Berapa lama jumlah cuti tahunan pegawai negeri sipil :

Berapa lama jumlah cuti tahunan pegawai negeri sipil :

Berapa lama jumlah cuti tahunan pegawai negeri sipil :
Lihat Foto

ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

Foto dirilis Sabtu (16/5/2020), memperlihatkan pegiat badut sulap Mr Arian Maestro berpakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Metrologi Legal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pria 53 tahun bernama asli Antonius Arianto itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), yang secara sukarela menjadi badut sulap demi menghibur dan mengedukasi anak-anak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS, dari Daftar Ulang SKB hingga Usul Penetapan NIP

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.

Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari.

Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Jakarta -

Sebagaimana pekerja pada umumnya, sebagai seorang abdi negara, PNS juga diberikan hak untuk mengajukan cuti. Adapun aturan cuti PNS ini telah dikeluarkan oleh BKN.

Aturan cuti PNS terbaru tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Namun perlu diketahui bahwa Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 hanya berisikan sebagian revisi atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017.

Dalam aturan terbaru ini disebut bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan jabatan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan menurut peraturan perundang-undangan. Di aturan sebelumnya (Peraturan BKN No.24 Tahun 2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah aturan cuti PNS yang sakit.

Namun secara garis besar, aturan terkait cuti PNS sebagian besar masih di atur berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut terpapar jelas jenis-jenis cuti PNS yang berhak diterima abdi negara.

Nah agar lebih mudah untuk dipahami, berikut jenis-jenis cuti PNS dan syarat pengajuannya berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017:

1. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja

Aturan cuti PNS ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja.

Untuk mengajukan cuti tahunan PNS harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti. Cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.

Jika PNS masih mempunyai jatah cuti tahunan, yang bersangkutan masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.

Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.Selama PNS menjalani cuti ini, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.

2. Cuti Besar: 3 Bulan

Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan.

Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam mengurus cuti.

Cuti ini bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti ini juga bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.

PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.

3. Cuti Sakit

Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit. Aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.

Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter.

Jika menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa aturan cuti PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Setelah mengajukan permohonan tertulis, maka PNS berhak mendapatkan cuti sakit selama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter.

Bila ternyata PNS bersangkutan tidak kunjung sembuh setelah habis masa cuti sakit maksimalnya, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 45 hari. Aturan cuti PNS keguguran harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas sehingga memerlukan perawatan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh. Selama cuti tersebut, ia berhak atas penghasilan penuh.

4. Cuti Melahirkan: 3 Bulan

Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis dan selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.

5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 2 bulan

Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

Tidak hanya ketika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal, cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria.

Maksimal jatah cuti adalah 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.

6. Cuti Bersama

Salah satu jenis cuti yang pasti sudah tidak asing lagi. Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden. Biasanya cuti bersama ada saat perayaan Idulfitri, Natal dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Demikian aturan cuti PNS yang masih berlaku hingga saat ini. Bagaimana, apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS?

Lihat juga video 'Daftar Level PPKM di Jawa-Bali, Kota Anda Masuk Mana?':

(fdl/fdl)

C U T I
Oleh Subid Pensiun

Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
  4. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  4. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembail kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
  8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
  9. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 8 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  10. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Cuti Besar Pegawai Negeri Sipil

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan
  3. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
  6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  7. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.

Cuti Bersalin Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin :

  1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
  4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Cuti Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting :

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting karena :
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
  4. Melangsungkan perkawinan yang pertama
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Cuti Diluar Tanggungan Negara Pegawai Negeri Sipil Dasar Uu No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU Nomor 43 Tahun 1999 PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya. CLTN hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir. PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi. Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya

Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:

  1. Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN
  2. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain.
  3. Apabila Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.

Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Permintaan CLTN tidak dapat ditolak
  2. PNS yang menjalankan CLTN tidak dibebaskan dari jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
  3. Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
  4. Lamanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
  5. Selama menjalankan CLTN tersbeut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  4. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
  6. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  7. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
    • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
    • Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERSYARATAN CUTI PNS

  1. Cuti Bebas Tugas
    • Permohonan dari Yang bersangkutan dan mengetahui Kepala SKPD
    • Foto copy KARPEG
    • Foto copy SK terakhir
    • DP-3 tahun terakhir
    • Surat Pengantar dari SKPD
    • Semua rangkap 2 (dua)
  2. Cuti Besar / Ibadah Haji
    • Permohonan dari Yang bersangkutan dan mengetahui Kepala SKPD
    • Foto copy KARPEG
    • Foto copy SK terakhir
    • DP-3 tahun terakhir
    • Foto copy ONH
    • Surat Pengantar dari SKPD
    • Semua rangkap 2 (dua)
  3. Cuti Tahunan
    • Surat Pengantar dari SKPD
    • Permohonan dari Yang bersangkutan
    • Foto copy SK terakhir
    • Foto copy SK jabatan
    • Foto copy KTP
    • Semua rangkap 2 (dua)
  4. Cuti Bersalin
    • Surat Pengantar dari SKPD
    • Permohonan dari Yang bersangkutan
    • Foto copy SK terakhir
    • Foto copy SK jabatan
    • Foto copy KTP
    • Surat Keterangan Melahirkan / Kehamilan dari Dokter / BIdan
    • Semua rangkap 2 (dua)
  5. Cuti Sakit
    • Surat Pengantar dari SKPD
    • Permohonan dari Yang bersangkutan
    • Foto copy SK terakhir
    • Foto copy SK jabatan
    • Foto copy KTP
    • Surat Keterangan dari Dokter
    • Semua rangkap 2 (dua)