Berapa lama waktu pindah faskes bpjs

Layanan kesehatan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilakukan dengan cara menerapkan sistem pengobatan yang berjenjang. Peserta akan mendapatkan layanan kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari jenjang yang paling rendah hingga ke jenjang berikutnya.

Hal ini dianggap efektif karena bisa mencegah terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit yang merupakan jenjang kedua di dalam layanan BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jenjang manapun juga, pasien peserta BPJS akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Hal tersebut tentu harus disertai dengan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan BPJS. Dan wajib diikuti peserta BPJS yang akan menggunakannya.

Sedikit berbeda dengan asuransi, dalam proses berobat yang diterapkan BPJS Kesehatan, setiap pasien yang akan berobat wajib melakukannya pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Faskes 1 (puskesmas ataupun klinik terdekat) di domisili pasien.

Terkait dengan pemilihan Faskes 1, hal ini akan ditentukan sendiri oleh peserta BPJS ketika mendaftar sebagai peserta untuk pertama kalinya. Faskes 1 ini kemudian akan tertera pada kartu peserta BPJS. Yang nantinya akan menjadi tujuan utama bagi peserta saat membutuhkan pengobatan/tindakan medis lainnya.

Jika ternyata di Faskes 1 pasien tersebut tidak bisa ditangani, hal ini mungkin saja terjadi akibat kurangnya fasilitas yang terdapat di sana. Dokter yang berjaga di sana mau tak mau akan merujuk pasien tersebut ke Faskes 2 (rumah sakit).

Proses rujukan ini dimaksudkan untuk mempermudah pasien dalam mendapatkan pertolongan medis yang dibutuhkannya. Sebab rumah sakit tentu memiliki sejumlah fasilitas pendukung yang jauh lebih lengkap dan tenaga medis yang jauh lebih memadai.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu

Pindah Faskes

Berapa lama waktu pindah faskes bpjs

BPJS Kesehatan via elshinta.com 

Pada dasarnya, Faskes yang tertera pada kartu peserta BPJS adalah pilihan dari pemegang kartu tersebut. Namun, sering kali ada banyak peserta yang berkeinginan untuk menggantinya dengan Faskes lainnya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai macam alasan, seperti:

  • Peserta menganggap Faskes yang dipilihnya kurang tepat dan tidak sesuai dengan harapannya.
  • Faskes yang dipilih tidak memiliki sejumlah fasilitas yang mumpuni. Yang sesuai dengan kebutuhan peserta tersebut.
  • Tidak mendapatkan pelayanan yang baik di Faskes yang dipilih.
  • Jarak Faskes cukup jauh dari tempat tinggal peserta.
  • Peserta pindah rumah dan mengakibatkan jarak Faskes dengan domisili peserta menjadi sangat jauh.
  • Berbagai macam alasan dan pertimbangan lainnya.

Hal-hal di atas bisa menjadi alasan mengapa peserta BPJS berniat untuk mengganti Faskes yang akan digunakan olehnya selaku peserta BPJS Kesehatan. Tindakan seperti ini bisa saja dilakukan. Pihak BPJS sebetulnya tidak membatasi berapa kali peserta dapat pindah Faskes. Boleh 3 bulan sekali, asalkan sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak bisa juga seenaknya mengubah Faskes, apalagi tanpa alasan yang jelas atau mengada-ada.

Syarat Penggantian Faskes

Berapa lama waktu pindah faskes bpjs

Syarat Penggantian Faskes

Pihak BPJS memang memungkinkan pesertanya untuk mengganti Faskes yang telah dipilih tanpa batasan. Namun demikian, jangan serampangan juga. Pilih betul-betul Faskes yang tepat untuk kamu dan keluarga. Penggantian Faskes kini dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut penjelasannya: 

Offline

Ganti faskes dengan cara offline atau manual ini masih menjadi pilihan sebagian besar masyarakat. Bagi mereka yang ingin melakukan perubahan Faskes, mengharuskan peserta untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan di manapun. Meski tempat tinggal Anda berada di Jakarta Barat, Anda tetap bisa mengurus perpindahan Faskes di Jakarta Timur, Jakarta Selatan atau wilayah lainnya.

Agar lebih mudah, berikut gambaran tahapan yang harus dilalui peserta BPJS ketika ingin ganti Faskes dengan cara offline:

1. Siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP
  • Kartu peserta BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga
  • Khusus PNS, TNI, POLRI dan PPNPN siapkan daftar kolektif gaji
  • Bukti bayar sampai terakhir, fotokopi buku rekening bagi Anda yang ingin pindah dari kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2
  • Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.

2. Kunjungi kantor BPJS yang dekat dengan tempat tinggal3. Ambil formulir khusus penggantian Faskes yang terdapat pada loket4. Pastikan isilah formulir dengan data yang lengkap dan sebenarnya. Pada pengisian formulir ini peserta boleh mengisinya langsung di tempat atau di rumah.

5. Setelah semua kolom data sudah terisi semua, maka serahkan formulir tersebut ke petugas BPJS yang bertugas di loket.

Online

Melalui aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat mengakses beragam informasi seputar BPJS, perdaftaran, riwayat pelayanan peserta, dan pengaduan keluhan.

Bukan hanya itu saja, pada aplikasi tersebut juga memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan data, khususnya penggantian Faskes. Caranya:

  • Pastikan masih ada ruang penyimpanan aplikasi pada smartphone
  • Unduh aplikasi JKN di Playstore atau Appstore
  • Daftarkan diri Anda jika menjadi pendaftar peserta baru dengan memasukkan beberapa data pribadi mulai dari nomor BPJS yang tertera pada kartu, email, KTP dan sebagainya.
  • Jika sudah menjadi peserta lama langsung saja Login dengan nomor kartu BPJS
  • Pilih “Ubah Data Peserta” pada Menu tampilan utama
  • Pada kolom Faskes, nantinya akan ada popup untuk pilih provinsi, kabupaten dan pilihan Faskes
  • Tunggu dan dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung konfirmasi perubahan data tersebut.

Perlu diingat, setelah perubahan Faskes tersebut, Anda tidak bisa langsung menggunakannya, sebab tidak langsung aktif dan butuh proses. Faskes yang baru akan aktif pada satu bulan berikutnya. Selama masih menunggu proses penggantian Faskes tersebut aktif, Faskes yang lama masih bisa digunakan untuk berobat.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan bagi Anda yang Status Kepesertaan PBI Dicabut

Prosedur Penggantian Faskes

 

Berapa lama waktu pindah faskes bpjs

Mengganti Faskes BPJS  Kesehatan via suara.com

Dulu penggantian Faskes memang tidak bisa dilakukan secara online. Namun seiring perkembangan teknologi, saat ini bisa melalui aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan. Untuk menghindari antrean panjang dan lama, peserta BPJS dapat memilih cara online untuk perubahan Faskes. 

Perlu diketahui proses penggantian Faskes ini mensyaratkan peserta harus terlebih dahulu menjadi peserta BPJS minimal selama tiga bulan. Jika belum, itu berarti peserta masih kurang dari tiga bulan menjadi peserta. Dan proses penggantian tersebut tidak akan bisa dilakukan.

Proses penggantian Faskes tersebut sebenarnya tidak akan berlangsung lama, terutama jika ternyata peserta memang memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan BPJS. Data yang masuk akan diolah, kemudian dilakukan pengecekan dan penyelesaian proses perubahan tersebut.

Cermati dan Pilihlah Faskes yang Paling Tepat

Meski penggantian Faskes dalam layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa batasan, tapi penting buat kamu cermat sebelum memilih Faskes baru yang akan digunakan nantinya. Jangan memilih Faskes sembarangan, khawatir akan bermasalah di kemudian hari.

Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi dengan baik sehingga proses penggantian Faskes tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala sama sekali.

Baca Juga: Cara Cepat Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang Hilang dan Rusak

Peserta BPJS Kesehatan, karena suatu alasan tertentu; seperti pindah domisili menginginkan perpindahan pelayanan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); misalnya pindah dari satu kota tertentu ke kota lainnya.

Perpindahan FKTP BPJS Kesehatan bisanya terkait dengan pindah domisili ke lain kota yang disebabkan oleh pindah dinas, pensiun pulang kampung, kuliah di kota lain, pendidikan atau pelatihan, perjalanan dinas dalam waktu yang lama (detasering), dll.

Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpindahan pelayanan (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); sebagai berikut :

Persyaratan Pindah/ Perubahan FKTP

1. Persyaratan Perubahan FKTP:

a. Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP lama. Adapun persyaratan sebagai berikut:

1) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
2) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.

b. Peserta dapat melakukan perubahan FKTP jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

1) Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili2) Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan3) Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.4) Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya5) Adapun persyaratan sebagai berikut:a) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.b) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga

c) Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

c. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

1) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung.
2) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp, 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah).

Kanal Tempat melakukan Perubahan/ Pindah FKTP

2. Kanal perubahan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); sebagai berikut:

  1. Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan Faskes 1 (tidak berlaku bagi perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).
  2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
  3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  4. Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
    dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
  5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi data yang dibutuhkan dan menunggu antrian.

Krakatau Medika memilki FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama); yaitu : Klinik Krakatau Medika Cilegon dan Klinik Krakatau Medika Serang, dan akan segera akan dioperasikan Klinik Krakatau Medika Pandeglang.

Referensi :
Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020.

Baca Juga :