Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Mina adalah sebuah lembah di padang pasir yang terletak sekitar 5 kilometer sebelah Timur kota Mekkah, Arab Saudi. Ia terletak di antara Mekkah dan Muzdalifah. Mina mendapat julukan kota tenda, karena berisi tenda-tenda untuk jutaan jamaah haji seluruh dunia. Tenda-tenda itu tetap berdiri meski musim haji tidak berlangsung. Mina paling dikenal sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan lempar jumrah dalam ibadah haji

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Tenda-tenda di Mina

Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah. Jamaah haji tinggal di sini sehari semalam sehingga dapat melakukan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Kemudian setelah sholat Subuh tanggal 9 Dzulhijah, jamaah haji berangkat ke Arafah.

Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah. Jamaah haji ke Mina lagi karena para jamaah haji akan melempar jumrah. Tempat atau lokasi melempar jumrah ada 3 yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula. Di Mina jamaah haji wajib melaksanakan mabit (bermalam) yaitu malam tanggal 11,12 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau malam tanggal 11,12,13 dzulhijah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani.

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Posko Mina Misi Haji Indonesia 2013

Mina juga merupakan tempat atau lokasi penyembelihan binatang kurban. Di Mina ada mesjid Khaif, merupakan masjid di mana Nabi Muhammad SAW melakukan salat dan khutbah ketika berada di Mina saat melaksanakan ibadah haji.

Koordinat: 21°24′48″N 39°53′36″E / 21.41333°N 39.89333°E / 21.41333; 39.89333

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Artikel bertopik geografi atau tempat Arab Saudi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Mina,_Arab_Saudi&oldid=20977106"

Lempar jumrah atau lontar jumrah (bahasa Arab: رمي الجمراتramy al-jamarāt) adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari ibadah haji tahunan ke kota suci Mekkah, Arab Saudi. Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang (jumrah; bahasa Arab: jamarah, jamak: jamaraat) yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah, di kota Mina yang terletak sebelah timur Mekkah. Para jemaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah dan meleparkannya. Kegiatan ini adalah kegiatan kesembilan dalam rangkaian kegiatan-kegiatan ritual yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji, dan umumnya menarik jumlah peserta yang sangat besar (mencapai lebih dari sejuta jemaah). Ini adalah pemeragaan simbolis haji Nabi Ibrahim, dimana dia melemparkan batu ke tiga tiang yang merepresentasikan godaan untuk tidak mematuhi Allah.[1]

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Lemparan jamrah pada tahun 1942

Pada Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah), jamaah haji harus melontar jumrah aqabah/Al-Jamrah Al-Aqaba dengan tujuh batu kerikil. Setelah pelontaran selesai, setiap jamaah harus memotong atau mencukur rambutnya.[2] Kemudian, pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, mereka harus melontar jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah dengan masing-masing tujuh batu kerikil, secara berurutan. Biasanya, kerikil yang digunakan diambil di Muzdalifah, pada malam sebelum pelontaran pertama, namun juga bisa diambil di Mina.

  1. ^ "Hari Terakhir Jemaah Haji di Mekkah". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-05. 
  2. ^ "Day 3: 10th of Dhul Hijjah | Hajj & Umrah Planner" [Hari ke-3: 10 Dzulhijjah | Perencana Haji & Umrah]. hajjumrahplanner.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-07. Diakses tanggal 2017-04-07.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lempar_jamrah&oldid=19507721"

Reporter : Nasa

Jumroh yang ketiga disebut juga dengan...

Jumrah yang ketiga bernama ... Sebelum mengetahui jawabannya, mari kita simak terlebih dahulu mengenai pengertian dari jumrah itu sendiri. Jumrah merupakan salah satu bagian dari rangkaian ibadah haji.

Jumrah atau lempar jumrah atau ramy al jumrah merupakan kegiatan melemparkan batu kerikil pada waktu, tempat dan jumlah yang sudah ditentukan. Jumrah dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah di tiga tempat jumrah di Mina.

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Foto klasik dari pelemparan jumrah.

Melempar jumroh (melempar dengan batu kerikil) (bahasa Arab: رمي الجمرات) adalah salah satu perbuatan yang wajib dilaksanakan dalam ritual atau manasik haji.Perbuatan ini dilakukan di tanah Mina pada hari Idul Adha dan dua hari setelahnya. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk pengikutan secara simbolis kepada tindakan Nabi Ibrahim as.

Terminologi

Jamrah (jamaknya adalah Jamarat dan Jimar) adalah sebuah kata bahasa Arab yang diartikan sebagai potongan api panas, batu kerikil, dan sejenisnya. [1] Dalam istilah religi, Jamarat atau Jamaratun Tsalats adalah nama tiga tempat khusus di tanah Mina, dengan tiang-tiang batu yang telah diidentifikasi; dan oleh karena itu, dikatakan padanya 'jamrah' yaitu tempat terkumpulnya batu-batu kerikil yang dilemparkan padanya oleh para jamaah haji, atau dikarenakan banyaknya batu kerikil (Jimar) yang dilemparkan ke arahnya, atau karena orang-orang berkumpul di sekitarnya. [2] "Ramyu" juga berarti membanting dan menjatuhkan. [3]

Berdasarkan sudut pandang fikih, jika yang dimaksud 'jamrah' adalah tiang-tiang yang dipasang pada jamarat, terkenanya batu padanya merupakan syarat sahnya pelemparan atau lontaran jumrah, dan jika yang dimaksud 'jamrah' adalah tempat dari tiang-tiang yang mana batu-batu kerikil tertumpuk atau terkumpul di sana, terkenanya batu ke tiang-tiang tersebut tidak diharuskan. [4]

Latar Belakang Sejarah Pelemparan Jumrah

Di sebagian riwayat dikatakan bahwa orang pertama yang melempar iblis di kawasan tanah ini adalah Nabi Adam as; [5][catatan 1] dalam beberapa riwayat dari Imam Ali as, [6] Imam Sajjad as dan Imam Kazhim as, penyebab disunahkannya pelemparan jumrah diyakini karena munculnya iblis beberapa kali di hadapan Nabi Ibrahim as dan beliau melempar iblis dengan batu di tiga tempat yang sekarang menjadi tempat pelemparan jumrah atau jamarat dan ini menjadi lambang atau simbol perjuangan dan pengusiran terhadap iblis atau setan.[catatan 2] Mulla Fathullah Kasyani dalam tafsir Manhaj al-Shadiqin menukil kejadian ini di antara kisah penyembelihan Ismail as dan menyimpulkan bahwa setan tengah berusaha mencegah penyembelihan Ismail. [7]

Pelemparan jumrah pada zaman jahiliyah juga termasuk bagian dari ritual dan manasik Haji [8]

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Bentuk klasik dan modern dari tempat pelemparan jumrah.

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Foto ketiga tempat pelemparan jumrah sebelum jembatan-jembatan dibangun.

Berikut ini yang tidak termasuk nama-nama jumrah adalah

Bangunan dan jembatan-jembatan pelemparan jumrah.

Tiga Macam Pelemparan Jumrah

  • Jumrah Ula adalah jumrah terdekat ke masjid Khaif dan paling jauhnya jumrah ke arah Mekah. [9]
  • Jumrah Wustha, berada di antara jumrah Ula dan Aqabah, yang sebelumnya hanya merupakan satu pilar, tetapi dengan adanya sebuah perubahan pada tahun 1425 H maka ia berubah bentuk menjadi satu dinding sepanjang 25 meter dan lebar satu meter. [10]
  • Jumrah Aqabah adalah jumrah terdekat ke arah Mekah. Jumrah Aqabah berada di pertengahan gunung dan pelemparan jumrah tersebut dilakukan pada sisi yang tampak. Pada tahun 1376, gunung dihancurkan dan di daerah sekitar pelemparan Jumrah dipugar menjadi ruangan terbuka dan pada perubahan terakhir pada tahun 1425 H, tempat pelemparan jumrah berubah bentuk menjadi sebuah dinding yang memiliki panjang 25 meter dan lebar satu meter. Jumrah Aqabah juga sering disebut dengan nama semacam "Jumrah Qushwa", "Jumrah Kubra", "Jumrah Uzma", " Jumrah Akhirah", "Jumrah 'Ulya" dan "Jumrah Tsalitsah". [11]

Jarak perkiraan Jumrah Wustha dengan Jumrah Ula adalah 156 meter dan jaraknya dengan Jumrah Aqabah adalah 116 meter. [12]

Dalam beberapa tahun terakhir, jembatan-jembatan bertingkat secara khusus telah dibangun untuk kenyamanan pelemparan jumrah dan bentuk tempat pelemparan jumrah telah benar-benar berubah [13], tetapi masih tetap banyak menelan korban jiwa ratusan penduduk yang mana insiden tahun 1394 HS/2015 merupakan malapetaka terburuk yang pernah terjadi. Sebagian marja’ taklid dan ulama terkemuka telah mengeluarkan berbagai fatwa untuk kenyamanan pelemparan jumrah. [14]

Waktu Pelemparan Jumrah

Pelemparan Jumrah dilakukan pada hari Idul Adha dan dua hari setelahnya. Waktu pelemparan Jumrah menurut masyhur dimulai dari terbit matahari hingga senja, dikecualikan bagi mereka yang memiliki halangan atau uzur dari melempar jumrah seperti mereka yang sakit dan berumur. [15]

Pelemparan Jumrah pada Idul Adha

Pada hari Idul Adha, setelah selesai melaksanakan wukuf di Masy'aril Haram atau Muzdalifah dan para jamaah haji sudah memasuki Mina, pertama kali yang mereka lempar adalah Jumrah Aqabah dan kemudian berkorban dan dilanjutkan dengan mencukur habis atau memendekkan rambut. Pada setiap pelemparan harus dengan 7 batu kerikil (dilempar satu persatu) dengan tangan dan jika dimungkinkan hendaknya dia yakin bahwa lemparannya itu mengenai tembok jumrah.

Pelemparan Jumrah pada Hari-Hari Tasyriq

Para jamaah haji melempar jumrah di hari kesebelas dan juga kedua belas secara berurutan dari Jumrah Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah. Mereka memiliki kesempatan untuk melaksanakan amalan ini sejak matahari terbit sampai terbenam. Jika pada malam ketiga belas juga berada di Mina, maka pada hari ketiga belas harus melempar ketiga jumrah tersebut.

Pelemparan Jumrah Untuk Perempuan

Para wanita dan perempuan dapat melakukan wukuf di Masy'aril Haram pada malam hari Idul Adha (kurban) dan setelah memasuki tanah Mina, dapat langsung melaksanakan pelemparan Jumrah Aqabah hari Idul Kurban pada malam harinya. Tetapi untuk pelemparan jumrah setelahnya harus dilakukan pada siang hari kecuali dikarenakan keramaian atau uzur lainnya yang tidak dapat melakukan pelemparan pada siang hari dimana dalam keadaan seperti ini maka dilazimkan baginya untuk melakukan pelemparan jumrah pada malam hari. [16]

Persyaratan Batu Kerikil

  • Batu-batu kerikilnya itu hendaknya seukuran satu ruas jari atau lebih kecil, tetapi tidak begitu kecil sehingga menyerupai pasir dan lebih kecil dari kerikil.
  • Termasuk dari bebatuan Tanah Haram, kecuali Masjid al-Haram dan masjid Khaif. Sebagian ulama mengecualikan seluruh masjid-masjid perbatasan haram.
  • Masih murni; yaitu belum pernah dipakai oleh dirinya atau orang lain untuk melempar jumrah secara benar meskipun di tahun-tahun yang lalu.
  • Mubah (halal) bukan barang gosop.
  • Mustahab hukumnya mengumpulkan batu kerikil dari Masy’aril Haram (Muzdalifah). [17]

Syarat Pelemparan

  • Berniat dengan qurbatan ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).
  • Sampai atau mengenanya batu ke Jumrah (dinding/tiang).
  • Melemparnya dengan tangan.
  • Batu kerikil dilemparkan satu demi satu, tidak dilempar sekaligus atau beberapa batu dalam sekali lemparan. [18]
  • Mereka yang tidak mampu melempar jumrah, seperti orang-orang yang dirawat karena sakit, di saat uzur mereka terus berkesinambungan sampai akhir waktu pelemparan jumrah maka mereka harus mengambil wakil. [19]

Hal-hal Mustahab dalam Pelemparan Jumrah

  • Dalam keadaan suci (berwudhu).
  • Sebelum melempar membaca doa berikut: اَللّهُمَّ هَذِهِ حَصَیاتِی فَأَحْصِهِنَّ لی وَ ارْفَعْهُنَّ فِی عَمَلی
  • Ketika setiap batu dilempar berucap: اَللّه اَکبَرُ، اَللّهُمَّ ادْحَرْ عَنِّی الشَّیطانَ، اللّهُمَّ تَصدِیقاً بِکتابِک وَ عَلی سُنَّةِ نَبِیک، اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لی حَجّاً مَبْرُوراً وَ عَمَلاً مَقْبُولاً وَ سَعْیاً مَشْکوراً وَ ذَنْباً مَغْفُور
  • Melempar dalam keadaan berdiri. [20]

Catatan Kaki

  1. Ibnu Faris, di bawah kata "Jamar".
  2. Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, di bawah kata "Jamar".
  3. Dehkhuda, Lughat Nameh, di bawah kata "Ramy".
  4. Situs Hauzah
  5. Shaduq, Ilal al-Syarāyi’, hlm. 423; Syaikh Hurr al-Amili, Wasāil al-Syiah, jld.14, hlm.54 dan 55.
  6. Bihār al-Anwār, jld. 96, hlm. 39 hadis 16.
  7. Kasyani, Mulla Fathullah, Tafsir Manhaj al-Shadiqin fi Ilzami al-Mukhalifin, jld. 8, hlm. 5.
  8. Ibnu Hisyam, Siratun Nabi, jld. 1, hlm. 125 dan 126.
  9. Farhangge Fiqh Muthabiq Mazhabe Ahle Beyt as, jld. 3, hlm. 103-104.
  10. Farhangge Fiqh Muthabiq Mazhabe Ahle Beyt as, jld. 3, hlm. 105.
  11. Farhangge Fiqh Muthabiq Mazhabe Ahle Beyt as, jld. 3, hlm. 104.
  12. Muhammad bin Ishaq Faqihi, Akhbār Makkah Fi Qadim al-Dahri wa Haditsihi, jld. 4, hlm. 407.
  13. Situs Haji.
  14. Situs Hauzah
  15. Manasik Haji, masalah 996, masalah 997.
  16. Manasik Haji, masalah 1000.
  17. Manasik Haji, hlm. 426-430.
  18. Manasik Haji, hlm. 426-430.
  19. Manasik Haji, masalah 1021.
  20. Manasik Haji, masalah 1027.

  1. Dikutip dari Imam Sadiq (as): Orang pertama yang melempar jumrah adalah Adam. Karena Allah memerintahkan Adam untuk bertobat, Dia mengirim Jibril kepadanya. Jibril berkata: Tuhan telah mengutus aku untuk mengajarkan kamu ritual dimana pertobatanmu akan diterima dengannya, dan kemudian Jibril membawanya ke masya'ir (Arafat, Masy'ar dan Mina). Ketika Jibril mau membawa Adam dari Mina ke Tawaf Rumah Tuhan, setan menampakkan diri di depan Adam di daerah jamrah Aqabah dan baertanya kepadanya: kamu hendak kemana? Jibril berkata kepada Adam: "Lemparlah dia dengan tujuh batu dan bacalah takbir pada setiap lemparan. Adam melakukan apa yang telah dikatakan Jibril dan iblis pergi. Pada hari kedua, Jibril mengambil tangan Adam untuk mencapai jumrah yang pertama. Lalu Iblis muncul lagi, Jibril berkata, "Lemparlah di dengan tujuh batu dan bacalah takbir pada setiap lemparan. Adam melakukannya. Iblis pergi, lalu muncul lagi di hadapannya di tempat Jumrah Wustha seraya berakata kepada Adam: kamu hendak kemana? Jibril berkata: "Lempar dia dengan tujuh batu dan katakan takbir pada setiap lemparan", dan Adam melakukannya, dan Iblis melarikan diri. Adam melakukan perbuatan ini selama empat hari, dan setelah itu Jibril kepada Adam berkata: Setelah ini, kamu tidak akan pernah melihat Iblis lagi. Shaduq, Ilal al-Syarayi, hlm. 423; Syaikh Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld. 14, hlm. 401; Bihar al-Anwar, bab Ilal al-Haj wa Af'aluhu, jld. 96, hadis no. 5, dan 14
  2. Ali bin Jafar bertanya kepada saudaranya, Imam Musa bin Jafar: Mengapa pelemparan jumrah dilegitimasi? Imam menjawab: Karena setan yang terkutuk muncul pada Ibrahim (AS) di tempat Jamarat dan Ibrahim melemparinya dengan batu dan hal ini menjadi sunnah. Shaduq, Ilal al-Syarayi', hlm. 423; Majlisi, Bihar al-Anwar, jld. 96, hlm.273. Juga imam keempat mengutip dari Nabi saw dan imam-imam sebelumnya: mereka memerintahkan pelemparan jumrah karena Iblis nampak di depan Ibrahim di tempat pelemparan jumrah, dan Ibrahim melempari dia dengan batu. Dengan alasan ini maka berjalanlah sunnah ini. Syaikh Hur Amili, Wasail al-Syiah, jld. 14, hlm. 54 dan 55

Daftar Pustaka

  • Farhang Fiqh Muthabeqe Mazhab Ahlibait as.
  • Manāsik Haj Muthabeqe Fatāwāye Imam Khomeini wa Marāji' Muazzami Taqlid. Muhammad Ridha Mahmudi. Markaz Tahqiqat Haj Bi'tsah Maqami Muazzami Rahbari. Penerbit Masy'ar, cet.IV, 1387 HS.