Berapa lama kenaikan pangkat tamtama tni ad

Jakarta -

Siapa nih yang cita-citanya ingin jadi prajurit TNI? Jika kamu ingin menjadi prajurit, yuk ketahui jenjang pangkat TNI beserta syarat kenaikannya.

Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Kedua yaitu pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.Pangkat tituler minimal perwira pertama dan hanya disandang saat yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan.

Seperti diketahui, TNI merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Tahukah kamu jika TNI ini terbagi menjadi tiga? Yap, memang TNI ini terdiri dari tiga matra.

Ada TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI. Dari ketiga matra tersebut, ada delapan struktur pangkat. Baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU memiliki struktur pangkat yang sama.

Hanya saja, setiap matra terutama pada jenjang perwira tinggi ada pangkat yang memiliki penyebutan berbeda.

Dikutip dari Pasal 24, PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seperti ini pembagian dan jenjang pangkat TNI.

Jenjang Pangkat TNI

Pangkat TNI Angkatan Darat sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira terdiri atas:

  1. Jenderal TNI;
  2. Letnan Jenderal (Letjen) TNI;
  3. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;
  4. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;
  5. Kolonel;
  6. Letnan Kolonel (Letkol);
  7. Mayor;
  8. Kapten;
  9. Letnan Satu (Lettu);
  10. Letnan Dua (Letda)

b. Pangkat Bintara terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu (Peltu);
  2. Pembantu Letnan Dua (Pelda);
  3. Sersan Mayor (Serma);
  4. Sersan Kepala (Serka);
  5. Sersan Satu (Sertu);
  6. Sersan Dua (Serda)

c. Pangkat Tamtama terdiri atas:

  1. Kopral Kepala (Kopka);
  2. Kopral Satu (Koptu);
  3. Kopral Dua (Kopda);
  4. Prajurit Kepala (Praka);
  5. Prajurit Satu (Pratu);
  6. Prajurit Dua (Prada).

Pangkat TNI Angkatan Udara sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira TNI AU terdiri atas:

  1. Marsekal TNI;
  2. Marsekal Madya (Marsdya) TNI;
  3. Marsekal Muda (Marsda) TNI;
  4. Marsekal Pertama (Marsma) TNI;
  5. Kolonel;
  6. Letnan Kolonel;
  7. Mayor;
  8. Kapten;
  9. Letnan Satu; dan
  10. Letnan Dua.


b. Pangkat Bintara TNI AU terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu;
  2. Pembantu Letnan Dua;
  3. Sersan Mayor;
  4. Sersan Kepala;
  5. Sersan Satu; dan
  6. Sersan Dua.

c. Pangkat Tamtama TNI AU terdiri atas:

  1. Kopral Kepala;
  2. Kopral Satu;
  3. Kopral Dua;
  4. Prajurit Kepala;
  5. Prajurit Satu; dan
  6. Prajurit Dua.

Pangkat TNI Angkatan Laut sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira TNI AL terdiri atas:

  1. Laksamana TNI;
  2. Laksamana Madya (Laksdya) TNI;
  3. Laksamana Muda (Laksda) TNI;
  4. Laksamana Pertama (Laksma) TNI;
  5. Kolonel;
  6. Letnan Kolonel;
  7. Mayor;
  8. Kapten;
  9. Letnan Satu; dan
  10. Letnan Dua.


b. Pangkat Bintara TNI AL terdiri atas:

  1. Pembantu Letnan Satu;
  2. Pembantu Letnan Dua;
  3. Sersan Mayor;
  4. Sersan Kepala;
  5. Sersan Satu; dan
  6. Sersan Dua.

c. Pangkat Tamtama TNI AL terdiri atas:

  1. Kopral Kepala;
  2. Kopral Satu;
  3. Kopral Dua;
  4. Kelasi Kepala;
  5. Kelasi Satu;
  6. Kelasi Dua.

Namun khusus untuk pangkat korps Marinir TNI AL disamakan dengan sebutan pangkat TNI AD dan disertai "(Mar)" di belakangnya.


Macam-macam Kenaikan Pangkat TNI

Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Masih dikutip dari PP Nomor 9 tahun 2010, berikut penjelasan soal kenaikan pangkat TNI

  • Kenaikan pangkat terdiri atas:a. kenaikan pangkat reguler; dan

    b. kenaikan pangkat khusus.

  • Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:a. kenaikan pangkat luar biasa; dan

    b. kenaikan pangkat penghargaan.

  • Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:a. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;b. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;c. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan

    d. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta

Dalam penjelasannya, kenaikan pangkat luar biasa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas.

Melampaui panggilan tugas artinya seorang prajurit tanpa mempedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara, walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.

Adapun kenaikan pangkat penghargaan adalah kenaikan pangkat TNI yang diberikan kepada prajurit paling tinggi sampai perwira tinggi bintang dua.

Kenaikan pangkat ini diberikan karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi.

Syarat Kenaikan Pangkat TNI

Kenaikan pada pangkat TNI diketahui sudah tertanam di dalam Peraturan Panglima TNI No 50 Tahun 2015 dan No 40 Tahun 2018 tentang Pangkat Prajurit TNI. Bagaimana syaratnya kenaikannya?

  • Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang
  • Memenuhi norma atas waktu kenaikan pangkat
  • Kenaikan pangkat berdasarkan MDP (Masa Dinas Prajurit)

Tidak hanya itu, ada juga syarat kenaikan pangkat penghargaan, yakni:

  • Telah memenuhi MDP minimal sesuai yang ditetapkan
  • Diberhentikan dengan rasa hormat karena telah mencapai batas usia pensiun
  • Telah melakukan pengabdian dengan dedikasi tinggi dan berprestasi
  • Tidak pernah dihukum atau melanggar hukum

Nah, itu adalah penjelasan struktur pangkat TNI di tiga matra dan syarat kenaikannya.

(pal/pal)

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB

Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Kenaikan pangkat adalah salah satu yang membanggakan bagi setiap prajurit TNI . Hal itu merupakan buah hasil dari usaha serta kerja keras seorang prajurit TNI dalam baktinya kepada negara.Anggota TNI yang bisa naik pangkat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria seperti, lolos dalam beberapa tes yang diberikan. Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. Terdapat 3 jenis kenaikan pangkat untuk prajurit TNI AD, AL, dan AU, yaitu, regular, penghargaan, dan luar biasa.

Baca juga: Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

- Perwira yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh secara sesuai, baik secara struktual dan fungsional.- Dalam masa penilaian selama 6 bulan, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai norma, sehingga membuat kenaikan ditunda, dan tidak mendapatkan sanski administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi pati (perwira tinggi), ketentuan tersebut tidak berlaku.

- Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Bagi kenaikan kolonel, terdapat kelengkapan administrasi tambahan berupa sprinlak serta berita acara dalam hal serah terima jabatan.

Page 2

Terpopuler

3

Komisi Sidang Kode Etik Jatuhkan Dua Sanksi untuk Ferdy Sambo

Page 3

Terpopuler

3

Komisi Sidang Kode Etik Jatuhkan Dua Sanksi untuk Ferdy Sambo

Page 4

Terpopuler

3

Komisi Sidang Kode Etik Jatuhkan Dua Sanksi untuk Ferdy Sambo

Pasukan Kostrad jadi penggebuk pertama TNI AD.

TRIBUN-BALI.COM - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih jadi idaman banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Tunjangan dan gaji TNI yang bersifat tetap dari negara jadi salah satu alasannya.

Dengan pendapatan pasti setiap bulannya, membuat kondisi keuangan prajurit TNI relatif sangat stabil.

Selain itu, dengan karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan.

Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Security Vila Putri Arab Mesadu ke Disnaker Gianyar, Sebut Kerap Dipotong Gaji Tak Wajar

Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibuka Loker Posisi Coding Educator Gaji hingga Rp15 Juta

Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua.

Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat?

Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit.

Hal itu berlaku untuk semua matra.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Kompas.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA