Berikut merupakan jenis usaha ekonomi yang dapat dikelola sendiri kecuali

Ilustrasi Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan kecuali. Foto: Pixabay.com

Usaha ekonomi terbagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya yang dikelola sendiri atau perorangan, kecuali perseroan terbatas, industri besar, koperasi, dan usaha lainnya yang dikelola secara kelompok.

Mengutip buku Benda-benda di Sekitar Kita oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, usaha dilakukan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat.

Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Terdapat usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan dan juga kelompok. Usaha yang dikelola sendiri akan mengoptimalkan sumber daya alam, kemampuan, dan bahan baku yang mudah didapat.

Umumnya, usaha perorangan akan dilakukan di rumah pemilik usaha. Hal tersebut karena keterbatasan modal pada usaha yang dikelola sendiri.

Keuntungan dalam mengelola usaha sendiri ialah pengusaha bisa mengoptimalkan kemampuan dan kreativitas diri untuk menciptakan barang ataupun jasa.

Setelah itu, pengusaha dapat menentukan sendiri pasar yang ingin dituju. Dalam hal ini, pasar tersebut masih dalam lingkup yang kecil dan sesuai dengan produk atau jasa yang ditawarkan.

Ilustrasi Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan kecuali. Foto: Pixabay.com

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Mengutip dari buku Lingkungan Sahabat Kita oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, usaha ekonomi yang dikelola kelompok biasanya dikelola secara bersama. Mulai dari modal, pengelolaan, hingga keuntungannya.

Berikut ini jenis usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara, yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.

BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya, energi listrik dan telekomunikasi.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut:

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan sekurangnya oleh dua sekutu. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

Pendiri firma biasanya orang-orang yang mengenal satu dengan yang lain. Setiap anggota memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Mereka juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian.

b. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan sekurangnya oleh dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.

Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Hal ini berlaku jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham bernilai nominal tertentu.

Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

Koperasi merupakan usaha ekonomi bersama yang berkembang di Indonesia. Tujuannya untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.