Berdasarkan WIPO Hak atas Kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu

Berdasarkan WIPO Hak atas Kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
4.08/5 (25)

Saat ini banyak perusahaan “start up” yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang ditujukan untuk memajukan perkembangan Indonesia. Dengan menjamurnya tren start up tersebut, maka ada baiknya para pelaku usaha harus mulai mengetahui tentang aturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 

Dengan mengetahui aturan tentang HAKI, diharapkan para pelaku usaha dapat tetap memproduksi karya cipta di bidang jasa atau produk tanpa harus merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Indonesia telah menganggap isu ini menjadi masalah yang penting dan telah memiliki satu direktorat khusus tentang HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Berikut telah kami rangkum beberapa hal mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang harus anda ketahui 

Apa Itu HAKI

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Fungsi dan Tujuan HAKI

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :

  • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya..
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
  • Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia

Ruang Lingkup Tentang HAKI

Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :

Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.

Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.

Dasar Hukum Tentang HAKI

Berdasarkan WIPO Hak atas Kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.

Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Prinsip HAKI

HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu :

HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.

HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.

HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.

HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Jenis Jenis Haki

Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :

Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi. 

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang. 

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa. 

Baca Juga : untuk meningkatkan Branding suatu merek bisa dengan jasa press release guna meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mengenalkan suatu brand ke masyarakat luas.

Simbol Terkait HAKI

Saat ini untuk dapat mengetahui karya yang telah tercatat HAKI nya maka telah dibuat simbol di produk tertentu yang gunanya untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut adalah simbol beserta penjelasanya :

Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan. 

Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.

Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.

Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

Jasa Pengurusan Izin HAKI

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat Izin HAKI untuk usaha anda dan juga menyelesaikan perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih  dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pembuatan IZIN HAKI dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!

Berdasarkan WIPO Hak atas Kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain termotivasi untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM); Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

1)  Hak Cipta (copyright);

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

-    Paten (patent);

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

-    Desain industri (industrial design);

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

-    Merek (trademark);

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pemakaian merek berfungsi sebagai: (1). Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; (2) Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya; (3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya; dan (4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

-    Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);

-    Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);

-    Rahasia dagang (trade secret).

Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan  dengan memilih salah satu cara Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia atau Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar mengikuti Alur Pengajuan Permohonan mengikuti Alur Pengajuan Permohonan Paten.

Adapun pemberian paten mengikuti skema Prosedur Pemberian Hak Paten  dengan cara pemohon terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan ; Untuk Mempelajari lebih lanjut dapat mengakses tutorial HKI