Lihat Foto KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan. "Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020). Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS, dari Daftar Ulang SKB hingga Usul Penetapan NIP Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya. "Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi. Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia? Cuti sakitSelain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik. Jakarta - Sebagaimana pekerja pada umumnya, sebagai seorang abdi negara, PNS juga diberikan hak untuk mengajukan cuti. Adapun aturan cuti PNS ini telah dikeluarkan oleh BKN. Aturan cuti PNS terbaru tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Namun perlu diketahui bahwa Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 hanya berisikan sebagian revisi atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017. Dalam aturan terbaru ini disebut bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan jabatan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan menurut peraturan perundang-undangan. Di aturan sebelumnya (Peraturan BKN No.24 Tahun 2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah aturan cuti PNS yang sakit. Namun secara garis besar, aturan terkait cuti PNS sebagian besar masih di atur berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut terpapar jelas jenis-jenis cuti PNS yang berhak diterima abdi negara. Nah agar lebih mudah untuk dipahami, berikut jenis-jenis cuti PNS dan syarat pengajuannya berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017: 1. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja Aturan cuti PNS ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja. Untuk mengajukan cuti tahunan PNS harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti. Cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja. Jika PNS masih mempunyai jatah cuti tahunan, yang bersangkutan masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja. Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.Selama PNS menjalani cuti ini, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh. 2. Cuti Besar: 3 Bulan Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan. Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam mengurus cuti. Cuti ini bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti ini juga bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh. 3. Cuti Sakit Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit. Aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter. Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter. Jika menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa aturan cuti PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Setelah mengajukan permohonan tertulis, maka PNS berhak mendapatkan cuti sakit selama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter. Bila ternyata PNS bersangkutan tidak kunjung sembuh setelah habis masa cuti sakit maksimalnya, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 45 hari. Aturan cuti PNS keguguran harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas sehingga memerlukan perawatan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh. Selama cuti tersebut, ia berhak atas penghasilan penuh. 4. Cuti Melahirkan: 3 Bulan Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis dan selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya. 5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 2 bulan Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Tidak hanya ketika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal, cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Maksimal jatah cuti adalah 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh. 6. Cuti Bersama Salah satu jenis cuti yang pasti sudah tidak asing lagi. Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden. Biasanya cuti bersama ada saat perayaan Idulfitri, Natal dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan. 7. Cuti di Luar Tanggungan Negara Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Demikian aturan cuti PNS yang masih berlaku hingga saat ini. Bagaimana, apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS? Lihat juga video 'Daftar Level PPKM di Jawa-Bali, Kota Anda Masuk Mana?': (fdl/fdl)
C U T I Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil
Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil
Cuti Besar Pegawai Negeri Sipil
Cuti Bersalin Pegawai Negeri Sipil
Cuti Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil
Cuti Diluar Tanggungan Negara Pegawai Negeri Sipil Dasar Uu No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU Nomor 43 Tahun 1999 PP Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya. CLTN hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir. PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi. Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:
Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara :
PERSYARATAN CUTI PNS
|