Data sumber dana keuangan desa dapat di input menggunakan menu

Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) DAFTAR ISIDAFTAR ISI.................................................................................................................................. 1BAB I PETUNJUK UMUM PENGGUNAAN APLIKASI ....................................................... 3 A. GAMBAR UMUM APLIKASI SISKEUDES ................................................................................3 B. DATABASE DAN SISTEM KONEKSI DATA.............................................................................4 C. ADMINISTRASI DATA USER .....................................................................................................8 D. PARAMETER UMUM...................................................................................................................9 1) Parameter Data Umum Pemda ....................................................................................................9 2) Parameter Kecamatan dan Desa ................................................................................................10 3) Referensi Bidang dan Kegiatan .................................................................................................11 4) Parameter Referensi Sumber Dana............................................................................................14 5) Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ...................................................................15 6) Parameter Standar Satuan Harga ...............................................................................................16 7) Parameter Output Kegiatan Dana Desa .....................................................................................17 8) Parameter Belanja Operasional .................................................................................................18 9) Parameter Mapping Korolari .....................................................................................................19 10) Parameter Rekening Bank Desa ............................................................................................21 E. DATA ENTRI...............................................................................................................................22BAB II PENGOPERASIAN MODUL PERENCANAAN....................................................... 23 A. VISI DAN MISI DESA.................................................................................................................23 B. RPJM DESA ..................................................................................................................................28 C. LAPORAN PERENCANAAN .....................................................................................................32BAB III PETUNJUK PENGOPERASIAN MODUL PENGANGGARAN........................... 34 A. DATA UMUM DESA ..................................................................................................................23 B. BIDANG DAN KEGIATAN ........................................................................................................34 C. PENDAPATAN ............................................................................................................................37 D. BELANJA.....................................................................................................................................39 E. PEMBIAYAAN 1 (PENERIMAAN PEMBIAYAAN).................................................................42 F. PEMBIAYAAN 2 (PENGELUARAN PEMBIAYAAN) .............................................................44 G. LAPORAN PENGANGGARAN..................................................................................................63 H. POSTING APBDESA...................................................................................................................46 Halaman 1Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)BAB IV PETUNJUK PENGOPERASIAN MODUL PENATAUSAHAAN ......................... 66 A. PERSIAPAN PENATAUSAHAAN .............................................................................................66 B. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN.........................................................................................70 1) Penerimaan Tunai .....................................................................................................................70 2) Penyetoran ................................................................................................................................73 3) Penerimaan Bank ......................................................................................................................76 C. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN .....................................................................................78 1) SPP Panjar.................................................................................................................................79 2) SPP Definitif .............................................................................................................................82 3) SPP Pembiayaan .......................................................................................................................87 D. PENCAIRAN SPP ........................................................................................................................89 E. PENYETORAN PAJAK.............................................................................................................102 F. MUTASI KAS ............................................................................................................................105 G. LAPORAN PENATAUSAHAAN..............................................................................................112BAB V PETUNJUK PENGOPERASIAN MODUL PELAPORAN ................................... 114 A. SALDO AWAL ..........................................................................................................................114 B. PENYESUAIAN.........................................................................................................................116 C. LAPORAN PEMBUKUAN........................................................................................................117BAB VI KOMPILASI DATA .................................................................................................. 119 A. GAMBARAN UMUM KOMPILASI DATA .............................................................................119 B. TATACARA KOMPILASI DATA.............................................................................................119 1) Kompilasi Data Anggaran .......................................................................................................119 2) Kompilasi Data Penatausahaan ...............................................................................................122 3) Kompilasi Data Pembukuan ....................................................................................................122 4) Kompilasi secara keseluruhan .................................................................................................122 C. CETAK LAPORAN HASIL KOMPILASI DATA.....................................................................123TIM PENYUSUN ........................................................................................................................... Halaman 2Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) BAB I PETUNJUK UMUM PENGGUNAAN APLIKASI A. GAMBAR UMUM APLIKASI Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018. Pada Bulan April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut. Aplikasi Siskeudes versi terbaru dikeluarkan dengan Rilis Versi 2.0. Tampilan muka Aplikasi Siskeudes versi 2.0 yang sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Halaman 3Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Sebagaimana versi sebelumnya, Aplikasi Siskeudes 2.0 menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database Microsoft Access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah. Aplikasi Siskeudes ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat. Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan Aplikasi Siskeudes dilakukan dengan cara memberikan kode SML pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP dan Kemendagri. B. LOGIN APLIKASI Untuk dapat masuk ke Aplikasi Siskeudes, terdapat menu login user yang harus diisi dengan benar agar dapat masuk ke dalam Aplikasi Siskeudes. Tujuan login user ini adalah agar melindungi data dalam Aplikasi Siskeudes dan dipastikan diisi oleh user yang telah memiliki otorisasi. Login User juga menunjukkan level otoritas dalam penggunaan Aplikasi Siskeudes, yaitu Level Operator (untuk pemerintah desa), Level Supervisor (untuk pemerintah kecamatan) dan Level Admin (untuk pemerintah daerah/DPMD). Secara umum untuk pemerintah desa, login user untuk Aplikasi Siskeudes diisi dengan: User ID: user dengan password user. Login user Aplikasi Siskeudes selanjutnya akan diatur oleh Admin Siskeudes pemda, sehingga untuk setiap desa akan mendapat user ID dan password yang berbeda. Tahun Angaran diisi dengan Tahun Anggaran yang akan diinput (sesuai dengan SML yang diberikan) misalnya 2019. Halaman 4Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Untuk melindungi serta menjaga kerahasiaan user ID dan Password yang dimiliki oleh pemerintah desa, Aplikasi Siskeudes menyediakan menu untuk mengganti User ID dan Password. Cara menggantinya adalah dengan menginput User ID dan password lama, lalu memasukan UserID dan password Baru. Konfirmasi diisi dengan password baru sebagai validasi kesesuaian password baru. Disarankan kepada pemerintah desa untuk mengganti password secara berkala untuk menjaga keamanan UserID dan password yang digunakan. Tampilan Menu Ganti UserID adalah sebagai berikut: C. DATABASE DAN SISTEM KONEKSI DATA Koneksi database harus dilakukan pada saat pertama kali aplikasi digunakan. Koneksi database disimpan dalam file config.ini pada folder aplikasi Siskeudes. Koneksi database secara default menggunakan tab koneksi Microsoft Access Database seperti tampak pada gambar berikut: Halaman 5Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, Aplikasi Siskeudes melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAccess, akan tetapi menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi Windows. Sedangkan Direct Access, aplikasi Siskeudes akan melakukan pembacaan file secara langsung pada file database yang bersangkutan. Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003 tidak dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan instalasi Microsoft Office Access 2003 atau Access Database Engine. Untuk memastikan apakah fitur ini dapat digunakan dapat dilihat pada Control Panel Windows pada tab System & Security => Adminstratif Tools => Datasource (ODBC) seperti tampak pada gambar berikut. Halaman 6Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “DataAPBDes.mde”. Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office 2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu dapat menyebabkan permasalahan seperti komputer lambat, low memory atau komputer yang terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan). Penggunaan aplikasi dengan mode ODBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013, agar menambahkan Microsoft Office Access 2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer dilakukan oleh admin pemerintah daerah agar berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak BPKP/Kemendagri. Untuk pemeliharaan data keuangan desa pada database Microsoft Access, pengguna aplikasi agar melakukan compact and repair database secara berkala untuk memampatkan database. Proses ini dapat dilakukan minimal 1 bulan sekali. Cara melakukan compact and repair database adalah dengan membuka database aplikasi keuangan desa “DataAPBDes.mde” pada folder aplikasi dan memilih menu yang tersedia seperti tampak pada gambar dibawah ini. Halaman 7Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Proses pemampatan data hanya dapat dilakukan ketika aplikasi sedang tidak aktif. Oleh karena itu Aplikasi Siskeudes harus ditutup dengan sempurna terlebih dahulu sebelum proses compact and repair database dilakukan. D. ADMINISTRASI DATA USER Menu Administrasi Data User digunakan untuk menentukan user_id, password dan level pengguna Aplikasi Siskeudes sebagaimana sebelumnya dijelaskan pada menu Login. Menu Parameter Data hanya bisa diakses oleh user_id dengan level administrator yang ditempatkan pada Admin Tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan menu lain diakses operator pada tingkat kecamatan (level supervisor) dan desa (level operator). Dalam menu ini juga ditetapkan batasan kewenangan pengguna aplikasi untuk mengakses fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi. Administrator menetapkan batasan menu yang dapat diakses oleh user level supervisor/operator pada Aplikasi Siskeudes. Halaman 8Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)E. PARAMETER UMUM Pengisian menu Data Umum Pemda adalah proses pertama yang harus dilakukan. Tanpa pengisian Data Umum Pemda, maka akan ada beberapa proses yang tidak dapat dilakukan serta dalam output/laporan yang tidak dapat terinformasi secara lengkap. Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa parameter Data Umum Pemda dikelola oleh adminstrator/satgas pada tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah Desa tidak diperbolehkan melakukan pengubahan atau penambahan tanpa ijin dari administrator pada tingkat Kabupaten/Kota. 1) Parameter Data Umum Pemda Menu Data Umum Pemda digunakan untuk melakukan penginputan data umum pemerintah daerah yang menggunakan aplikasi Siskeudes, seperti: Nama Pemda, Alamat, Ibu Kota, Nama Kepala Daerah, dan Tahun Anggaran. Langkah-langkah pengisian Data Umum Pemda adalah sebagai berikut: Pilih Parameter => Data umum PemdaKlik pada tombol selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengantombol , sebagai contoh:Nama Pemda : Pemerintah Kabupaten SimulasiIbu kota : SimulasiAlamat : Jl. Raya Simulasi Nomor 12 Halaman 9Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Menu parameter Data Umum Pemda pada kolom isian “Nama Pemda” tidak dapat diganti karena telah dikunci dengan kode provinsi dan kode kabupaten/kota beserta tahun anggaran. Hal ini terkait dengan monitoring pengguna Aplikasi Siskeudes secara berjenjang dan kepentingan kompilasi data keuangan desa secara nasional. Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota yang digunakan dalam Aplikasi Siskeudes mengacu pada kodifikasi wilayah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Logo Pemda dapat diubah dengan mengganti logo pemda yang sesuai dengan cara klik tombol “Logo” lalu arahkan ke file logo pemda yang akan diganti dengan format Bitmap file (*.bmp) dengan ukuran terbaik 120 x 150. 2) Parameter Kecamatan dan Desa Menu Parameter Kecamatan dan Desa digunakan untuk melakukan penginputan data Kecamatan dan Desa yang terdapat pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Kode dan urutan wilayah administrasi Kecamatan mengacu pada kodifikasi data administrasi wilayah sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Untuk kebutuhan kompilasi dan interkoneksi dengan Aplikasi Lain, penting untuk diperhatikan agar urutan Kode Desa benar-benar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Nomor/Kode Desa yang terlompat sehubungan dengan adanya perubahan dan pemekaran wilayah desa tidak menjadi alasan untuk mengubah nomor urut desa pada saat pengisian Paramater Kecamatan dan Desa. Untuk urutan kode, urutan dan nama desa yang Halaman 10Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) belum terdaftar agar ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi yang terakhir. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menginput data kecamatan dan desa adalah sebagai berikut : Pilih Parameter => Tabel Kecamatan dan Desa Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol Simpan Lakukan double klik pada nama kecamatan, secara otomatis akan pindah pada tab Desa. Selanjutnya lakukan pengisian kode desa dan nama desa. Untuk daerah khusus, penyebutan istilah kecamatan dapat diganti menjadi distrik, dan desa dapat diubah menjadi gampong (Aceh), nagari (Sumatera Barat), pekon (Lampung) atau kampung (Papua). 3) Referensi Bidang dan Kegiatan Menu Referensi Kegiatan digunakan untuk melakukan penginputan data Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pengisian referensi Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan harus memperhatikan peraturan yang berlaku serta peraturan terkait lainnya seperti peraturan kepala daerah terkait Kewenangan Desa Halaman 11Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) dan peraturan terkait Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan tiap tahunnya oleh Kementerian Desa PDTT. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (pasal 16), Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas 5 (lima) bidang yaitu: a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan e. Bidang Penanggulanggan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Untuk membuka parameter Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan lakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pilih Parameter => Referensi Kegiatan Pengguna Aplikasi Siskeudes tidak dapat melakukan perubahan data Bidang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut di atas, kecuali apabila terdapat perubahan peraturan dimaksud. Kode Sub Bidang dan Kode Kegiatan digunakan menginput jenis kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah desa sesuai regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh Halaman 12Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) pemerintahan desa. Untuk keseragaman dan keselarasan dalam Kodefikasi, kode dan nama Bidang/Sub Bidang/Kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa agar mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengacu pada Permendagri 20/2018. Bidang dan Sub Bidang tidak diperkenankan untuk diubah, karena sudah ditetapkan dalam Permendagri 20/2018. Sedangkan untuk Kegiatan dapat ditambahkan dari daftar yang tercantum sesuai dengan kebutuhan daerah mulai kode 90 sampai dengan 99 untuk setiap Sub Bidang-nya. Daftar Kegiatan menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening yang sama. Kodefikasi Bidang/Sub Bidang/Kegiatan yang ada dalam Aplikasi Siskeudes diinput sesuai pengaturan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk menginput data kegiatan pada masing-masing bidang lakukan langkah-langkah berikut: Lakukan double klik pada nama Bidang yang akan diisi Sub Bidang dan Kegiatan-nya. Sehingga tampak daftar nama kegiatan yang ada dalam bidang dimaksud. Halaman 13Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4) Parameter Referensi Sumber Dana Menu Referensi Sumber Dana digunakan untuk melakukan penginputan data Sumber Dana. Kode sumber dana diberi singkatan dengan 3 digit huruf. Jenis-jenis sumber dana terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DDS), Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota (PBK), Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi (PBP), Swadaya Masyarakat (SWD), dan Pendapatan Lain-Lain (PDL). Untuk sinkronisasi, referensi Sumber Dana ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dan berlaku secara seragam untuk desa yang ada pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Langkah-langkah untuk melakukan penginputan, pengubahan, dan penghapusan referensi Sumber Dana adalah: Pilih Parameter => Referensi Sumber Dana Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol Simpan Klasifikasi Sumber Dana agar ditetapkan pada awal penggunaan aplikasi dan tidak diperbolehkan melakukan pengubahan kode Sumber Dana selama tahun berjalan. Pengubahan kode sumber dana pada tengah tahun berjalan dapat mengacaukan Kartu Kendali per sumber dana. Halaman 14Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5) Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Menu Rekening APBDesa digunakan untuk melakukan pengelolaan data Rekening APBDesa. Terdiri dari 5 level data yang meliputi: Akun, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Obyek. Pengguna aplikasi tidak diperbolehkan melakukan perubahan kodefikasi karena telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Sedangkan penambahan kode rekening pada Rincian Obejak/level 5 (untuk rekening tertentu) agar mengacu pada Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan penambahan kode rekening APBDesa adalah sebagai berikut: Pilih Parameter => Rekening APBDesa Lakukan double klik pada setiap level Akun => Jenis => Obyek dan Rincian Objek Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol Simpan Khusus penambahan kode rekening Belanja Modal agar diselaraskan dengan kode Aset Tetap atau disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang Aset/Kekayaan Halaman 15Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Milik desa. Dengah kodifikasi yang selaras diharapkan proses Belanja Modal langsung dapat dikonversi dalam Laporan Kekayaan Milik Desa/Laporan Aset Desa. 6) Parameter Standar Satuan Harga Parameter Standar Satuan Harga digunakan untuk memasukkan data standar harga yang dijadikan acuan bagi desa pada saat menyusun APBDesa. Untuk mempermudah implementasi, standar harga dibuat pada masing-masing obyek belanja. Data Standar Harga diisi oleh administrator Kabupaten/Kota sesuai dengan harga yang berlaku di Kabupaten/Kota setempat. Mengingat kondisi geografis yang cukup variatif pada beberapa daerah, besaran harga satuan tidak dikunci pada saat penginputan data RAB. Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan penambahan atau perubahan data Standar Satuan Harga adalah sebagai berikut: Pilih menu Parameter => Standar Satuan Harga Sehingga tampak tampilan form sebagai berikut : Halaman 16Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Dalam hal pemerintah daerah tidak menggunakan standar harga, fitur standar harga dapat disetting melalui menu Tools – Setting Konfigurasi – kotak Menggunakan Fitur SBU dengan kotak dalam keadaan tidak tercentang, seperti tampak dalam form berikut: 7) Parameter Output Kegiatan Dana Desa Output kegiatan Dana Desa digunakan untuk menginput data referensi jenis output kegiatan Dana Desa beserta satuan yang dipakai dalam menyusun APBDesa. Untuk menginput data output kegiatan Dana Desa klik menu Parameter – Output Kegiatan Dana Desa sehingga tampak form isian berikut: Halaman 17Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Klik Tambah untuk menambahkan referensi, masukan Kode, uraian output, serta satuan yang digunakan, Klik Simpan jika telah selesai. 8) Parameter Belanja Operasional Parameter Belanja Operasional digunakan untuk menentukan kegiatan desa yang termasuk dalam kelompok belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 PP Nomor 43 Tahun 2014 dan juga Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kegiatan operasional ditetapkan maksimal 30% dari total APBDes untuk 7 (tujuh) kegiatan dalam sub Bidang Penyelenggaraan belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional pemerintahan Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1. Untuk menginput data kegiatan operasional rutin klik menu Parameter – Belanja Operasional sehingga tampak form isian berikut: Halaman 18Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Klik tambah untuk memulai pengentrian data, pilih kegiatan yang termasuk dalam 30% kegiatan operasional dan klik Simpan bila sudah selesai. 9) Parameter Mapping Korolari Parameter Mapping Korolari digunakan untuk menghubungkan Belanja Modal dengan penambahan Aset Tetap pada Laporan Kekayaan Milik Desa/Laporan Aset. Setiap komponen Belanja Modal harus dapat dihubungan dengan penambahan data Aset Tetap pada Laporan Kekayaan Milik Desa/Laporan Aset, sehingga otomatis terjumlah dalam LKMD pada saat ada realisasi Belanja Modal. Untuk menginput data mapping korolari klik menu Parameter – Mapping Korolari sehingga tampak form isian berikut: Halaman 19Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Pola hubungan Belanja Modal dengan aset pada Laporan Kekayaan Milik Desa/Laporan Aset dapat dilihat dalam laporan berikut : Halaman 20Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 10) Parameter Rekening Bank Desa Setiap desa agar melakukan registrasi nomor rekening Kas Umum Desa sebagai rekening penampungan Rekening Kas Desa dengan mengisi nomor rekening dan nama bank tempat penyimpanan. Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 19 - Permendagri 20/2018, pengertian Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan. Hal ini juga sesuai dengan prinsip Treasury Single Account (TSA) sehingga dalam aplikasi hanya disediakan satu baris data rekening kas desa atau hanya disediakan satu kode rekening untuk setiap desa. Apabila rekening kas desa lebih dari satu maka yang terdapat dalam buku bank adalah gabungan dari semua rekening yang dimiliki oleh desa. Halaman 21Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)F. DATA ENTRI Secara umum menu Data Entri merupakan menu untuk yang digunakan oleh pemerintah desa. Menu Data Entri dibagi dalam 4 kelompok menu yang disesuaikan dengan tahapan pengelolaan keuangan desa. Pengelompokan menu data entri dimaksud terdiri dari: a) Modul – Perencanaan, merupkan kelompok menu yang digunakan untuk merekam Data Umum Desa, RPJMDesa dan RKPDesa. b) Modul – Penganggaran, merupakan kelompok menu yang digunakan untuk melakukan proses penyusunan anggaran dengan output utama APBDesa dan Penjabaran APBDesa. c) Modul – Penatausahaan, merupakan kelompok menu yang digunakan untuk melakukan proses penatausahaan dalam tataran pelaksanaan anggaran APBDesa yang meliputi pengajuan SPP, pencairan dan pertanggungjawaban. Output utama menu ini adalah buku- buku penatausahaan keuangan desa seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Tunai, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Panjar dan Kuitansi. d) Modul – Pembukuan, merupakan kelompok menu dalam rangka menghasilan Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang meliputi Laporan Pelaksanaan Anggaran APBDesa dan Catatan atas Laporan Keuangan Desa (CaLK). Pada modul ini juga disediakan Laporan Kompilasi yang menggabungkan seluruh laporan desa-desa yang ada di pemda. Petunjuk penggunaan masing-masing kelompok menu dijelaskan dalam Bab selanjutnya. Halaman 22Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) BAB IIPENGOPERASIAN MODUL PERENCANAAN Menu Perencanaan digunakan untuk melakukan proses entri data Data Umum Desa danpenyusunan perencanaan jangka menengah (RPJMDes) dan perencanaan tahunan (RKPDes).Sebagai langkah awal, dalam menu Perencanaan diinput terlebih dahulu Data Umum Desa(Sebelumnya pada Siskeudes versi 1.0 berada dalam menu Penganggaran). Penginputan data agardimulai secara berurut sesuai menu yang tersedia dalam aplikasi. Berikut ini petunjuk penginputandalam menu Perencanaan:A. DATA UMUM DESA Menu Data Umum dan RPJMDesa digunakan untuk melakukan penginputan data umumpemerintah Desa seperti nama kepala desa, nama sekretaris desa, tanggal perdes, dan tanggal PAK.Petunjuk Pengoperasian1 Diisi dari menu Data Entry => Perencanaan => Data Umum dan RPJM Desa => Pilih Desa=> Kecamatan=> Desa=> Data Umum Desa2 Klik pada tombol Tambah dan diakhiri dengan tombol Simpan atau BatalContoh Data Umum DesaNama Kepala Desa : Muhammad Amin, SHJabatan Kades : Kepala Desa SimulasiUntuk Pengisian Data Umum desa dapat diisi sesuai dengan nama desa masing-masing.Nama Sekretaris Desa : Rahmad BudiantoJabatan Sekdes : Sekretaris DesaNama Kaur Keu : Enik WulandariJabatan Kaur Keu : Kaur KeuanganNPWP : 03.771.585.0-264.000Ibukota Desa : Margasari Halaman 23Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) System Requirement Penganggaran : Status APBDesa agar diset sebagai AWAL apabila proses penyusunan anggaran baru dimulai. Sedangkan pengubahan status menjadi PAK hanya boleh dilakukan pada proses perubahan anggaran APBDesa. Pengubahan status dari AWAL menjadi PAK dilakukan sesaat sebelum melakukan input perubahan APBDesa. Pelaksana Kegiatan Anggaran: Pelaksana Kegiatan Anggaran merupakan menu untuk menginput data perangkat desa yang nantinya terkait dengan pelaksana kegiatan anggaran. Untuk mengisi Pelaksana Kegiatan Anggaran, klik Tab Pelaksana Kegiatan, sehingga tampak tampilan sebagai berikut: Halaman 24Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Klik Tombol Tambah, Nomor ID akan otomatis terisi oleh Aplikasi, selanjutnya isi Nama dan Jabatan Pelaksana Kegiatan Anggaran. Klik Tombol Simpan. Ulangi sampai seluruh perangkat desa terisi seluruhnya. B. VISI DAN MISI DESA Menu Visi Misi Desa digunakan untuk melakukan penginputan data perencanaan pemerintah Desa seperti Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Desa. Untuk melakukan input data bidang dan kegiatan lakukan langkah-langkah berikut ini: 1. Klik menu Data Entry => Perencanaan => Visi Misi dan RPJM Desa 2. Pilih Desa => nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Klik Visi Misi => Pilih tombol Visi sehingga terbuka tab Visi sehingga tampak isian formulir berikut.4. Klik tambah untuk memulai pengisian5. Isi Tahun berlaku dan uraian visi6. Klik tombol bila sudah selesai.7. Klik Tab Misi sehingga tampak isian formulir berikut. Halaman 25Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)8. Klik tambah untuk memulai pengisian9. Isi kode Misi dan uraian Misi10. Klik tombol bila sudah selesai.11. Double klik nomor Misi yang sudah disimpan atau klik tab Tujuan sehinggatampak sebagai berikut. Halaman 26Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)12. Klik Tambah untuk memulai pengisian13. Isi Kode Tujuan dan uraian Tujuan14. Klik tombol bila sudah selesai.15. Double klik nomor Tujuan yang sudah disimpan atau klik tab Sasaran sehinggatampak sebagai berikut.16. Klik Tambah untuk memulai pengisian17. Isi Kode Tujuan dan uraian Tujuan18. Akhiri dengan klik tombol bila sudah selesai.19. Cetak Visi Misi Desa yang telah dibuat. Halaman 27Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)C. RPJM DESA Menu RPJM Desa digunakan untuk melakukan penginputan data perencanaan Pemerintah Desa seperti Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, dan Rincian Dana Indikatif. Untuk melakukan input data Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan lakukan langkah-langkah berikut ini: 1. Klik menu Data Entry => Perencanaan => Visi Misi dan RPJM Desa 2. Pilih Desa => nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Pilih RPJM Desa => Pilih tombol Bidang sehingga terbuka Tab Bidang sehingga tampak isian formulir berikut. Halaman 28Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)1. Klik Tambah untuk memulai pengisian2. Pilih tanda elipsis untuk memilih kode Bidang dan nama Bidang3. Klik tombol bila sudah selesai.4. Double klik nomor Bidang yang sudah disimpan atau klik tab Sub Bidang sehinggatampak sebagai berikut. Halaman 29Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)5. Klik Tambah untuk memulai pengisian6. Pilih tanda elipsis untuk memilih kode Sub Bidang,.7. Klik tombol bila sudah selesai.8. Double klik nomor Sub Bidang yang sudah disimpan atau klik tab Kegiatan sehinggatampak sebagai berikut. Halaman 30Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)9. Pilih tanda elipsis untuk memilih kode Kegiatan, Pilih sasaran renstra, isi lokasi, keluaran, sasaran, manfaat dan pelaksanaan.10. Klik tombol bila sudah selesai.11. Double klik nomor Kegiatan yang sudah disimpan atau klik tab Dana Indikatifsehingga tampak sebagai berikut.12. Klik Tambah untuk memulai pengisian13. Isi Tahun, Lokasi, Volume, Sasaran wanita, sasaran pria, sasaran RTM, pelaksana, sumberdana, biaya, waktu, mulai hingga selesai kegiatan, dan pola kegiatan. Ulangi pengisian kegiatan dan tahunnya sesuai dokumen RKPDesa.14. Akhiri dengan klik tombol bila sudah selesai.15. Cetak hasil Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah dibuat. Halaman 31Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)D. LAPORAN PERENCANAAN Menu Laporan perencanaan digunakan untuk mencetak output proses perencanaan. Menu ini terdapat pada kelompok menu Laporan dengan cara melakukan klik menu Laporan => Perencanaan sehingga tampak menu sebagai berikut: Halaman 32Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Langkah-langkah pencetakan laporan penganggaran adalah sebagai berikut: 1. Klik radio button pada group box sebelah kiri jenis laporan yang akan dicetak 2. Pilih kode Kecamatan dan Desa 3. Opsi Print To File dicentang bila menginginkan agar laporan bisa ditransfer ke format PDF atau Microsoft Excel, Opsi anggaran perubahan dicentang bila ingin mencetak data anggaran setelah perubahan. 4. Klik tombol Cetak sehingga dihasilkan laporan yang diinginkan, seperti contoh laporan RPJMDesa berikut. 5. Untuk mencetak ke media printer klik tombol gambar printer yang ada pada sudut kiri atas, untuk memperbesar tampilan silahkan disesuaikan zoom 50% s.d 200% sesuai keinginan. 6. Klik tombol Close untuk menutup laporan. Halaman 33Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) BAB III PETUNJUK PENGOPERASIAN MODUL PENGANGGARAN Menu Penganggaran digunakan untuk melakukan proses entri data dalam rangkapenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penginputan data agar dilakukansecara berurut sesuai menu yang tersedia dalam Aplikasi Siskeudes. Berikut ini petunjukpenginputan data anggaran sebagai berikut:A. BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN Menu Kegiatan dilakukan untuk memilih dan melakukan penginputan data Bidang, Sub Bidang dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang bersangkutan pada tahun anggaran berjalan. Pada menu ini juga dilengkapi dengan atribut kode kegiatan kegiatan, lokasi, waktu, nama PPKD, keluaran, dan pagu anggaran kegiatan. Untuk melakukan input data bidang dan kegiatan lakukan langkah-langkah berikut ini: 1. Klik menu Data Entry => Penganggaran => Isian Data Anggaran 2. Pilih Kode Desa => nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Pilih tombol Kegiatan sehingga terbuka tab Bidang sebagaimana tampak berikut: Halaman 34Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4. Klik pada tombol Tambah dan pilih kode Bidang dengan melakukan klik pada tanda sehingga tercantum daftar Bidang sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Catatan: Pengguna Aplikasi tidak diperbolehkan menulis secara manual kode dan nama bidang. 5. Lakukan double klik nama Bidang sehingga tab pindah ke “Sub Bidang” sehingga tampak seperti berikut.6. Klik pada tombol Tambah dan pilih kode Sub Bidang dengan melakukan klik padatanda sehingga tercantum daftar Sub Bidang sebagaimana dimaksud dalamPermendagri Nomor 20 Tahun 2018.Catatan: Pengguna aplikasi tidak diperbolehkan menulis secara manual kode dannama Sub bidang. Halaman 35Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 7. Lakukan double klik nama Sub bidang sehingga tab pindah ke “Kegiatan” sehingga tampak seperti berikut.8. Klik tombol Tambah untuk memulai entri data kegiatan9. Pilih Kode dan Nama Kegiatan dengan melakukan klik pada tombol sehinggatercantum daftar nama kegiatan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah (Parameter).10. Isi data lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, nama dan jabatan pelaksana, keluaran,volume dan pagu anggaran kegiatan sesuai RAB.11. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi.12. Lakukan double klik nama Kegiatan sehingga tab pindah ke “Paket Kegiatan” sehinggatampak seperti berikut. Halaman 36Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 13. Klik tombol tambah untuk memulai entri data Paket Kegiatan. 14. Isi data nama paket, nilai, sumber dana, pola kegiatan, sifat kegiatan, lokasi kegiatan, target output, uraian output, satuan, satuan sesuai RAB. 15. Akhiri dengan Simpan atau Batal bila tidak jadi.B. PENDAPATAN Menu Pendapatan digunakan untuk melakukan penginputan data anggaran Pendapatan pemerintah Desa. Pendapatan tersebut dapat berupa Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa, Hasil Pengelolaan Pasar Desa, Hasil Usaha Desa Lainnya, Hasil Swadaya, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat. Untuk dapat melakukan Penginputan data pendapatan lakukan langkah-langkah berikut: Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Isian Data Anggaran 1. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 2. Kemudian pilih Pendapatan sehingga tampak isian formulir sebagai berikut. Halaman 37Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 3. Klik pada tombol Tambah 4. Klik tombol untuk memilih kode rekening pendapatan. 5. Pilih Kode Nama Kelompok Pendapatan, Nama Jenis Pendapatan, dan Nama Obyek Pendapatan. 6. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pilihan Pendapatan. 7. Lakukan double klik pada nama Pendapatan sehingga tab berpindah pada rincian data RAP Rinci Pendapatan. Halaman 38Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 8. Lakukan Pengisian data RAP dengan memasukkan Rincian RAP, contoh: ADD kabupaten/kota 1 tahun x Rp 450.000.000,00. Secara otomatis perkalian tahun dan satuan tahun terkalkulasi. Hasil perkalian juga langsung direkap pada Obyek Pendapatan yang bersangkutan. 9. Akhiri dengan tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi.C. BELANJA Menu Belanja digunakan untuk melakukan penginputan data anggaran belanja pemerintah desa. Penginputan data Belanja dilakukan sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan desa antara lain misalnya berupa: Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Kegiatan Operasional Pemerintah Desa, Kegiatan Operasional BPD, Kegiatan Insentif/Operasional RT/RW, dan Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. Daftar nama Bidang, Sub Bidang dan kegiatan tersebut harus sudah diinput terlebih dahulu dalam formulir Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan pada tahap sebelumnya (Menu Kegiatan). Halaman 39Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Untuk dapat melakukan input data Belanja desa lakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Klik menu Data Entri – Penganggaran – Isian data Anggaran 2. Pilih Desa => Double klik Kecamatan dan Nama Desa 3. Pilih tombol Belanja sehingga tampak formulir berikut. 4. Double klik nama Bidang sehingga tab berpindah ke Kegiatan Halaman 40Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5. Double klik nama Kegiatan sehingga Tab berpindah pada RAB sehingga tampak isian formulir berikut 6. Klik Tambah dan pilih kode rekening belanja dengan menekan tombol 7. Pilih kode rekening Belanja Desa mulai dari level Jenis, Objek dan Rincian Obyek Belanja. 8. Klik Simpan untuk menyimpan hasil pilihan rekening Belanja. 9. Double klik nama rekening yang sudah tersimpan sehingga tab berpindah pada RAB Rinci seperti tampak berikut. Halaman 41Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 10. Klik tambah dan secara otomatis nomor urut terisi. 11. Isi uraian belanja sesuai dengan peruntukannya, jumlah satuan, satuan belanja, harga satuan dan sumber dana 12. Klik Simpan bila sudah selesai, secara otomatis jumlah terkalkulasi dan direkap pada obyek belanja yang bersangkutan.D. PEMBIAYAAN 1 (PENERIMAAN PEMBIAYAAN) Menu pembiayaan 1 digunakan untuk melakukan penginputan data penerimaan pembiayaan. Penerimaan pembiayaan desa antara lain dapat berupa Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan dan Pencairan Dana Cadangan. Untuk dapat melakukan penginputan data penerimaan pembiayaan lakukan langkah-langkah berikut: 1. Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Isian Data Anggaran 2. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Kemudian pilih Pembiayaan 1 sehingga tampak isian formulir sebagai berikut. Halaman 42Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4. Klik pada tombol Tambah 5. Klik tombol untuk memilih kode rekening penerimaan pembiayaan. 6. Pilih Kode Nama Kelompok Pembiayaan, Nama Jenis Pembiayaan, dan Nama Obyek Pembiayaan. 7. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pilihan penerimaan pembiayaan. 8. Lakukan double klik pada nama obyek pembiayaan sehingga tab berpindah pada tab RAP Rinci Penerimaan Pembiayaan. Halaman 43Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 9. Lakukan Pengisian data RAP dengan memasukkan Rincian RAP, contoh SILPA ADD Ls x Rp65.600.000,00. Secara otomatis perkalian bulan dan satuan bulan terkalkulasi. Hasil perkalian juga langsung direkap pada obyek pembiayaan yang bersangkutan. 10. Akhiri dengan tombol Simpan atau BatalE. PEMBIAYAAN 2 (PENGELUARAN PEMBIAYAAN) Menu Pembiayaan 2 digunakan untuk melakukan penginputan data Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran pembiayaan antara lain dapat berupa Penyertaan Modal Desa pada BUMDes. Untuk dapat melakukan penginputan data pengeluaran pembiayaan lakukan langkah-langkah berikut: 1. Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Isian Data Anggaran 2. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Kemudian pilih Pembiayaan 2 sehingga tampak isian formulir sebagai berikut. Halaman 44Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4. Klik pada tombol Tambah 5. Klik tombol untuk memilih kode rekening pengeluaran pembiayaan. 6. Pilih Kode Nama Kelompok Pembiayaan, Nama Jenis Pembiayaan, dan Nama Obyek Pembiayaan. 7. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pilihan pengeluaran pembiayaan. 8. Lakukan double klik pada nama obyek pembiayaan sehingga tab berpindah pada rincian data RAP Pengeluaran Pembiayaan. Halaman 45Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 9. Lakukan Pengisian data RAP dengan memasukkan RAP Rincian, contoh Penyertaan Modal BUMDesa 1 ls x Rp45.000.000,00. Secara otomatis perkalian bulan dan satuan bulan terkalkulasi. Hasil perkalian juga langsung direkap pada obyek pembiayaan yang bersangkutan. 10. Tentukan sumber pendanaan asal atas pengeluaran pembiayaan dimaksud. 11. Akhiri dengan tombol Simpan atau BatalF. ANGGARAN KAS DESA Menu Anggaran Kas Desa digunakan untuk melakukan penginputan data Rencana Anggaran Kas Desa. Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa. Untuk dapat melakukan penginputan data Rencana Anggaran Kas Desa lakukan langkah- langkah berikut: 1. Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Isian Data Anggaran 2. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Kemudian pilih Anggaran Kas Desa sehingga tampak isian formulir sebagai berikut: Halaman 46Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Terdapat 3 pilihan untuk menginput Rencana Anggaran Kas Desa yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Rencana Anggaran Kas - Pendapatan Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Pendapatan adalah dokumen yang memuat perkiraan arus kas masuk ke rekening kas Desa. 1. Klik tombol Pendapatan. 2. Klik pada tombol Load. Aplikasi akan memanggil data rincian pendapatan yang sebelumnya telah diisi pada menu Anggaran – Pendapatan. Aplikasi akan menampilkan pertanyaan konfirmasi, klik Yes. 3. Pilih data Rincian Data Pendapatan yang akan diisi rencana termin masuknya ke Rekening Kas Desa. Halaman 47Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4. Klik tombol Ubah untuk mengisi alokasi rincian pendapatan pada 12 bulan pencairan (Januari – Desember) yang tersedia sesuai kebutuhan (tidak perlu semua bulan diisi seluruhnya). Isian data bulanan sehingga seluruh target pendapatan dialokasikan (lihat kotak kontrol, pastikan jumlah anggaran dan jumlah termin telah sama sehingga sisa menjadi 0,00). Jika masih terdapat target pendapatan yang belum dialokasikan maka Sisa akan berwarna merah dengan jumlah sisa/lebih yang dialokasikan. Pengisian termin juga dapat dilakukan dengan pengisian prosentase pada triwulanan yaitu Twn1, Twn2, Twn3 dan Twn4. Total prosentase sebesar 100%. Klik tombol RUN sehingga pengisian tersebut akan dilakukan otomatis oleh aplikasi pada bulan terkait. 5. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pilihan Rencana Anggaran Kas Pendapatan. Rencana Anggaran Kas - Belanja Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Belanja adalah dokumen yang memuat perkiraan arus kas keluar dari rekening kas Desa yang dapat digunakan untuk mendanai belanja kegiatan. 1. Klik tombol Belanja. Halaman 48Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 2. Pilih Belanja yang akan dirinci termin pengeluarannya melalui pemilihan Bidang, Kegiatan dan RAK Bulanan. 3. Klik pada tombol Load. Aplikasi akan memanggil data rincian Belanja yang sebelumnya telah diisi pada menu Anggaran – Belanja. Aplikasi akan menampilkan pertanyaan konfirmasi, klik Yes. 4. Pilih data Rincian Data Belanja yang akan diisi rencana termin keluar dari Rekening Kas Desa. 5. Klik tombol Ubah untuk mengisi alokasi rincian Belanja pada 12 bulan pencairan (Januari – Desember) yang tersedia sesuai kebutuhan (tidak perlu semua bulan diisi seluruhnya). Isian data bulanan sehingga seluruh pagu belanja dialokasikan (lihat kotak kontrol, pastikan jumlah anggaran dan jumlah termin telah sama sehingga sisa menjadi 0,00). Jika masih terdapat pagu belanja yang belum dialokasikan maka Sisa akan berwarna merah dengan jumlah sisa/lebih yang dialokasikan. Pengisian termin juga dapat dilakukan dengan pengisian prosentase pada triwulanan yaitu Twn1, Twn2, Twn3 dan Twn4. Total prosentase sebesar 100%. Klik tombol RUN sehingga pengisian tersebut akan dilakukan otomatis oleh aplikasi pada bulan terkait. 6. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pilihan Rencana Anggaran Kas Belanja.

Halaman 49



Page 2

Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Rencana Anggaran Kas - Pembiayaan Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Pembiayaan adalah dokumen yang memuat perkiraan arus kas keluar dari rekening kas Desa yang dapat digunakan untuk mendanai pembiayaan seperti Penyertaam Modal ke BUMDes. 1. Klik tombol Pembiayaan. 2. Klik pada tombol Load. Aplikasi akan memanggil data rincian pembiayaan yang sebelumnya telah diisi pada menu Anggaran – Pembiayaan. Aplikasi akan menampilkan pertanyaan konfirmasi, klik Yes. 3. Pilih data Rincian Data Pembiayaan yang akan diisi rencana termin keluarnya dari Rekening Kas Desa. 4. Pilih data Rincian Data Pembiayaan yang akan diisi rencana termin keluar dari Rekening Kas Desa. 5. Klik tombol Ubah untuk mengisi alokasi rincian Pembiayaan pada 12 bulan pencairan (Januari – Desember) yang tersedia sesuai kebutuhan (tidak perlu semua bulan diisi seluruhnya). Isian data bulanan sehingga seluruh pagu pembiayaan dialokasikan (lihat kotak kontrol, pastikan jumlah anggaran dan jumlah termin telah sama sehingga sisa Halaman 50Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) menjadi 0,00). Jika masih terdapat pagu pebiayaan yang belum dialokasikan maka Sisa akan berwarna merah dengan jumlah sisa/lebih yang dialokasikan. Pengisian termin juga dapat dilakukan dengan pengisian prosentase pada triwulanan yaitu Twn1, Twn2, Twn3 dan Twn4. Total prosentase sebesar 100%. Klik tombol RUN sehingga pengisian tersebut akan dilakukan otomatis oleh aplikasi pada bulan terkait. 6. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pilihan Rencana Anggaran Kas Pembiayaan.G. PERATURAN APBDES Menu Anggaran Kas Desa digunakan untuk melakukan penginputan data Peraturan Desa APBDes, Peraturan Kepala Desa Penjabaran APBDes dan Peraturan Desa Pertanggungjawaban APBDes. Dengan menu ini, Aplikasi Siskeudes akan menghasilkan format Perdes/Perkades dalam bentuk word secara otomatis yang dapat diedit/disesuaikan oleh pemerintah desa. Pengisian Data pada menu ini adalah penginputan Nama Desa, Nomor dan Tanggal Perdes/Perkades, Nomor Lembaran, Tanggal Lembaran dan nama Kades/Sekdes. Untuk dapat melakukan penginputan data Peraturan Desa lakukan langkah-langkah berikut: 1. Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Peraturan APBDes 2. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Kemudian pilih Perdes/Perkades/Pertanggungjawaban Desa sebagaimana tampak berikut: Halaman 51Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Peraturan Desa- APBDes Peraturan Desa – APBDes adalah menu yang digunakan untuk menginput data-data yang diperlukan untuk penyusunan Peraturan Desa tentang APBDes sehingga aplikasi dapat menghasilkan secara langsung Peraturan Desa- APBDes secara otomatis dalam bentuk Microsoft Word yang selanjutnya dapat diedit/disesuaikan oleh Pemerintah Desa. 1. Klik tombol Perdes. 2. Klik pada tombol Tambah. 3. Isi Nama Desa, Nomor Peraturan dan Tangal, Lembaran/Tanggal, Tempat Desa, Jenis APBDes dan, nama dan jabatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. 4. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 5. Klik tombol Perdes untuk melihat hasilnya berupa Perdes APBDes dalam bentuk word. Tampilannya adalah sebagai berikut: Halaman 52Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Peraturan Kepala Desa- Penjabaran APBDes Peraturan Kepala Desa – Penjabaran APBDes adalah menu yang digunakan untuk menginput data-data yang diperlukan untuk penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes sehingga aplikasi dapat menghasilkan secara langsung Peraturan Kepala Desa- Penjabaran APBDes secara otomatis dalam bentuk Microsoft Word yang selanjutnya dapat diedit/disesuaikan oleh Pemerintah Desa. 1. Klik tombol Perkades. Halaman 53Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 6. Klik pada tombol Tambah. 7. Isi Nama Desa, Nomor Peraturan dan Tangal, Lembaran/Tanggal, Tempat Desa, Jenis APBDes dan, nama dan jabatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. 8. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 9. Klik tombol Perdes untuk melihat hasilnya berupa Perkades Penjabaran APBDes dalam bentuk Microsoft Word. Tampilannya adalah sebagai berikut:H. POSTING APBDESA Menu Posting APBDes digunakan untuk melakukan posting data Rancangan APBDes, APBDes awal tahun dan APBDes Perubahan. Data yang harus diinput dalam posting APBDes yaitu Nomor Perdes, dan Tanggal. Menu posting data anggaran dilaksanakan oleh administrator yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi Peraturan Desa tentang APBDesa pada tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Selanjutnya dikunci dan data hasil postingan dikirimkan kembali ke Desa agar dapat dijadikan dasar dokumen realisasi APBDes. Halaman 54Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Untuk melakukan posting data anggaran lakukan langkah-langkah berikut: 1. Klik menu Data Entri => Penganggaran => Posting Data Anggaran 2. Pilih Desa => Klik nama kecamatan kemudian disusul desa sehingga tampak menu berikut. 3. Pilih jenis APBDes, nomor Perdes dan Tanggal perdes yang hendak di posting. 4. Warna merah mengindikasikan bahwa pada database yang bersangkutan data tersebut pernah diposting. 5. Klik Tombol proses untuk memposting. 6. Posting yang kedua dan seterusnya mengakibatkan data posting yang lama akan ditimpa. 7. Klik tutup untuk mengakhiri proses posting. Aplikasi menyediakan menu cetak setelah proses posting. Menu Cetak Posting inimenghasilkan 2 output yaitu Lembar Evaluasi dan Proporsi APBDesa. Lembar Evaluasimerupakan lembaran check list yang digunakan evaluator APBDes (Kecamatan atau Dinas PMD)dalam proses mengevaluasi Rancangan APDesa yang diajukan oleh pemerintah desa. Tampilanoutput lembaran evaluasi adalah sebagai berikut: Halaman 55Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Sedangkan output Proporsi APBDesa adalah output yang disediakan Aplikasi Siskeudes yangmenggambarkan proporsi Belanja Operasional dengan total APBDesa sebagaimana diatur dalamPP 43/2014 jo PP 47/2015 dan Permendagri 20/2018 (lampiran A.1). Pengaturan kegiatan-kegiatan yang masuk dalam proporsi belanja operasional diatur pada Parameter BelanjaOperasional (Lihat Menu Parameter – Belanja Operasional). Tampilan output Proporsi APBDesaadalah sebagai berikut: Halaman 56Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Untuk mencegah data APBDesa yang sudah definitif tertimpa tidak sengaja, dalam aplikasiini diberikan fitur penguncian posting. Klik tombol Kunci Posting apabila jumlah dan nilaiAPBDes sudah definitif dan siap untuk dilaksanakan sehingga tampak formulir penguncianposting data sebagai berikut. Klik tombol ubah dan centang “Kunci Data” dan kemudian simpan perubahan yang ada.Tombol Hapus pada menu diatas mengakibatkan hasil postingan akan dihapus dari Log Postingberserta rincian APBDes yang telah diposting. Penguncian data terutama wajib dilakukan apabila Rancangan APBDesa telah selesaidievaluasi oleh Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Penggunaan menu di atas agar dikoordinasikanoleh administrator setempat.I. ANGGARAN LANJUTAN Menu Anggaran Lanjutan digunakan untuk melakukan penginputan data DPA Lanjutan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari Halaman 57Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Jadi kegiatan yang belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya dapat dilakukan oleh pemerintah desa dengan mekanisme ini. Pengisian Data pada menu ini adalah pemilihan paket kegiatan yang akan dilanjutkan, target dan realisasi fisik yang sudah terealisasi berserta harinya serta data penginputan RAB dan Rencana Anggaran Kas nya selama bulan Januari s.d. Maret Tahun Berikutnya. Untuk dapat melakukan penginputan data Anggaran Lanjutan lakukan langkah-langkah berikut: 1. Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Anggaran Lanjutan 2. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa. Terdapat 3 langkah untuk melakukan pengisian menu Anggaran Lanjutan. Tampilannya sebagai berikut: Langkah 1: Pengisian Kegiatan Lanjutan 3. Lakukan pemilihan paket kegiatan yang akan dilakukan/dilanjutkan di tahun berikutnya. Caranya dengan pilih Kegiatan Lanjutan sehingga tampak tampilan berikut: Halaman 58Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1. Klik pada tombol Tambah. 2. Pilih tanda elipsis untuk memilih kode Bidang dan nama Bidang hingga Tab Kegiatan dan Paket Kegiatan yang akan dilanjutkan di tahun berikutnya. 3. Isikan Target Fisik, Realisasi Fisik dan sisa hari posisi sampai dengan pertengahan (minggu ke II) Bulan Desember Tahun berjalan. 4. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 5. Klik Tombol Tutup untuk mengakhiri menu pengisian Kegiatan Lanjutan. Langkah 2: Pengisian RAB Lanjutan Setelah memilih paket kegiatan yang akan dilanjutkan pekerjaannya di tahun berikutnya, maka langkah selanjutnya adalah pengisian Data RAB Lanjutan. Data ini berupa rincian belanja yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan lanjutan tersebut. Langkahnya sebagai berikut: 6. Pilih RAB Lanjutan. Hingga muncul Tab Kegiatan dan paket kegiatan yang sebelumnya pernah diinput pada langkah sebelumnya (menu Kegiatan Lanjutan). Klik 2x Tab Kegiatan sehingga ketemu Paket kegiatan yang kita inginkan untuk diisi RAB Halaman 59Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Lanjutannya. Klik 2x sehingga posisi Tab Berpindah ke TAB RAB sebagaimana tampilan sebagai berikut: 7. Klik pada tombol Tambah. 8. Pilih tanda elipsis untuk memilih kode dan nama rekening belanja yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan lanjutan. 9. Isikan Data Realisasi Keuangan yang sudah digunakan selama tahun berjalan. Sisa Dana (Pagu anggaran dikurangi dengan Realisasi Keuagnan yang diinput) akan otomatis diisi sebagai sisa Anggaran Lanjutan yang dapat dikerjakan/dilanjutkan di tahun berikutnya. 10. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 11. Klik 2 kali rekening belanja yang akan kita buat rinciannya sehingga berpindah ke TAB RAB Rinci dengan tampilan sebagai berikut: Halaman 60Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 12. Klik pada tombol Tambah dan secara otomatis nomor urut terisi. 13. Isi uraian belanja sesuai dengan peruntukannya, jumlah satuan, satuan belanja, harga satuan dan sumber dana. Maksimal rincian belanja yang dapat diisi adalah sebesar sisa RAB yang diisi pada menu sebelumnya. Jika terdapat kelebihan dalam menginput besaran RAB maka aplikasi akan memberikan pesan selisih. Pastikan Sisa SAL yang dihitung otomatis oleh Aplikasi bernilai 0,00. 14. Klik Simpan bila sudah selesai, secara otomatis jumlah terkalkulasi dan direkap pada obyek belanja yang bersangkutan. Langkah 3: Pengisian RAK Lanjutan Setelah memilih paket kegiatan yang akan dilanjutkan beserta pengisian Data RAB Lanjutan maka langkah berikutnya adalah pengisian RAK Lanjutan. Data yang perlu diinput dalam menu ini adalah rencana penarikan dana dari Rekening Kas Desa selama bulan Januari s.d. Maret. Langkahnya sebagai berikut: Halaman 61Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)Pilih RAK Lanjutan, Selanjutnya muncul Tab Kegiatan dan paket kegiatan yang sebelumnyapernah diinput pada langkah sebelumnya (menu Kegiatan Lanjutan). Klik 2x Tab Paket Kegiatanyang kita inginkan untuk diisi RAK Lanjutan sehingga muncul tampilan sebagai berikut: 15. Klik tombol Ubah untuk mengisi alokasi rincian Belanja pada 3 bulan pencairan (Januari – Maret ) yang tersedia sesuai Pagu Anggaran yang tersedia. Isian data bulanan sehingga seluruh pagu belanja dialokasikan (lihat kotak kontrol). Jika total nilai dalam 3 bulan tersebut berbeda dengan pagu anggaran, maka aplikasi akan memberikan pesan Tidak Sesuai. 16. Klik tombol Simpan. 17. Klik Tombol Cetak untuk melihat Hasil pengisian Anggaran Lanjutan. Contoh hasil pengisian Anggaran Lanjutan adalah sebagai berikut: Halaman 62Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) J. LAPORAN PENGANGGARAN Menu Laporan Penganggaran digunakan untuk mencetak output proses penganggaran APBDesa. Menu ini terdapat pada kelompok menu laporan dengan cara melakukan klik menu Laporan => Penganggaran sehingga tampak menu sebagai berikut: Halaman 63Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Langkah-langkah pencetakan laporan penganggaran adalah sebagai berikut: 1. Klik radio button pada group box sebelah kiri jenis laporan yang akan dicetak 2. Pilih kode Kecamatan dan Desa 3. Opsi Print To File dicentang bila menginginkan agar laporan bisa ditransfer ke format PDF atau Excel, Opsi anggaran perubahan dicentang bila ingin mencetak data anggaran setelah perubahan. 4. Klik tombol Cetak sehingga dihasilkan laporan yang diinginkan, seperti contoh laporan ringkasan APBDes berikut. Halaman 64Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5. Untuk mencetak ke media printer klik tombol gambar printer yang ada pada sudut kiri atas, untuk memperbesar tampilan silahkan disesuaikan zoom 50% s.d 200% sesuai keinginan. 6. Klik tombol close untuk menutup laporan. Halaman 65Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) BAB IV PETUNJUK PENGOPERASIAN MODUL PENATAUSAHAANA. PERSIAPAN PENATAUSAHAAN Hal yang harus dipersiapkan sebelum proses penatausahaan dengan menggunakan Aplikasi Siskeudes adalah pengisian parameter rekening bank desa. Parameter Rekening Bank Desa harus ditambahkan sebelum proses penatausahaan dilaksanakan. Untuk menginput data paramater Rekening Bank Desa lakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Buka menu parameter Rekening Bank Desa sehingga tampak isian sebagai berikut 2. Pilih desa yang akan diinput datanya kemudian klik tombol Rekening Kas Desa sehingga tampak form berikut: Halaman 66Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 3. Kliki tambah untuk memulai pengisian 4. Pilih kode akun Rekening Kas Desa 5. Isi nomor rekening bank dan nama bank tempat penyimpanan Rekening Kas Desa. 6. Klik tombol Simpan bila sudah selesai. System Requirement Penatausahaan: System Requirement Penatausahaan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sistem aplikasi agar proses penatausahaan keuangan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam Aplikasi Siskeudes hal-hal yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:  Kode rekening berikut tidak boleh diubah dan digunakan untuk selain yang ditentukan: - Kode 1.1.1.01. Kas di Kaur Keuangan/Bendahara Desa - Kode 1.1.1.02. Rekening Kas Desa - Kode 1.1.2.07. Piutan Panjar Kegiatan - Kode 4.3.6.01. Pendapatan Bunga Bank (tentative) Halaman 67Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) - Kode 5.2.5.99. Biaya Administrasi Bank (tentative)  Kode rekening sehubungan dengan tugas-tugas Kaur Keuangan sebagai wajib pungut atas potongan perhitungan fiskal pihak ketiga (PFK) ditentukan sebagai berikut: - Kode 7.1.1.xx Perhitungan PFK – Pajak Pusat - Kode 7.1.2.xx Perhitungan PFK – Pajak Daerah - Kode 7.1.3.xx Perhitungan PFK – Potongan Lainnya  Penomoran dokumen penatausahaan agar mengikuti aturan sebagai berikut: Nomor dokumen seperti TBP, SPP, STS telah diformat oleh aplikasi dengan struktur 0000/AAA/00.00/000, dengan penjelasan: 0000= 4 digit nomor urut dokumen AAA= 3 Alphabet nama dokumen 00.0000= 2 digit kode kecamatan dan 4 digit kode desa 0000= 4 digit tahun anggaran berkenaan. Contoh: 0001/TBP/01.0401/2019 atau 0001/SPP/01.0401/2019  Nomor dokumen pencairan terdiri dari 0000/AAAA/00.0000/0000 dengan penjelasan: 0000=4 digit nomor dokumen pencairan AAAA=4 digit jenis dokumen pencairan, misal : SLIP/BANK untuk bank, bila menggunakan cek diberi kode CHEQ atau CASH untuk tunai. 00.0000=2 digit kode kecamatan dan 4 digit kode desa 0000=4 digit tahun anggaran berkenaan. Contoh: 00001/SLIP/01.0401/2019.  Nomor bukti kuitansi terdiri dari 00000/AAA/00.0000/0000 dengan penjelasan: 00000=5 digit nomor urut bukti AAA=3 alphabet dokumen, disingkat KWT 00.0000=2 digit kode kecamatan dan 4 digit kode desa 0000=4 digit tahun anggaran berkenaan. Halaman 68Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Nomor bukti kuitansi indeksnya disatukan antara pembuatan kuitansi pada form SPP Definitif dengan pembuatan kuitansi pada proses pembuatan SPJ Panjar. Untuk mengetahui nomor bukti kuitansi yang terakhir dibuat agar mencetak preview laporan register bukti kuitansi pada menu laporan tatausaha.  Kode pemotongan dan penyetoran pajak dengan akun yang dimulai 7.x.x.xx agar tidak diubah karena berhubungan dengan akun 2.x.x.x pada akun utang pajak di Neraca. Kode tersebut didalamnya terdapat nomor Mata Akun Pajak (MAP). Untuk konsolidasi data di tingkat Kabupaten/Kota agar aturan tersebut dipatuhi. Otomasi Nomor Dokumen Untuk mempermudah operator dalam mengerjakan penomoran dokumen, dalam aplikasi ini disediakan fitur penomoran otomatis. Untuk menghidupkan atau mematikan fitur ini silahkan dibuka menu Tools – Setting Konfigurasi sehingga tampak tampilan form berikut. Lakukan setting dengan menekan tombol Ubah terlebih dahulu dan kemudian diakhiri tombol Simpan. Halaman 69Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)B. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN Penerimaan desa dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori, penerimaan yang diterima secara tunai dan penerimaan desa yang diterima melalui bank. Selain itu, Pelaksana Kegiatan dapat menerima pendapatan Swadaya berupa uang yang harus disetorkan kepada Kaur Keuangan. Untuk membuka menu penatausahaan penerimaan klik menu Data Entri – Penatausahaan – Penerimaan Desa sehingga tampak menu berikut. 1) Penerimaan Tunai Pada penerimaan tunai Kaur Keuangan menerima pendapatan desa secara tunai dari masyarakat atas Pendapatan Asli Desa. Penerimaan tunai ini wajib disetorkan tersebut lebih dahulu ke Rekening Kas Desa dan tidak boleh langsung digunakan (Lihat Menu Penyetoran). Contoh penerimaan tunai adalah penerimaan dari hasil Pendapatan Asli Desa seperti: Sewa tanah kas desa dan Pelelangan ikan yang dikelola desa. Halaman 70Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik menu tambah untuk memulai entri penerimaan. 2) Isi Nomor bukti, tanggal bukti penerimaan, uraian penerimaan, nama dan alamat penyetor 3) Klik Simpan bila sudah selesai 4) Double klik nomor TBP yang sudah diinput sehingga tab penerimaan pindah ke Rincian TBP. Halaman 71Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)5) Klik tambah untuk memulai pengisian kode rekening pendapatan desa6) Klik untuk memilih kode rincian pendapatan yang tercantum dalam RAPPendapatan.Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun adarealisasinya maka penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatanterlebih dahulu dengan nilai 0 sehingga penerimaan tersebut dapat direalisasi.7) Lakukan pengisian nilai/jumlah penerimaan8) Klik Simpan untuk mengakhiri isian.9) Klik Cetak untuk menampilkan bukti penerimaan Halaman 72Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 10) Klik print (gambar printer) untuk mencetak ke media printer. 2) Penyetoran Uang penerimaan desa yang diterima secara tunai oleh Kaur Keuangan harus disetorkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Desa dan tidak boleh langsung digunakan. Data penerimaan tunai otomatis oleh aplikasi masuk dalam daftar uang yang harus disetorkan pada menu penyetoran. Langkah-langkah penyetoran adalah dengan mengambil input pada menu Penyetoran sehingga tampak isian sebagai berikut: Halaman 73Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)1) Klik Tambah untuk memulai pengisian2) Isi nomor bukti penyetoran, tanggal penyetoran dan uraian penyetoran3) Pilih nomor Rekening Kas Desa tempat menyimpan uang4) Klik tombol bila sudah selesai.5) Double klik nomor STS yang sudah disimpan atau klik tab Rincian Setoran sehinggatampak rincian penyetoran sebagai berikut. Halaman 74Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)6) Klik tambah untuk memulai pengisian7) Klik untukmengambil daftar penerimaan yang akan disetor8) Klik Simpan bila sudah terisi nomor TBP dan jumlah yang akan disetorkan.9) Klik cetak untuk menayangkan bukti penyetoran ke bank.10) Klik print untuk mencetak ke media printer. Halaman 75Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 3) Penerimaan Bank Penerimaan pendapatan desa yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diinput ke menu Penerimaan Bank seperti tampak pada gambar berikut: 1) Klik tambah untuk memulai pengisian 2) Isi nomor bukti, tanggal bukti, uraian penerimaan, nama penyetor dan alamat 3) Pilih Bank Penerima tempat rekening kas desa disimpan 4) Klik Simpan bila sudah selesai. 5) Lakukan double klik nomor TBP sehingga tab berpindah ke Rincian TBP sebagai berikut: Halaman 76Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 6) Klik tambah untuk memulai pengisian rincian TPB 7) Pilih tanda elipsis untuk mengambil rekening pendapatan desa Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai Rp0,00 dan penerimaan direalisasi. 8) Isi jumlah penerimaan 9) Klik Simpan bila sudah selesai. 10) Cetak Tanda Bukti Penerimaan Bank yang telah dibuat Halaman 77Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)C. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN Penatausahaan pengeluaran digunakan untuk menatausahakan pengeluaran belanja di desa. Pengeluaran dimulai dengan adanya usulan SPP dari Pejabat Pelaksana Keuangan Desa (PPKD). Dalam aplikasi ini SPP dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yakni: SPP Panjar, SPP Definitif dan SPP Pembiayaan. 1) Pilih menu Data Entri – Penatausahaan – SPP Kegiatan sehingga tampak form entrian sebagai berikut : 2) Pilih desa terlebih dahulu dengan melakukan klik tombol menu “Pilih Desa” Halaman 78Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) SPP Panjar Uang Panjar adalah uang yang diberikan kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan. SPP Panjar terutama digunakan untuk meminta uang muka atas pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan jumlah yang diajukan masih berupa “rencana penggunaan dana”. Untuk menginput SPP Panjar lakukan langkah-langkah sebagai berikut: 3) Pilih menu Data Entri – Penatausahaan – SPP Kegiatan – Panjar Kegiatan sehingga tampak form entrian sebagai berikut : Halaman 79Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4) Klik Tambah untuk mulai pengisian SPP 5) Isi Nomor SPP, tanggal SPP dan uraian permintaan panjar 6) Klik Simpan bisa sudah selesai 7) Double nomor SPP atau klik Tab Rincian SPP untuk mengisi rencana penggunaan dana sebagai berikut: Halaman 80Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 8) Klik Tambah untuk mulai mengisi rincian rencana penggunaan dana 9) Pilih tanda elipsis untuk memilih rekening belanja yang tercantum dalam RAB. 10) Pilih kode rekening belanja yang direncanakan untuk digunakan 11) Isi jumlah rupiah rencana penggunaan dana. 12) Klik Simpan bila sudah yakin. 13) Ulangi untuk kode rekening yang lainnya. 14) Cetak Formulir SPP permintaan panjar dengan mengklik tombol Cetak, terdiri dari SPP-1 Surat Pengantar dan SPP-2 Rincian Pengajuan Permintaan Panjar Kegiatan. Tampilan SPP-1 berupa Surat Pengantar sebagai berikut: Halaman 81Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) SPP-2 Rincian Pengajuan Permintaan Panjar Kegiatan 2) SPP Definitif SPP Definitif digunakan untuk meminta pembayaran atas pelaksanaan kegiatan atau pengadaan barang dan jasa yang sudah diterima. Barang/Jasa sudah diterima dan bukti- bukti pengeluaran sudah tersedia. Nilai Rupiah dalam SPP definitif yang diajukan sudah pasti dan didukung dengan bukti kuitansi pembayaran. Halaman 82Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik tombol Tambah untuk memulai entri SPP 2) Isi nomor, tanggal SPP dan uraian pembayaran 3) Klik Simpan bila sudah selesai. 4) Lakukan double klik nomor SPP atau pindah Tab Rincian SPP Halaman 83Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5) Klik tombol Tambah untuk memulai pengisian rincian belanja 6) Pilih tombol elipsis untuk mengambil kode rekening sesuai RAB 7) Pilih kode rekening belanja dan klik Simpan 8) Klik 2x Rincian Belanja atau Pindahkan ke Tab Bukti Pengeluaran 9) Klik Tambah untuk memulai pengisian bukti pengeluaran 10) Isi nomor bukti, tanggal, uraian pembayaran, nama penerima, alamat dan nilai pembayaran. 11) Klik Simpan untuk mengakhiri. 12) Cetak Bukti kuitansi pengeluaran dengan menekan tombol Cetak. 13) Lanjutkan dengan bukti kuitansi lainnya. 14) Jika dalam pengeluaran tersebut terdapat potongan-potongan seperti pajak, maka lakukan input data pemotongan dengan cara klik 2x Bukti Pengeluaran yang ada potongannya sehingga berpindah ke Tab Potongan. Tampilannya adalah sebagai berikut: Halaman 84Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 15) Klik Tambah untuk memulai pengisian data pemotongan 16) Pilih tombol elipsis untuk mengambil Kode Potongan sesuai Parameter yang disediakan. 17) Isikan besaran nilai potongan. Klik Simpan untuk mengakhiri. 18) Ulangi pengisian data pemotongan sesuai kebutuhan. 19) Jika posisi berada pada Tab Bukti Pengeluaran atau Tab Potongan, maka ketika diklik tombol Cetak akan keluar Tanda Bukti Pengeluaran Uang, dengan contoh tampilan sebagai berikut: Halaman 85Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 20) Untuk mencetak SPP-1, SPP-2 dan SPTB, pindahkan ke Tab SPP atau Tab Rincian SPP. 21) Klik tombol cetak untuk mencetak output SPP-1, SPP-2 dan SPTB. SPP-1 berupa Surat Pengantar pengajuan SPP. SPP-2 berupa form SPP yang diajukan sedangkan SPTB merupakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. Tampilan output SPP-1 adalah sebagai berikut: Tampilan output SPP-2 adalah sebagai berikut: Halaman 86Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Tampilan output SPTB adalah sebagai berikut: 3) SPP Pembiayaan SPP Pembiayaan digunakan untuk melakukan pengajuan pencairan untuk pengeluaran pembiayaan, antara lain seperti penyertaan modal pada BUMDes. Prosedur dan tata cara pengimputan SPP Pembiayaan pada dasarnya sama dengan SPP Definitif. Klik menu Data Entri – Penatausahaan – SPP Kegiatan. Klik SPP Pembiayaan sehingga tampak menu berikut: Halaman 87Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik Tambah untuk memulai entri SPP 2) Isi nomor, tanggal SPP dan uraian pembayaran 3) Klik Simpan bila sudah selesai. 4) Lakukan double klik nomor SPP atau pindah Tab Rincian SPP. Halaman 88Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5) Klik Tambah untuk memulai pengisian rincian belanja 6) Pilih tombol elipsis untuk mengambil kode rekening pembiayaan 7) Pilih kode rekening pembiayaan dan klik Simpan 8) Pindahkan Tab Bukti Pengeluaran Pembiayaan 9) Klik Tambah untuk memulai pengisian bukti pengeluaran 10) Isi nomor bukti, tanggal, uraian pembayaran, nama penerima, alamat dan nilai pembayaran. 11) Klik Simpan untuk mengakhiri. 12) Cetak Bukti kuitansi pengeluaran dengan menekan tombol Cetak. 13) Lanjutkan dengan bukti kuitansi lainnya. 14) Untuk mencetak SPP-1, SPP-2 dan SPTB pindahkan ke Tab SPP atau Tab Rincian SPP. 15) Klik tombol Cetak untuk mencetak output SPP-1, SPP-2 dan SPTB. Selanjutnya SPP-Pembiayaan dibuka pada menu Pencairan SPP untuk merealisasikan pembayaran atas pengeluaran pembiayaan.D. PENCAIRAN SPP Menu Pencairan SPP digunakan untuk mencairkan uang dari Kaur Keuangan berdasarkan SPP yang telah disetujui oleh Kepala Desa. Menu ini digunakan untuk seluruh jenis SPP baik SPP Panjar, SPP Definitif dan SPP Pembiayaan yang telah disetujui oleh Kepala Desa. Untuk Halaman 89Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) melakukan pencairan SPP langkahnya adalah masuk ke menu Data Entri – Penatausahaan – Pencairan SPP, sehingga tampak formulir berikut: Perhatikan tombol menu disebelah kiri. Tombol “Pencairan” digunakan untuk menayangkan SPP yang belum dicairkan, sedangkan tombol “Browse” digunakan untuk menayangkan SPP yang telah dicairkan. Untuk mulai mengisi pencairan lakukan double klik nomor SPP yang akan dicairkan sehingga tampak formulir berikut: Halaman 90Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik tombol Tambah untuk memulai 2) Isi nomor bukti pencairan dengan format yang ditentukan, contoh 0001/CASH/01.2001/2019 untuk pengambilan uang berdasarkan SPP yang diajukan. 3) Pilih tanggal pencairan sesuai tanggal pengambilan uang 4) Isi uraian pembayaran atas pencairan SPP 5) Pilih jenis pembayaran: Bank (bila uang diambil dari RKD) atau Tunai (bila berasal dari Uang Tunai yang dipegang Kaur Keuangan). 6) Klik tombol Simpan bila sudah selesai. 7) Cetak bukti pencairan SPP yang sekaligus berfungsi sebagai bukti serah terima uang dari Kaur Keuangan kepada Pelaksana Kegiatan. 8) Selesai. Halaman 91Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)E. SPJ KEGIATAN Sebagaimana dijelaskan, terdapat 2 jenis SPP untuk belanja yaitu SPP Definitif dan SPP Panjar. SPP Definitif ketika disetujui dan dicairkan maka proses pertanggungjawaban belanja sudah selesai. Namun untuk SPP Panjar, karena bersifat uang muka maka perlu disampaikan SPJ-nya. Panjar yang sudah diterima oleh pelaksana kegiatan sudah harus dipertanggungjawabkan paling lambat 10 hari sejak diserahkan uang panjar sesuai aturan Permendagri 20/2018. Bila uang panjar telah digunakan dan bukti-bukti dipertanggungjawabakan telah tersedia, maka pertanggungjawaban atas panjar tersebut harus dimasukkan dalam Aplikasi Siskeudes melalui menu SPJ Kegiatan. Menu SPJ Kegiatan adalah menu yang digunakan untuk pertanggungjawaban SPP Panjar yang pernah diajukan sebelumnya. Langkahnya adalah Data Entri – Penatausahaan – SPJ Panjar Kegiatan sehingga tampak tampilan form berikut. 1) Akan tampak daftar SPP Panjar yang sebelumnya telah diterbitkan dan dicairkan, yang bersifat masih terbuka (belum di-SPJ-kan). 2) Lakukan double klik nomor SPP Panjar yang akan di SPJ-kan, sehingga berpindah pada Tab No. SPJ. Halaman 92Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 3) Klik tombol Tambah untuk memulai penginputan atribut SPJ Kegiatan. 4) Isi nomor SPJ, tanggal SPJ dan Uraian SPJ. 5) Klik Simpan bila sudah selesai. 6) Double klik nomor SPJ untuk memulai pengisian SPJ per rekening belanja, sehingga berpindah ke Tab Rincian SPJ. Halaman 93Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 7) Klik tombol Tambah dan pilih rekening belanja dengan menekan tombol elipsis untuk mengambil rekening belanja yang telah dilakukan panjar sebelumnya. 8) Klik 2x rekening belanja yang akan di-SPJ-kan sehingga berpindah ke Tab Bukti Kuitansi. Tampak tampilannya sebagai berikut. Halaman 94Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 9) Klik tombol Tambah untuk memulai pengisian atribut bukti seperti nomor bukti dll 10) Isi nomor kuitansi, tanggal kuitansi, uraian pembayaran, nama penerima dan alamat. Nomor rekening bank, nama bank dan NPWP diisi bila pembayaran melalui Bank. 11) Isi nilai pembayaran yang dilakukan. 12) Bila terdapat potongan pajak lanjutkan dengan memilih tab Potongan dan isi jumlah potongan pajaknya. 13) Cetak bukti kuitansi pembayaran. 14) Klik gambar icon printer pada sudut kiri atas untuk mencetak ke media printer. Halaman 95Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Laporan Panjar Aplikasi menyediakan laporan kendali uang panjar yang telah diberikan. Laporan Panjar menggambarkan SPP Panjar beserta nilai yang telah diSPJ-kan dan sisa dana yang belum di-SPJ-kan. Caranya Posisi Tab berada pada Tab No. SPJ atan Tab Rincian SPJ klik tombol cetak akan ditampilkan pilihan cetak diantaranya Laporan Panjar. Tampilan Laporan Panjar adalah sebagai berikut: Surat Pengesahan Panjar Kegiatan Sebagai bukti pertanggungjawaban atas SPP panjar yang telah dilakukan, aplikasi memberikan form Surat Pengesahan Panjar Kegiatan. Surat Pengesahan Panjar Kegiatan ini ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebagaimana pertanggungjawaban pada SPP Definitif. Caranya Posisi Tab berada pada Tab No. SPJ atan Tab Rincian SPJ klik tombol cetak akan ditampilkan pilihan cetak diantaranya Surat Pengesahan Panjar Kegiatan. Tampilan Surat Pengesahan Panjar Kegiatan adalah sebagai berikut: Halaman 96Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Sebagaimana SPP Definitif, atas belanja-belanja yang dilakukan sebagai pertanggungjawaban SPP Panjar yang diberikan, Pelaksana Kegiatan Anggaran membuat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas bukti-bukti transaksi yang telah dibuat. Caranya Posisi Tab berada pada Tab No. SPJ atan Tab Rincian SPJ klik tombol cetak akan ditampilkan pilihan cetak diantaranya Pernyataan Tangung Jawab Belanja. Tampilan Pernyataan Tangung Jawab Belanja adalah sebagai berikut: Halaman 97Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) SISA PANJAR Bila terdapat sisa panjar kegiatan maka uang sisa harus dikembalikan sekaligus bersamaan dengan penyerahan SPJ Panjar Kegiatan kepada Kaur Keuangan. Untuk menginput pengembalian tersebut dari Data Entri – SPJ Kegiatan, kemudian lakukan hal- hal sebagai berikut: 1) Pilih Kecamatan dan Desa 2) Pilih menu Sisa Panjar sehingga tampak isian formulir berikut: 3) Lakukan double klik nomor SPP-SPJ yang akan dikembalikan sisa uangnya sehingga tampak form pengembalian sebagai berikut Halaman 98Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4) Klik Tambah untuk memulai pengisian 5) Isi Nomor Bukti pengembalian sisa panjar, tanggal pengembalian, uraian dan jumlah uang yang dikembalikan 6) Klik tombol Simpan bila sudah selesai. 7) Klik tombol Cetak untuk mencetak bukti pengembalian sisa panjar dari PPKD kepada Kaur Keuangan.

Halaman 99