atau menjual aset-aset dalam portofolionya. Menurut peraturan, waktunya paling lambat adalah 7 hari kerja setelah order penjualan (T+7).

Tabel Libur Bursa Efek Indonesia

Sumber: Bursa Efek Indonesia, KSEI

Dalam kasus ini, perlu diingat bahwa pekan ini hanya terdapat dua hari kerja/hari bursa. Sebab, Senin 17 Agustus 2020 adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan Kamis 20 Agustus adalah Tahun Baru Islam 1442 H, dan Jumat Cuti Bersama.

Contoh, jika instruksi (order) dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2020 sebelum pukul 11.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) Jumat, 14 Agustus 2020.

Sebagai informasi, NAB Jumat baru akan bisa terlihat pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa (T+7). Sehingga dana masuk paling cepat pada Selasa, 18 Agustus 2020 dan paling lambat pada 28 Agustus 2020.

Jika order penjualan dibuat pada tanggal 14 Agustus 2020 setelah pukul 11.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Selasa, 18 Agustus 2020. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 18 Agustus 2020.

Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa. Sehingga dana masuk paling cepat pada 19 Agustus 2020 dan paling lambat pada 31 Agustus 2020.

Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur Sabtu, Minggu dan 17 Agustus 2020, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Selasa 18 Agustus 2020. Maksimal pencairan dana masuk di rekening paling lambat pada 31 Agustus 2020.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempercepat penyelesaian transaksi saham dari T+3 menjadi T+2. Itu artinya pencairan dana dari penjualan saham dipercepat dari 3 hari menjadi 2 hari.Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) BEI Alpino Kianjaya mengatakan, tujuan dari perubahan kebijakan tersebut untuk mendorong efisiensi transaksi di pasar modal. Hal itu tentu menguntungkan bagi para pelaku pasar karena bisa mencairkan sahamnya lebih cepat."Jadi sebenaranya untuk percepatan settlement dari sebelumnya T+3 ke T+2 itu tentunya lebih efisien. Artinya investor ketika jual di T+2 sudah mendapatkan uangnya kembali," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara bagi perusahaan sekuritas alias AB peralihan dari T+2 ke T+3, menurut Alpino akan mengurangi resiko yang terjadi. Sebab dengan transaksi lebih cepat makan pengamanan aset keuangan dari nasabahnya juga lebih cepat.

"Kalau T+3 kan kadang-kadang AB harus financing dulu kalau kliennya institusi mau re-custody. Itu terkadang harus punya overdraft lagi. Tentunya dengan percepatan settlement pihak nasbaha juga aware," imbuhnya.

Sementara bagi pasar secara keseluruhan, kata Alpino akan berdampak dengan meningkatnya frekuensi dan nilai transaksi di pasar modal.

"Sangat bagus, kita harapkan tentunya trading value dan frekuensi meningkat tajam. Karena kan lebih cepat, sangat efisien. Jadi sangat positif dan itu bagi AB risk-nya lebih kecil," tukasnya.

Implementasi dari perubahan aturan tersebut rencananya akan diberlakukan di tahun depan. Sambil aturan tersebut dirampungkan, BEI juga sudah melakukan sosialisasi ke seluruh AB.

"Yang penting AB sudah ketahui hal ini. Paling tidak mereka harus persiapkan sejak dini, dengan vendornya. Dan kita sudah hearing dengan para vendor. Bagi yang in house system mereka butuh 6 bulan untuk merubah parameter maupun hard coding dari system-nya," tutup Alpino. (ang/ang)

Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.

Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.

Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :

  1. Pemohon memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  2. Pemohon Memperoleh pendapatan tahunan lebih dari Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
  3. Pemohon telah atau akan membuka Rekening Efek Regular untuk menampung transaksi efek yang tidak dapat dibiayai oleh Perusahaan Efek.
  4. Besarnya Jaminan Wajib Awal yang harus diserahkan oleh Pemohon kepada IndoPremier baik dalam bentuk uang tunai ataupun saham paling sedikit 50% (lima puluh persen) atau Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana lebih tinggi dari nilai pembelian efek yang diberi fasilitas pembiayaan oleh IndoPremier.