Berapa lama perlindungan terhadap hak cipta program computer


HAK CIPTA
IPINDO®
layanan online
Konsultan HKI TerdaftarpadaDirektorat JenderalKekayaan IntelektualKementeri Hukum & HAM

Republik Indonesia

Jenis Ciptaan Masa Perlindungan
a.

buku,

pamflet,

dan semua hasil karya tulis lainnya;

70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, atau jika dimiliki /dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
b.

ceramah,

kuliah,

pidato,

dan Ciptaan sejenis lainnya;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.

drama,

drama musikal,

tari,

koreografi,

pewayangan,

dan pantomim;

f.

karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,

gambar,

ukiran,

kaligrafi,

seni pahat,

patung,

atau kolase;

g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.

  1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
  2. Dalam hal Ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(pasal 58 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).

Jenis Ciptaan Masa Perlindungan
a. karya fotografi; 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g.

terjemahan,

tafsir,

saduran,

bunga rampai,

basis data,

adaptasi,

aransemen,

modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

h.

terjemahan,

adaptasi,

aransemen,

transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
  1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
  2. Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana berlaku tanpa Batas waktu.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
  4. Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
  5. Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
  6. Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI.

Klik disini untuk melakukan Pendaftaran Hak Cipta

Pasal-Pasal untuk Program Komputer

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang terkait secara langsung dengan hak cipta program komputer adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta, tentang definisi dari program komputer;

  2. Pasal 11 ayat (2) UU Hak Cipta, tentang pengecualian keberlakuan hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinannya terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan;

  3. Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta, tentang program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi;

  4. Pasal 45 UU Hak Cipta, tentang kebolehan untuk melakukan penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan beberapa syarat penggunaan;

  5. Pasal 46 ayat (2) huruf d UU Hak Cipta, tentang larangan melakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi atas program komputer;

  6. Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta, tentang jangka waktu keberlakuan pelindungan hak cipta atas program komputer selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut di atas saja yang berkaitan dengan program komputer.

Contoh sederhana adalah sebagai berikut:

Pengalihan hak cipta yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer, tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer.

Ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga berlaku terhadap program komputer sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Bolehkah Melakukan Penggandaan untuk Kepentingan Backup?

Penggandaan dalam Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta didefinisikan sebagai berikut:

Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apabila menggandakan program komputer yang telah dibeli untuk kepentingan sendiri, seperti misalnya backup data (tanpa izin), nyatanya hal tersebut telah diatur dalam salah satu pasal yang telah kami sebutkan di atas, yaitu Pasal 45 UU Hak Cipta sebagai berikut:

  1. Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:

    1. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan

    2. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.

  2. Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.

Jadi menjawab pertanyaan kedua Anda, penggandaan yang Anda maksud diperbolehkan untuk dilakukan sebanyak 1 salinan tanpa perlu meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.

Namun, selain untuk kepentingan yang disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) tersebut, untuk program komputer yang telah dilakukan pengumuman tidak dapat dilakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi (sebanyak 1 salinan dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta), oleh karena itu haruslah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu.[1]

Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2]

Pembajakan Program Komputer

Pembajakan dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta didefinikan sebagai berikut:

Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Pendistribusian didefinisikan dalam Pasal 1 angka 17 UU Hak Cipta sebagai berikut:

Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.

Selanjutnya, jika berbicara mengenai pembajakan, penting untuk dijelaskan mengenai hak ekonomi terlebih dahulu. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3]

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak ekonomi, di antaranya adalah untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya dan juga pendistribusian ciptaan atau salinannya. Apabila orang lain ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut, maka ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.[4]

Jadi dapat dipahami bahwa suatu tindakan pembajakan program komputer/perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code ataupun program aplikasinya);

  2. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);

  3. Perangkat lunak tersebut didistribusikan (penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan);

  4. Penggandaan dan pendistribusian program komputer dilakukan untuk penggunaan secara komersial (Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan ciptaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar).[5]

Mengenai ketentuan pidana perbuatan pembajakan dapat dilihat dalam Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

[1] Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Hak Cipta

[2] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

[4] Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e serta ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta

[5] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta