Berikut ini yang termasuk penerimaan pendapatan asli tempat dalam apbd ialah .... *

Pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan dengan tingkat penetrasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pun demikian dengan kesehatan APBD sangat ditentukan oleh sumber penerimaan yang diperolehnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pendapatan dan penetrasi alokasi APBD sangat menentukan dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah dari mana sumber penerimaan APBD?

Sumber Penerimaan APBD

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2004 pasal 157 sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah (Pemda). Semakin besar PAD yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin leluasa dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat. PAD sendiri dibedakan menjadi 4 jenis yaitu :

  • Pajak daerah, yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C.
  • Retribusi daerah, bersumber dari retribusi parker, retribusi air minum, serta retribusi pasar.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah. Hasil pengelolaan ini dibedakan menjadi 3 yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  • PAD dari lain-lain milik Pemda misalnya hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah dan sebagainya.

2. Dana Bagi Hasil (DBH)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2005 pasal 19 ayat 1, DBH bersumber dari pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) dan sumber daya alam seperti kehutanan, migas, pertambangan umum, dan pertambangan panas bumi.

(Baca juga: Tujuan dan Fungsi APBD)

Adapun besaran DBH dalam APBD yang ditetapkan setiap daerah adalah sebagai berikut :

  • Besaran DBH penerimaan Negara dari PBB dengan imbalan 10% untuk setiap daerah tempat PBB dipungut.
  • Besaran DBH penerimaan BPHTB dengan imbalan 80% untuk Pemda dan sisanya diberikan kepada Pemerintah pusat.
  • Besaran DBH dari hasil PPh yang diterima Pemda sebesar 20% dari keseluruhan pungutan.
  • Besaran DBH daru SDA ditetapkan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi. Perhitungan DAU yang dilakukan Pemda harus mengikuti beberapa ketentuan antara lain :

  • DAU ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari pemerintah dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.
  • DAU untuk daerah provinsi dan kebupaten/kota ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU.
  • DAU untuk setiap daerah ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah DAU untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi masing-masing.
  • Porsi daerah kabupaten/kota merupakan proporsi bobot daerah kabupaten/kota yang berada diseluruh wilayah Indonesia
  • DAU suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiskal suatu daerah yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan potensi yang dimiliki daerah.

4. Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran kemudian Menteri teknis akan mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas.

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa

Nama nama marketing dan fungsinya

Apa yang terjadi jika seandainya di Indonesia tidak beroperasi BUMN dan BUMS?​

Melihat kondisi ekonomi negara kita sekarang ini, menurut kalian apakah BUMN sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Badan Usaha yang menguasa … i Sumber Daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak? Jelaskan jawabanmu!​

Kenapa setiap negara memiliki mata uangnya sendiri? Menurut kalian apakah keuntungan akan hal tersebut? Jelaskan !​

Pada tanggal 3 Januari 2021, PT. Mandalika membeli mesin baru seharga Rp. 75.000.000,-. Mesin ini ditaksir mempunyai umur ekonomis 8 tahun dengan taks … iran nilai residu Rp. 3.000.000,-. Manajemen Perusahaan menginginkan data pembanding perhitungan biaya deprisiasi setiap tahun dengan menggunakan metode deprisiasi yang lain. DIMINTA: Tunjukan dengan tabel Deprisiasi setiap tahunnya dengan metoda: A. Garis Lurus B. Jumlah Angka Tahun C. Saldo Menurun Berganda

Bagaimana cara menghindari dan mengelola risiko dalam investasi?​

1. Berdasarkan data bulanan selama 5 tahun, anda memperoleh informasi berikut untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar: Perusahaan αi (Intercept) σi … riM Intel 0,22 12,10% 0,72 Ford 0,10 14,60 0,33 Anheuser Busch 0,17 7,60 0,55 Merck 0,05 10,20 0,60 S&P500 0,00 5,50 1,00 Hitunglah koefisien beta untuk setiap sahamnya? Dengan asumsi tingkat bebas risiko sebesar 8% dan return ekspektasian untuk portofolio pasar sebesar 15%, hitunglah return ekspektasian untuk semua saham dan plotkan pada SML? 2. Informasi berikut menjelaskan return ekspektasian dan risiko untuk 2 saham pesaing. Return Ekspektasian Standar deviasi Beta Saham X 12% 20% 1,3 Saham Y 9 15 0,7 Indeks Pasar 10 12 1,0 Tingkat Bebas Risiko 5 Berdasarkan data tabel di atas: a. Gambarlah dan beri label grafik yang menunjukkan Garis Pasar Sekuritas (GPS) dan posisi saham X dan Y? b. Hitunglah alpha dari kedua saham tersebut, yaitu saham X dan saham Y? c. Asumsikan bahwa tingkat bebas risiko meningkat menjadi 7%, pilihlah saham yang memberikan return ekspektasian yang disesuaikannya lebih tinggi dan alasan anda memilih saham tersebut? Buatlah perhitungan atas pertimbangan tersebut? 3. Anda mengelola portofolio beresiko dengan return ekspektasian sebesar 18%, dan standar deviasi sebesar 28% serta return bebas risiko sebesar 8%. Jika tingkat risk aversion klien anda A = 3,5, maka: a. Berapa proporsi slope, dari total yang harus diinvestasikan dalam dana anda? b. Berapa nilai return ekspektasian dan standar deviasi dari tingkat return pada portofolio optimal klien anda? 4. Anda memperkirakan bahwa portofolio pasif, misalnya, yang diinvestasikan dalam portofolio berisiko yang meniru indeks saham S&P500, menghasilkan tingkat return ekspketasian sebesar 13% dengan standar deviasi 25%/ Anda mengelola portofolio aktif dengan return ekspektasian 18% dan standar deviasi 28% serta return bebas risiko sebesar 8%. a. Gambarkanlah GPM dan capital allocation line anda pada return ekspektasian – diagram standar deviasi? Berapa slope pada GPM? b. Jelaskan secara singkat keuntungan dana anda dibandingkan dana pasif? 5. Deskripsikan secara singkat tentang herding strategy? YUK HARI INI SUDAH DEADLINE!!!!,YANG MAU JAWABAN TRUSTED DAN SUDAH DINILAI OLEH TUTOR BISA LANGSUNG WA 089632127317,JAWABAN BERKUALITAS HARGA TERJANGKAU!!!!!!

Dalam suatu pasar yang bersaing dengan sempurna diketahui kurva permintaan Q = 40 – 4P dan kurva marjinal cost MC = 4 + 0,6Q pada waktu perusahaan men … capai keuntungan maksimum total fixed cost = $12

Dalam melaksanakan peradilan tidak semua putusan yang dijatuhkan oleh hakim mutlak sudah adil dan benar, selalu ada kemungkinan putusan yang dijatuhka … n tidak tepat dan dirasa tidak adil oleh para pihak yang berperkara. Untuk itulah ada Lembaga Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sebagai Lembaga yang dapat membantu mengoreksi terhadap putusan hakim pengadilan dibawahnya yang tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demi keadilan dan kebenaran setiap putusan pengadilan sebelumnya ada kemungkinan akan dikoreksi dan kesalahan yang dibuat hakim dapat diperbaiki. Pengadilan menyiapkan jalur upaya-upaya hukum yang dapat diikuti demi mendapatkan putusan yang adil sehingga putusan yang keliru dapat diperbaiki. Pertanyaannya : Berikan analisis Anda terhadap macam-macam upaya hukum yang ada pada Hukum Acara Perdata ? Berikan pendapat Anda mengenai perlunya upaya hukum diberikan kepada pihak berperkara terhadap putusan hakim ? Jelaskan secara rinci upaya hukum melawan putusan yang Anda ketahui ?

Bandingkan jaminan asas partisipatif berkaitan dengan penyusunan AMDAL antara pengaturan dalam UU No 32 Tahun 2009 dengan UU No 11 Tahun 2020 (sertaka … n dengan Pasalnya)! Berikan argumentasi saudara mengenai jaminan hak partisipatif publik dalam pengelolaan lingkungan dalam UU No11 Tahun 2020!