Berapa lama waktu pencairan dana jht

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah memangkas waktu pencairan klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata butuh 10-15 hari menjadi hanya 15 menit dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dalam upaya merespon perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi dan beragam tantangan lain di depan, BPJAMSOSTEK meluncurkan beragam inovasi layanan di tahun 2021.

"Di antaranya dengan melakukan penyempurnaan proses klaim JHT secara digital atau yang dikenal dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), serta meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," katanya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Aplikasi yang saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta, terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas sosial.

"Dengan adanya JMO, peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap," jelas Anggoro.

Simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim yang dilakukan BPJAMSOSTEK mampu memangkas masa tunggu klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 8 hari menjadi rata-rata 1,05 serta meningkatkan success rate klaim JHT dari 55 persen di Januari, menjadi 95 persen di akhir 2021.

"Kanal online lebih banyak dipilih oleh para peserta, terbukti dari melonjaknya angka penggunaan JMO dan Lapak Asik dari 36 persen menjadi 76 persen," jelas Anggoro.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022.

Total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp551,78 Triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan, meski jumlah klaim pada tahun 2021 meningkat 17 persen, namun DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp567,93 triliun,” kata Anggoro.

Sementara, dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.

Aplikasi yang saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta BPJAMSOSTEK.

Selain itu dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta diantaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp 80,15 Triliun.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima,” ujarnya.

Anggoro yakin bahwa pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJAMSOSTEK guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Kemnaker menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada informasi terkini dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya. Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT). 

Poin-poin aturan baru soal klaim JHT 

Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut: 

1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun 

Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT. 

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022). 

Baca Juga: Pemerintah Rilis Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT, Ini Poin Pentingnya

2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan 

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus. 

3. Syarat pencairan lebih sederhana 

Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. 

Baca Juga: BP Jamsostek Akan Agresif Investasi Saham

4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital 

Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK. 

5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari 

Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja. Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran  

Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT" Penulis : Nur Rohmi Aida

Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Sumber : Kompas.com
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja.

"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga : Revisi Aturan JHT, Menaker: Kado Lebaran Buat Buruh

Dia menjelaskan klaim pencairan JHT antara lain pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

Ida menuturkan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring.

Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima
lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya

Ida menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Berapa lama waktu pencairan dana jht

Berapa lama waktu pencairan dana jht

Berapa lama waktu pencairan dana jht