Jumat, 22 April 2022 – 00:05 WIB Ilustrasi aplikasi Android. Foto: ridha jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Dedy Permadi menemukan beberapa aplikasi jahat di HP Android. Dia mengimbau kepada pengguna agar tetap berhati-hati dalam pemilihan aplikasi yang berada di Google Play Store. Dedy juga meminta kepada masyarakat untuk bisa memeriksa daftar aplikasi. Sebab, kata dia, aplikasi itu diduga bisa mengambil data pribadi. "Bisa ambil data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy saat dihubungi, Kamis (21/). Menurut dia, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna. Selain itu,fitur lainnya, yaitu Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass - Ramadan 2022, Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio dan Audiosdroid Audio Studio DAW. Dia mengtakan beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menemukan beberapa aplikasi jahat di HP Android.Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News BERITA TERKAIT
Suara.com - Jadilah kreator YouTube Shorts dan dapatkan uang ratusan juta rupiah per bulan. Apa syarat kreator Youtube Shorts dapat uang Rp 140 juta per bulan? YouTube semakin gencar menggaet lebih banyak kreator untuk menggunakan YouTube Shorts, fitur video pendek yang mirip dengan TikTok dan Reels Instagram. Salah satu caranya adalah dengan memberi iming-iming imbalan atau gaji dengan nilai total 100 juta dollar AS atau setara Rp 1,43 triliun, melalui program bernama Shorts Fund. Imbalan ini disediakan secara khusus untuk kreator YouTube Short yang menghasilkan video paling menarik dan paling banyak dilihat selama tahun 2021 hingga 2022 mendatang. Lantas, apa saja syarat kreator Youtube Shorts dapat uang Rp 140 juta per bulan? Kreator Shorts dapat Imbalan dari YouTube Baca Juga: Kreator Indonesia Berpeluang Raup Rp 143 Juta per Bulan dari YouTube Shorts YouTube telah mengumumkan, bahwa pada bulan Agustus ini, kreator Shorts yang berasal dari 10 negara akan mulai menerima bayaran gaji yang berkisar antara 100 hingga 10.000 dollar AS setiap bulan. Atau setara dengan Rp 1,4 juta hingga Rp 143,9 juta. Sangat menggiurkan, bukan? Di tahap awal, kreator Shorts yang berkesempatan menerima bonus dari YouTube ini, adalah mereka yang berasal dari Indonesia, Amerika Serikat, India, Brasil, Jepang, Inggris Raya, Meksiko, Nigeria, Rusia, dan Afrika Selatan. Dan akan segera disusul oleh negara-negara lainnya. Nantinya, YouTube akan mengirimkan notifikasi kepada ribuan kreator untuk menerima imbalan uang tersebut dari program Shorts Fund. Selanjutnya, para kreator bisa segera mengklaim imbalan itu sebelum tenggat waktu yang ditentukan, atau imbalan akan hangus. Syarat Kreator YouTube Shorts Dapat Uang Rp 140 juta per Bulan YouTube mengatakan, bahwa pihaknya akan menganalisis channel milik konten kreator dengan performa terbaik. Kemudian akan menghitung imbalan mereka berdasarkan: Baca Juga: YouTube Premium Lite Diuji Coba, Tawarkan Harga Lebih Murah
Sayangnya, pihak YouTube enggan memberikan detail berapa jumlah minimum penayangan Shorts yang harus dicapai kreator, agar bisa mendapatkan bonus uang ini. Sebab menurut YouTube, ambang batas jumlah penayangan itu akan berubah dari waktu ke waktu. Kabar baiknya, YouTube telah membeberkan syarat minimal untuk kreator agar berpeluang menerima bayaran langsung dari perusahaan.
Dengan peluncuran program Shorts Fund ini, YouTube mencatat bahwa saat ini ada 10 cara kreator YouTube Shorts menghasilkan uang di platformnya. Caranya yaitu:
Anda tertarik untuk menggunakan cara ini agar bisa dapat imbalan uang dari YouTube? Demikian penjelasan tentang syarat kreator Youtube Shorts dapat uang Rp 140 juta per bulan. Selamat berkreasi! Kontributor : Rishna Maulina Pratama |