Berikan 2 contoh urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dalam bidang yustisi

yustisi, yang termasuk dalam urusan pemerintahan di bidang yustisi antaralain, mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikanlembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian,memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturanpemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturanlain yang berskala nasional, dan lain sebagainya.moneter dan fiskal nasional, yang termasuk urusan pemerintahan di bidangmoneter dan fiskal nasional antara lain, mencetak uang dan menentukan nilaimata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang,dan lain sebagainya.agama, yang termasuk dalam urusan pemerintahan di bidang agama antaralain, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkankebijakan dalam penyelenggaran kehidupan keagamaan, dan lain sebagainya.Yang juga perlu diingat adalah urusan pemerintahan yang dapat dikonsetrasikantidak terbatas pada 6 (enam) urusan pemerintahan tersebut.Selain 6 (enam) urusanpemerintahan tersebut, urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan pemerintahan,

Makalah Hukum Administrasi Negara , Desentralisasi dan Dekonsentrasi2013Dimas Ramadhansyah dan Rafli Fadilah AchmadPage 1Makapemerintah pusat dapat men-dekonsentrasikan-nya kepada wakil pemerintah pusat didaerah ataupun gubernur selaku wakil pemerintah pusat.16Urusan pemerintah tersebut didekonsentrasikan oleh instansi vertikal didaerah.Sementara urusan pemerintah lainnya yang didekonsentrasikan kepadaperangkat pusat di daerah, diselenggarakan sendiri oleh instansi vertikal tertentu yangberada di daerah.Sementara itu Gubernur sebagai pihak yang didekonsentrasikanberwenang dalam sebagian urusan pemerintah.17Dalam penyelenggaraan urusanpemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, gubernur sebagai wakil Pemerintahmelakukan:sinkronisasidengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatandekonsentrasi;koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.Selain daripada itu, dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi dapat pula dilakukanpenarikan atas pelaksanaan dekonsentrasi yang dilakukan oleh pihak yangdidekonsentrasikan. Hal tersbeut dapat dilakukan apabila:urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubahkebijakan;pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturanperundangundangan.Dalam pelaksanaan dekosentrasi dikenal pula adanya Satuan Kerja PelaksanaDaerah (SKPD), satuan kerja ini berfungsi sebagai organisasi/lembaga padapemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaandekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi,kabupaten, atau kota. Salah satu bentuk pelaksanaan dari Satuan kerja ini adalahfungsinya dalam hal pelaksanaan urusan pemerintah yang didekonsentrasikan

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 39 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan.

Berikan 2 contoh urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dalam bidang yustisi

By: Rendra Topan

Urusan pemerintahan dapat dibedakan menjadi; urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Urusan Pemerintahan Absolut

Pengertian urusan pemerintahan absolut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun kewenangan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Politik luar negeri; contoh: dalam hal pengangkatan pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain-lain.
  2. Pertahanan; contoh: mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan lain sebagainya. 
  3. Keamanan; contoh: mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.
  4. Yustisi; contoh: mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang berskala nasional.
  5. Moneter dan fiskal nasional, adalah kebijakan makro ekonomi. Contoh: mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan lain sebagainya.
  6. Agama; contoh: menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraaan kehidupan keagamaan, dan sebagainya.

Dalam hal penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan hibah untuk menumbuhkembangkan kehidupan beragama, sebagai contoh pengembangan pendidikan bidang keagamaan.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Absolut

Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:

  1. Melaksanakan sendiri; maksudnya adalah urusan pemerintah absolut ini dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
  2. Melimpahkan kewenangan kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

Selain urusan pemerintah absolut ada juga urusan pemerintahan konkuren, yang akan diuraikan pada kesempatan berikutnya. (RenTo)(120619)