Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

PT FINNET INDONESIA Telkom Landmark Tower lt 28 Jl.Jendral Gatot Subroto kav. 52 Jakarta Selatan, 12710

Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Financial technology atau disingkat fintech adalah inovasi di bidang jasa keuangan yang tengah naik daun di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Apa itu fintech?

Pengertian fintech menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Inovasi dalam fintech adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan aspek layanan keuangan yang disediakannya.

Fintech sendiri semakin populer seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan atau startup (pengertian fintech).

Baca juga: Apa Itu Impor: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Perkembangan pengguna Fintech dan perusahaan fintech juga terus berkembang dari tahun ke tahun. Bersumber dari data Bank Dunia, pengguna Fintech adalah yang awalnya 7 persen di tahun 2007, berkembang menjadi 20 persen di tahun 2011.

Lalu meningkat menjadi 36 persen di tahun 2014, dan di tahun 2017 sudah mencapai angka 78 persen atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi FinTech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,77 Triliun.

Meluasnya fintech menciptakan berbagai perubahan yang sangat signifikan, salah satunya terkait dengan gaya hidup. Salah satu contohnya yakni pinjaman atau kredit.

Sebelum berkembangan fintech, orang akan cenderung meminjam ke bank secara langsung. Kini dengan adanya fintech, orang bisa mengandalkan pinjaman modal dari platform online seperti peer-to-peer (P2P).

Baca juga: Apa Itu Depresiasi dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Dikutip dari laman resmi Sikapiuangmu OJK, fintech terbagi menjadi 5 kategori. Berikut jenis-jenis fintech:

1. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu model pengertian fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan.

Salah satu contohya adalah penggalangan dana untuk membangun Pesawat R80 yang didesain oleh BJ Habibie. Contoh start-up fintech adalah dengan model crowdfunding yang kini tengah populer di Indonesia adalah KitaBisa.com.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

2. Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan perusahaan fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari.

Karena masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan tidak memiliki akses ke institusi perbankan, maka mereka pun mengalami kesulitan untuk memperoleh modal usaha guna mengembangkan usaha atau mata pencaharian mereka.

Microfinancing berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.

Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, namun tetap attainable bagi peminjamnya.

Baca juga: Apa Itu Restrukturisasi dan Restrukturisasi Kredit?

Salah satu startup perusahaan fintech yang bergerak dalam bidang microfinancing ini adalah Amartha yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.

3. P2P lending service

Jenis ini lebih dikenal sebagai fintech untuk peminjaman uang. Perusahaan fintech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan.

Dengan pengertian fintech ini, konsumen dapat meminjam uang dengan lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses berbelit-belit yang sering ditemui di bank konvensional.

Salah satu contoh dari perusahaan fintech yang bergerak dalam bidang peminjaman uang ini adalah AwanTunai, sebuah startup yang memberikan fasilitas cicilan digital dengan aman dan mudah.

Baca juga: Apa Itu Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

4. Market comparison

Dengan fintech ini, pengguna dapat membandingkan macam-macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan.

Fintech adalah juga dapat berfungsi sebagai perencana finansial. Dengan bantuan fintech, penggunanya dapat mendapatkan beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.

5. Digital payment system

Digital payment system adalah startup yang bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN.

Salah satu contoh perusahaan fintech yang bergerak dalam digital payment system ini adalah Payfazz yang berbasis keagenan untuk membantu masyarakat Indonesia.

Terutama mereka yang tidak memiliki akses ke bank, untuk melakukan pembayaran berbagai macam tagihan setiap bulannya.

Selama ini industri fintech adalah masih diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Apa Itu Hukum Permintaan dan Penawaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta, CNBC Indonesia – Bisnis perusahaan rintisan (startup)di bidang jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) masih akan terus tumbuh di Indonesia. Alasannya, belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan fintech di Indonesia ke dalam dua kategori. Fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital yang operasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online besutan Bank Mandiri. Fintech 3.0 untuk startup teknologi yang punya produk dan jasa inovasi keuangan. Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pertama, payment, clearing dan settlement. Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit.Kedua, e-aggregator. Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku. 

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah
Foto: Ilustrator Aristya Rahadian

Ketiga, manajemen resiko dan investasi. Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor (perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance. Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.Keempat, peer to peer lending (P2P). Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini sudah ad 235 penyelenggara fintech yang terdaftar. Pemain dalam sistem pembayaran yang mendominasi sekitar 39%. “Sub sektor ini dipercaya terus menguat sejalan dengan semakin banyaknya potensi dan kekuatan solusi dari masing-masing pihak penyelenggara Fintech,” ujar Aji. 

Meski begitu, jumlah pemain P2P lending yang tumbuh paling pesat. Bila tahun 2016 pelakunya tumbuh 16% maka pada tahun 2017 tumbuh 32%. Pemain P2P lending bertambah sejak OJK meluncurkan aturan P2P lending. “Sisanya terbagi pada sub sektor lain walaupun tidak banyak seperti pada bisnis pengiriman uang (remittance), securities, asuransi dan lain-liannya,” ujar Aji.


(roy)

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Financial Technology atau Fintech adalah perusahaan finansial teknologi yang menawarkan layanan finansial atau keuangan bagi masyarakat. 

Fintech yang sering kita ketahui memang sering menawarkan layanan pinjaman online. Namun pada dasarnya, fintech ini memiliki banyak jenis dan fungsi sesuai dengan layanan mereka. Berikut adalah jenis-jenis fintech yang harus kalian ketahui.

Jenis-Jenis Fintech adalah

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Crowdfunding merupakan Bahasa Inggris yang berarti penggalangan dana. Fintech jenis ini cukup populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perusahaan fintech yang menawarkan layanan ini mengajak masyarakat untuk menggalang dana untuk suatu program sosial yang mereka jalani.

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Microfinancing merupakan layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan fintech untuk membantu masalah keuangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Banyak masyarakat menengah kebawah yang belum memiliki tabungan atau rekening di bank. Alhasil, mereka kesulitan untuk mengajukan pinjaman uang ke bank konvensional.

Perusahaan finansial teknologi ini kemudian mengembangkan bisnisnya dengan berperan sebagai solusi dari masalah yang terjadi saat ini.

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Selanjutnya ada digital payment system yang bergerak di bidang penyediaan berupa pembayaran seperti tagihan listrik, kartu kredit, pascabayar, dan lain sebagainya. 

Fintech ini merupakan salah satu jenis yang cukup populer di Indonesia karena sistem bisnis layanan ini sangat memudahkan kita semua untuk melakukan pembayaran atau pembelian pulsa. Cukup dengan smartphone saja, pengguna atau konsumen bisa menyelesaikan tagihan listrik atau kartu kredit tanpa harus keluar rumah dan mengunjungi ATM terdekat.

E-Aggregator fintech adalah sebuah layanan yang menawarkan masyarakat untuk mencari informasi atau menentukan produk finansial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Biasanya, perusahaan finansial teknologi ini memiliki website resmi yang dimana semua orang dapat melihat informasi yang berhubungan dengan keuangan atau finansial.

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Jenis finansial teknologi yang terakhir adalah P2P lending yang menawarkan layanan pendanaan dan penerimaan pendanaan. Lebih mudahnya, layanan ini mempertemukan antara investor dan mereka yang membutuhkan dana untuk modal usaha dan lain-lain.

Manfaat Fintech

  1. Mudah Melakukan Transaksi Keuangan
Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Dengan adanya finansial teknologi, masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah dan mencari ATM untuk melakukan transaksi keuangan. Cukup dengan menggunakan smartphone dan internet, mereka dapat melakukan kegiatan transaksi dengan mudah dan cepat.

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Dengan adanya finansial teknologi, masyarakat bisa memiliki akses kemudahan dalam pendanaan. Mereka dapat menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan mereka. Dengan begitu, taraf hidup mereka akan meningkat.

Di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam produk dari fintech adalah

Manfaat finansial teknologi yang terakhir adalah perputaran ekonomi. Dengan memiliki akses keuangan yang mudah dan cepat dapat mendorong perputaran ekonomi menjadi lebih cepat. Dengan begitu, para pelaku usaha yang membutuhkan modal bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat dengan bunga yang rendah.

Dengan adanya fintech, masyarakat bisa dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mudah dan cepat. Selain mendapatkan kemudahan pendanaan, finansial teknologi seperti Paydia juga memudahkan kita semua dalam melakukan transaksi pembiayaan dengan menggunakan smartphone saja.

Baca Juga Apa itu QRIS All Payment?