Berdasarkan peristiwa tersebut dapat dilihat adanya fungsi norma sebagai

JAKARTA- Apa yang dimaksud dengan norma? pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan. Apalagi bagi anda yang masih duduk di bangku sekolah. Materi tentang norma biasanya muncul di mata pelajaran tertentu.

(Baca juga: Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat)

Sebagai mahluk sosial tentunya kita tidak bisa hidup sendiri dan selalu butuh bantuan dari orang lain. Dalam hidup bermasyarakat pula kita tidak boleh semaunya sendiri. Hidup berdampingan dengan orang lain haruslah saling menghargai dan menghormati.

Nah, lalu apa yang dimaksud dengan norma? serta bagaimana fungsi dan jenisnya? Okezone telah merangkum dari berbagai sumber dan berikut penjelasannya.

Apa yang Dimaksud dengan Norma?

Norma atau norm dalam bahasa Belanda yang artinya patokan atau pedoman, sedangkan norm atau mos pada bahasa Latin memiliki arti tata kelakuan, adat, atau kebiasaan.

Sedangkan, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), norma adalah aturan atau ketentuan yang bersifat mengikat sekelompok orang dalam sebuah kehidupan bermasyarakat. Norma inilah yang menjadikan panduan, tatanan, dan juga pengendali tingkah laku masyarakat.

Fungsi Adanya Norma

Berkaitan dengan penjelasan sebelumnya, norma merupakan hal penting yang harus kita jaga dalam kehidupan. Melansir dari gramedia.com, berikut fungsi norma yang harus kita ketahui:

Sebagai dorongan untuk setiap individu agar dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat dengan nilai-nilai yang berlaku.

Sebagai batasan tingkah laku yang tidak boleh dilanggar.

Untuk mengatur perilaku masyarakat sesuai nilai yang berlaku.

Sebagai pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama

Mencegah adanya benturan kepentingan antar masyarakat

Menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman.

Jenis-jenis Norma

Ada empat jenis norma yang berlaku dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat. Berikut jenis-jenisnya:

Norma Agama

Norma ini berhubungan dengan aturan-aturan yang berasal dari Tuhan Yang Mahasa Esa. Berisi tentang perintah dan ajaran yang harus dijalankan penganut agama tersebut, serta larangan yang tidak boleh dilakukan dan harus dihindari.

Karena norma ini berhubungan dengan aturan yang berasal dari Tuhan YME, maka norma ini bersifat dogmatis yaitu tidak boleh dirubah dan ditambah. Nilai-nilai yang terkandung sesuai dengan yang tertulis di dalam kitab suci masing-masing pemeluk agama.

Demikianlah ranguman Okezone mengenai pertanyaan apa yang dimaksud dengan norma? dan juga fungsi serta jenisnya. Semoga bermanfaat.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan berasal dari hati nurani seseorang yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seorang individu. Biasanya orang yang melanggar norma ini akan mendalapkan ganjaran berupa rasa bersalah dan penyesalan.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan sebuah norma dengan tujuan untuk mengejarkan dan menekankan kepada seseorang untuk tetap menjaga sopan santun dan tata krama pada setiap perbuatan. Tentunya adanya norma ini bertujuan untuk menjaga dan menghargai satu sama lain.

Norma Hukum

Aturan-aturan yang ada pada norma ini dibuat oleh badan hukum yang bertanggung jawab di Indonesia yang dikemas dalam sebuah Undang-undang. Norma hukum dibuat untuk memastikan akan adanya keadilan dan hukuman yang didapat jika seorang individu melakukan kejahatan dan juga menciptakan keadaan lingkungan bermasyarakat yang tertib, aman, rukun, dan damai.

  • #pendidikan
  • #Sosial
  • #kehidupan bermasyarakat
  • #norma kehidupan

tirto.id - Norma hukum diperlukan untuk memberikan ketegasan terhadap apa yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta keamanan serta ketenteraman.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dikenal berbagai jenis norma yang berlaku, seperti norma agama, norma kesopanan, norma adat, hingga norma hukum.

Namun di antara berbagai norma itu, hanya norma hukum yang mengikat setiap orang dan memiliki konsekuensi tegas saat terjadi pelanggaran.

Mengutip laman aclc.kpk.go.id, norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan peristiwa tersebut dapat dilihat adanya fungsi norma sebagai

Menurut pendapat ahli Isworo Hadi Wiyono, norma adalah peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan, serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.

Sementara itu, norma hukum adalah sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat. Norma hukum berasal dari hukum positif sebuah negara. Sifatnya adalah memaksa bagi semua individu yang berada di dalam teritorial negara tersebut.

Norma hukum dikenalkan pada masyarakat melalui sosialisasi penerapan hukum tersebut. Norma ini memiliki ciri adanya pihak yang menjadi penegak hukum. Selain itu, terdapat pula sanksi yang bersifat menyadarkan dan menertibkan pelaku pelanggar norma hukum.

Mengutip buku PPKn Kelas VII (Kemendikbud, 2017), norma hukum berisi peraturan tentang tingkah laku manusia di dalam pergaulan masyarakat. Norma ini dibuat oleh badan-badan resmi negara.

Norma hukum turut mengatur berbagai sisi kehidupan lainnya. Misalnya setiap orang dilarang melakukan tindak kejahatan, larangan korupsi, larangan merusak hutan, kewajiban membayar pajak, dan sebagainya. Peraturan yang ada, wajib dilaksanakan seluruh masyarakat tempat berlakunya norma tersebut.

Dalam norma hukum terdapat dua sifat utama, yaitu perintah dan larangan. Bersifat perintah, karena norma ini memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika dilanggar akan mendapat sanksi. Sementara sifat larangan, yaitu norma hukum melarang orang berbuat sesuatu dan menghukumnya apabila tetap nekat melakukan pelanggaran.

Setiap norma yang dibuat akan memiliki fungsi tersendiri. Begitu pula dalam norma hukum, setidaknya ada empat fungsinya secara garis besar yaitu:

1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.

2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.

4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

Baca juga:

  • Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Mengenal Teori-teori Sosiologi Modern dan Penjelasan Singkatnya
  • Apa Itu OTT KPK: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

Baca juga artikel terkait NORMA HUKUM atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

tirto.id - Norma merupakan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis antara warga. Norma tercipta dengan adanya perbedaan pada setiap individu dalam masyarakat.

Secara luas, norma dalam masyarakat memiliki beberapa fungsi penting seperti memuat aturan dan tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bermasyarakat, mengatur perbedaan dalam masyarakat supaya tercipta sebuah kerukunan, dan pengendali penduduk dalam bermasyarakat.

Norma telah melekat pada masyarakat dalam jangka waktu yang panjang. Tanpa adanya norma tersebut, masyarakat akan berada dalam ketidakteraturan dan munculnya bahaya disintegrasi, sehingga, tidak dapat tercipta suatu keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.

Salah satu norma yang memiliki sanksi yang jelas dan tertulis serta dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat adalah norma hukum. Norma hukum bersifat memaksa dalam aturannya dan lebih ditaati masyarakat.

Berdasarkan peristiwa tersebut dapat dilihat adanya fungsi norma sebagai

Menurut materi PKn Kelas 7 yang diunggah MTS Ma’arif Munggung, Indonesia merupakan negara hukum yang mendasarkan segala tindakan pembentukan negara harus berpedoman pada hukum tertulis dan tidak tertulis.

Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum."

Berbeda dengan norma-norma lainnya, norma hukum merupakan aturan hidup dalam bernegara yang bersifat mengikat dan memaksa seluruh warga negara dalam upaya penyelenggaraan negara.

Dalam pelaksanaannya, norma hukum tidak dapat berjalan sendiri, sehingga perangkat-perangkat negara seperti polisi, hakim, dan jaksa harus andil dalam menciptakan tujuan keadilan. Permasalahan mengenai perdata dapat diajukan ke dalam pengadilan untuk diselesaikan hakim.

Dalam menyelesaikan masalah kejahatan dan menciptakan stabilitas keamanan menjadi tanggung jawab dari aparat kepolisian. Sedangkan, aparat kejaksaan bertugas dalam memutuskan pelaku kejahatan dalam sebuah sidang pengadilan mewakili nama negara.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra Dkk (2017:49), beberapa fungsi norma hukum secara garis besar dalam mewujudkan keadilan sebagai berikut:

  1. Fungsi hukum adalah memberikan pengakuan secara sah terhadap segala yang berlaku di dalam masyarakat.
  2. Hukum berfungsi sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana (alat) untuk membentuk masyarakat terkhusus dalam sarana-sarana pembangunan.
  4. Hukum juga memiliki fungsi sebagai bentuk senjata dalam konflik sosial.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa adil diartikan sebagai segala tindakan yang tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Menurut teori tertua mengenai hukum, salah satu tujuan dari adanya hal tersebut adalah terciptanya keadilan.

Keadilan secara sederhana ditunjukan dengan seseorang yang mendapatkan haknya serta mendapatkan perlakuan yang sesuai. Beberapa nilai-nilai yang harus terwujud untuk mencapai keadilan dalam kehidupan bersama di masyarakat sebagai berikut:

a. Keadilan Distribusi

Keadilan distribusi merupakan keadilan hukum yang terjadi antara negara dengan warganya. Negara dalam konteks tersebut harus memenuhi keadilan masyarakatnya dalam beberapa bentuk seperti bentuk membagi, bentuk kesejahteraan, bentuk bantuan, bentuk subsidi, dan segala bentuk dalam hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.

b. Keadilan Legal

Keadilan legal merupakan keadilan hukum yang terjadi antara negara dengan warganya berupa kepatuhan terhadap undang-undang berlaku secara wajib bagi warga negara.

c.Keadilan Komutatif

Keadilan komutatif merupakan keadilan hukum yang terjadi antar warga negara secara keterikatan (timbal-balik).

Baca juga:

  • Contoh Norma Kesopanan: Apa Itu, Sumber, dan Tujuannya
  • Apa Pengertian Norma Kesusilaan dan Fungsinya dalam Masyarakat

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/dip)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates