Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau dalam istilah lain disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Dampak Negatif Perdagangan Internasional – Perdagangan Internasional adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh suatu negara baik itu merupakan barang atau jasa. Akan tetapi kebutuhan tersebut tidak dimiliki dan tidak bisa dihasilkan oleh negara tersebut, dengan disebabkan oleh beragam macam faktor penghambat kebutuhan tersebut tidak bisa dihasilkan.

Mungkin kita semua sudah tahu dan paham bahwa pada kenyataannya sudah jelas tidak akan ada satupun negara yang mampu menghasilkan apa yang mereka butuhkan dan apa yang penduduknya butuhkan secara sendiri. Karena hal tersebutlah, memicu adanya transaksi antara satu negara dengan negara lain yang kemudian disebut dengan nama Perdagangan Internasional.

Jika merujuk pada pengertian yang dijadikan materi bahan ajar Ilmu Pengetahuan Sosial sesuai penjelasan dari laman Kemdikbud, perdagangan internasional merupakan segala bentuk aktivitas perdagangan dengan pelakunya adalah satu negara dengan negara lain dengan adanya kesepakatan bersama.

Pengertian Perdagangan Internasional

Lalu jika kita beralih dan mengutip apa yang dijelaskan oleh buku Perdagangan Internasional (2018) yang ditulis oleh Wahono Diphayana, perdagangan internasional memiliki pengertian yang diartikan sebagai kegiatan transaksi bisnis dengan pihak yang terkait lebih dari satu negara.

Contoh dari transaksi bisnis yang melibatkan banyak negara adalah ekspor-impor produk, kemudian pembelian barang atau jasa yang ada di luar negeri dan transaksi lainnya bisa juga investasi saham atau investasi lainnya yang ada di luar negeri atau negara lain.

Perdagangan internasional sendiri dapat dilakukan dengan beragam macam cara. Bisa dilakukan oleh warga satu negara kemudian bertransaksi dengan warga negara lainnya, atau juga oleh beberapa orang yang juga berlainan negara, bisa juga antara satu warga negara dengan pemerintahan di negara lain atau juga sebaliknya antara suatu pemerintahan di negara lain dengan satu warga negara di negara lain.

Meskipun perdagangan internasional disisi lain memiliki banyak manfaat dan dampak positif, namun transaksi bisnis antar negara ini juga tentunya memiliki dampak negatif. Dampak negatif tersebut antara lain:

Dengan adanya produk dari luar negeri karena aktivitas perdagangan internasional, tentunya akan berdampak dan berpengaruh terhadap produk dalam negeri sendiri. Perdagangan internasional menciptakan pasar persaingan baru yang jangkauan dan lingkupnya lebih luas karena mencakup mancanegara.

Karena persaingan tersebut  yang melibatkan industri antar-negara, ketika industri luar memiliki kualitas produksi barang yang tinggi tetapi dengan harga terjangkau, maka konsumen akan lebih tertarik untuk membeli produk luar. Akibatnya produk pribumi akan mengalami penurunan dalam jumlah penjualan. Karena pasar biasanya cenderung mencari barang dengan kualitas tinggi tetapi harga terjangkau.

Selain itu, dengan terbukanya perdagangan internasional pun memunculkan budaya konsumtif akan brand. Banyak konsumen yang bersedia membeli barang impor dengan harga mahal, jika produk tersebut merupakan produksi dari brand yang ternama demi mengikuti gaya hidup.

2. Cenderung ketergantungan pada negara-negara maju

Dampak negatif berikutnya yang disebabkan karena adanya perdagangan internasional adalah munculnya ketergantungan negara miskin atau negara berkembang pada negara maju. Hal ini disebabkan karena faktor produksi terutama teknologi, dimana negara maju jauh lebih canggih di bidang teknologi sehingga memiliki produk yang lebih berkualitas. Akibatnya warga negara lokal dibanding berupaya berinovasi menciptakan produk serupa lebih memilih impor dari negara maju tersebut.

Jika dilihat dari segi konsumsi akan barang, kita tahu bahwa pengembangan barang digital, teknologi, dan otomotif dikuasai secara masif oleh negara yang sudah maju. Sedangakn negara berkembang dan negara miskin cenderung hanya menjadi konsumen dan tidak berinovasi untuk menciptakan produk yang sama, karena sudah nyaman dan dimanjakan produk impor.

3. Industri kecil kalah bersaing

Modal adalah instrumen penting dalam membangun usaha. Karenanya keterbatasan modal akan membuat industri dengan pasar kecil mengalami banyak hambatan untuk melakukan pengembangan diri terhadap usahanya.

Dengan adanya aktivitas perdagangan internasional, hal ini semakin menghimpit industri kecil dan membatasi ruang gerak dari industri tersebut. Alhasil banyak pengusaha baru yang harus gulung tikar karena selain harus berupaya melawan industri nasional tetapi juga harus bersaing dengan industri internasional atau bahkan industri multinasional yang memiliki jumlah modal lebih besar.

4. Adanya persaingan tidak sehat

Pemerintah dalam memenangkan perdagangan internasional seringkali menciptakan persaingan yang tidak sehat antar industri. Pemerintah menerapkan banyak sekali kebijakan seperti dumping, kemudian juga praktik tarif impor yang memicu munculnya pungutan liar jelas sangat tidak sehat.

Dengan adanya praktik seperti itu yang kemudian dijadikan sebuah kebijakan akan menciptakan prinsip usaha yang tidak sehat dan ada akhirnya merusak esensi awal dari adanya perdagangan internasional.

5. Munculnya penjajahan ekonomi dari negara lain

Dampak negatif lainnya yang hadir secara  tidak disadari adalah negeri sendiri akan dijajah secara ekonomi oleh negara lain. Ketika produk dalam negeri tidak mampu mengimbangi pasar dan penjualan barang impor dari luar negeri, pada akhirnya produk buatan Indonesia sendiri akan tersisih dan tidak laku di pasaran.

Negara yang banyak melakukan import barang dari luar negeri maka negaranya akan dikuasai oleh produk dari negara lain. Masyarakat tidak akan membeli produk lokal yang akhirnya tersisih dikalahkan oleh produk yang datang dari negara lain. Sehingga secara tidak langsung kita telah dijajah karena dijadikan alat pengeruk keuntungan bagi negara lain.

6. Munculnya eksploitasi SDA dan SDM

SDA adalah sumber daya alam sedangkan SDM adalah sumber daya manusia. Karena adanya perdagangan internasional, industri nasional akan berusaha untuk bersaing dengan industri dari negara luar dengan berbagai macam cara.

Persaingan  ini menciptakan ambisi dan pada akhirnya berakibat dan berefek pada bangsa sendiri. Para pemilik usaha di Indonesia akan melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam dan sumber daya manusia tanpa memikirkan dampaknya bagi Indonesia. dan kerugian yang akan dihasilkan nantinya. Hal ini mereka lakukan demi mendapatkan keuntungan yang besar meskipun dengan modal yang kecil.

Berlangganan Gramedia Digital

Baca SEMUA koleksi buku, novel terbaru, majalah dan koran yang ada di Gramedia Digital SEPUASNYA. Konten dapat diakses melalui 2 perangkat yang berbeda.

Rp. 89.000 / Bulan

7. Industri lokal akan kesulitan mendapatkan bahan baku yang diekspor

Perdagangan internasional membuat bahan mentah dalam negeri terjual di luar negeri. Masifnya ekspor bahan mentah menyebabkan pasokan bahan mentah di Indonesia akan menipis. Hal ini memberikan kesulitan lainnya bagi industri lokal untuk melakukan produksi karena bahn baku yang menipis atau bahkan tidak ada.

Contohnya adalah industri baja indonesia yang mengalami kesulitan dalam produksi. Hal ini dikarenakan bijih besi mentah telah habis diekspor. Akibatnya industri lokal kesulitan melakukan produksi baja karena bahan baku yang dibutuhkan tidak ada.

8. Menyebabkan turunnya nilai mata uang rupiah

Dengan banyaknya kegiatan impor yang dilakukan oleh negara tersebut, hal ini berdampak pada pertukaran nilai mata uang rupiah dengan nilai mata uang luar negeri. Dampak negaif dari pertukaran mata uang tersebut menyebabkan turunnya nilai mata uang rupiah.

Rekomendasi buku tentang perdagangan internasional

Bagaimana tertarik mempelajari lebih dalam tentang perdagangan internasional? berikut rekomendasi buku tentang perdagangan internasional yang bagus, untuk kamu yang mau mempelajari perdagangan  internasional secara lebih mendalam!

Hukum Perjanjian Perdagangan Internasional

Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly
Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly

Hukum Perjanjian Perdagangan Internasional

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu badan peradilan di indonesia yang memiliki tugas utama sebagai The Guardian Of Constitution. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga nilai-nilai dalam konstitusi ini adalah dengan melakukan Judicial Review,yakni meninjau apakah suatu undang-undang dapat dikatakan konstitusional ataupun inkonstitusional.Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan permasalahan sejauh mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan Judicial Review terhadap perjanjian perdagangan Internasional.Perjanjian perdagangan Internasional merupakan salah satu Perjanjian Internasional yang memiliki karakteristik tersendiri terkait dengan hak individu yang diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan Undang-undang ratifikasi perjanjian perdagangan internasional dalam hukum nasional Indonesia.Untuk lebih lanjut membahas mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian instrument ratifikasi perjanjian perdagangan internasional baik dalam bentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Presiden.

Hukum Perdagangan Internasional Edisi Kedua

Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly
Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly

Hukum Perdagangan Internasional Edisi Kedua

Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly
Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly
“Substansi buku ini mengakaji secara khusus perdagangan internasional dari aspek hukum publik antara lain, mengenai latar belakang Hukum Perdagangan internasional, sejarah perdagangan internasional, prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional dalam GATT-WTO; regulasi perdagangan internasional di bidang tarif dan non tarif; regulasi antidumping dalam perdagangan internasional: regulasi subsidi dalam perdagangan internasional; Regulasi perdagangan internasional di bidang safeguard; Kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia; Peraserta Indonesia dalam mengahadapi globalisasi perdagangan internasional; dan Penyelesaian sengketa perdagangan internasional Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pembaca betapa pentingnya Hukum Perdagangan Internasional dalam mengantisipasi perkembangan bisnis yang semakin mengglobal, hal ini sejalan dengan semakin lancarnya arus peredaran, barang, jasa maupun modal baik dalam lingkup bilateral maupun multilateral. Kehadiran buku ini selain dapat menjadi salah satu referensi bagi kalangan akademisi dan para praktisi hukum ekonomi, juga penting bagi mereka yang ingin memperdalam atau memperkaya khasana ilmu pengetahuan di bidang hukum ekonomi, khususnya Hukum Perdagangan Internasional. ”

Kerjasama Perdagangan Internasional

Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly
Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly

Kerjasama Perdagangan Internasional

Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly
Contoh hambatan perdagangan internasional akibat kebijakan suatu pemerintah adalah brainly
Buku yang secara lengkap membahas bidang kerja sama perdagangan internasional masih terhitung sangat sedikit dijumpai dalam khazanah literatur Indonesia. Karena itu saya sangat mendukung terbitnya buku ini, yang secara runtut menjabarkan hampir semua kerja sama perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia, mulai dari GATT hingga penggantinya, WTO, ditahun 1995, serta bentuk-bentuk kerja sama terkini seperti Free Trade Arrangement (FTA) di tingkat bilateral maupun regional.

Cara mengatasi dampak negatif perdagangan internasional

1. Memberlakukan sistem kebijakan perdagangan internasional

Dalam mengatasi dampak negatif dari perdagangan internasional pemerintah seharusnya memberlakukan kebijakan perdagangan internasional seperti misal memberlakukan kuota impor. Kuota impor adalah kebijakan dalam transaksi impor yang membatasi  kuota dalam melakukan impor dari negara lain dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Tujuan dengan adanya kuota impor adalah untuk melindungi industri kecil yang ada di dalam negeri yang tertekan karena adanya serangan pasar dari produk impor luar negeri. Hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah dan produsen dari negara lain.

Banyak produsen asing yang dengan sengaja berupaya untuk membuat industri dalam negeri kalah bersaing dengan produk mereka, karena melakukan penjualan dibawah harga produsen lokal. Mereka melakukan dumping yang secara nyata mengancam pasar domestik. Produsen luar negeri melakukan penjualan yang lebih murah ke luar negeri dibanding mereka menjual ke pasar domestik mereka sendiri.

Karena dumping hal ini akan berdampak pada produk domestik yang tergeser eksistensinya oleh produk impor. Karena itu pemerintah dapat menerapkan hambatan perdagangan dan produk masuk dari luar negeri dengan memberlakukan kebijakan kuota impor.

Dengan adanya kuota impor yang mengatur barang impor mana saja yang diizinkan masuk ke wilayah domestik, tentunya akan menurunkan kuantitas, karena kuantitas menurun hal ini akan meredakan kompetisi di pasar yang bisa menimbulkan masalah eksploitasi SDA dan SDM juga.

Selain berhasil melindungi industri dalam negeri, pemberlakuan kuota impor juga memiliki tujuan lain yaitu penghematan terhadap cadangan devisa yang pada akhirnya dapat mengurangi juga tekanan yang menekan neraca pembayaran. Import yang berada dalam skala tinggi akan menekan neraca perdagangan yang berdampak defisit ketika ekspor tidak mengimbangi import.

Defisit berarti mata uang yang masuk ke Indonesia lebih kecil (karena hasil ekspor juga kecil). Karena defisit maka kita akan menguras mata uang asing untuk membayar kebutuhan import.

Selain kuota impor ada juga yang disebut dengan tarif impor. Keduanya berbeda, jika kuota impor membatasi barang yang masuk ke pasar domestik, maka tarif impor tidak akan membatasi itu. Tetapi tarif impor dapat menyebabkan kenaikan pada produk luar negeri yang masuk ke pasar domestik.

Tarif domestik akan menghasilkan pemasukan anggaran fiskal, sedangkan kuota impor tidak akan menghasilkan anggaran tersebut. Sedangkan produsen asing sendiri akan berpikir kembali karena tarif adalah biaya, mereka akan sadar bahwa barang mereka yang masuk ke pasar domestik akan mahal dan kurang kompetitif jika dibandingkan dengan industri lokal.

2. Memberlakukan efisiensi terhadap pengolahan sumber ekonomi negara

Dalam ilmu ekonomi, efisiensi merupakan konsep yang memiliki keterkaitan dengan pemaksimalan dan juga pemanfaatan terhadap segala hal yang merupakan sumber daya dalam kegiatan produksi baik itu produksi barang ataupun jasa.

Sistem ekonomi yang dapat dikatakan efisien adalah sistem ekonomi yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Tak adanya yang bisa dibuat atau diproduksi dan menjadi lebih makmur jika tak ada pengorbanan
  • Tak adanya keluaran yang bisa didapatkan jika tak ada peningkatan pada jumlah yang masuk/pemasukan
  • Tak adanya sebuah produksi jika tak ada biaya yang relatif rendah dalam hitungan satuan unit.

Sistem ekonomi yang efisien adalah sistem ekonomi yang bisa memberikan lebih banyak barang dan juga jasa untuk masyarakat dengan tidak memakai banyak sumber daya. Karena itu untuk mencegah dampak negatif dari perdagangan internasional yang menciptakan eksploitasi terhadap sumber daya perlu adanya sistem ekonomi yang efisien dalam mengelola sumber daya.

3. Melakukan pengembangan terhadap IPTEK

IPTEK adalah sesuatu yang tidak dapat terpisah dalam kehidupan manusia dan peradaban manusia. Karena adanya ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dapat berkembang dari makhluk nomaden menjadi makhluk modern seperti saat ini.

IPTEK adalah faktor penting yang menjadi penunjang dalam aktivitas dan kegiatan ekonomi. Perkembangan IPTEK sendiri mempengaruhi tiap kegiatan utama dalam aktivitas ekonomi.

Jika kita melihat di masa lampau, manusia hanya bisa memproduksi makanan atau bahan makanan dengan menggunakan api dan memasaknya secara tradisional. Produksi tersebut hanya bisa menghasilkan hasil yang sedikit namun dengan waktu dan tenaga yang banyak. Tetapi dengan adanya kemajuan IPTEK, teknologi dapat menciptakan mesin yang canggih untuk menunjang proses produksi.

IPTEK menjadikan proses distribusi jauh lebih cepat dan menjangkau tempat yang luas. Karena adanya IPTEK pengiriman barang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kegiatan distribusi menjadikan kegiatan ekonomi jauh lebih meningkat dibandingkan sebelum adanya IPTEK.

IPTEK juga membantu kegiatan ekspor, dan membuat setiap produsen mampu mengembangkan pasarnya secara luas. Hal ini berperan terhadap perekonomian negara.

Konsumen juga merasa dimudahkan dengan adanya IPTEK. Teknologi mempermudah konsumen untuk mendapatkan barang hanya dengan mengakses ponsel pintar. Hal ini membuat konsumen jauh lebih konsumtif dibandingkan sebelum adanya IPTEK.

Dengan berupaya dalam pengembangan IPTEK, melalui pendidikan yang melek digital. Indonesia dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang besar. Tentunya ini akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia, dimana konsumen harus lebih mencintai produk lokal dibandingkan produk luar negeri dengan bantuan IPTEK dan produk yang canggih, tentunya tidak kalah dibandingkan produk luar.

4. Memberikan perhatian khusus terhadap industri dalam negeri dengan pemberian subsidi

Dalam menghadapi permasalah kegagalan pasar (market failure) peran pemerintah sangat dibutuhkan. Kegagalan pasar ini dapat disebabkan karena adanya perdagangan internasional yang menyebabkan dumping, atau juga karena monopoli perdagangan atau masalah lainnya yang merugikan industri domestik.

Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk melakukan intervensi baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pemerintah harus turut andil dalam melindungi produsen domestik dengan kebijakannya. Peran pemerintah bagi industri kecil lainnya adalah pemberian subsidi bagi UMKM yang kesulitan untuk menghadapi persaingan baik dengan industri nasional, atau internasional lainnya.

5. Mengikutsertakan negara untuk melakukan kerja sama ekonomi internasional

Kerja sama internasional adalah kegiatan yang sangat penting dilakukan oleh setiap negara dengan negara lain. Kegiatan kerja sama dilakukan dengan tujuan untuk memiliki rekan yang mau bekerja sama dalam urusan bilateral, regional dan juga internasional yang ada akhir nya dapat mencapai tujuan bersama.

Kerja sama internasional ini pada akhirnya akan memelihara kepentingan nasional, lalu menciptakan perdamaian dan menciptakan kesejahteraan ekonomi. Kerjasama ekonomi antara negara yang sudah maju dengan negara berkembang diantaranya adalah dengan tukar menukar antara bahan mentah dan bahan jadi, atau juga bisa pertukaran antara tenaga ahli dengan pertukaran modal.

Dengan adanya kerja sama, keterkaitan antara kedua belah pihak negara yang sudah mengikatkan diri dengan perjanjian akan saling mengandalkan keunggulan yang dimilikinya baik komparatif maupun kompetitif. Sehingga perdagangan internasional yang tidak sehat dan merugikan dapat dikendalikan dengan adanya perjanjian kerja sama.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Oleh: Ai Siti Rahayu

Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien