Berdasarkan aspek fungsi pihak lainnya yang menggunakan informasi Akuntansi desa di antaranya

Berikut kali ini kami rangkum  pihak pihak yang berkepentingan  dengan informasi akuntansi :

1)      Manajer. Seorang manajer perusahaan memerlukan informasi akuntansi untuk penyusunan perencanaan perusahaan, mengevaluasi kemajuan yang dicapai perusahaan, serta melakukan tindakan koreksi yang diperlukan

2)      Investor. Para investor sangat memerlukan data akuntansi suatu organisasi untuk menganalisis perkembangan organisasi yang bersangkutan. Investor telah melakukan penanaman modal pada suatu usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil. Sehingga, investor harus melakukan analisis laporan keuangan perusahaan yang akan dipilihnya untuk disuntik dana dari investor.

3)      Kreditor. Kreditor berkepentingan dengan data akuntansi, karena kreditor berkepentingan untuk pemberian kredit kepada calon nasabahnya. Nasabah yang dipilih kreditor adalah nasabah yang mampu mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya pada waktu yang tepat. Oleh karena kreditor sangat berkepentingan dengan laporan keuangan calon nasabah dan nasabahnya.

4)      Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah sangat berkepentingan dengan informasi akuntansi. Dari informasi keuangan suatu organisasi, pemerintah akan dapat menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh organisasi yang bersangkutan.

5)      Organisasi Nirlaba. Meski organisasi nirlaba bertujuan tidak untuk mencari laba, organisasi ini masih sangat memerlukan informasi keuangan untuk tujuan penyusunan anggaran, membayar karyawan dan membayar beban-beban yang lain

6)      Pemakai lainnya. Informasi akuntansi juga diperlukan oleh organisasi lainnya seperti organisasi buruh, yang memerlukan informasi akuntansi untuk mengajukan kenaikan gaji, tunjangantunjangan, serta mengetahui kemajuan perusahaan dimana mereka bekerja.

Setelah kalian membaca dan memahami artikel diatas mengenai informasi akuntansi tidak hanya dibutuhkan dikalangan departemen keuangan dan akuntansi saja. Kalian dapat menggunakan Leukeun Accounting dalam mengelola keuangan Bisnis anda. Informasi Lebih lanjut kunjungi Website kami di:

AKUNTANSI DESAAkuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikandengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akanmenghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yangberhubungan dengan desa.Pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa diantaranya adalah:1.Masyarakat desa2.Perangkat desa3.Pemerintahan daerah4.Pemerintahan pusatLaporan keuangan desa menurut Permendagri No 113 tahun 2014 yang wajib dilaporkan olehpemerintahan desa berupa:1.Anggaran2.Buku kas3.Buku pajak4.Buku bank5.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajibandesa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yangberhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhankegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, danpertanggungjawaban keuangan desa.Asas pengelolaan keuangan desaadalah nilai-nilai yang menjiwaiPengelolaan KeuanganDesa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermindalam setiap tindakanPengelolaan Keuangan Desa.Asas dan prinsip tidak berguna bilatidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desadikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:TransparanTerbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait PengelolaanKeuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak adasesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntutkejelasansiapa, berbuat apasertabagaimanamelaksanakannya.

Related Textbook Solutions

See more

Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangandiberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untukmengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalampengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturanperundang-undangan (KK, SAP,2005).Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruhproses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkaitPengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa proaktifdanmemberikankemudahanbagisiapapun,kapansajauntukmengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.AkuntabelMempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapatdipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untukmeminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaankegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulaidari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 6 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document