You're Reading a Free Preview Kolaborasi Stakeholder Pariwisata dalam Pengelolaan Akomodasi Di Desa Wisata Kabupaten Purwakarta Di Masa Pandemi Covid-19 Jurnal Indonesia Sosial Sains: Vol. 2, No. 9 September 2021 1493 terhadap proses pengembangan. Stakeholder ini menjadi fasilitator dalam proses pengembangan suatu kegiatan dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. 3. Stakeholder kunci merupakan stakeholder kunci yang memiliki wewenang legal dalam hal pengambilan keputusan. Akomodasi pariwisata merupakan sebuah tempat yang diperuntukkan untuk para wisatawan ketika berkunjung ke daerah wisata seperti hotel, villa, wisma, bungalow maupun homestay. Akomodasi homestay menurut Lanier dan Berman dalam Ibrahim dan Razzaq (2010) adalah suatu keadaan dimana wisatawan berkunjung ke suatu destinasi dengan memilih dan menyewa akomodasi selama berwisata di fasilitas pariwisata berupa rumah tinggal pribadi milik masyarakat yang memiliki kamar pribadi milik masyarakat yang memiliki kamar kosong di dalamnya dengan tujuan untuk bertemu dan berinteraksi kepada wisatawan sembari menambah penghasilan kepada pemilik rumah dan biaya yang dibebankan kepada wisatawan tersebut. (Munavizt, 2010) membagi jenis akomodasi menjadi 3 yaitu : 1. Akomodasi komersil adalah akomodasi yang dibangun serta dioperasikan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Yang termasuk ke dalam jenis akomodasi komersil adalah hotel, motel, hostel, cottage, bungalow, guest house, apartement house dan losmen. 2. Akomodasi semi komersil adalah akomodasi yang dioperasikan bukan hanya untuk tujuan komersil tetapi juga untuk tujuan sosial (membantu masyarakat yang kurang mampu). Yang termasuk ke dalam akomodasi semi komersil adalah rumah sakit, homestay, holiday camp, wisma dan rooming house. 3. Akomodasi non komersil adalah akomodasi yang dibangun dan dioperasikan semata- mata untuk tujuan non komersil yaitu akomodasi yang tidak mencari keuntungan atau semata-mata hanya untuk tujuan sosial bagi golongan tertentu dan juga untuk tujuan dan golongan tertentu. Yang termasuk ke dalam akomodasi non komersil adalah mess, guest house, rumah panti asuhan dan pemondokan. Kehidupan sosial budaya, aktivitas sehari-hari, silsilah tata ruang desa, bangunan- bangunan arsitektur, maupun daya Tarik wisata yang berasal dari potensi-potensi yang mampu dikembangkan secara keseluruhan yang menunjukkan keaslian suatu desa dapat disebut sebagai suatu desa wisata (Fandeli & Kaharudin, 2003). (Dorobantu & Nistoreanu, 2012) menjelaskan bahwa desa wisata merupakan suatu perjalanan untuk tempat yang terletak dalam lingkungan pedesaan atau dalam pengaturan luar kota dan pusat-pusat wisata, serta suatu bentuk pariwisata dimana motivasi utama para wisatawan adalah observasi dan apresiasi terhadap alam dan tradisi lokal yang berhubungan dengan alam dan harus memenuhi kondisi sebagai berikut : 1. Melindungi dan melestarikan alam 2. Menggunakan sumber daya alam lokal 3. Karakternya edukasi, menghormati, adanya kesadaran wisatawan dan masyarakat setempat Penggerak utama desa wisata adalah masyarakat. Tidak terdapat investor yang mampu memberi pengaruh terhadap perkembangan suatu desa wisata, hal ini karena |