Berdasarkan informasi tersebut analisislah alasan x terancam kehilangan kewarganegaraannya

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi simpatisan ISIS dan berada di Suriah cukup menarik perhatian banyak kalangan.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan para pendukung ISIS di Suriah.

Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo di istana Negara pada Rabu (12/2/2020). Pada pernyataannya, Presiden Jokowi menggunakan istilah ISIS eks WNI untuk menyebut pendukung ISIS yang berasal dari Indonesia.

Lalu seperti apakah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia mengenai hilangnya status WNI?

Baca juga: Polemik Pemulangan Eks Simpatisan ISIS dan Istilah Eks WNI dari Jokowi...

Kehilangan kewarganegaraan Indonsia

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ketentuan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya karena:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Warga negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingi tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini Penjelasan Istana

Pencabutan status kewarganegaraan

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin menggugurkan status kewarganegaraan WNI terduga teroris pelintas batas eks ISIS.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (13/2/2020).

Menurut Mahfud, hal tersebut sesuai dengan PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut diatur pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan mekanisme hilangnya kewarganegaraan bagi WNI. Menurut Undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraan antara lain ikut kegiatan tentara asing.

(Sumber:Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Sania Mashabi | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Kristian Erdianto)

Berdasarkan informasi tersebut analisislah alasan x terancam kehilangan kewarganegaraannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
OTTAWA KANADA

55 Parkdale Avenue, Ottawa, ON K1Y 1E5 Kanada

tirto.id - Rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki kaitan yang erat sekali pun berbeda maknanya. Setiap negara memerlukan rakyat, yaitu penghuni negara yang memiliki peranan penting untuk merencanakan, mengelola, dan mewujudkan negara. Rakyat dapat dibagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.

Dalam Modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020) disebutkan, penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Syarat disebut penduduk yaitu memiliki tujuan untuk menetap di wilayah suatu negara.

Sementara itu, istilah "warga negara" lebih spesifik berkaitan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, maka dia disebut warga negara asing.
Di Indonesia, persoalan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa "Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

Asas-asas kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir untuk menentukan seseorang bisa masuk atau tidak ke golongan warga negara pada negara tertentu. Pada umumnya, asas ini dibagi atas asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat kelahiran).

Namun, di Indonesia, menerapkan asas-asas kewarganegaraan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-udang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewaganegaraan (apatride). Hanya saja, ada pengecualian bagi anak-anak saat memiliki kewarganegaraan ganda.

Pada penjelasan undang-undang tersebut, dijelaskan kewarganegaraan Indonesia menganut asas berikut: 1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraanseseorang berdasarkan keturunan, dan bukan menurut negara tempatnya dilahirkan.b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas untuk anak-anak, sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang.d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia

Seorang warga negara Indonesia bisa saja kehilangan status kewarganegaraannya. Ada berbagai hal yang membuat status kewarganegaraan tersebut tidak diakui lagi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu; 1. Mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.2. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri3. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden4. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, dan jabatan tersebut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.5. Bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri6. Ikut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.8. Menetap di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Status kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan maka tidak memiliki hak yang dapat dibela oleh negara. Sebagai seorang warga negara Sahabat juga harus menjaga agar kewarganegaraannya tetap melekat padanya.

Apalagi kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang dapat terjadi oleh orang yang melanggar peraturan kewarganegaraan. Sehingga mengetahui hal-hal yang dapat membuat status kewarganegaraan hilang adalah hal yang penting untuk diketahui.

Pasal yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Pasal 23 UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan beberapa aturan yang dapat menyebabkan seorang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.

Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain

Kewarganegaraan bersifat tidak memaksa, jika ada seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak menolak salah satu kewarganegaraannya itu, padahal orang tersebut dapat menolaknya. Maka hal tersebut dapat menyebabkannya kehilangan kewarganegaraannya.

Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya

Kewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri. Dan dengan dinyatakannya hilang kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Menjadi Tentara Asing

Seorang yang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa adanya izin terlebih dahulu dari presiden.

Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing

Mirip seperti pada poin sebelumnya, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika sukarela masuk dalam dinas tentara asing. Yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Menyatakan Sumpah

Orang yang dengan sukarela menyatakan sumpah atau janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan

Seorang warga negara Indonesia yang tidak diwajibkan, tetapi mengikuti pemilihan sesuatu yang memiliki sifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing dapat membuatnya terancam untuk kehilangan kewarganegaraannya.

Memiliki Paspor Negara Asing

Paspor merupakan dokumen penting yang dapat menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki paspor negara asing, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Dan tentu dengan catatan paspor tersebut asli dari negara asing, bukan merupakan paspor palsu.

Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama

Warga negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia dalam waktu lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah, serta sengaja tidak memberikan pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum waktu lima tahun berakhir. Dan setiap lima tahun berikutnya orang tersebut tidak mengajukan pernyataan untuk ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Selama seseorang tidak dalam salah satu atau lebih dari keadaan di atas, maka orang tersebut masih tetap memiliki kewarganegaraan Indonesianya. Dan sebagai seorang warga negara Indonesia wajib agar taat dan tidak melanggar aturan tersebut agar dapat tetap menjadi seorang warga negara Indonesia.

Jika Sahabat berminat untuk mengganti kewarganegaraan maka, dapat dilakukan dengan cara pindah kewarganegaraa melalui prosedur yang telah ditentukan bukan dengan cara melanggar aturan kewarganegaraan tersebut.

Penulis: Iskael