Di bawah ini yang merupakan contoh hukum yang dicita citakan Ius Constituendum Hukum negatif adalah

Merdeka.com - Hukum, kata yang satu ini selalu berhasil bikin kita merinding. Bukan apa-apa, tapi karena hukum terikat kuat sama aturan. Plus, kita sering takut melangar aturan yang bahkan kita nggak tau. Namun ternyata, ada beberapa faktor yang bisa dibuat patokan buat menggolongkan hukum seperti berdasarkan waktu berlakunya, sifatnya, dan tempat berlakunya. Yuk, kita cari tahu lebih banyak tentang tiga dasar ini.

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum bisa dibagi jadi tiga yaitu Ius Constitutum atau hukum positif, ius Constituendum atau hukum negative, dan hukum asasi atau hukum alam. Mari kita bahas satu-satu. Hukum positif itu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat yang ada di daerah tertentu. Misalnya Undang-undang dasar tahun 1945. Kebalikan dari hukum positif, hukum negative ini berdasarkan hukum yang ada di masa depan. Contohnya adalah Rancangan Undang-undang (RUU).

Lain lagi dengan hukum asasi. Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Nggak terbatas waktu. Misalnya pelanggaran peredaran narkoba. Kalau berdasarkan sifatnya, hukum dibagi jadi dua yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa itu kalau dalam keadaan apa aja, sanksi haru ada. Misalnya pembunuhan, mau nggak mau sanksi harus tetap ada.

Hukum yang mengatur adalah hukum yang bisa disingkirkan kalau pihak-pihak yang berkaitan sudah buat peraturan sendiri. Misalnya ketentuan dalam perwarisan ab-intesto atau pewarisan berdasar undang-undang, baru mungkin dilakukan kalau nggak ada surat wasiat.

Wah, banyak ya hukum yang ada di Indonesia? Kita harus tahu kalau ada beberapa hukum yang beneran nggak bisa dilanggar kayak hukum yang bersifat memaksa. Tertarik buat belajar lebih dalam tentang hukum kan?

Di bawah ini yang merupakan contoh hukum yang dicita citakan Ius Constituendum Hukum negatif adalah

Di bawah ini yang merupakan contoh hukum yang dicita citakan Ius Constituendum Hukum negatif adalah
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi hukum di Indonesia

KOMPAS.com -  Ada berbagai jenis hukum yang selama ini kita kenal. Ada undang-undang, KUHP, perda, traktat, hingga konvensi.

Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia:

Berdasarkan bentuknya

Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

Hukum tertulis

Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.

Hukum peradilan

Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Berdasarkan isi

Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

Hukum publik

Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.

Hukum privat

Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.

Ada dua jenis hukum berdasarkan bentuknya, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis   Berikut adalah penjelasannya :

Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :

Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :

Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.

Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.

4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya :

Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.

Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.

Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.

5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Ada 2 jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, berikut adalah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya:

  • Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU).

6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya

Ada 2 jenis hukum berdasarkan wujudnya, berikut penjelasannya:

Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.

Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.

7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :

  • Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.

Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

  • Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
  • Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.
  • Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.

Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

  • Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.
  • Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.

8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.