Berikut ini salah satu anggota dari Tim 7 kecuali

Berikut ini salah satu anggota dari Tim 7 kecuali

Almunawwar.or.id – NU yang merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang keagamaan merupakan sebuah wadah pemersatu umat yang menampung semua nilai aspirasi, dedikasi dan juga harapan besar bagi umat islam untuk lebih mengenal lebih jauh tentang bagaimana berkewarganegaraan yang baik sesuai dengan syari’at ketentuan agama.

Untuk itu lahirnya organisasi kemasyarakatan seperti NU ini tentunya sangat berdampak sekali terhadap perubahan berkehidupan beragama dan berbangsa dan bernegara bagi umat islam di Nusantara, terutama dari nilai-nilai kultural tentang bagaimana arti sebuah kemerdekaan ini yang tidak lepas dari peran besar para Ulama dan pahlawan Nasional.

Bahkan melalui jasa para Ulama NU, maka lahirlah sebuah konsep dasar negara yaitu pancasila lewat dari melalui hasil ijtihad para Ulama dalam merumuskan sebuah dasar negara sesuai dengan cita-cita para leluhur bangsa dalam menyatukan semua warga negara tanpa memandang agama, ras, suku dan golongan apapun.

Dari kontribusi besar inilah, maka jasa para Ulama NU pada khususnya dan Ulama lainnya serta para pejuang dan para pahlawan berdirilah negara kesatuan republik indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia.

Namun perlu di ketahui sebagai penerus cita-cita bangsa, agama dan negara ini tentu warga nahdhiyyin adalah sebuah peran besar yang terlahir dari momen kebangkitan para Ulama lewat khittah NU pada tahun 1926 sebagai sebuah temuan dari hasil kemufakatan dari para tokoh-tokoh NU waktu itu.

Atau sering di kenal dengan istilah “Kembali ke Khittah NU 1926”,

Muktamar NU 1984 di Situbondo merupakan muktamar terpenting pascakemerdekaan RI. Di forum tertinggi warga Nahdliyin itu dibahas soal penerimaan Pancasila sebagai Asas Tunggal. Hal tak kalah penting adalah isu “Kembali ke Khittah NU 1926”.

Dimana setahun sebelum muktamar digelar, persisnya pada pertengahan Mei 1983, 24 kader NU menghelat sebuah pertemuan bersejarah di Jakarta. Mereka hendak mengawali perumusan Khittah NU 1926 yang ingin diajukan dalam Munas Alim Ulama NU yang akan digelar di Situbondo Jawa Timur.

Dan Kumpulan 24 kader NU yang kemudian sering disebut “Majelis 24” itu pada 12 Mei 1983 menetapkan “Kembali ke Khittah NU 1926” sebagai payung bersama untuk gerakan menata kembali Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Ke-24 kader NU itu adalah: 1. KH. MA Sahal Mahfudh 2. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 3. H Musthofa Bisri (Gus Mus) 4. Dr Asip Hadipranata 5. H Mahbub Djunaidi 6. Drs HM Tolchah Hasan 7. Drs HM Zamroni 8. dr HM Thohir 9. dr H Fahmi Dja’far Saifuddin 10. HM Said Budairy 11. Abdullah Syarwani SH 12. HM Munasir. 13. KH Muchit Muzadi 14. HM Saiful Mudjab 15. Drs H Umar Basalim 16. Drs H Cholil Musaddad 17. Gaffar Rahman SH 18. Drs H Slamet 19. Drs HM Ichwan Syam 20. Drs H Musa Abdillah 21. Musthofa Zuhad 22. HM Danial Tandjung 23. Ahmad Bagdja

24. Drs Masdar Farid Mas’udi.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan, Majelis 24 membentuk Tim 7. Sebuah tim kerja yang terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari:

1. Gus Dur (ketua) 2. Zamroni (wakil ketua) 3. Said Budairi (sekretaris), dengan anggota A. Mahbub Djunaidi B. Fahmi D Saifuddin C. Danial Tandjung

7. Ahmad Bagdja.

Tim ini kemudian bertugas merumuskan aneka usulan “Pemulihan Khittah” dalam bentuk tulisan. Selama kurang lebih tujuh bulan bekerja, Tim 7 berhasil memformulasikan lebih konkrit gagasan pemulihan khittah NU 1926.

Bersama Fahmi Saifuddin, Said Budairi menggerakkan dan memfasilitasi Tim 7 melakukan banyak pertemuan yang digelar secara masif, terstruktur, dan sistematis. Pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi sekaligus meminta masukan demi penyempurnaan konsep khittah NU.

Dalam suatu pertemuan, Said Budairi mengusulkan pentingnya perluasan makna ibadah dan dinamisasi pemahaman fiqh. Bagi dia, gagasan tersebut bukan hanya terkait dengan kepemimpinan NU, namun juga konskuensi logis dari pemulihan khittah NU sebagai jam’iyyah diniyah (organisasi keagamaan). Legitimasi fiqh diperlukan untuk pelbagai kegiatan sosial yang dianjurkan.

Dalam pertemuan tersebut, wartawan NU ini menunjukkan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa pengembangan Khittah NU di bidang sosial tidak mendapat apresiasi hanya karena tidak memiliki pijakan metodologis secara fiqh.

Dengan tegas Said mengatakan, “Gejala yang kita lihat sekarang tentang perluasan arti ibadah sudah banyak yang bisa memahami. Tetapi yang terlahir dari sikap konsekuen pada tradisi Sunni masih amat jarang.”

Pendapat Said Budairy menyangkut kerangka pengembangan fiqh menjadi bagian penting dari draft konsep pemulihan Khittah NU. Ruang lingkup pengertian ibadah diperluas, tidak hanya amalan ritual keagamaan saja yang disebut ibadah berpahala, akan tetapi kerja-kerja sosial juga bisa bermakna ibadah jika diniatkan sebagai ibadah.

Wallohu A’lamu Bishowaab
Semoga Bermanfaat.

Sumber: almunawwar.or.id

nu.or.id

PENGERTIAN KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH Rumusan yang menggambarkan hakekat Muhammadiyah serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah

SEJARAH PERUMUSAN KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH

Kepribadian Muhammadiyah lahir dalam masa kepemimpinan Kolonel HM. Yunus Anis (1959-1962). Sejatinya Kepribadian Muhammadiyah berasal dari uraian pidato KH. Faqih Usman dalam suatu pelatihan yang diadakan oleh PP Muhammadiyah di Madrasah Mu’alimin Yogyakarta. Yang jika disimpulkan secara sederhana adalah sebagai berikut :
  • Dipelopori oleh KH. Faqih Usman.
  • TIM PERUMUS  Kepribadian Muhammadiyah :
  1. KH. Faqih Usman
  2. KH. Moh Wardan
  3. Prof. KH. Farid Ma’ruf
  4. M. Djarnawi Hadikusumo
  5. M. Djindar Tamimy
  6. Prof. H. Kasman Singodimejo, SH
  • Kemudian setelah rumusan sudah agak sempurna maka dibahas dalam sidang tanwir 1962 dan disahkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke – 35 di Jakarta
FUNGSI KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH Menjadi landasan, pedoman dan pegangan bagi gerak dan jalannya Muhammadiyah di dalam perjuangannya menuju cita – cita muhammadiyah, yaitu terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

MATAN (NASKAH TEKS) KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH


Muhammadiyah adalah gerakan dakwah islam amar ma’ruf nahi munkar (AMNM). Gerakan da’wah itu ditujukan kepada dua (2) bidang, yaitu perseorangan dan masyarakat.
  • Da’wah kpd perseorangan :
  1. Kepada yang telah islam bersifat pembaharuan (tajdid), mengembalikan kepada ajaran islam yang asli dan murni.
  2. Kepada yg bukan islam bersifat seruan / ajakan untuk memeluk agama islam
  • Da’wah kepada masyarakat :
Da’wah yang dilakukan adalah bersifat kebaikan, bimbingan dan peringatan.
  1. Dasar gerak dan Amal Usaha Muhammadiyah
Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usaha nya berdasarkan prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM).
  1. Pedoman Amal Usaha dan Perjuangan Muhammadiyah
Apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya harus berpedoman kepada “Berpegang Teguh akan Ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak dan membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridhai Allah”.
Muhammadiyah memiliki dan wajib memelihara sifat-sifatnya.

Muktamar NU 1984 di Situbondo merupakan muktamar terpenting pascakemerdekaan RI. Di forum tertinggi warga Nahdliyin itu dibahas soal penerimaan Pancasila sebagai Asas Tunggal. Hal tak kalah penting adalah isu “Kembali ke Khittah NU 1926”. <>

Setahun sebelum muktamar digelar, persisnya pada pertengahan Mei 1983, 24 kader NU menghelat sebuah pertemuan bersejarah di Jakarta. Mereka hendak mengawali perumusan Khittah NU 1926 yang ingin diajukan dalam Munas Alim Ulama NU yang akan digelar di Situbondo Jawa Timur.

Kumpulan 24 kader NU yang kemudian sering disebut “Majelis 24” itu pada 12 Mei 1983 menetapkan “Kembali ke Khittah NU 1926” sebagai payung bersama untuk gerakan menata kembali Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Ke-24 kader NU itu adalah: 1) KH MA Sahal Mahfudh, 2) H Abdurrahman Wahid (Gus Dur), 3) H Musthofa Bisri (Gus Mus), 4) Dr Asip Hadipranata, 5) H Mahbub Djunaidi, 6) Drs HM Tolchah Hasan, 7) Drs HM Zamroni, 8) dr HM Thohir, 9) dr H Fahmi Dja’far Saifuddin, 10) HM Said Budairy, 11) Abdullah Syarwani SH, 12) HM Munasir.

Kemudian, 13) KH Muchit Muzadi, 14) HM Saiful Mudjab, 15) Drs H Umar Basalim, 16) Drs H Cholil Musaddad, 17) Gaffar Rahman SH, 18) Drs H Slamet, 19) Drs HM Ichwan Syam, 20) Drs H Musa Abdillah, 21) Musthofa Zuhad, 22) HM Danial Tandjung, 23) Ahmad Bagdja, dan 24) Drs Masdar Farid Mas’udi.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan, Majelis 24 membentuk Tim 7. Sebuah tim kerja yang terdiri dari tujuh orang: 1) Gus Dur (ketua), 2) Zamroni (wakil ketua), 3) Said Budairi (sekretaris), dengan anggota 4) Mahbub Djunaidi, 5) Fahmi D Saifuddin, 6) Danial Tandjung, dan 7) Ahmad Bagdja.

Tim ini kemudian bertugas merumuskan aneka usulan “Pemulihan Khittah” dalam bentuk tulisan. Selama kurang lebih tujuh bulan bekerja, Tim 7 berhasil memformulasikan lebih konkrit gagasan pemulihan khittah NU 1926.

Bersama Fahmi Saifuddin, Said Budairi menggerakkan dan memfasilitasi Tim 7 melakukan banyak pertemuan yang digelar secara masif, terstruktur, dan sistematis. Pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi sekaligus meminta masukan demi penyempurnaan konsep khittah NU.

Dalam suatu pertemuan, Said Budairi mengusulkan pentingnya perluasan makna ibadah dan dinamisasi pemahaman fiqh. Bagi dia, gagasan tersebut bukan hanya terkait dengan kepemimpinan NU, namun juga konskuensi logis dari pemulihan khittah NU sebagai jam’iyyah diniyah (organisasi keagamaan). Legitimasi fiqh diperlukan untuk pelbagai kegiatan sosial yang dianjurkan.

Dalam pertemuan tersebut, wartawan NU ini menunjukkan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa pengembangan Khittah NU di bidang sosial tidak mendapat apresiasi hanya karena tidak memiliki pijakan metodologis secara fiqh.

Dengan tegas Said mengatakan, “Gejala yang kita lihat sekarang tentang perluasan arti ibadah sudah banyak yang bisa memahami. Tetapi yang terlahir dari sikap konsekuen pada tradisi Sunni masih amat jarang.”

Pendapat Said Budairy menyangkut kerangka pengembangan fiqh menjadi bagian penting dari draft konsep pemulihan Khittah NU. Ruang lingkup pengertian ibadah diperluas, tidak hanya amalan ritual keagamaan saja yang disebut ibadah berpahala, akan tetapi kerja-kerja sosial juga bisa bermakna ibadah jika diniatkan sebagai ibadah. (Musthofa Asrori)

Disarikan dari buku biografi “Muhammad Said Budairi, Wartawan NU itu...”