Berikut yang bukan termasuk asas pemerintahan yang baik bersih dan transparan adalah asas

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara pemerintahan daerah tersebut dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut dijelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang menjadi rangkaian artikel terkait pemerintahan.

Asas penyelenggaraan pemerintahan negara disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan negara kita, diataranya dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dalam Pasal 3 UU tersebut menyebutkan asas umum penyelenggaraan negara terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Baca juga : Sistem Pemerintahan.

Kemudian disebut pula sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Dimana dalam penjelasannya disebutkan :

“yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, sebagai dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.

Disamping itu, dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:

“penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas”.

Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepala daerah, dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara terdiri atas :

Kepastian Hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Tertib Penyelenggara Negara
Tertib penyelenggara negara merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

Kepentingan Umum
Asas tersebut merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang  aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia.

Proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efisiensi
Asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.

Efektivitas
Asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.

Keadilan
Asas keadilan adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Download :

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintahan serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi maka diterbitkanlah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014. Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau Pejabat Pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam tulisan ini sedikit menjalaskan mengenai asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau disingkat dengan AUPB. AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB)

  • Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”

  • Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”

  • Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”

  • Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”

  • Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”

Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut.

Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan  peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Asas Kemanfaatan
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan  individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan  individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat  dan  masyarakat   asing;   (4)   kepentingan   kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita

Asas Ketidakberpihakan
adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam  menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

Asas Kecermatan
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan  tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Asas Keterbukaan
adalah asas  yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia  negara.

Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum   dengan     cara     yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

Asas Pelayanan Yang Baik
adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dari beberapa asas diatas terdapat pula asas-asas umum lainnya di luar AUPB yakni asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.

Sebutkan 5 Penyebab eksploitasi huta kalimantan Dan 5 pencegahan eksploitasi hutan kali mantan!!!

bntu dong ka, soalny mls mikir hehe​

tolong bantu jawab, besok dikumpulkan.​

sidang pertama BPUPKI didorong semangat kemerdekaan sehingga mampu menghasilkan usulan berupa...A.Pelantikan pengurus BPUPKIB.Gagasan tentang dasar ne … garaC.Usaha menyelidiki masalah pemerintahanD.Peresmian dan pelantikan ketua BPUPKItolong dijawab sebelum besok​

coba kemukakan kesadaran apa yang anda miliki di era revolusi industri abad 21 dewasa ini, yang mendukung pada meningkatnya kehidupan kebangsaan indon … esia secara ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahaan keamanan ??

berikut yang bukan termasuk perilaku toleran dalam keberagaman beragama dalam lingkungan keluarga adalah​

bagaimana konsepsi wawasan nusantara dalam menjaga keutuhan nkri ??

jelaskan mengapa PKN dinamakan disiplin ilmu terintegrasi.Jelaskan mengapa PKI dan makan disiplin ilmu yang terintegrasi ​

Pada tanggal 20 Mei 1908 yang selalu kita peringati adalah sebagai pelestaraian nilai sejarah atas lahirnya pergerakan nasional budi utomo yang sering … diperingati sebagai ..​

À 11. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benarl 1 Mengapa sikap menghargai orang lain diperlukan dalam kehidupan sehari-hari? Jawab: 2 … Sebutkan contoh manfaat dengan adanya suatu keragaman! Jawab 3. Sebutkan keragaman agama yang diakui di Indonesia! Jawab: 4. Bagaimana cara mempertahankan keragaman budaya bangsa? Jawab: 5 Sebutkan adanya keragaman di Indonesia! Jawab: Bato Tante Kompetensi Dasar Nilai Paraf​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA