Contoh hukum tidak tertulis di masyarakat

Hukum dasar menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi negara, sedangkan hulum tidak tertuis dikenal juga konvensi. Antara dua bentuk hukum dasar tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang dapat menjadi pembeda antara keduanya. Di mana, peran hukum tidak tertulis menjadi pelengkap bagi hukum tertulis.

Peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seluruh anggota masyarakat tempat peraturan tersebut diberlakukan disebut hukum. Pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi/hukuman. Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya hukum/peraturan dan perundang-udangan. Selain itu, hukum dasar juga memuat aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum dasar terdiri dari dua bentuk yaitu hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Contoh hukum tidak tertulis di masyarakat

Apa itu hukum dasar tertulis dan tidak tertulis? Bagaimana sifat hukum tertulis? Bagaimana sifat hukum dasar tidak tertulis? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Baca Juga: Status Kewarganegaraan Indonesia

Hukum Tertulis (UUD/Konstitusi)

Hukum dasar tertulis adalah bentuk hukum dasar yang telah ditulis dan dicantumkan sebagai peraturan hukum. Hukum tertulis menjadi suatu konstitusi negara sebagai dasar dan sumber dari peraturan-peraturan atau perundang-undangan lain. Ada dua macam hukum dasar tertulis, yaitu hukum tertulis yang telah dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.

Hukum tertulis yang telah dikodifikasi adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, dan teratur. Jenis hukum tertulis yang telah dikodifikasi sudah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.

Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi dalah hukum tertulis yang penyusunannya tidak lengkap, tidak sistematis, dan terpisah-pisah. Dalam penerapannya, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi masih memerlukan peraturan pelaksanaan.

Kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara.

Contoh hukum tidak tertulis di masyarakat

Sifat hukum dasar tertulis:

  • Aturan tertulis secara pasti
  • Mengikat kepada semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

Contoh hukum tertulis:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
  • Undang-Undang (UU)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  • Keputusan Presiden (Keppres)

Contoh hukum dasar tertulis berupa KUHP, KUHPdt, dan KUHD merupakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi. Sedangkan contoh hukum dasar tertulis berupa UU, PP, dan Kepres merupakan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia Beserta Dasar Hukumnya

Hukum Tidak Tertulis (Konvensi)

Hukum dasar tidak tertulis disebut juga dengan konvensi ketatanegaraan atau kebiaasan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara karena suatu kesepakatan/permufakatan. Pertauran yang sudah menjadi ketetapan pada hukum tidak tertulis dipercayai dan dihidupi bersama oleh kelompok masyarakat.

Hukum tidak tertulis adalah bentuk peraturan yang tidak tertulis secara pasti pada perundang-undangan. Namun, bentuk hukum tidak tertulis biasanya masih berlaku dan ditaati oleh masyarakat. Jenis hukum ini merupakan adat/kebiasaan yang masih menjadi kepercayaan dan keyakinan masyarakat.

Peraturan dalam hukum tidak tertulis pada umumnya tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud dari hukum dasar tertulis. Peran hukum tidak tertulis dapat menjadi pelengkap atau pengisi kekosongan ketentuan/peraturan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum tertulis.

Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah:

  • Beberapa aturan dasar tidak ditulis
  • Tidak adanya alat penegak hukum
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Biasanya memiliki sanksi yang lebih ringan

Contoh hukum tidak tertulis (konvensi):

  • Hukum adat atau kebiasaan masyarakat
  • Pengambilan keputusan berdasarkan atas Musyawarah untuk Mufakat
  • Dekrit Presiden
  • Pidato Presiden, misalnya naskah pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaaan hari kemerdekaan Indonesia
  • Penjelasan Presiden mengenai RAPBN kepada DPR
  • Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer (Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon)

Hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

Demikianlah tadi ulasan dua bentuk hukum dasar yang meliputi hukum tertulis dan tidak tertulis. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Butir-Butir Pancasila (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

Ilustrasi Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (Foto: https://pixabay.com)

Hukum merupakan patokan, panduan, dan pedoman bagi manusia untuk hidup dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya yang ditulis oleh Handri Raharjo (2018: 5), hukum dapat dijelaskan sebagai seperangkat kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Sifat mengikat dan memaksa ini bermaksud pada larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi tegas yang diberikan pada pelanggarnya.

Adanya hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan (teori etis), mewujudkan apa yang berfaedah atau berguna (teori utilitas), dan memberikan pengayoman atau perlindungan (teori pengayoman). Hukum di Indonesia bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat secara damai dan menuju peraturan yang adil.

Ilustrasi Tujuan dan Fungsi Hukum. (Foto: https://pixabay.com)

Adapun fungsi hukum sebagai berikut:

1. Alat ketertiban dan ke teraturan masyarakat

2. Sarana mewujudkan keadilan sosial

3. Alat penggerak pembangunan nasional

5. Sarana penyelesaian sengketa atau pertikaian

Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

Merupakan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

· Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.

Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).

· Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

Contoh: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.

Merupakan kaidah yang hidup diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagai kaidah hukum. Hukum demikian biasanya disebut sebagai hukum kebiasaan. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun-temurun dalam suatu masyarakat tertentu.

Sekian perbedaan penggolongan hukum tertulis dan tidak tertulis. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)