Berikut ini yang tidak termasuk perubahan dalam UUD 1945 hasil sidang ppki adalah

PENGESAHAN Undang-undang Dasar 1945, pengangkatan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wapres RI serta Pembentukan Komite Nasional merupakan hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum., menjelaskan, selama ini masyarakat keliru dalam memahami. Menurut mereka, pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi negara, setelah Bung Karno dan Bung Hatta membacakan naskah proklamasi.

Tapi sebenarnya Indonesia masih belum menjadi negara. “17 Agustus 1945 itu hanya pernyataan kemerdekaan,” ucap Reza.

Sehari setelah pembacaan proklamasi, Indonesia baru menjadi sebuah negara. Melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. Seperti yang disinggung di atas, hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 di antaranya, pertama mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hasil ketiga, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Baca juga:  Apa Sih Tujuan Pembentukan PPKI?

Hasil Pertama, yakni pengesahan UUD 1945. Kegiatan itu mengandung landasan idealisme bernegara maka harus disahkan. UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Sebelum disahkan, rancangan batang tubuh UUD 1945 dibuat oleh organisasi BPUPKI.

Selain mengesahkan UUD 1945, sidang ini juga melakukan revisi bagian dari Piagam Jakarta. Revisi dilakukan dengan perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan perancangan Pancasila. Ada lima orang tokoh yang terlibat di antaranya: KH. Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo, Mohammad Hatta, dan Teuku Mohammad Hasan.

Hasil sidang kedua yakni mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI berdasarkan usulan dari Otto Iskandardinata. Kedua Founding Father itu terpilih secara aklamasi untuk memimpin Indonesia. Setelah itu keduanya pun disahkan dengan mengadakan pelantikan.

Hasil ketiga dalam Sidang Pertma PPKI ini yaitu dibentuknya Komite Nasional. Fungsi pembentukan Komite Nasional ini untuk meringankan tugas Presiden serta Wakil Presiden. Mengapa seperti itu? Karena Republik Indonesia belum memiliki lembaga DPR dan MPR.

Itulah hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. Seperti pesan Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah).

Ilustrasi Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI. Sumber: perpusnas.go.id

Sidang pertama PPKI adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain perubahan naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI. Apa saja isinya? Simak penjelasan berikut ini.

Ilustrasi Piagam Jakarta. Sumber: sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id

Perubahan Piagam Jakarta dan Rancangan UUD dalam Sidang PPKI

Menurut buku Kisi-Kisi Terbaru UN USBN SMP/MTs 2018 oleh Tim Edu Penguin (2017: 517), dalam sidang pertamanya PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD, naskah Piagam Jakarta, dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut, antara lain:

  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

  2. Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya",diganti dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa."

  3. Perubahan Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli."

  4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeulknya." diganti menjadi Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan mengesahkan UUD NRI 1945.

  2. Memilih Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Drs. Mohammad Hatta menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

  3. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disahkan PPKI terkenal dengan sebutan UUD 1945. Sebelum mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki sistematika sebagai berikut:

  1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.

  2. Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

  3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum, pasal demi pasal.

Ilustrasi Bung Karno dan Bung Hatta. Sumber: dokumentasi Kemdikbud.

Itulah penjelasan mengenai perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan UUD dalam sidang PPKI, peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (IND)