Republik Indonesia
(pasal 58 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
tags: IPINDO intellectual property indonesia - layanan oline Konsultan HKI Terdaftar pada Dirjen HKI. Klik disini untuk melakukan Pendaftaran Hak Cipta Pasal-Pasal untuk Program Komputer Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang terkait secara langsung dengan hak cipta program komputer adalah sebagai berikut:
Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut di atas saja yang berkaitan dengan program komputer. Contoh sederhana adalah sebagai berikut: Pengalihan hak cipta yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer, tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer. Ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga berlaku terhadap program komputer sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Bolehkah Melakukan Penggandaan untuk Kepentingan Backup? Penggandaan dalam Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta didefinisikan sebagai berikut: Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apabila menggandakan program komputer yang telah dibeli untuk kepentingan sendiri, seperti misalnya backup data (tanpa izin), nyatanya hal tersebut telah diatur dalam salah satu pasal yang telah kami sebutkan di atas, yaitu Pasal 45 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Jadi menjawab pertanyaan kedua Anda, penggandaan yang Anda maksud diperbolehkan untuk dilakukan sebanyak 1 salinan tanpa perlu meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan. Namun, selain untuk kepentingan yang disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) tersebut, untuk program komputer yang telah dilakukan pengumuman tidak dapat dilakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi (sebanyak 1 salinan dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta), oleh karena itu haruslah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu.[1] Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2] Pembajakan Program Komputer Pembajakan dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta didefinikan sebagai berikut: Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pendistribusian didefinisikan dalam Pasal 1 angka 17 UU Hak Cipta sebagai berikut: Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait. Selanjutnya, jika berbicara mengenai pembajakan, penting untuk dijelaskan mengenai hak ekonomi terlebih dahulu. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3] Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak ekonomi, di antaranya adalah untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya dan juga pendistribusian ciptaan atau salinannya. Apabila orang lain ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut, maka ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.[4] Jadi dapat dipahami bahwa suatu tindakan pembajakan program komputer/perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
Mengenai ketentuan pidana perbuatan pembajakan dapat dilihat dalam Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [1] Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Hak Cipta [2] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta [4] Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e serta ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta [5] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta |