Dalam pelaksanaan kewajiban dan hak harus dilakukan dengan

Ilustrasi demo akibat hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Foto: iStock

Setiap individu wajib memenuhi hak dan kewajiban yang berlaku, baik dalam Undang-Undang maupun norma yang berlaku di masyarakat. Hak dan kewajiban itu harus dilakukan secara seimbang agar tercipta kehidupan yang harmonis dan tentram.

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapat atau diterima. Mengutip E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbud, setiap manusia memiliki hak dasar atau hak asasi manusia (HAM) yang melekat sejak lahir.

Hak-hak asasi manusia tersebut dilindungi dan diatur oleh negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Contohnya, mendapatkan kasih sayang dari orangtua dan hak memperoleh pendidikan, baik formal maupun non formal.

Sebagai warga negara, setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak kebebasan memilih dalam proses demokrasi, hak memeluk agama, dan sebagainya.

Sementara itu, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sama seperti hak, kewajiban warga terhadap negara juga diatur dalam UUD 1945.

Misalnya, kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, kewajiban bela negara, dan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

Begitu pula di lingkungan masyarakat, setiap orang wajib mematuhi peraturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat serta wajib menolong, menghormati, dan menghargai orang lain.

Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang?

Ilustrasi akibat tidak seimbangnya hak dan kewajiban. Foto: iStock

Hak dan kewajiban harus dilaksanakan dengan seimbang. Mengapa demikian?

Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kewajiban yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab akan memunculkan hak yang harus diterima. Juga sebaliknya, ada hak berarti ada kewajiban yang harus dikerjakan.

Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang. Seorang individu tidak boleh menuntut hak lebih banyak daripada kewajiban yang dilakukan. Jika ingin mendapatkan hak yang sesuai, laksanakanlah kewajibannya terlebih dahulu.

Sebagai contoh, karyawan A menuntut kenaikan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal ia selalu bekerja malas-malasan dan tidak berkontribusi banyak terhadap perusahaan. Atas perilakunya, karyawan tersebut akhirnya dikeluarkan dari perusahaan.

Sebaliknya, karyawan B selalu rajin bekerja, sopan terhadap atasan dan rekan kerja yang lain, dan berpartisipasi dalam pengembangan perusahaan. Maka, ia pun mendapatkan kenaikan pangkat sehingga gajinya turut dinaikkan.

Dari contoh tersebut, dapat dilihat bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang akan membawa keuntungan bagi diri sendiri.

Di sisi lain, hal itu juga membuat pertentangan di lingkungan masyarakat berkurang. Kehidupan pun berjalan dengan rukun, damai, dan nyaman.

Jika hak dan kewajiban tidak seimbang akan menimbulkan banyak kerugian, seperti:

  • Menimbulkan konflik masyarakat.

  • Terciptanya kesenjangan sosial.

  • Tata tertib tidak terjaga.

  • Adanya tindakan kriminal di lingkungan masyarakat.

Hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang agar bisa menjaga kedamaian bersama. Sumber: Pexels.com

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap orang. Secara sederhana, itu merupakan sesuatu yang telah didapatkan atau diterima oleh setiap individu bahkan sebelum lahir ke dunia ini atau biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam artian luas, menurut Prof. Dr. Satjipto Raharjo dan Prof. Dr. Notonegoro dalam buku berjudul Ilmu Hukum, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun.

Sementara itu, kewajiban dalam artian sempit adalah sesuatu yang harus dilakukan seorang individu dengan penuh tanggung jawab.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, kewajiban adalah segala sesuatu, yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan) atau moral kewajiban atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui masyarakat.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang dimiliki oleh setiap individu. Misalnya, setiap orang mempunyai hak untuk menggunakan kertas, tapi hak tersebut perlu dibatasi. Oleh karena itu, kewajibannya adalah menghemat kertas.

Terciptanya keseimbangan dalam penerapan hak dan kewajiban butuh kerja sama antar individu dan individu lainnya. Sumber: Pexels.com

Meski sangat berkaitan antar satu sama lain, hak dan kewajiban kerap kali bertentangan karena kedua hal ini harus dilakukan secara seimbang.

Menurut buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 4 karya Christiana Umi mengatakan bahwa hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Seorang individu tidak bisa menuntut haknya sebelum kewajibannya sebagai seorang manusia dilaksanakan.

Contoh-contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban secara Seimbang

Untuk mengerti mengapa kedua hal ini harus diterapkan dengan baik, simaklah beberapa contoh-contoh pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang berikut ini:

1. Apabila ingin hidup sehat, setiap individu wajib menjaga kebersihan dan kearifan lingkungan sekitar dengan cara tidak membuang sampah sembarang, tidak menebang pohon sembarangan dan sebagainya.

2. Jika ingin rumah tidak terkena banjir, maka setiap warga tersebut juga harus menjaga aliran air seperti sungai dan selokan tidak tersebut.

3. Apabila seorang murid ingin mendapat nilai yang bagus di sekolah, kewajibannya ialah belajar dengan giat. Ingin mendapat nilai terbaik namun dengan cara menyontek bukanlah perilaku yang baik karena hal tersebut bisa merugikan orang lain.

4. Dalam dunia kerja, jika para karyawan melaksanakan kerjanya dengan baik maka kewajiban pemilik perusahaan untuk memberikan upah, tidak mengurangi apalagi menunda-nunda pemberian upah.

Meyakini suatu agama adalah hak setiap manusia. Kewajibannya adalah tidak menggangu keyakinan orang lain. Sumber: Pexels.com

5. Setiap individu memiliki hak untuk meyakini suatu keyakinan atau beragama. Namun, hak ini tidak boleh disalahgunakan dengan memaksakan keyakinan sendiri kepada orang lain dan juga mengganggu ibadah umat lain.