Berapa lama proses perubahan data NPWP?

TIPS PAJAK

Ringkang Gumiwang | Jum'at, 04 Juni 2021 | 17:37 WIB

Berapa lama proses perubahan data NPWP?

PERGANTIAN pengurus atau direksi di suatu perusahaan merupakan suatu hal yang umum terjadi. Begitu juga dengan struktur permodalan atau kepemilikan perusahaan. Namun demikian, hendaknya perubahan tersebut disampaikan kepada otoritas pajak.

Pemberitahuan penting demi menghindari sanksi dari otoritas. Misal, terdapat perubahan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak. Jika tidak ada pemberitahuan maka faktur pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berpotensi menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, faktur pajak tidak lengkap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perubahan data bagi wajib pajak badan yang mengalami perubahan pengurus atau struktur permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020.

Permohonan perubahan data wajib diajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Silakan unduh di sini. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Alamat unit kerja DJP dapat diakses di sini. Untuk diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Apabila formulir dan data pendukung sudah sesuai, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Bila formulir dan data pendukung tidak sesuai, permohonan wajib pajak akan dikembalikan.

Untuk diperhatikan, apabila permohonan perubahan data wajib pajak disampaikan kepada KP2KP maka Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.

Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan perubahan data wajib pajak paling lama 1 hari kerja setelah BPS disampaikan dan memberitahukan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Apabila perubahan data wajib pajak menyebabkan perubahan informasi dalam kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SKT, dan/atau SPPKP maka Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP baru.

Kepala KPP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, baik melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi/kurir. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Untuk Wajib Pajak (Pribadi dan Perusahaan) yang sudah pindah dari alamat yang tertera pada NPWP atau sudah tidak aktif berdomisili alamat tersebut harus mengubah atau mengganti alamat di kartu NPWP.

Berikut cara ganti alamat NPWP sesuai alamat Domisili secara online maupun offline dilansir halaman resmi DJP.

1. Online

Dengan menggunakan cara online, wajib pajak akan mengikuti semua rangkaian dan proses permohonan semuanya secara online, dengan langkah sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.
  • Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
  • Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

2. Offline

Menggunakan cara offline berarti wajib pajak akan mengurus permohonan dan proses permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

  • Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  • Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
    • secara langsung ke KPP lama,
    • melalui KP2KP,
    • melalui pos, atau
    • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
  • Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Bahkan kebijakan saat ini permohonan pindah NPWP dapat dilaksanakan di KPP baru, wajib pajak dapat mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah di tentukan. KPP baru memberikan Bukti Penerimaan Surat dan akan meneruskan permohonan wajib pajak ke KPP lama untuk diproses sesuai ketentuan.

Berdasarkan permohonan wajib pajak, KPP lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Apabila permohonan diterima, KPP akan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT untuk disampaikan kepada wajib pajak. Dan KPP baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima. 

Jika  permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP dan ditembuskan ke KPP baru.

Berapa lama proses perubahan data NPWP?

Berapa lama proses perubahan alamat NPWP?

Berdasarkan permohonan wajib pajak, KPP lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Berapa lama proses verifikasi data NPWP Online?

Lama Proses NPWP Online Setelah kamu mengisi formulir secara lengkap dan submit di website DJP, kamu hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai kartu NPWP diterima oleh Wajib Pajak.

Apakah bisa merubah data di NPWP?

Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.