Mina adalah sebuah lembah di padang pasir yang terletak sekitar 5 kilometer sebelah Timur kota Mekkah, Arab Saudi. Ia terletak di antara Mekkah dan Muzdalifah. Mina mendapat julukan kota tenda, karena berisi tenda-tenda untuk jutaan jamaah haji seluruh dunia. Tenda-tenda itu tetap berdiri meski musim haji tidak berlangsung. Mina paling dikenal sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan lempar jumrah dalam ibadah haji
Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah. Jamaah haji tinggal di sini sehari semalam sehingga dapat melakukan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Kemudian setelah sholat Subuh tanggal 9 Dzulhijah, jamaah haji berangkat ke Arafah. Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah. Jamaah haji ke Mina lagi karena para jamaah haji akan melempar jumrah. Tempat atau lokasi melempar jumrah ada 3 yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula. Di Mina jamaah haji wajib melaksanakan mabit (bermalam) yaitu malam tanggal 11,12 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau malam tanggal 11,12,13 dzulhijah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani. Posko Mina Misi Haji Indonesia 2013Mina juga merupakan tempat atau lokasi penyembelihan binatang kurban. Di Mina ada mesjid Khaif, merupakan masjid di mana Nabi Muhammad SAW melakukan salat dan khutbah ketika berada di Mina saat melaksanakan ibadah haji. Koordinat: 21°24′48″N 39°53′36″E / 21.41333°N 39.89333°E / 21.41333; 39.89333
Lempar jumrah atau lontar jumrah (bahasa Arab: رمي الجمرات ramy al-jamarāt) adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari ibadah haji tahunan ke kota suci Mekkah, Arab Saudi. Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang (jumrah; bahasa Arab: jamarah, jamak: jamaraat) yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah, di kota Mina yang terletak sebelah timur Mekkah.
Para jemaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah dan meleparkannya. Kegiatan ini adalah kegiatan kesembilan dalam rangkaian kegiatan-kegiatan ritual yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji, dan umumnya menarik jumlah peserta yang sangat besar (mencapai lebih dari sejuta jemaah). Ini adalah pemeragaan simbolis haji Nabi Ibrahim, dimana dia melemparkan batu ke tiga tiang yang merepresentasikan godaan untuk tidak mematuhi Allah.[1] Pada Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah), jamaah haji harus melontar jumrah aqabah/Al-Jamrah Al-Aqaba dengan tujuh batu kerikil. Setelah pelontaran selesai, setiap jamaah harus memotong atau mencukur rambutnya.[2] Kemudian, pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, mereka harus melontar jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah dengan masing-masing tujuh batu kerikil, secara berurutan. Biasanya, kerikil yang digunakan diambil di Muzdalifah, pada malam sebelum pelontaran pertama, namun juga bisa diambil di Mina.
Reporter : Nasa Jumroh yang ketiga disebut juga dengan...Jumrah yang ketiga bernama ... Sebelum mengetahui jawabannya, mari kita simak terlebih dahulu mengenai pengertian dari jumrah itu sendiri. Jumrah merupakan salah satu bagian dari rangkaian ibadah haji. Jumrah atau lempar jumrah atau ramy al jumrah merupakan kegiatan melemparkan batu kerikil pada waktu, tempat dan jumlah yang sudah ditentukan. Jumrah dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah di tiga tempat jumrah di Mina.
© 2022 Anadolu Agency Melempar jumroh (melempar dengan batu kerikil) (bahasa Arab: رمي الجمرات) adalah salah satu perbuatan yang wajib dilaksanakan dalam ritual atau manasik haji.Perbuatan ini dilakukan di tanah Mina pada hari Idul Adha dan dua hari setelahnya. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk pengikutan secara simbolis kepada tindakan Nabi Ibrahim as. TerminologiJamrah (jamaknya adalah Jamarat dan Jimar) adalah sebuah kata bahasa Arab yang diartikan sebagai potongan api panas, batu kerikil, dan sejenisnya. [1] Dalam istilah religi, Jamarat atau Jamaratun Tsalats adalah nama tiga tempat khusus di tanah Mina, dengan tiang-tiang batu yang telah diidentifikasi; dan oleh karena itu, dikatakan padanya 'jamrah' yaitu tempat terkumpulnya batu-batu kerikil yang dilemparkan padanya oleh para jamaah haji, atau dikarenakan banyaknya batu kerikil (Jimar) yang dilemparkan ke arahnya, atau karena orang-orang berkumpul di sekitarnya. [2] "Ramyu" juga berarti membanting dan menjatuhkan. [3] Berdasarkan sudut pandang fikih, jika yang dimaksud 'jamrah' adalah tiang-tiang yang dipasang pada jamarat, terkenanya batu padanya merupakan syarat sahnya pelemparan atau lontaran jumrah, dan jika yang dimaksud 'jamrah' adalah tempat dari tiang-tiang yang mana batu-batu kerikil tertumpuk atau terkumpul di sana, terkenanya batu ke tiang-tiang tersebut tidak diharuskan. [4] Latar Belakang Sejarah Pelemparan JumrahDi sebagian riwayat dikatakan bahwa orang pertama yang melempar iblis di kawasan tanah ini adalah Nabi Adam as; [5][catatan 1] dalam beberapa riwayat dari Imam Ali as, [6] Imam Sajjad as dan Imam Kazhim as, penyebab disunahkannya pelemparan jumrah diyakini karena munculnya iblis beberapa kali di hadapan Nabi Ibrahim as dan beliau melempar iblis dengan batu di tiga tempat yang sekarang menjadi tempat pelemparan jumrah atau jamarat dan ini menjadi lambang atau simbol perjuangan dan pengusiran terhadap iblis atau setan.[catatan 2] Mulla Fathullah Kasyani dalam tafsir Manhaj al-Shadiqin menukil kejadian ini di antara kisah penyembelihan Ismail as dan menyimpulkan bahwa setan tengah berusaha mencegah penyembelihan Ismail. [7] Pelemparan jumrah pada zaman jahiliyah juga termasuk bagian dari ritual dan manasik Haji [8] Tiga Macam Pelemparan Jumrah
Jarak perkiraan Jumrah Wustha dengan Jumrah Ula adalah 156 meter dan jaraknya dengan Jumrah Aqabah adalah 116 meter. [12] Dalam beberapa tahun terakhir, jembatan-jembatan bertingkat secara khusus telah dibangun untuk kenyamanan pelemparan jumrah dan bentuk tempat pelemparan jumrah telah benar-benar berubah [13], tetapi masih tetap banyak menelan korban jiwa ratusan penduduk yang mana insiden tahun 1394 HS/2015 merupakan malapetaka terburuk yang pernah terjadi. Sebagian marja’ taklid dan ulama terkemuka telah mengeluarkan berbagai fatwa untuk kenyamanan pelemparan jumrah. [14] Waktu Pelemparan JumrahPelemparan Jumrah dilakukan pada hari Idul Adha dan dua hari setelahnya. Waktu pelemparan Jumrah menurut masyhur dimulai dari terbit matahari hingga senja, dikecualikan bagi mereka yang memiliki halangan atau uzur dari melempar jumrah seperti mereka yang sakit dan berumur. [15] Pelemparan Jumrah pada Idul AdhaPada hari Idul Adha, setelah selesai melaksanakan wukuf di Masy'aril Haram atau Muzdalifah dan para jamaah haji sudah memasuki Mina, pertama kali yang mereka lempar adalah Jumrah Aqabah dan kemudian berkorban dan dilanjutkan dengan mencukur habis atau memendekkan rambut. Pada setiap pelemparan harus dengan 7 batu kerikil (dilempar satu persatu) dengan tangan dan jika dimungkinkan hendaknya dia yakin bahwa lemparannya itu mengenai tembok jumrah. Pelemparan Jumrah pada Hari-Hari TasyriqPara jamaah haji melempar jumrah di hari kesebelas dan juga kedua belas secara berurutan dari Jumrah Ula, Jumrah Wustha dan Jumrah Aqabah. Mereka memiliki kesempatan untuk melaksanakan amalan ini sejak matahari terbit sampai terbenam. Jika pada malam ketiga belas juga berada di Mina, maka pada hari ketiga belas harus melempar ketiga jumrah tersebut. Pelemparan Jumrah Untuk PerempuanPara wanita dan perempuan dapat melakukan wukuf di Masy'aril Haram pada malam hari Idul Adha (kurban) dan setelah memasuki tanah Mina, dapat langsung melaksanakan pelemparan Jumrah Aqabah hari Idul Kurban pada malam harinya. Tetapi untuk pelemparan jumrah setelahnya harus dilakukan pada siang hari kecuali dikarenakan keramaian atau uzur lainnya yang tidak dapat melakukan pelemparan pada siang hari dimana dalam keadaan seperti ini maka dilazimkan baginya untuk melakukan pelemparan jumrah pada malam hari. [16] Persyaratan Batu Kerikil
Syarat Pelemparan
Hal-hal Mustahab dalam Pelemparan Jumrah
Catatan Kaki
Daftar Pustaka
|