Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia 2022 brainly

tirto.id - Penegakan hak asasi manusia (HAM) menjadi isu utama di berbagai negara karena menyangkut hak dan serta kebebasan mendasar bagi semua orang.

Setiap orang berhak dihormati haknya dalam kehidupan sehari-hari tanpa memandang bangsa, jenis kelamin, etnis, agama, ras, dan status lainnya.

Sayangnya, kasus pelanggaran HAM masih kerap terjadi sampai saat ini. Perampasan kebebasan asasi direnggut atas berbagai kilah, seperti klaim tanah air untuk ras tertentu hingga tindakan represif aparat sewaktu terjadi unjuk rasa. Dengan kejadian ini, perlu kehadiran negara untuk melakukan penegakan HAM.

Seperti di Indonesia, negara turut hadir untuk menjunjung tinggi HAM. Indonesia memiliki aturan hukum mengenai HAM yang tertuang melalui Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999.

Di samping itu, terdapat pula aturan mengenai pengadilan HAM yang termaktub pada UU Nomor 26 Tahun 2000 sebagai landasan mengadili pelanggaran HAM.

Negara juga membentuk Komisi Nasional HAM pada 7 Juli 1993 untuk mengurusi masalah HAM di Indonesia

Pada Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM didefinisikan sebagai:

"Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Dalam laman Gerbang Kurikulum Kemdikbud disebutkan, bentuk pelanggaran HAM yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Faktor penyebab dari sisi internal yaitu sikap tidak toleran, egois, dan rendahnya kesadaran HAM. Sementara kalau ditinjau dari sisi eksternal pemicunya yaitu penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial ekonomi, dan ketidaktegasan aparat hukum.

Pelanggaran HAM Semanggi I dan II

Tragedi Semanggi I dan Semanggi II adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi pada masa awal reformasi, yang mana terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa besar-besaran.

Laman Amnesty Indonesia menuliskan, tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998. Dalam aksi protes mahasiswa terdapat tindakan represif aparat keamanan yang membuat 17 warga sipil tewas termasuk mahasiswa. Selain itu, ditemukan pula 109 orang lainnya luka-luka.

Tragedi Semanggi I muncul di saat para wakil rakyat melaksanakan Sidang Istimewa MPR pada 11-13 November 1998.

Saat itu ada puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi protes di jalanan atas pelaksanaan sidang tersebut.

Para demonstran menyerukan penolakan atas kepemimpinan pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

Di samping itu, massa juga sudah tidak percaya lagi dengan wakil rakyat di DPR/MPR Orde Baru dan menuntut pembubaran dwifungsi ABRI.

Sementara itu, pada tragedi Semanggi II, warga sipil yang tewas ditemukan berjumlah 11 orang. Jumlah korban luka mencapai 217 orang. Peristiwa Semanggi II terjadi 24 September 1999.

Kala itu para mahasiswa turun ke jalan melakukan demonstrasi. Tuntutan mereka adalah menolak pemberlakukan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).

Pada tragedi ini, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Yap Yun Hap tewas setelah mendapatkan tembakan di pinggir trotoar, depan Rumah Sakit Jakarta di wilayah Semanggi.

Dalam pelanggaran HAM dari tragedi Semanggi I dan II, telah dilakukan pengadilan yang memberikan vonis kepada sejumlah polisi dan tentara.

Mereka diadili atas insiden penembakan. Namun, pengadilan terhadap pelaku di lapangan dinilai masih belum bisa mengungkap dalang di balik penembakan.

Baca juga: Mengetahui Apa Saja Faktor-Faktor Internal Pelanggaran HAM

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/adr)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Lihat Foto

ARIF ALI / AFP

Seorang warga Syiah Pakistan mengangkat sebuah poster bertuliskan Hentikan genosida Syiah dalam unjuk rasa di kota Quetta. Dalam beberapa hari terakhir gelombang kekerasan menimpa warga minoritas Syiah, termasuk ledakan bom yang menewaskan 89 orang.

KOMPAS.com - Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun kelalaian yang mengurangi hak asasi orang lain.

Menurut pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 26 Tahun 2000.

Pelanggaran HAM diklasifikasikan menjadi pelanggaran ham berat dan ringan. Contoh kasus pelanggaran ham ringan adalah kelalaian puskesmas memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Sedangkan, salah satu contoh kasus pelanggaran ham berat adalah kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi tetap merugikan orang tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Macam-macam bentuk pelanggaran HAM ringan adalah:

  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
  • Mengambil barang atau hak milik orang lain.
  • Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
  • Melakukan pencemaran lingkungan.
  • Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.

Pelanggaran HAM berat pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Yang termasuk dalam tindakan kejahatan genosida adalah:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Baca juga: Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Berikut tindakan yang tergolong ke dalam kejahatan kemanusiaan:

  • Pembunuhan.
  • Pemusnahan.
  • Perbudakan.
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
  • Penyiksaan.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lain.
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang telah dilarang secara universal oleh hukum internasional.
  • Penghilangan orang secara paksa.
  • Kejahatan apartheid.

Referensi

  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Marzuki, Suparman. 2011. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA