PENCAIRAN DANA APBN Show Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP
Untuk SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012. SPM LS BALANJA PEGAWAI GAJI (Aplikasi GPP/BPP)Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Pembayaran…(gaji induk/gaji bulan-13/gaji susulan/terusan)/kekurangan gaji/UDW/UDT/posekot gaji bulan …untuk ….pegawai / …jiwa SPM LS Belanja Pegawai Gaji (Non Aplikasi GPP/BPP) Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Pembayaran…(gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/posekot gaji dsb) bulan …untuk ….pegawai / …jiwa SPM LS KEPADA BENDAHARASPM LS kepada bendahara / para pegawai Contoh: Uang lembur, uang makan, perjalanan dinas, honorarium dsb (pembayaran swakelola) Kelengkapan SPM
- Untuk SPM LS kepada Bendahara berupa daftar nominatif; - Untuk SPM LS kepada pegawai dilampirkan juga Daftar Rekening Terlampir dan ADK rekening terlampir Contoh uraian SPM Pembayaran belanja…(pegawai*1)/barang/modal/lain-lain) sesuai *2) SK/ST/SPD No. ……. Tgl. …… *1) Untuk jenis belanja pegawai non gaji (akun 51) format uraian mencantumkan bulan dan jumlah penerima. Misalnya : pembayaran uang makan/ lembur/tunjangan../honor…/vakasi/ dsb bulan…. untuk …pegawai *2) Diisi dengan nomor dan tanggal SK/ST/SPD/dsb. Untuk beberapa jenis pembayaran (misalnya honorarium, uang saku, perjalanan dinas, dsb) yang digabung dalam satu SPM, agar melakukan: menambahkan keterangan “dan lain-lain” setelah nomor dan tanggal SK/ST/SPD pada uraian SPM mencantumkan tanggal dan nomor SK/ST/SPD/dsb pada daftar nominatif. SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA Kelengkapan SPM
Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Contoh uraian SPM Pembayaran belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK No.……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan No. ……. Tgl… SPM LS kepada pihak ketiga dalam rangka pembayaran Uang Muka atas perjanjian/kontrak Kelengkapan SPM
Syarat Khusus berupa :
Contoh uraian SPM Pembayaran uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. ……. Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl… SPM UP/TUP Batas Pemberian Uang Persediaan
Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM - Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013 - Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013 SPM GUPSPM GUP ISI Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) SPM GUP NIHIL Kelengkapan SPM
Contoh uraian SPM Nihil atas UP
SPM PNBP PNBP TERPUSATPenyetoran PNBP terpusat: SPM UP
SPM TUP
SPM GUP/GUP NIHIL
SPM LS
a. Asli jaminan uang muka; b. Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN; c. Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan; PNBP TIDAK TERPUSATPenyetoran PNBP tidak terpusat: SPM UP:
SPM TUP
SPM GUP/GUP NIHIL:
SPM LS:
- Asli jaminan uang muka; - Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN; - Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan; 7. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN; 8. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190 RETUR SP2DAlasan terjadi retur SP2D antara lain : - Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening SP2D - Kesalahan penulisan nama bank penerima - Rekening tidak aktif/tutup/pasif Prinsip dasar penatausahaan dana retur : - Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D. - Kesalahan retur yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali melalui penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN setelah ada pengajuan surat permohonan pembayaran kembali dari KPA/satuan kerja. Surat ralat/perbaikan dan permohonan perbaikan pembayaran kembali disampaikan kepada KPPN dilampiri : - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). - Fotocopy buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima. - Surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat ralat dari KPA/satker. - Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak. - ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D. RALAT SPMProsedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut: Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa: 1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; dan/atau Persyaratan Koreksi/Ralat SPM: Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan: 1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011); Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM. KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut. Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi Koreksi data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan. SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat. 1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah 2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal. |