Berikut berkas-berkas penatausahaan per dokumen yang dilakukan dalam kompilasi dan penatausahaan

Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini berrtupu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, tugas dan tanggung jawab Pengelola, prosedur dan dokumen penatausahaan dipaparkan secara rinci pada Bab ini.

Pengertian

Penatausahaan  adalah  pencatatan  seluruh  transaksi keuangan, baik  penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Pokok Penatausahaan

Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:

Transaksi/Kegiatan Ketentuan Pokok
Rekening Desa 1. Rekening Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah atas nama Pemerintah Desa.

2. Spesimen atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan.

Penerimaan Penerimaan dapat dilakukan dengan cara:

1. Disetorkan oleh bendahara desa

2. Disetor langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah ditunjuk

3.   Dipungut  oleh  petugas  yang  selanjutnya  dapat  diserahkan kepada Bendahara Desa atau disetor langsung ke Bank.
Penerimaan oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling

lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat tanda setoran

Pungutan Pungutan dapat dibuktikan dengan:

1.   Karcis pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa

2.   Surat tanda bukti pembayaran oleh Pihak III

3.   Bukti pembayaran lainnya yang sah

Pengeluaran 1. Dokumen   penatausahaan pengeluaran   harus   disesuaikan

dengan peraturan desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa

2. Pengeluaran  dilakukan  melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

Tugas, Tanggung jawab, dan Prosedur Penatausahaan:

  • Bendahara  Desa  wajib  melakukan  penatausahaan terhadap  seluruh  penerimaan maupu pengeluaran.
  • Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Kepala Seksi, selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.

Prosedur penatausahaan penerimaan

a. Prosedur Penerimaan melalui Bendahara Desa

Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

1)  Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain. 2) Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya. 3) Bendahara Desa mencatat semua penerimaan 4) Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa

5) Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.

Dilarang..!!

Bendahara Desa dilarang

  • Membuka rekening atas nama pribadi di bank dengan tujuan pelaksanaan APBDes.
  • Menyimpan  uang,  cek  atau  surat  berharga,  kecuali  telah  diatur  melalui peraturan perundang-undangan.

Prosedur Penerimaan  melalui Bank

Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata- cara sebagai berikut:

1)  Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.

Berikut berkas-berkas penatausahaan per dokumen yang dilakukan dalam kompilasi dan penatausahaan

2)  Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.

3)  Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi :

  • STS/Slip setoran
  • Bukti penerimaan lain yg syah

4) Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.

5)  Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank

Ayi Sumarna 11/30/2015 Artikel Penatausahaan

Berikut berkas-berkas penatausahaan per dokumen yang dilakukan dalam kompilasi dan penatausahaan
Ilustrasi Penatausahaan Keuangan Desa

Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini bertumpu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, tugas dan tanggung jawab Pengelola, prosedur dan dokumen penatausahaan dipaparkan secara rinci pada tulisan ini.

Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:

[Tabel Ketentuan Pokok Penatausahaan Keuangan Desa]

  • Bendahara Desa wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran.
  • Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Kepala Seksi, selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa. 

Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:


  1. Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
  2. Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya.
  3. Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
  4. Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
  5. Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.
Dilarang..!!Bendahara Desa dilarang:
  • Membuka rekening atas nama pribadi di bank dengan tujuan pelaksanaan APBDes.
  • Menyimpan uang, cek atau surat berharga, kecuali telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata cara sebagai berikut:

  1. Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.
  2. Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.
  3. Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi : * STS/Slip setoran * Bukti penerimaan lain yg syah
  4. Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.
  5. Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank.

Kegiatan penatausahaan, baik penerimaan maupun pengeluaran dilakukan dengan menggunakan:

1. Buku Kas Umum

Buku Kas Umum ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas (uang tunai).

[Format Buku Kas Umum]

Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran pajak (khususnya PPh Pasal 21 dan PPn), dalam kaitannya Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut (Wapu).

[Format Buku Kas Pembantu Pajak]

Buku Bank Berfungsi untuk mencatat semua transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran yang terkait dengan bank (penarikan, penyetoran, dll). [Format Buku Bank] Selain berupa Buku Kas Umum, Buku Bank dan Buku Kas Pembantu, bukti transaksi juga merupakan bagian dari penatausahaan dalam pengelolaan keuangan. Tanpa bukti transaksi, transaksi bisa dianggap tidak sah.Bukti transaksi adalah dokumen pendukung yang berisi data transaksi yang dibuat setelah melakukan transaksi untuk kebutuhan pencatatan keuangan. Di dalam suatu bukti transaksi minimal memuat data: pihak yang mengeluarkan atau yang membuat. Bukti transaksi yang baik adalah di dalamnya tertulis pihak yang membuat, yang memverifikasi, yang menyetujui dan yang menerima.

Contoh Bukti Transaksi:


  • Kuitansi : Merupakan bukti transaksi yang muncul akibat terjadinya penerimaan uang sebagai alat pembayaran suatu transaksi yang diterima oleh si penerima uang.
  • Nota Kontan (Nota) : Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara tunai.
  • Faktur : Merupakan bukti pembelian atau penjualan barang yang dibayar secara kredit.
  • Memo Internal (Memo) : Merupakan bukti transaksi internal antara pihak-pihak dalam internal lembaga. Misalnya: Pemakaian perlengkapan, penyusutan aktiva, penghapusan piutang, dll.
  • Nota Debit : Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh pembeli. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
  • Nota Kredit : Merupakan bukti pengembalian barang yang dibuat oleh penjual. Barang dikembalikan biasanya karena cacat atau tidak sesuai pesanan.
 [Gambar Nota/Kuitansi] Buku Kas (Umum, Pajak, Pembantu Kegiatan, dan Bank), dan bukti-bukti transakasi adalah dokumen resmi milik Pemerintah Desa. Dokumen dimaksud berfungsi sebagai sumber data untuk keperluan pemeriksaan/audit, dan juga sebagai barang bukti apabila diperlukan dalam proses hukum, dalam hal terjadi dugaan penyelewengan keuangan, atau tindak pidana lain terkait keuangan desa. Dengan demikian, tindakan secara sengaja menghilangkan, merusak, mengubah, seluruh atau sebagaian dokumen dimaksud adalah tindakan melawan hukum. Bagaimana agar azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa mewujud dalam kegiataan Penatausahaan? [Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Penatausahaan] [***]