Di indonesia peradilan terbagi dua sebutkan

Indonesia, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dalam menjaga kepastian hukum bagi rakyatnya. Langkah ini dinilai perlu diterapkan dengan tegas agar mampu memberikan efek jera terhadap para oknum yang melanggar hukum, terlebih oleh para penegak hukum itu sendiri.

Untuk melaksanakan itu semua, penegakan hukum dilakukan oleh lembaga terkait yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun juga ada lembaga lainnya yang saling berkaitan, salah satunya lembaga peradilan.

Di Indonesia, ada beberapa tingkatan lembaga penegakan hukum. Utamanya dalam lembaga peradilan, ada tingkatan yang dibedakan berdasarkan peran dan fungsinya. Berikut adalah tingkatan lembaga peradilan berdasarkan peran dan fungsinya:

Lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN), merupakan sebuah lembaga peradilan umum yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau kota. Adapun fungsi Pengadilan Negeri ini adalah untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, Pengadilan pada Tingkat pertama, serta Pengadilan Negeri dibuat oleh Menteri Kehakiman melalui persetujuan dari Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota. Susunan pengadilan negeri terdiri dari Pimpinan yang terdiri atas Ketua PN dan Wakil Ketua PN, Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Pengadilan tingkat kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi (PT) yang terbentuk oleh Undang-undang, merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

(Baca juga: Definisi Hukum dan Unsur-unsurnya)

Adapun fungsi dari Pengadilan Tinggi ini adalah menjadi pemimpin untuk pengadilan-pengadilan Negeri yang terdapat pada daerah hukumnya, mengawasi serta meneliti tingkah laku para hakim di Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Pengadilan Tinggi mampu memberikan teguran, petunjuk, serta peringatan yang dianggap perlu terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dan melakukan pengawasan pada jalannya peradilan yang terdapat di daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi ini terdiri atas Pimpinan yang di dalamnya ada seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT, Hakim Anggota, Panitera, dan juga Sekretaris.

Pengadilan tingkat ketiga atau sering disebut Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Mahkamah Agung ini memiliki fungsi yang cukup banyak yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasehat, dan administratif. Dimana, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan UU diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Disamping itu, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung juga membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

tirto.id - Lembaga peradilan merupakan salah satu aspek dari sistem hukum di Indonesia. Lembaga ini juga sering disebut sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan. Berbicara mengenai lembaga peradilan, tentu tidak lepas dari kekuasaan kehakiman yang diklasifikasikan berdasarkan fungsinya masing-masing.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat pula badan peradilan di bawah Mahkamah Agung seperti badan peradilan di lingkungan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta Mahkamah Konstitusi.

Dalam buku Undang-Undang Dasar 1945 & Perubahannya (2010:68) dituliskan, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Amandemen UUD 1945, Mahkamah Agung menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung juga mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasihat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain.

Selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenangnya sendiri. Batasan wewenang tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang Mahkamah Konstitusi.

Klasifikasi Badan Peradilan di Indonesia

Klasifikasi Badan Peradilan menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (2017:92)

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

Peradilan Umum, yang meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
  2. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Peradilan Agama yang terdiri atas:

  1. Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  2. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peradilan Militer, terdiri atas:

  1. Pengadilan Militer;
  2. Pengadilan Militer Tinggi;
  3. Pengadilan Militer Utama;
  4. Pengadilan Militer Pertempuran.

Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, adapun susunannya sebagai berikut:

  1. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
  3. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  4. Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi

Baca juga:

  • Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara: dari Dewan Riset hingga BRTI
  • Mengenal Peranan Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
  • Jenis-Jenis Lembaga Negara dan Apa Saja Kewenangannya

Baca juga artikel terkait BADAN PERADILAN atau tulisan menarik lainnya Abraham William
(tirto.id - wlm/ale)


Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Abraham William

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.[1][2]

Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
  3. Pengadilan Khusus[3]
    1. Pengadilan Anak
    2. Pengadilan Niaga
    3. Pengadilan Hak Asasi Manusia
    4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[4]
    5. Pengadilan Hubungan Industrial
    6. Pengadilan Perikanan

Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung[5]

  1. ^ UU Nomor 8 Tahun 2004 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTgtMjAwNGJ0Lmh0bSI7[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ UU Nomor 2 Tahun 1986 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXUyLTE5ODZidC5odG0iOw==[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ UU Nomor 49 Tahun 2009 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTQ5LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw==[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ UU Nomor 46 Tahun 2009 http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_46_Tahun_2009.pdf Diarsipkan 2013-03-12 di Wayback Machine.
  5. ^ UU Nomor 4 Tahun 2004 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTQtMjAwNGJ0Lmh0bSI7[pranala nonaktif permanen]

 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peradilan_umum_di_Indonesia&oldid=21026324"