Berikut yang termasuk fungsi konstitusi dalam negara adalah

Suara.com - Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi atau hukum dasar sebuah negara. Apa itu saja fungsi konstitusi? 

Konstitusi bangsa Indonesia adalah UUD 1945 yang memuat dasar hukum negara. Fungsi konstitusi sangat beragam, namun salah satunya adalah sebagai alat pembatas kekuasaan dan sumber hukum tertinggi.

Dalam UUD 1945 pengaturan masa jabatan presiden adalah lima tahun dalam satu periode kekuasaan dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali lagi masa jabatan. Itu salah satu penerapan fungsi konstitusi yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, konstitusi mengatur bahwa satu orang presiden bisa menjabat paling lama hanya dalam sepuluh tahun. Setelahnya, orang yang sama bahkan tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Kendati demikian, fungsi konstitusi tidak hanya sebatas alat pembatas kekuasaan.

Baca Juga: Tidak Terima Dicopot Menteri Agama Yaqut, Mantan Hakim MK Kirim Surat ke Jokowi

Ada 14 fungsi konstitusi lainnya seperti dikutip dari berbagai sumber berikut.

  1. Alat pembatas kekuasaan.
  2. Sumber hukum tertinggi suatu negara.
  3. Aturan yang menandai berdirinya suatu negara secara de facto.
  4. Membatasi kekuasaan organ atau lembaga dalam pemerintahan suatu negara.
  5. Pengatur hubungan kekuasaan antarlembaga negara.
  6. Pengaturan hubungan kekuasaan antara lembaga negara dengan warga negara.
  7. Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  8. Penyaluran kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada perwakilan dalam negara jika menganut prinsip demokrasi tidak langsung.
  9. Pelindung hak asasi manusia (HAM).
  10. Identitas nasional dan lambang suatu negara.
  11. Simbol suatu negara dalam upacara perayaan hari besar kenegaraan.
  12. Sarana pengendalian masyarakat dalam urusan bernegara seperti di bidang politik, budaya, sosial, dan hukum.
  13. Landasan menentukan peraturan hukum di bawahnya.
  14. Sarana pemersatu bangsa.

Dalam situs resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan para pendiri bangsa telah menyepakati bahwa harus ada satu Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi tertulis. Konstitusi itu, yang kemudian disebut sebagai UUD 1945, disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan. Konstitusi sangat dimungkinkan untuk dilakukan amandemen.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.

Itulah beberapa fungsi konstitusi yang perlu kalian tahu. Jadi jika ditanya, Anda tidak hanya memberi jawaban konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan dan sumber hukum tertinggi suatu negara saja.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Layangkan Gugatan ke MK, Mahfud MD Ungkit Masa Lalu: Gagal Total

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi dapat berupa sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Konstitusi dapat diwujudkan secara tertulis maupun tidak tertulis.

Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu. Berikut tujuan konstitusi:

Sebagai Batasan dan Pengawasan

Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan.

Di Indonesia, sebagai negara dengan sistem kepemimpinan terpusat atau presidensial, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Fungsi pengawasan DPR bertujuan mencegah kesewenang-wenangan presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, presiden juga memberikan persetujuan terhadap undang-undang.

Perlindungan terhadap HAM

Konstitusi memiliki tujuan sebagai pelindung HAM. Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28. Selain hak sebagai manusia, pasal 28 juga memuat kewajiban pemerintah dalam melindungi setiap hak warga negaranya secara hukum. 

Kehadiran pasal 28 mencegah terjadinya konflik masyarakat. 

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Kedudukannya berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak ada materi perundang-undangan lain yang isinya bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah undang-undang.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Berikut contoh fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara:

Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.

Kekuasaan negara atas nama rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara. Setiap lembaga memiliki hubungan kewenangan dan saling mengawasi.

Contohnya, Presiden mengimbangi DPR dengan ikut serta membahas dan memberikan persetujuan terhadap pembentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga mengimbangi presiden dalam pelaksanaan regulasi.

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Penjamin Hak Asasi Manusia

Batang tubuh UUD 1945 memuat tentang jaminan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara.

Kewajiban pemerintah mewujudkannya adalah melalui perlindungan fakir miskin dan anak telantar, memajukan kesejahteraan melalui pendidikan, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Iveta Rahmalia Rabu, 3 November 2021 | 10:19 WIB

Ada berbagai tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara. (Pixabay)

Bobo.id - Apa tujuan fungsi konstitusi dalam suatu negara? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu apa itu konstitusi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga diartikan sebagai seluruh peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tujuan Konstitusi

Ada beberapa tujuan konstitusi dalam suatu negara, berikut beberapa di antaranya:

1. Memberikan Pembatasan dan Pengawasan

Kontitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat.

2. Memberikan Perlindungan terhadap Masyarakat

Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat lainnya.

3. Memberikan Pedoman untuk Penyelenggaraan Negara

Selain dua tujuan sebelumnya, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan bagi penguasa yang melaksanakan kekuasaannya.

Lalu apa saja fungsi konstitusi?

Page 2

Page 3

Pixabay

Ada berbagai tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara.

Bobo.id - Apa tujuan fungsi konstitusi dalam suatu negara? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu apa itu konstitusi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga diartikan sebagai seluruh peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tujuan Konstitusi

Ada beberapa tujuan konstitusi dalam suatu negara, berikut beberapa di antaranya:

1. Memberikan Pembatasan dan Pengawasan

Kontitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat.

2. Memberikan Perlindungan terhadap Masyarakat

Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat lainnya.

3. Memberikan Pedoman untuk Penyelenggaraan Negara

Selain dua tujuan sebelumnya, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan bagi penguasa yang melaksanakan kekuasaannya.

Lalu apa saja fungsi konstitusi?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA