Berikut ini yang merupakan faktor utama terjadinya perdagangan antar daerah

Penanggung Jawab Kegiatan

Penyelenggara

Subdit. Stat. Perdagangan Dalam Negeri

Penanggung Jawab Masalah Teknis

Subdit Stat. Perdagangan Dalam Negeri

Penanggung Jawab Metode Pengumpulan Data

Subdit Stat. Perdagangan Dalam Negeri

Penanggung Jawab Metode Pengolahan Data

Subdit Integrasi Pengolahan Data

Penanggung Jawab Sumber Dana

Subdit Stat. Perdagangan Dalam Negeri

Informasi Pengumpulan Data

Penjelasan Umum

Perdagangan antar wilayah mempunyai peran penting dalam perekonomian masyarakat. Perdagangan antar wilayah menggambarkan rangkaian jalur perpindahan suatu barang mulai dari satu wilayah ke wilayah lain. Ketersediaan dan kebutuhan komoditas di setiap provinsi yang berbeda-beda serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok antar daerah yang cukup tinggi menjadi faktor pendorong terjadinya perdagangan antar wilayah. Selain itu, saat ini belum tersedia data yang menggambarkan perdagangan antar wilayah.

Tujuan dan Manfaat Kegiatan

1. Mendapatkan nilai dan volume (kg) perdagangan antar wilayah 2. Mendapatkan peta perdagangan antar wilayah

3. Mengetahui moda transportasi utama yang digunakan.

Frekuensi Kegiatan

Tahunan

Riwayat Kegiatan

Survei ini merupakan pengembangan dari survei pola distribusi perdagangan  yang telah dilaksanakan sejak tahun 2009. Mulai tahun 2017 kegiatan perdagangan antar wilayah dipisahkan dari survei pola distribusi perdagangan untuk melihat lebih detail kegiatan perdagangan antar wilayah untuk seluruh komoditas yang diperdagangkan antar provinsi.

Perubahan yang terjadi dari kegiatan sebelumnya

  • Variabel jaringan usaha/perusahaan ditambahkan pada kuesioner PAW tahun 2019, sebelumnya belum ada.
  • Variabel moda transportasi pada tahun 2018 berada di Blok IV (pembelian) dan Blok V (penjualan), sedang pada tahun 2019 variabel tersebut dibuatkan blok tersendiri di Blok III yang menangkap informasi terkait karakteristik usaha/perusahaan.
  • Blok III pada tahun 2018 digunakan untuk menangkap informasi terkait keterangan petugas dan pemberi jawaban, sedang pada tahun 2019 Blok III diperuntukkan untuk menangkap informasi karaktristik usaha/perusahaan. Selain variabel moda transportasi, blok ini juga ditambahkan pertanyaan terkait permodalan asing dan jumlah pekerja.
  • Blok IV (Pembelian) dan Blok V (Penjualan) mengalami beberapa perbaikan. Pada tahun 2018 Kode komoditas hanya muncul di program pengolahan, sedang pada tahun 2019 kode komoditas mulai dimunculkan di kuesioner dan di program pengolahan.
  • Cakupan wilayah survei tahun 2018 meliputi 294 kabupaten/kota terdiri dari 34 ibukota provinsi dan 260 kabupaten/kota terpilih. Sedangkan pada survei tahun 2019, cakupan meliputi 313 kabupaten/kota terdiri dari 34 ibukota provinsi dan 279 kabupaten/kota terpilih.
  • Master Komoditas pada tahun 2019 dilakukan beberapa penyederhanaan sehingga pengkodean di lapangan lebih mudah.
  • Penulisan nilai pada tahun 2018 menggunakan satuan ribuan rupiah, sedang pada tahun 2019 penulisan nilai menggunakan satuan rupiah.

Frekuensi Pengumpulan Data

- Tahunan

Tipe Pengumpulan Data

Cross Sectional

Referensi yang Digunakan

-

Klasifikasi yang Digunakan

Klasifikasi/Master Wilayah:MFD Tahun 2018 Semester 1
Klasifikasi/Master Komoditas:3 Digit KBLI 2015
Klasifikasi/Master Lapangan Usaha:KBLI 2015 Cetakan III
Klasifikasi/Master Lainnya:-

Metodologi

Cara Pengumpulan Data

Survei

Jenis Rancangan Sampel

Single Stage/Phase

Metode Pemilihan Sampel Stage Terakhir

Sampel probabilitas

Metode Pemilihan Sampel Probabilitas

Metode pemilihan sampel dilakukan dengan memperhatikan distribusi nilai penjualan barang ke luar provinsi/luar negeri dan berdasarkan distribusi nilai pembelian bahan baku/penolong/barang dagangan dari luar provinsi/luar negeri. Hal ini untuk menjaga nilai perdagangan antar wilayah. Usaha/Perusahaan diurutkan berdasarkan nilai penjualan barang ke luar provinsi/luar negeri dan nilai pembelian bahan baku/penolong/barang dagangan dari luar provinsi/luar negeri dari yang tebesar.

Selanjutnya akan diambil sampel dengan ketentuan:

  1. Usaha yang memiliki nilai penjualan barang ke luar provinsi/luar negeri dan nilai pembelian bahan baku/penolong/barang dagangan dari luar provinsi/luar negeri terbesar yang menyumbang hingga 50% omset provinsi dan 5 besar omset kabupaten pasti terambil sampel.
  2. Usaha/perusahaan yang diurutkan berdasarkan nilai perdagangan antar wilayah yang tidak termasuk dalam poin (1) dipilih dengan metode systematic sampling sesuai alokasi yang tersisa.

Rancangan Sampel

Kerangka Sampel

Pembentukan kerangka sampel usaha/perusahaan berasal dari UMK-UMB SE2016-Lanjutan, yaitu:

1. Kuesioner UMB Produksi :

Usaha/perusahaan dengan kategori B (Pertambangan dan Penggalian) dan kategori C (Industri Pengolahan); Usaha/perusahaan melakukan penjualan barang ke luar provinsi atau ke luar negeri;

Bahan baku/penolong yang digunakan perusahaan berasal dari provinsi lain atau dari luar negeri.

2. Kuesioner UMB Non Keuangan :

Usaha/perusahaan dengan kategori G (Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor); Usaha/perusahaan melakukan penjualan barang ke luar provinsi atau ke luar negeri;

Usaha/perusahaan melakukan pembelian barang dari luar provinsi atau dari luar negeri

Keseluruhan Fraksi Sampel (Overall Sampling Fraction)

Prosedur estimasi untuk Survei Perdagangan Antar Wilayah 2019 pada masing-masing kabupaten yaitu Tahap Sampling Unit Populasi Sampel Metode Peluang Fraksi Overall sampling fraction untuk perusahaan yaitu: f = q / Q w = 1 / f w = Q / q

Perkiraan Sampling Error

Belum keluar angkanya, menunggu proses lapangan selesai

Unit Sampel

perusahaan perdagangan (Kategori G), pertambangan (Kategori B) dan produsen (Kategori C) yang melakukan PAW

Alokasi Sampel

Sampel usaha/ perusahaan dialokasikan ke masing–masing kabupaten/kota yang diproporsikan berdasarkan distribusi nilai penjualan barang ke luar provinsi/luar negeri (antar wilayah) dan berdasarkan distribusi nilai pembelian bahan baku/penolong/barang dagangan dari luar provinsi/luar negeri (antar wilayah).

Cakupan Wilayah

Sebagian kabupaten/kota

Wilayah Kegiatan

ProvinsiKabupaten
ACEHACEH SINGKIL, ACEH TIMUR, ACEH TENGAH, ACEH BARAT, ACEH BESAR, PIDIE, BIREUEN, ACEH UTARA, ACEH TAMIANG, NAGAN RAYA, KOTA BANDA ACEH, KOTA LANGSA, KOTA LHOKSEUMAWE, KOTA SUBULUSSALAM,
SUMATERA UTARATOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, ASAHAN, SIMALUNGUN, DELI SERDANG, LANGKAT, SERDANG BEDAGAI, BATU BARA, PADANG LAWAS, LABUHAN BATU SELATAN, LABUHAN BATU UTARA, KOTA TANJUNG BALAI, KOTA PEMATANG SIANTAR, KOTA TEBING TINGGI, KOTA MEDAN, KOTA BINJAI,
SUMATERA BARATPESISIR SELATAN, SOLOK, SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG, PADANG PARIAMAN, AGAM, DHARMAS RAYA, PASAMAN BARAT, KOTA PADANG, KOTA BUKITTINGGI, KOTA PAYAKUMBUH, KOTA PARIAMAN,
RIAUKUANTAN SINGINGI, INDRAGIRI HULU, INDRAGIRI HILIR, PELALAWAN, SIAK, KAMPAR, ROKAN HULU, BENGKALIS, ROKAN HILIR, KOTA PEKANBARU, KOTA DUMAI,
JAMBIKERINCI, MERANGIN, SAROLANGUN, BATANG HARI, MUARO JAMBI, TANJUNG JABUNG TIMUR, TANJUNG JABUNG BARAT, TEBO, BUNGO, KOTA JAMBI,
SUMATERA SELATANOGAN KOMERING ULU, OGAN KOMERING ILIR, MUARA ENIM, LAHAT, MUSI RAWAS, MUSI BANYUASIN, BANYUASIN, OGAN ILIR, MUSI RAWAS UTARA, KOTA PALEMBANG, KOTA PAGAR ALAM,
BENGKULUBENGKULU SELATAN, BENGKULU UTARA, SELUMA, MUKOMUKO, KEPAHIANG, BENGKULU TENGAH, KOTA BENGKULU,
LAMPUNGTANGGAMUS, LAMPUNG SELATAN, LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG UTARA, WAY KANAN, TULANGBAWANG, MESUJI, TULANG BAWANG BARAT, KOTA BANDAR LAMPUNG, KOTA METRO,
KEPULAUAN BANGKA BELITUNGBANGKA, BELITUNG, BANGKA BARAT, BANGKA TENGAH, BELITUNG TIMUR, KOTA PANGKAL PINANG,
KEPULAUAN RIAUKARIMUN, BINTAN, KOTA BATAM, KOTA TANJUNG PINANG,
DKI JAKARTAKODYA JAKARTA SELATAN, KODYA JAKARTA TIMUR, KODYA JAKARTA PUSAT, KODYA JAKARTA BARAT, KODYA JAKARTA UTARA,
JAWA BARATBOGOR, SUKABUMI, CIANJUR, BANDUNG, CIREBON, MAJALENGKA, SUMEDANG, INDRAMAYU, SUBANG, PURWAKARTA, KARAWANG, BEKASI, BANDUNG BARAT, KOTA BOGOR, KOTA BANDUNG, KOTA CIREBON, KOTA BEKASI, KOTA DEPOK, KOTA CIMAHI,
JAWA TENGAHCILACAP, PURBALINGGA, PURWOREJO, WONOSOBO, MAGELANG, BOYOLALI, KLATEN, SUKOHARJO, WONOGIRI, KARANGANYAR, SRAGEN, BLORA, REMBANG, PATI, KUDUS, JEPARA, DEMAK, SEMARANG, TEMANGGUNG, KENDAL, BATANG, PEKALONGAN, TEGAL, KOTA SURAKARTA, KOTA SALATIGA, KOTA SEMARANG,
DI YOGYAKARTAKULON PROGO, BANTUL, GUNUNG KIDUL, SLEMAN, KOTA YOGYAKARTA,
JAWA TIMURKEDIRI, MALANG, JEMBER, BANYUWANGI, SITUBONDO, PROBOLINGGO, PASURUAN, SIDOARJO, MOJOKERTO, JOMBANG, BOJONEGORO, TUBAN, LAMONGAN, GRESIK, KOTA KEDIRI, KOTA MALANG, KOTA PROBOLINGGO, KOTA MOJOKERTO, KOTA MADIUN, KOTA SURABAYA,
BANTENPANDEGLANG, LEBAK, TANGERANG, SERANG, KOTA TANGERANG, KOTA CILEGON, KOTA SERANG, KOTA TANGERANG SELATAN,
BALIJEMBRANA, TABANAN, BADUNG, GIANYAR, BULELENG, KOTA DENPASAR,
NUSA TENGGARA BARATLOMBOK BARAT, LOMBOK TENGAH, LOMBOK TIMUR, SUMBAWA, DOMPU, BIMA, SUMBAWA BARAT, KOTA MATARAM, KOTA BIMA,
NUSA TENGGARA TIMURSUMBA TIMUR, BELU, FLORES TIMUR, SIKKA, ENDE, MANGGARAI, KOTA KUPANG,
KALIMANTAN BARATSAMBAS, BENGKAYANG, MEMPAWAH, SANGGAU, KETAPANG, SINTANG, KUBU RAYA, KOTA PONTIANAK, KOTA SINGKAWANG,
KALIMANTAN TENGAHKOTAWARINGIN BARAT, KOTAWARINGIN TIMUR, KAPUAS, BARITO SELATAN, BARITO UTARA, SUKAMARA, LAMANDAU, SERUYAN, KATINGAN, PULANG PISAU, GUNUNG MAS, BARITO TIMUR, KOTA PALANGKA RAYA,
KALIMANTAN SELATANTANAH LAUT, KOTA BARU, BANJAR, BARITO KUALA, TAPIN, HULU SUNGAI SELATAN, TABALONG, TANAH BUMBU, BALANGAN, KOTA BANJARMASIN, KOTA BANJAR BARU,
KALIMANTAN TIMURPASER, KUTAI BARAT, KUTAI KARTANEGARA, KUTAI TIMUR, BERAU, PENAJAM PASER UTARA, KOTA BALIKPAPAN, KOTA SAMARINDA, KOTA BONTANG,
KALIMANTAN UTARAMALINAU, BULUNGAN, NUNUKAN, TARAKAN,
SULAWESI UTARABOLAANG MONGONDOW, MINAHASA, MINAHASA SELATAN, MINAHASA UTARA, KOTA MANADO, KOTA BITUNG,
SULAWESI TENGAHBANGGAI, MOROWALI, POSO, DONGGALA, PARIGI MOUTONG, MOROWALI UTARA, KOTA PALU,
SULAWESI SELATANBULUKUMBA, TAKALAR, GOWA, MAROS, BARRU, SIDENRENG RAPPANG, PINRANG, LUWU, LUWU TIMUR, KOTA MAKASSAR, KOTA PARE-PARE, KOTA PALOPO,
SULAWESI TENGGARAMUNA, KONAWE, KOLAKA, KONAWE SELATAN, BOMBANA,

Unit Observasi

Usaha/perusahaan yang dicakup berdasarkan pengelompokkan KBLI 2015 kategori B (Pertambangan dan Penggalian), C (Industri Pengolahan), dan G (Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) selain KBLI 47111, 47191 dan 47301 yang melakukan penjualan barang ke luar provinsi dan pembelian barang dari luar provinsi.

Cakupan Responden

Pemilik/penanggung jawab di perusahaan yang melakukan PAW

Menggunakan data sekunder dari unit kerja/instansi lain

Tidak

Pengumpulan Data

Metode Pengumpulan Data Melakukan Pilot Study

Tidak

Instrumen yang Digunakan

Kuesioner dan Buku Pedoman

Petugas Pengumpulan Data

- Staf- KSK- Mitra

Jumlah Petugas Pengumpulan Data
Pengawas/Kortim120 Orang
Pencacah358 Orang
Mengadakan Pelatihan Petugas

Ya

Metode untuk mengetahui kinerja pengumpulan data

- Revisit- Supervisi

Penyesuaian Non Respon

Penggantian Sampel

Pengolahan Data

Unit Kerja yang Melakukan Pengolahan

- Sendiri

Metode Pengolahan

- Batching- Editing- Coding- Data Entri/Scan- Verifikasi- Validasi- Tabulasi

Teknologi/Aplikasi yang Digunakan

Java (Aplikasi Cliend dan Server Desktop Based), PHP (Aplikasi Monitoring Web Based), MsSQL (Database)

Estimasi dan Analisis

Metode Estimasi yang Digunakan

Prosedur estimasi untuk Survei Perdagangan Antar Wilayah 2018 pada masing masing kabupaten yaitu :

Tahap

Sampling

Unit

Populasi

Sampel

Metode

Peluang

Fraksi

1

Perusahaan

Qi

qi

sistematik

1/Qi

qi/Qi

Adjustment untuk non respon

Pada pelaksanaannya, dalam setiap survei selalu ada non respon, sehingga desain weight yang di buat harus dilakukan penyesuaian terhadap non respon tersebut.

Penyesuaian dilakukan sebagai berikut:

1. Non Respon Usaha : 

w(r)= w * 1 / Pusaha

Pusaha= Respon rate usaha di kabupaten 

Estimasi karakteristik untuk perusahaan yaitu:

Ŷ = Σw(r) Σyij

Ŷ   =          total karakteristik Y pada usaha

Qi  =          jumlah populasi di kabupaten i dari frame direktori

qi   =          jumlah sampel di kabupaten i

yij  =          karakteristik y di kabupaten i usaha ke-j

n   =          jumlah kabupaten

Komposisi dan Penimbang

tidak menggunakan

Metode Analisis

Deskriptif

Unit Analisis

Usaha/perusahaan perdagangan per provinsi

Ada unit kerja lain yang menggunakan data ini

Ya

Kualitas dan Interpretasi Data

Perlakuan terhadap outlier, secara umum

Revisi dengan Menggunakan Nilai Rata-rata Kelompok

Peningkatan Kualitas Data

Memeriksa kewajaran isian. Jika ditemukan ketidakwajaran isian, konfirmasi ke petugas daerah atau langsung menghubungi responden.

Keterbandingan Data

Antar wilayah dan antar waktu

Metode Revisi Data

-

Evaluasi

Melakukan Studi Evaluasi

Tidak

Rekomendasi untuk yang akan datang

Indikator untuk menentukan pelaku usaha perdagangan dicantumkan sebagai variable di kuesioner

Dokumentasi

Kuesioner

Survei Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2019

Pedoman

Pedoman Pencacahan Survei Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2019Master Komoditas Survei Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2019 Pedoman Pengolahan Survei Perdagangan Antar Wilayah Tahun 2019