Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

via indoplaces.com

Masing-masing wilayah di Riau memiliki konsep budaya yang beragam. Secara umum konsep Adat Melayu Riau dikenal dengan empat yaitu adat yang sebenar adat,adat yang diadatkan,adat yang teradatkan dan adat istiadat. Setiap konsep memiliki maknanya masing-masing. Bukan berarti dengan adanya berbagai konsep tersebut membuat masyarakatnya berbeda tujuan, perbedaan itu indah, apabila dilandasi oleh rasa saling menghargai satu sama lain. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui apa saja perbedaan dari setiap konsep adat tersebut.

A. Adat yang Sebenar Adat 

Menurut Tenas Effendi (2004:61) adat yang sebenar adat adalah inti adat yang berdasar kepada ajaran agama Islam. Adat inilah yang tidak boleh dianjak-alih, diubah, dan ditukar. Dalam ungkapan adat dikatakan, dianjak layu, diumbat mati; bila diunjuk ia membunuh, bila dialih ia membinasakan.Adat yang sebenar adat adalah adat yang asli dalam bentuk hukum-hukum alam,tidak dapat diubah oleh akal pikiran dan hawa nafsu manusia, dan tidak dapat diganggu gugat sehingga dikatakan tidak akan layu dianjak tidak akan mati diinajak.

Adat dan Sebenar Adat  bersumber dari hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Dalam ajaran agama Islam, alam dan hukum yang dibuat oleh Allah untuknya terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai penciptaan, seperti penciptaan Arsy, kursi Allah (kekuasaan dan ilmu-Nya); penciptaan lawhul mahfuz, penciptaan langit dan bumi, gunung, laut, sungai, hewan, serangga, makhluk hidup di air, bintang, udara, bulan, matahari, malam, siang, hujan, penciptaan jin, pengusiran iblis dari rahmat Allah, dan lain-lainnya.

B. Adat yang di Adatkan

Adat yang di Adatkan adalah hukum, norma atau adat buah pikiran leluhur manusia yang piawai, yang kemudian berperanan untuk mengatur lalu lintas pergaulan kehidupan manusia. Adat yang diadatkan bisa mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kemajuan zaman. Bisa ditambah dan dikurangi agar tetap dapat menjawab tantangan kehidupan masyarakatnya, dan mempunyai perbedaan antar wilayah budaya. Adat yang diadatkan ini maknanya mengarah kepada sistem-sistem sosial yang dibentuk secara bersama, dalam asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Adat yang diadatkan juga berkait erat dengan sistem politik dan tata pemerintahan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan polarisasi yang tepat sesuai dengan perkembangan dimensi ruang dan waktu yang dilalui masyarakat Melayu. Tenas Effendy (2004:61) menjelaskan bahwa adat yang diadatkan adalah semua ketentuan adat-istiadat yang dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat serta tidak menyimpang dari adat sebenar adat. Adat ini dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat pendukungnya. Adat yang diadatkan ini dahulu dibentuk melalui undang-undang kerapatan adat, terutama di pusat-pusat kerajaan, sehingga terbentuklah ketentuan adat yang diberlakukan bagi semua kelompok masyarakatnya

C. Adat yang Teradatkan

Adat yang teradat adalah kebiasaan-kebiasaan yang secara berangsur-angsur atau cepat menjadi adat. Sesuai dengan pepatah: sekali air bah, sekali tepian berpindah, sekali zaman beredar, sekali adat berkisar. Walaupun terjadi perubahan adat itu, inti adat tidak akan lenyap: adat pasang turun-naik, adat api panas, dalam gerak berseimbangan, antara akhlak dan pengetahuan.

Adat yang teradat juga merupakan aturan budi pekerti sehingga membuat penampilan manusia yang berbudi bahasa. Tetap dipelihara dari generasi kegenerasi sehingga menjadi tradisi budi pekerti orang Melayu. Adat ini menjadi pedoman untuk menentukan sikap dan tindakan dalam menghadapi masalah di masyarakat. Adat yang teradat bisa berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan nilai-nilai baru yang terus berkembang. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan turun-temurun tadi.

D. Adat Istiadat

                                  ADAT DALAM PERADABAN MELAYU
                                                            Muhammad Takari bin Jilin Syahrial
                                                                                    Program Studi Etnomusikologi FIB USU dan
                                                                   Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia
                                      
1. Pengenalan
     Adat merupakan inti atau nukleus dari peradaban atau sivilisasi Melayu. Dapat ditafsirkan bahwa adat dalam kebudayaan Melayu ini, telah ada sejak manusia Melayu ada. Adat selalu dikaitkan dengan bagaimana manusia mengelola dirinya, kelompok, serta hubungan manusia dengan alam (baik alam nyata maupun gaib atau supernatural), dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Dengan demikian adat memiliki makna yang “sinonim” dengan kebudayaan.
     Menurut Husin Embi et al. (2004:85) adat merupakan peraturan yang dilaksanakan (diamalkan) secara tutun-temurun dalam sebuah masyarakat, hingga menjadi hukum dan peraturan yang harus dipatuhi. Sementara istiadat adalah peraturan atau cara melakukan sesuatu yang diterima sebagai adat. Adat dan istiadat memiliki hubungan yang rapat, dan dipandang sebagai alat yang berupaya mengatur kehidupan masyarakat, yang tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan dan kerukunan hidup. Adat-istiadat membentuk budaya, yang kemudian mengangkat martabat masyarakat yang mengamalkannya.
     Menurut Zainal Kling (2004:41) kebiasaan dan ketetapan corak kehidupan kelompok manusia tidak hanya ditentukan oleh sifat saling respons sesama mereka saja, tetapi juga ditentukan oleh kesatuan dengan alam—atau kebiasaan sikap terhadap alam di tempat manusia itu tinggal dan berusaha mencari kehidupan. Setiap hari, secara tetap manusia mencari rezeki dari sumber-sumber alam (dan juga jasa), baik siang maupun malam, juga  menurut perjalanan matahari dan bulan, turun naik dan pasang surut air laut, dan juga ketetapan perubahan musim hujan, panas, dan angin. Di daerah-daerah di luar khatulistiwa, bahkan dikenal empat musim, yaitu: panas, daun gugur, dingin, dan semi.  Sifat alam yang sangat tetap ini menetapkan pula prilaku manusia, yang berhubung dengan keadaan alamnya untuk dapat menetukan jadwal kerja dan mencari sumber kehidupan mereka.
     Menurut penulis, keadaan alam lingkungan manusia inilah yang kemudian melahirkan peradaban-peradaban mereka sendiri, yang berbeda dari satu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya. Dalam masyarakat yang tinggal di kawasan laut, pastilah mereka menumpukan kehidupannya pada ekosistem laut. Mereka akan mencari ikan dengan berbagai spesiesnya, menanam rumput laut, membangun kerambah untuk budidaya ikan, mengolah hutan bakau dengan segala kekayaan alamnya, menanam kelapa dan tumbuhan khas pesisir pantai, sampai juga mengadakan sarana wisata maritim, membuat perahu dengan teknologinya, sampan, jermal, dan sejenisnya. Sehingga kebudayaan yang dihasilkan mereka adalah kebudayaan maritim.
     Demikian pula bagi mereka yang tinggal di wilayah daratan, maka kegiatan-kegiatan dalam rangka kehidupannya selalu berkait erat dengan wilayah darat, seperti bercocok tanam padi, jagung, sagu, ubi kayu, ubi jalar, kelapa, juga sayur-mayur seperti: kol, wortel, sawi, kangkung, dan lainnya. Ada pula yang bercocok tanam di persawahan. Dalam perkembangan zaman, ada pula yang menanam tanam-tanaman keras seperti kelapa sawit, karet, coklat, kayu manis, dan lain-lain. Mereka ini pun membentuk kebudayaan darat atau kalau berada di pegunungan disebut juga highland cultures. Begitu pula untuk masyarakat manusia yang hidup di daerah kutub (utara atau selatan) mereka memiliki identitas budaya seperti pakaian yang relatif tebal untuk menjaga temperatur tubuh. Mereka juga makan makanan yang banyak mengandung protein dan lemak seperti daging, juga minum minuman yang dapat memanaskan tubuh selalu seperti sake, bir, anggur, vodka, dan lain-lainnya.
     Dalam konteks itu, kelompok manusia terpaksa pula harus menyusun sistem sosial dan budaya yang mengatur hubungan mereka ini dalam konteks merespons alam sebagai sumber mencari nafkahnya. Tanpa upaya bertindak bersama dan secara tersusun secara sistemik ini, maka manusia akan menghadapi masalah kehidupan. Oleh karena itu, muncullah kelakuan yang menjadi kebiasaan, dan hubungan sosiologis berupa pengelompokkan. Semua ini melahirkan norma, adat, dan undang-undang untuk mengawal, mengatur, serta menyelaraskan kekuasaan semua individu yang terlibat dalam kegiatan kelompok masyarakat manusia tersebut.
     Respons manusia baik secara individu dan kemudian berkembang menjadi kelompok, terhadap semua hukum alam ini, membuat manusia menjalin organisasi. Kelompok organisasi-organisasi sosial dan budaya manusia ini adalah ekspresi segala respons manusia terhadap alam atau ekologinya. Norma-norma atau hukum yang diberlakukan secara bersama inilah yang di dalam kebudayaan masyarakat Nusantara disebut dengan adat. Dengan demikian adat sebenarnya manifestasi kebudayaan manusia pada umumnya. Termasuk juga dalam kebudayaan Melayu.
 
2. Konsep tentang Adat Melayu
     Menurut Zainal Kling (2004), dari segi etimologis, adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Masyarakat Alam Melayu yang telah menerima pengaruh Islam dan peradaban Arab, mengetahui arti dan konsep adat. Walau demikian halnya, ternyata bahwa hampir semua masyarakat Alam Melayu atau Nusantara, baik masyarakat itu telah menerima pengaruh peradaban Islam atau tidak, telah memadukan konsep itu dengan arti yang hampir sama dalam kebudayaan mereka. Mereka ini termasuk masyarakat tradisional yang masih mengamalkan kepercayaan tradisi (animisme dan dinamisme), atau telah menganut agama Kristen—seperti masyarakat Iban, Bidayuh, Kenyah, Kayan, dan Kalabit di Sarawak; Murut, Kadazan (Dusun) di Sabah; Dayak Kalimantan; Batak Toba, Karo, di Sumatera Utara; dan Toraja di Sulawesi, dan juga suku bangsa Filipina, hingga melahirkan sebuah kesatuan dasar budaya serantau yang sangat menarik.
     Dalam masyarakat tradisi Alam Melayu, konsep adat memancarkan hubungan mendalam dan bermakna di antara manusia dengan manusia juga manusia dengan alam sekitarnya, termasuk bumi dan segala isinya, alam sosiobudaya, dan alam gaib. Setiap hubungan itu disebut dengan adat, diberi bentuk tegas dan khas, yang diekspresikan melalui sikap, aktivitas, dan upacara-upacara. Adat ditujukan maknanya kepada seluruh kompleks hubungan itu, baik dalam arti intisari eksistensi sesuatu, dasar ukuran buruk dan baik, peraturan hidup seluruh masyarakat, maupun tata cara perbuatan serta perjalanan setiap kelompok institusi.
     Adat muncul sebagai struktur dasar dari seluruh kehidupan dan menegaskan ciri kepribadian suatu masyarakat. Oleh karena itu, adat biasanya memiliki cerita atau mitos suci, watak-watak asal-usul yang gagah dan unggul, serta memberikan dasar makna terhadap setiap peristiwa dalam siklus hidup manusia, serta eksistensi institusi dalam masyarakatnya. Dengan demikian, dalam masyarakat tradisi, adat memiliki kedudukan suci hingga mencapai martabatnya; dipancarkan oleh kelakuan yang benar serta halus; sebuah ciri kehidupan yang menyerap sistem kepercayaan, hukuman, dan denda. Setiap individu yang melanggar, menyelewengkan, melebihi, mengurangi, atau menafikannya, akan menerima balasan dan hukuman, baik melalui pemegang kekuasaan adat itu sendiri maupun Tuhan dalam kepercayaan mereka. Sebaliknya, setiap yang berhasil melaksanakan adat, akan berkuasa, berwibawa, juga memegang, menjalankan, dan patuh kepada adat.
     Dengan demikian, adat memberi makna konfigurasi yang mendalam, serta makna kestrukturan dalam sebuah masyarakat dan kebudayaannya. Adat merupakan identitas yang berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh masyarakat dan kelompok kecil masyarakat tersebut. Setiap kelompok akan dikenali oleh kelompok lain dengan perbedaan adatnya. Dalam rangka ini, adat juga menjadi identitas subkultur tertentu, seperti masyarakat Melayu membedakan adat orang Kelantan, Melaka, Perak, Johor, Deli, Riau, Bengkulu, Bangka-Belitung, Palembang, Kutai, Pontianak, dan lainnya. Demikian pula konsep yang sama dipergunakan untuk membedakan atau mengenali orang asing di luar konteks masyarakat Melayu.
     Kegagalan kultural orang bukan Melayu, dalam rangka  mengikuti cara orang Melayu duduk, makan, atau bersalaman pada upacara perkawinan misalnya, adalah karena adat yang mereka gunakan berbeda dengan adat Melayu. Jika kesalahan adat ini berlaku sesama masyarakat Melayu, maka dengan sendirinya ia akan mendatangkan hukuman atau sanksi. Paling tidak seseorang itu dilarang berbuat atau menyebut sesuatu, kalau pun tidak dimarahi dengan hukuman tidak tahu adat atau tidak beradat. Dengan demikian adat memiliki fungsi (pengenalan) dan juga normatif (hukuman). Kedua fungsi ini berlaku dalam rangka hubungan manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam (baik alam kasat mata maupun alam gaib).
     Menurut Tenas Effendy salah satu yang dihindari oleh orang Melayu adalah ia tidak tahu adat atau tidak beradat. Pernyataan ini bukan hanya sekedar hinaan, yang dimaknai secara budaya adalah kasar, liar, tidak bersopan santun, tidak berbudi—tetapi juga ia tidak beragama, karena adat Melayu adalah berdasar pada agama. Jadi tidak beradat sinonim maknanya dengan tidak beragama (2004:57).
     Ungkapan adat Melayu menjelaskan, biar mati anak, jangan mati adat mencerminkan betapa pentingnya eksistensi adat dalam kehidupan masyarakat Melayu. Dalam konsep etnosains Melayu, dikatakan bahwa mati anak duka sekampung, mati adat duka senegeri, yang menegaskan keutamaan adat yang menjadi anutan seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari sisi lain, makna ungkapan adat biar mati anak jangan mati adat mengandung makna bahwa adat (hukum adat) wajib ditegakkan, walaupun harus mengorbankan keluarga sendiri. Maknanya adalah adat adalah aspek mendasar dalam menjaga harmoni dan konsistensi internal budaya, yang menjaga keberlangsungan struktur sosial dan kesinambungan kebudayaan secara umum. Jika adat mati maka mati pula peradaban masyarakat pendukung adat tersebut.
     Menurut Husin Embi et al. (2004:85) masyarakat Melayu kaya dengan adat-istiadat, yang diwarisi secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Komitmen yang ditunjukkan oleh masyarakat Melayu terhadap adat ini, jelas tergambar dalam ungkapan berikut ini.
 
     Kecil dikandung ibu,
     Besar dikandung adat,
     Mati dikandung tanah.
 
     Biar mati anak,
     Jangan mati adat.
 
     Laksmana berbaju besi,
     Masuk ke hutan melanda-landa,
     Hidup berdiri dengan saksi,
     Adat berdiri dengan tanda.
 
     Lebih jauh menurut Tenas Effendi (2004:58) masyarakat Melayu menyatakan bahwa, Apa tanda Melayu sejati? Adat resamnya pakaian diri.  Apa tanda Melayu terbilang? Adat dipakai pusaka disandang. Apa tanda Melayu bertuah? Memegang amanat ia amanah. Jadi tipe ideal seorang Melayu adalah ia memahami, menjalankan, dan menghayati adat. Sehingga ia akan selalu menggunakan adat dan pusaka budaya dalam kehidupannya, dan ia menjadi orang yang amanah (salah satu tipe ideal kepemimpinan dalam Islam).
     Pentingnya adat dalam kehidupan masyarakat Melayu adalah berfungsi untuk mengatur hampir semua sisi kehidupan, memberikan arahan dan landasan dalam semua kegiatan, mulai dari hal yang besar sampai kepada hal yang paling kecil. Adat mengajar orang untuk menjadi manusia beradab, bersopan-santun, toleran, saling menghormati, tahu diri, tolong-menolong—agar dapat menciptakan suasana kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, adat Melayu bersumber dan mengacu kepada ajaran Islam. Oleh karena itu adat dijadikan identitas setiap pribadi orang Melayu. Sesuai dengan ajaran adat Melayu, kalau hendak tahu kemuliaan umat, tengok kepada adat-istiadatnya, bahasa menunjukkan bangsa, adat menunjukkan umat.
 
3. Empat Kategori Adat Melayu
      Dalam rangka menentukan kebijakan dan arah peradaban Melayu, maka masyarakat Melayu mendasarkannya kepada institusi generik yang disebut adat. Dalam rangka menghadapi dan mengisi globalisasi, masyarakat Melayu telah membuat strategi budayanya. Strategi ini diarahkan dalam adat Melayu. Adat Melayu berasas kepada ajaran-ajaran agama Islam, yang dikonsepkan sebagai adat bersendikan syarak—dan sayarak bersendikan kitabullah.
Yang dimaksud syarak adalah hukum Islam atau tamadun Islam. Di sisi lain kitabullah artinya adalah Kitab Suci Allah (Al-Qur’an), atau merujuk lebih jauh dan dalam adalah wahyu Allah sebagai panduan manusia dalam mengisi kebudayaannya.
     Dalam melakukan arah budayanya orang Melayu memutuskan untuk menerapkan empat bidang (ragam) adat. Menurut Lah Husni (1986) adat pada etnik Melayu tercakup dalam empat ragam, yaitu: (1) adat yang sebenar adat; (2) adat yang diadatkan; (3) adat yang teradat, dan (4) adat-istiadat. Keempat bidang adat ini saling bersinerji dan berjalin seiring dalam mengawal polarisasi kebudayaan Melayu secara umum. Apapun yang diperbuat orang Melayu seharusnya berdasar kepada ajaran-ajaran adat ini.
     Namun perlu diketahui bahwa beberapa pakar dan pelaku budaya Melayu, menyebutkan hanya tiga kategori adat saja, tidak sampai empat yaitu adat-istiadat. Namun ada pula yang menyebutkannya dalam empat kategori. Yang jelas keempat-empatnya memiliki hubungan yang sinerji dan saling menguatkan. Namun jika ditilik dari sudut pandang, maka kategori pertama adalah yang paling dasar, holistik, menyeluruh, Sedangkan kategori kedua, ketiga, dan keempat adalah turunan dari yang pertama. Begitu juga ketiga adalah turunan dari pertama dan kedua. Juga keempat adalah turunan dari pertama, kedua, dan ketiga. Kategori yang pertama adalah mutlak dan absolut menurut hukum yang diciptakan Allah. Kategori kedua, ketiga, dan keempat, adalah bersifat perkembangan ruang dan waktu di dalam kebudayaan, baik itu berupa aktivitas sosial, maupun juga benda-benda atau artefak kebudayaan. Berikut ini diuraikan tentang empat kategori adat Melayu.
 
a.   Adat yang Sebenar Adat
      Menurut Tenas Effendi (2004:61) adat yang sebenar adat adalah inti adat yang berdasar kepada ajaran agama Islam. Adat inilah yang tidak boleh dianjak-alih, diubah, dan ditukar. Dalam ungkapan adat dikatakan, dianjak layu, diumbat mati; bila diunjuk ia membunuh, bila dialih ia membinasakan.
Adat berdasar kepada pengertian manusia terhadap eksistensi dan sifat alam yang kasat mata ini. Berdasarkan pengertian ini, maka muncullah ungkapan-ungkapan seperti adat api membakar, adat air membasahi, adat lembu melenguh, adat kambing mengembik, dan lain-lain. Sifat adalah sesuatu yang melekat dan menjadi penciri khas  benda atau keadaan, yang membedakannya dengan benda atau keadaan lain. Itulah sebenarnya adat, sesuatu yang tidak dapat disangkal sebagai sifat keberadaannya. Tanpa sifat itu benda atau keadaan tadi, tidak wujud seperti keadaannya yang alami.
     Manusia Melayu membuat penyesuaian dalam masa yang lama berdasarkan pengetahuan terhadap semesta alam, atau adat yang sebenar adat yakni hukum alam yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Dari adaptasi ini muncul sistem kepercayaan yang tegas dan formal terhadap alam, kekuatan alam, dan fungsi alam. Menurut tanggapan mereka seluruh alam ini menjadi hidup dan nyata, terdiri dari makhluk dan kekuatan yang mempunyai hubungan dengan manusia dalam susunan kosmologi yang telah diatur oleh Allah.
     Melalui respons terhadap alam ini, maka cara hubungan yang teratur diadakan berdasarkan sikap hormat dan saling bergantung antara manusia dengan alam. Satu rangka sikap yang terpancar dalam sistem tabu (pantangan) diwujudkan untuk mengatur hubungan harmoni tersebut. Menurut Zainal Kling (2004:42) satu himpunan ilmu kepawangan, kebomohan, dan kedukunan diwujudkan untuk memastikan hubungan tersebut selalu seimbang dan tenteram. Di sinilah fungsi watak-watak dalam masyarakat diperankan oleh pawang, dukun, bomoh, belian, manang, dan sejenisnya. Mereka ini berfungsi penuh menghubungkan alam manusia (alam sosial) dan pengalaman pancaindra dengan alam gaib melalui kegiatan jampi, mantera, serapah, dan sejenisnya.
      Oleh karena itu, bukan saja golongan perantara alam gaib itu mengetahui tentang benda dan sumber alam seperti tumbuhan, hewan, dan ciri-ciri alam nyata seperti air, api, udara, dan lainnya, namun mereka juga mempunyai pengetahuan dan kekuatan untuk berhubungan dengan makhluk gaib yang terdapat dalam sistem kosmologinya. Mereka adalah kelompok perantara dan titik pangkal antara dua alam: alam sosial dan alam supernatural. Mereka inilah yang selanjutnya juga menjadi ahli teori dan ideolog sistem adat masyarakatnya.
     Dalam gagasan masyarakat Alam Melayu hubungan manusia dengan alam senantiasa dijaga agar terbentuk keseimbangan dan ketenteraman. Mereka menjaga segenap kelakuan manusia yang bisa mencemari, merusak, atau merubah keseimbangan dan ketenteraman hubungan dengan alam gaib yang menjadi pernyataan dan manifestasi kepada hidupnya alam. Sistem pantang dan larang memastikan supaya kelakuan atau tabiat manusia senantiasa hormat terhadap perwujudan alam. Jika berlaku pelanggaran terhadap adat yang mengatur hubungan manusia dengan alam, yang dampaknya adalah mengacau hubungan, seperti berlakunya pelanggaran pantang larang, perlakuan kelintasan atau sebagainya, maka perlu diadakan sebuah upacara yang dilakukan oleh pawang, bomoh, atau manang untuk memujuk makhluk gaib dan mengembalikan keadaan hubungan yang baik kembali antara kedua alam.
      Dengan demikian, maka timbul pula adat-istiadat atau upacara perobatan untuk mengobati sakit yang telah dikenakan terhadap seorang manusia yang melanggar hubungan baik itu. Dalam bentuk yang sangat berkepanjangan, seorang pawang akan mengadakan seperti main puteri di Kelantan, berkebas di Melaka, berayun atau bebelian di Sarawak, bobohizan di Sabah, ulit mayang di Terengganu,  gebuk di Serdang Sumatera Utara,  gubang di Asahan Sumatera Utara, belian di Riau, untuk menghubungi alam gaib, memujuk, memuji, dan meminta dengan jaminan baru bahwa kesilapan tidak dilakukan lagi, memohon maaf, dan membantu si sakit agar sembuh. Seorang pawang Melayu akan selalu membawa jampi atau mantra dengan kalimat seperti: “Aku tahu asalmu,” apabila meminta atau menghalau anasir sakit yang dibuat oleh makhluk gaib.
     Demikianlah pengetahuan manusia Melayu terhadap alam kasat mata dan supernatural dengan segala makhluknya, menentukan hubungan manusia dengan alam dalam keadaan harmoni. Pengetahuan ini memastikan sistem ekologi dan alam alam sekitar yang tidak dirusak dan tidak dihormati. Pengetahuan ini juga memastikan ekosistem yang bersimbiosis antara manusia dan alam (nyata dan supernatural). Tidak ada eksploitasi yang berlebihan, sehingga terjadi pelanggaran terhadap eksistensi semua makhluk, termasuk datangnya bencana alam seperti banjir, tsunami, gunung meletus, dan lain-lainnya. Ini semua adalah realitas kultural adat yang sebenar adat, yang tidak lapuk di hujan, dan tak lekang di panas, hukum alam yang tidak berubah dalam dimensi ruang dan waktu. 
Adat yang sebenar adat adalah apabila menurut waktu dan keadaan, jika dikurangi akan merusak, jika dilebihi akan mubazir (sia-sia). Proses ini berdasar kepada: (a) hati nurani manusia budiman, yang tercermin dalam ajaran adat:
 
     Pisang emas bawa belayar,
     Masak sebiji di dalam peti,
     Hutang emas dapat dibayar,
     Hutang budi dibawa mati.
 
     Askar berperang gagah berani,
     Melawan Feringgi dengan bismillah,
     Apa yang terjadi di dunia ini,
     Sudah menjadi hukumnya Allah.
 
(b) kebenaran yang sungguh ikhlas, dengan berdasar kepada berbuat karena Allah bukan karena ulah; (c) keputusan yang berpadan, dengan berdasar kepada hidup sandar-menyandar, pisang seikat digulai sebelanga, dimakan bersama-sama. yang benar itu harus dibenarkan, yang salah disalahkan. Adat murai berkicau, tak mungkin menguak. Adat lembu menguak, tak mungkin berkicau. Adat sebenar adat ini menurut konsep etnosains Melayu adalah sebagai berikut: penuh tidak melimpah, berisi tidak kurang, yang besar dibesarkan, yang tua dihormati, yang kecil disayangi, yang sakit diobati, yang bodoh diajari, yang benar diberi hak, yang kuat tidak melanda, yang tinggi tidak menghimpit, yang pintar tidak menipu, hidup berpatutan, makan berpadanan. Jadi ringkasnya, hidup itu seharusnya harmonis, baik mencakup diri sendiri, seluruh negara, dan lingkungan hidupnya. Tidak ada hidup yang bernafsi-nafsi. Inilah adat yang tak boleh berubah (Lah Husni, 1986:51).
     Dalam konteks globalisasi budaya, ragam adat ini diterapkan kepada realitas bahwa Allah menetapkan hukumnya kepada alam. Oleh karena itu, ketetapan Allah ini harus dibaca sebagai kenyataan bahwa Allah itu Maha Kuasa. Realitas alam yang pasti dan eksak tersebut haruslah dijadikan sandaran dalam mengisi kebudayaan. Adat air laut asin misalnya adalah ketentuan Allah. Kemudian manusia bisa mengelolanya menjadi garam. Demikian juga lautan tersebut adalah sebuah habitat alam yang menyediakan berbagai sumber alam seperti ikan dengan berbagai spesiesnya, tumbuhan laut, dan lainnya yang dapat difungsikan untuk kehidupan manusia, bahkan bernilai ekonomis.
Dalam kebudayaan misalnya, orang di Dunia Timur selalu cenderung bergotong-royong dan mengisi spiritualnya, orang di Dunia Barat (Oksidental) cenderung berpikir rasional, tepat waktu, dan tanpa basa-basi. Ini juga hukum alam yang diberikan Tuhan. Oleh karena itu, orang Melayu harus bijaksana mengambil nilai-nilai yang benar untuk peradabannya yang diambil dari Dunia Timur maupun Barat. Dengan demikian proses mengadun budaya secara bijaksana sangatlah penting. Ini dibuktikan melalui sumbangan bahasa Melayu sebagai lingua franca di Nusantara. Ke depan sangatlah mungkin kebudayaan Melayu menjadi cultura franca di Nusantara ini. Hukum alam yang bersumber dari ketetapan Allah ini, ada yang telah diungkap oleh manusia dengan ilmu pengetahuan yang serba terbatas dibanding ilmu pengetahuan Allah. Berbagai rahasia Ilahi terhadap alam yang diciptakannya yang telah diungkap manusia adalah hukum Archimedes, hukum gravitasi bumi oleh Newton, hukum kekekalan energi dan hukum relativitas oleh Einstein, hukum aerodinamika oleh B.J. Habibie, dan masih banyak lagi yang lainnya. Tetapi masih lebih banyak lagi rahasia Allah yang belum dapat diungkapkan oleh manusia dan ilmu pengetahuannya sampai saat ini.
     Dalam ajaran agama Islam, alam dan hukum yang dibuat oleh Allah untuknya terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai penciptaan, seperti penciptaan Arsy, kursi Allah (kekuasaan dan ilmu-Nya); penciptaan lawhul mahfuz, penciptaan langit dan bumi, gunung, laut, sungai, hewan, serangga, makhluk hidup di air, bintang, udara, bulan, matahari, malam, siang, hujan, penciptaan jin, pengusiran iblis dari rahmat Allah, dan lain-lainnya. Dengan demikian masalah alam dan hukumnya yang telah ditentukan Tuhan meliputi alam makrokosmos dan mikrokosmos. Selain alam yang kasat mata, ada pula alam supernatural sesuai dengan iman dalam Islam. Namun inti ajaran Allah mengenai alam dan hukumnya ini adalah Allah berkuasa atas semua ciptaan-Nya. Allah yang mengatur apa yang diciptakannya itu. Dengan demikian adat yang sebenar adat ini dalam kebudayaan Melayu, mengacu kepada konsep Allah adalah Khalik, sementara manusia dan alam semesta (termasuk jin dan iblis) adalah makhluk Allah. Keadaan yang seperti ini dijelaskan melalui firman Allah pada Al-Qur’an sebagai berikut.
     (1) Surah Al-Baqaeah ayat 22.

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: 22. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia         menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai         rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu

        mengetahui.


​        (2) Surah Ak-Baqarah ayat 164

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

          Artinya: 164. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang,         bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan         dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan         di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan         bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.

         (3) Surah Al-Kahfi ayat 51

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

         Artinya: 51. Aku tidak menghadirkan mereka (iblis dan anak cucunya) untuk menyaksikan penciptaan          langit dan bumi dan tidak (pula) penciptaan diri mereka sendiri; dan tidaklah Aku mengambil orang-orang         yang menyesatkan itu sebagai penolong.       Surah Al-Baqarah ayat 22 di atas memberikan dimensi pembelajaran bagi umat Islam, yaitu Allah yang menjadikan bumi  dan segala isinya sebagai hamparan bagi segenap manusia. Di sisi lain, di bahagian atasnya ada langit sebagai atap. Seterusnya Allah  menurunkan air (hujan) dari langit. Berkat air hujan ini, di bumi tumbuhlah berbagai tumbuhan, dan menghasilkan buah-buahan yang juga sebagai rezeki kepada semua manusia. Hanya satu permintaan Allah akan kasih dan sayangnya yang tidak terhingga ini, yakni kita sebagai manusia jangan membuat sekutu-sekutu bagi Allah.      Selanjutnya pada surah Al-Baqarah ayat 164, Allah berfirman bahwa dalam menciptakan langit dan bumi Allah juga mengatur terjadinya siang dan malam. Begitu juga apa-apa yang ada di laut adalah untuk digunakan oleh segenap manusia. Selain itu, Allah menurunkan air dari langit, dan air ini mengaliri bumi kembali setelah kemarau. Allah juga menciptakan berbagai jenis hewan di bumi. Demikian pula udara (angin) dan awan yang berada antara langit dan bumi. Semua ini adalah tanda-tanda keesaan dan kebesaran Allah, bagi kaum yang memikirkan. Dalam kenyataannya ada pula kaum yang tidak memikirkannya dan tidak mengakui keesaan dan kebesaran Allah, bahkan ada yang tidak percaya akan adanya Allah.      Kedua firman Allah dalam Al-Qur’an tersebut menyebutkan tentang alam nyata atau alam kasat mata. Walaupun sebenarnya keseluruhan alam ciptaan Tuhan ini, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan manusia yang juga diberikan Tuhan kepadanya, belum mampu mengetahui secara sempurna mengenai alam dan makhluk kasat mata ciptaan Tuhan ini, seperti jasad renik, amuba, protozoa, hewan-hewan, tumbuhan, bumi, bulan, bintang, planet, satelit, galaksi, tata surya, dan seterusnya.      Selain ciptaan Allah yang kasat mata, terdapat juga makhluk-makhluk ciptaan Allah yang bersifat gaib, yang berada dalam alam supernatural. Ini juga difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah Al-Kahfi ayat 51 seperti terurai di atas.  Melalui firman-Nya ini, Allah menerangkan bahwa ketika Allah menciptakan langit dan bumi, Allah tidak menghadirkan iblis dan segenap keturunannya untuk menyaksikan penciptaan alam. Allah tidak pula mengambil orang-orang yang menyesatkan manusia itu sebagai penolong.      Dari tiga ayat Al-Qur’an tersebut terbersit dengan jelas kepada kita yang mau berpikir dan mengimani Allah. Pertama adalah Allah Maha Kuasa, dan dengan kekuasan-Nya Allah menciptakan langit, bumi, dan segala isinya. Kedua, Allah juga yang mengatur segala ciptaan-Nya tersebut. Tujuannya adalah untuk kepentingan manusia. Ketiga Allah juga menciptakan makhluk-makhluk dalam dua bentuk, yaitu yang kasat mata dan yang gaib. Ini juga tanda-tanda Allah itu Maha Kuasa. Keempat, hanya satu permintaan Allah kepada manusia, yaitu jangan menyekutukan Allah, mengakui adanya Ilah (Tuhan) lain selain Allah Subhana Wata’ala. 

b.  Adat yang Diadatkan

      Adat yang diadatkan adalah adat itu bekerja pada suatu landasan tertentu, menurut mufakat dari penduduk daerah tersebut. Kemudian pelaksanaannya diserahkan oleh rakyat kepada yang dipercayai mereka. Sebagai pemangku adat adalah seorang raja atau penghulu. Pelaksanaan adat ini wujudnya adalah untuk kebahagiaan penduduk, baik lahir ataupun batin, dunia dan akhirat, pada saat itu dan saat yang akan datang.     Adat yang diadatkan ini maknanya mengarah kepada sistem-sistem sosial yang dibentuk secara bersama, dalam asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Adat yang diadatkan juga berkait erat dengan sistem politik dan tata pemerintahan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan polarisasi yang tepat sesuai dengan perkembangan dimensi ruang dan waktu yang dilalui masyarakat Melayu.     Lebih jauh Tenas Effendy (2004:61) menjelaskan bahwa adat yang diadatkan adalah semua ketentuan adat-istiadat yang dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat serta tidak menyimpang dari adat sebenar adat. Adat ini dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat pendukungnya. Adat yang diadatkan ini dahulu dibentuk melalui undang-undang kerapatan adat, terutama di pusat-pusat kerajaan, sehingga terbentuklah ketentuan adat yang diberlakukan bagi semua kelompok masyarakatnya.

     Tiap-tiap negeri itu mempunyai situasi yang berbeda dengan negeri-negeri lainnya, lain lubuk lain ikannya lain padang lain belalangnya. Perbedaan keadaan, tempat, dan kemajuan sesuatu negeri itu membawa resam dan adatnya sendiri, yang sesuai dengan kehendak rakyatnya, yang diwarisi dari leluhurnya. Perbedaan itu hanyalah dalam lahirnya saja, tidak dalam hakikinya. Adat yang diadatkan ini adalah sesuatu yang telah diterima untuk menjadi kebiasaan atau peraturan yang diperbuat bersama atas mufakat menurut ukuran yang patut dan benar, yang dapat dimodifikasi sedemikian rupa secara fleksibel. Dasar dari adat yang diadatkan ini adalah: penuh tidak melimpah, berisi tidak kurang, terapung tidak hanyut, terendam tidak basah (Lah Husni, 1986:62).

     Arah adat yang diadatkan ini adalah berasas kepada sistem pemerintahan atau pengelolaan masyarakat. Dalam konteks kekinian, strategi adat yang diadatkan ini diterapkan oleh negara-negara rumpun Melayu. Indonesia menerapkan sistem demokrasi, yaitu kekuasaan ada di tangan rakyat. Bentuk pemerintahan presidensial. Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali. Kemudian disertai dengan otonomi daerah. Gejolak sosial pun terjadi seeiring dengan pemilihan kepala-kepala daerah (pilkada). Malaysia sebagai negeri rumpun Melayu lainnya menerapkan sistem kesultanan, yang dipimpin secara bergilir oleh Yang Dipertuan Agong secara musyawarah di antara sultan-sultan (dan Tuan Yang Terutama) seluruh Malaysia. Sistem pemerintahannya juga menerapkan demokrasi parlementer, dan kebijakan multipartai, yang berbasis nasional dan agama. Dalam kebudayaan Melayu, raja (ada juga yang menyebut sultan) adalah pemimpin tertinggi. Sultan adalah wakil Allah di muka bumi, yang harus ditaati dan dihormati segala keputusan dan kebijakannya. Raja juga sebagai seorang pemimpin tertinggi dalam pemerintahan dan kenegaraan, ia juga adalah pempimpin agama, yaitu imam bagi seluruh umat yang dipimpinnya. Bagaimanapun seorang sultan juga memikul tanggung jawab untuk rakyat yang dipimpinnya, yang dipandu oleh ajaran-ajaran agama Islam. Raja di dalam peradaban Melayu adalah raja yang bijaksana, rendah hati, mengutamakan kepentingan umat yang dipimpinnya, dan bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT.

     Dalam konteks Malaysia kini, gejolak politik pun muncul karena gesekan antara kepentingan Barisan Nasional dan Barisan Alternatif. Yang jelas apa pun bentuk pemerintahan di negeri-negeri rumpun Melayu tujuan utamanya adalah untuk menuju masyarakat yang madani, adil, dan makmur (baldatun thoyibatun warabbun ghofur).

Dalam konteks ajaran Islam pun, sistem kepemimpinan ini juga telah diarahkan oleh Allah melalui Al-Qur’an. Di antara ayat-ayat yang memuat tema tentang kepemimpinan dalam perspektif Islam adalah sebagai berikut.

      (a) Surah As-Sajdah ayat 24

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

      Artinya: 24. Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan      perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.

​      (b) Al-Anbiyaa’ ayat 73 

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: 73. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk        dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan        sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.

        (c) Surah An-Nisaa’ ayat 34

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

       Artinya: 34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan       sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah       menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada       Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).       Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka       di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu       mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.​       Sesuai dengan firman Allah tersebut, maka pemimpin dalam budaya masyarakat Melayu adalah diturunkan Allah kepada umat (termasuk masyarakat Melayu). Pemimpin ini memberikan petunjuk berdasarkan arahan dari Allah, dan pemimpin itu adalah orang yang sabar (menghadapi semua tantangan) dalam membawa kesejahteraan umat yang dipimpinnya.      Seterusnya, pemimpin umat itu selalu mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang (shalat), menunaikan zakat, dan yang terpenting adalah hanya menyembah kepada Allah saja (tidak menyekutukan Allah). Dengan demikian pemimpin (sebenar, bukan pemimpin untuk cobaan) yang diturunkan Allah itu adalah orang yang saleh dan patuh kepada perintah Allah, menjauhi segala larangan Allah, dan mengerjakan semua perintah Allah.Selanjutnya dalam konteks kajian gender (terutama dalam konteks rumah tangga Islam atau yang lebih luas negeri Islam), maka di dalam ajaran agama Islam, laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Ini merupakan petunjuk Allah, bahwa laki-laki memang diciptakan Allah untuk memimpin wanita, bukan sebaliknya. Antara laki-laki dan wanita adalah saling melengkapi atau komplementer. Sementara wanita yang saleh dan taat kepada Allah, memelihara diri ketika suaminya tidak ada, maka Allah memelihara mereka, dan akan menjadi penghuni surga.Dimensi pembelajaran kepemimpinan dari firman Allah ini adalah laki-laki memang diciptakan untuk memimpin wanita dengan karakteristik yang diberikan Allah kepadanya. Namun demikian, laki-laki juga tidak boleh semena-mena terhadap wanita yang dipimpinnya. Atau juga setiap wanita yang beriman kepada Allah tidak akan pernah melakukan kesetaraan gender, karena memang tidak diciptakan untuk setara dalam segala-galanya, tetapi saling melengkapi. Jadi yang benar adalah kemitraan gender. Ada hal-hal yang tidak terdapat dalam diri laki-laki dan juga sebaliknya.

Nabi Muhammad SAW merupakan seorang yang sangat sopan dalam bertutur kata, jujur, tidak pernah berdusta, dan luhur budi pekertinya. Hal inilah yang membuat setiap muslim dan umat manusia mengagumi Nabi Muhammad. Sampai saat ini, Rasulullah Muhammad  dikagumi ramai orang di seluruh pelosok dunia karena kepribadiannya yang amat luar biasa. Michael H. Hart di dalam bukunya yang bertajuk The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History menempatkan Nabi Muhammad sebagai manusia paling berpengaruh di dunia ini, di dalam sejarah dunia.


      Dalam hal ini Nabi Muhammad memiliki prilaku dan akhlak yang mulia terhadap sesama manusia, khususnya terhadap umat beliau. Nabi Muhammad tidak memandang seseorang dari status sosial, ras, warna kulit, suku bangsa, atau golongan. Ia selalu berbuat baik kepada siapa saja—bahkan kepada orang jahat atau orang yang tidak baik kepadanya. Di dalam Al-Quran pula, beliau disebut sebagai manusia yang memiliki akhlak yang paling agung.

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: Sesungghnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang        yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (Q.S. Al-Ahzab: 21). 

      Rasulullah Muhammad SAW. memiliki akhlak dan sifat-sifat yang sangat mulia. Oleh karena itu hendaklah kita berpedoman dan menghayati sifat-sifat Nabi ini dalam kehidupan yang kita jalani. Adapun secara garis besar, ada empat sifat Nabi Muhammad dalam konteks kepemimpinannya, yaitu sidik, amanah, tabligh, dan fathonah.

 

i. Sidik


      Siddiq yang berasal dari kata bahasa Arab arti harfiahnya adalah  benar. Benar adalah suatu sifat yang mulia yang menghiasi akhlak seseorang yang beriman kepada Allah dan kepada hal-hal yang gaib. Ia merupakan sifat pertama yang wajib dimiliki para Nabi dan Rasul yang dikirim Tuhan ke alam dunia ini untuk membawa wahyu dan agamanya.
       Pada diri Rasulullah SAW. bukan hanya perkataannya yang benar, tetapi perbuatannya juga benar, yakni sejalan dengan ucapannya. Jadi mustahil bagi Rasulullah SAW itu bersifat pembohong, penipu, pendusta, dan sebagainya.

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu         tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya (Q.S. An-Najm, 4-5). 

        Dalam konteks ini, sebagai pemimpin Melayu, termasuk pemimpin adat, sudah semestinya dan wajib berkata benar. Dasar dari kebenaran itu adalah wahyu-wahyu Allah, yaitu Al-Qur’an. Apa tanda pemimpin sejati, dengan Al-Qur’an ia bersebati; apa tanda pemimpin Melayu, bersifat sidik setiap waktu; apa tanda seorang pemimpin, di jalan Allah ia berjalin.

 

ii. Amanah


        Sifat Rasulullah berikutnya adalah amanah, yang artinya benar-benar dipercaya. Ia sangat menjaga sesuatu yang dibebankan dan diberikan wewenang kepadanya. Jikalau sebuah urusan diserahkan kepada Rasulullah, maka orang yang menyerahkan urusan tersebut percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebab itulah penduduk Kota Mekah memberi gelar kepada Nabi Muhammad SAW dengan Al-Amin yang artinya terpercaya, jauh sebelum beliau diangkat jadi seorang Rasul. Apa saja yang beliau ucapkan, dipercayai dan diyakini penduduk Mekah, karena beliau terkenal sebagai seorang yang tidak pernah berdusta. Sifat amanah Rasulullah ini tercermin dalam ayat Al-Qur’an berikut ini.

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasihat​        yang terpercaya bagimu (Q.S. Al-A'raaf: 68).       Dengan demikian, maka mustahillah Nabi Muhammad SAW. itu berlaku khianat terhadap orang-orang yang memberinya amanah (kepercayaan penuh). Nabi Muhammad tidak pernah menggunakan kedudukannya sebagai Rasul atau sebagai pemimpin bangsa Arab untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan keluarganya, namun yang dilakukan Rasulullah adalah semata-mata untuk kepentingan Islam melalui ajaran Allah SWT.Pada saat Rasulullah Muhammad SAW ditawarkan pemerintahan, harta, dan wanita oleh kaum Quraisy, agar Nabi  meninggalkan tugas yang diembankan Allah kepadanya yaitu menyiarkan agama Islam, Nabi Muhammad menjawab dengan tegas: ”Demi Allah… wahai paman, seandainya mereka dapat meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan tugas suci ini, maka aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan Islam atau aku hancur karenanya.”

      Walaupun kaum kafir Quraisy kemudian mengancam akan membunuh Nabi Muhammad, namun Rasulullah tidak gentar dan tetap menjalankan amanah Allah yang diterimanya. Setiap orang muslim seharusnya memiliki sifat amanah seperti Rasulullah SAW. Amanah dalam konteks kepemimpinan Melayu adalah tercermin dalam ungkapan berikut. Apa tanda Melayu jati, dengan amanah ia berdiri; apa tanda Melayu jati, dipercaya orang di seluruh negeri, apa tanda Melayu jati, membela yang benar tegas dan berani.

 

iii.Tabligh


     Tabligh artinya menyampaikan. Dalam hal ini, segala firman Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, disampaikan oleh Rasulullah. Tidak ada yang disembunyikan walaupun firman Allah tersebut menyinggung Nabi Muhammad sendiri, seperti pada ayat Al-Qur’an berikut ini.

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

​        Artinya: Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah        Tuhannya, sedang ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu

​         persatu (Q.S. Al-Jin: 28).

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya”        (Q.S. 'Abasa: 1-2).         Dalam suatu riwayat hadits, dikemukakan bahwa firman Allah (Q.S. 'Abasa: 1) turun berkaitan dengan Ibnu Ummi Maktum yang buta yang datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata: “Berilah petunjuk kepadaku, ya Rasulullah.” Pada waktu itu Rasulullah SAW sedang menghadapi para pembesar kaum musyrikin Quraisy, oleh karena itu Rasulullah berpaling darinya dan tetap melayani pembesar-pembesar Quraisy. Ummi Maktum berkata: “Apakah yang saya katakan ini mengganggu tuan?” Rasulullah menjawab: “Tidak.” Maka ayat ini turun sebagai teguran atas perbuatan Rasulullah SAW (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim yang bersumber dari ‘Aisyah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Ya’la yang bersumber dari Anas.)        Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tersebut menurut norma acuan etika yang umum adalah hal yang wajar. Pada saat sedang berbicara di depan umum atau dengan seseorang, tentu kita tidak suka diganggu oleh orang lain. Namun untuk standar seorang Nabi, itu tidak cukup bagi Allah. Oleh karena itulah Allah SWT telah menegur Nabi Muhammad SAW, melalui firman-Nya seperti terurai di atas.

       Sebagai seorang yang bersifat tabligh, meskipun ayat tersebut menyindirnya, Nabi Muhammad SAW tetap menyampaikannya kepada seluruh umatnya, bahkan seluruh manusia dan jin. Itulah sifat seorang Nabi. Jadi, mustahil Nabi itu kitman atau menyembunyikan wahyu Allah.


Sifat tabligh atau menyampaikan ini, dalam konteks budaya Melayu, dapat dilihat dari ungkapan-ungkapan adat berikut ini. Apa tanda Melayu jati, bersifat tabligh di dalam diri; apa tanda Melayu jati, menyampaikan yang benar tiada menafi; apa tanda Melayu jati, ajaran Allah disampainya pasti.  

iv. Fathonah


        Secara etimologis, kata fathonah di dalam  bahasa Arab artinya dalam bahasa Melayu adalah bijaksana. Dalam koteks kenabian, mustahillah seorang Rasul Allah itu bersifat bodoh atau jahlun. Dalam menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an dan kemudian menjelaskannya dalam puluhan ribu hadits, maka Rasulullah Muhamamd SAW memerlukan kebijaksanaan yang luar biasa.
         Nabi Muhammad harus mampu menjelaskan firman-firman Allah SWT kepada kaumnya sehingga mereka mau memeluk Islam. Nabi Muhammad  juga harus pandai berdebat (berhujah) dengan orang-orang kafir dengan cara yang sebaik-baiknya: santun, beretika, berwibawa, dan tegas. Dalam sejarah peradaban dunia, tercacat bahwa Rasulullah SAW, mampu mengatur dan mengelola umatnya sehingga berhasil mentransformasikan bangsa Arab jahiliah yang pada awalnya bodoh, kasar, bengis, berpecah-belah, dan serta selalu berperang antarsuku—kemudian menjadi bangsa yang berperadaban dan berpengetahuan. Semuanya itu memerlukan kebijaksanaan yang luar biasa, yang terdapat dalam diri Rasulullah SAW. Dalam konteks kepemimpinan Melayu sifat fathonah atau bijaksana ini tercermin dalam ungkapan berikut. Apa tanda Melayu jati, dengan bijaksana ia menyeri; apa tanda pemimpin bijaksana, berpadu benar kata dan amalnya; apa tanda pemimpin Melayu, arif dan bijak tiada ragu.  

v. Sifat-sifat  Utama  Pemimpin  dalam  Perspektif  Budaya Melayu


        Dalam kebudayaan Melayu, pemimpin itu memiliki sifat-sifat utama. Menurut Tenas Effendi (2013), adat Melayu sangat mengutamakan pemimpinnya, yang disanjung dengan bermacam sebutan, dan dijadikan lambang budaya yang sarat nilai-nilai dasar identitas Melayu yang Islami. Melalui ungkapan adat dinyatakan bahwa pemimpin adalah: orang yang dituakan oleh kaumnya, yang dikemukakan oleh bangsanya, yang ditinggikan seranting, yang didahulukan selangkah, yang disanjung dijunjung tinggi, yang disayang serta dihormati. Selain itu, pemimpin dalam adat Melayu adalah bagaikan kayu besar di tengah padang, yang dari jauh mula nampak, yang dari dekat mula bersua, yang ke atas ia berpucuk, yang di tengah ia berbatang, dan yang di bawah berurat tunggang, rimbun daunnya tempat berteduh, kuat dahannya tempat bergantung, besar batangnya tempat bersandar, dan kukuh akarnya tempat bersila. Seterusnya pemimpin dalam konteks adat Melayu adalah bagaikan tanjung pumpunan angin, bagaikan teluk timbunan kapar, bagai pucuk jala pumpunan ikan, bagaikan kemuncak payung panji. Yang disebut dengan pemimpin umat adalah yang menjunjung amanah laut dan darat, sumpah dipegang, janji diingat, mengabdi untuk kepentingan umat, kepentingan sendiri tiadalah ingat.
      Kewajiban pemimpin menurut adat Melayu adalah membawa kesejahteraan umat, mana yang kusut wajib diselesaikan, mana yang keruh wajib dijernihkan, mana yang melintang wajib diluruskan, mana yang berbonggol wajib ditarahkan, mana yang kesat wajib diampelaskan, mana yang menyalah wajib dibetulkan. Pemimpin berkewajiban memberikan contoh teladan, menyampaikan tunjuk ajaran, memelihara kampung halaman, menjaga alam lingkungan berpijak pada keadilan, berdiri di atas kebenaran, menjaga marwah diri, umat, kampung, bangsa, adat dan lembaga, serta hukum dan undangnya.        Begitu beratnya tugas dan kewajiban pemimpin, maka seorang pemimpin dalam adat Melayu wajib mendasarkan semua keputusan dan kegiatannya pada nilai-nilai agama Islam. Pemimpin yang mendasarkan diri pada agama akan menjadi seorang yang berkepribadian terpuji, handal, piawi, arif, bijaksana, adil, jujur, amanah, cerdas, berani, tabah, dan berbagai akhlak terpuji lainnya (Tenas Effendi, 2013:4).Sifat-sifat utama pemimpin dalam budaya Melayu adalah sebagai berikut. 1 Berpegang teguh kepada agama Allah, 2. amanah, menunaikan sumpah, mengabdi, dan membela umat, 3. jujur dan sangat anti kepada khianat, 4. berakhlak mulia dalam pergaulan sosialnya, 5. memahami diri dan sistem sosial yang dibangun bersama, 6. arif, 7. bijaksana, 8. berilmu dan memahami pranata sosial, 9. berani, 10. berhati tabah, 11. berlapang dada, 12. tulus dan ikhlas, 13. bertimbang rasa, 14. rendah hati, 15. pemurah hati, 16. hemat dan cermat, 17. tunak dan rajin, dan 18. tangkas dan tegas (Tenas Effendi, 2013:5-13). Demikian kira-kira pemahaman mengenai adat yang diadatkan di dalam peradaban Melayu pada umumnya. 

c. Adat yang Teradat


        Adat yang teradat adalah kebiasaan-kebiasaan yang secara berangsur-angsur atau cepat menjadi adat. Sesuai dengan pepatah: sekali air bah, sekali tepian berpindah, sekali zaman beredar, sekali adat berkisar. Walaupun terjadi perubahan adat itu, inti adat tidak akan lenyap: adat pasang turun-naik, adat api panas, dalam gerak berseimbangan, antara akhlak dan pengetahuan. Adat yang teradat ini merupakan konsep masyarakat Melayu terhadap kesinambungan dan perubahan, yang merupakan respons terhadap dimensi ruang dan waktu yang dijalani manusia di dunia ini. Manusia, alam, dan seisinya, pastilah berubah menurut waktu dan zamannya. Namun demikian, perubahan pastilah tetap disertai dengan kesinambungan. Artinya hal-hal yang berubah sedrastis apapun pastilah tetap disertai dengan kesinambungan yang berasal dari era-era dan keadaan sebelumnya. Memang perubahan tersebut ada yang perlahan dan pasti, namun tidak jarang pula perubahan itu bersifat cepat, drastis, dan spontan. Dalam kajian sejarah perubahan ini ada yang sifatnya evolutif dan ada pula yang revolutif. Itulah inti konseptual dari adat yang teradat menurut orang-orang Melayu.        Menurut Lah Husni, perubahan itu hanya terjadi dalam bentuk ragam, bukan dalam hakiki dan tujuan semula. Umpamanya jika dahulu orang memakai tengkuluk atau ikat kepala dalam suatu perhelatan adat, kemudian sekarang memakai kopiah itu menjadi pakaian yang teradat. Jika dahulu berjalan berkeris atau disertai pengiring, sekarang tidak lagi. Jika dulu warna kuning hanya raja yang boleh memakainya, sekarang siapa pun boleh memakainya (Lah Husni, 1986:62).

      Demikian pula, kalau dahulu kala dalam adat perkawinan  Melayu digunakan serunai untuk mengiringi persembahan tari inai, maka sekarang alat musik ini digantikan oleh akordion. Kalau dahulu orang Melayu selalu menggunakan teater makyong, kini lebih sering menonton drama serial di televisi-televisi. Jikalau dahulu kala orang Melayu bertanam padi di sawah dan memanennya dengan disertai acara mengirik padi kemudian dijemur dan ditumbuk, kini pada masa panen padi tersebut tidak lagi diirik, langsung diolah dengan mesin pengirik, dan kemudian digiling. Kalau dahulu anak-anak muda Melayu bercinta malu-malu, kini sudah berubah yakni terang-terangan bergandeng tangan, seperti yang digambarkan melalui lantunan lagu oleh Tan Sri S.M. Salim.

 

        Cinta dulu-dulu,


        Cinta malu-malu,
        Cinta zaman sekarang,
        Di depan orang,
        Ia pegang-pegang tangan.        Dengan demikian, dalam konteks zaman, adat yang teradat inilah yang memberikan ruang bagi umat Melayu untuk mengikuti perkembangan zaman. Kata kunci perubahan adalah merujuk kepada strategi adat yang teradat ini.Menurut ajaran Islam perubahan dan kontinuitas alam (termasuk kebudayaan) pastilah terjadi, seperti firman Allah dalam Al-Qur’an.

        1. Surah Al-An’aam ayat 73.

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: 73. Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan benar. Dan benarlah perkataan-Nya di         waktu Dia mengatakan: "Jadilah, lalu terjadilah," dan di tangan-Nyalah segala kekuasaan di waktu         sangkakala ditiup. Dia mengetahui yang ghaib dan yang nampak. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana         lagi Maha Mengetahui.

         2. As Sajdah ayat 4

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

        Artinya: 4. Allah lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam        enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya​        seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa'at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?       Dalam melihat ruang dan waktu, termasuk perubahan dan kontinuitasnya, maka setiap muslim menyandarkannya kepada Allah, bahwa waktu dan ruang itu Allah yang menciptakan dan mengaturnya. Termasuk pula penciptaan alam semesta beserta isinya dan juga proses alam serta datangnya hari kiamat ketika ditiup sangkakala. Selanjutnya, dalam menciptakan langit, bumi, dan apa yang ada di antaranya (seperti angin, awan, dan lainnya), Allah melakukan proses selama enam masa. Allah bersemayam di atas ‘Arsy. Dengan demikian dalam proses penciptaan ini terjadi perubahan dan kontinuitas, baik dari sisi ruang maupun waktu. Ini pun terus terjadi dari zaman ke zaman.  Ini pula yang menjadi dasar dari konsep adat yang teradat.

        Dalam hal kesenian, perubahan-perubahan juga terjadi di sepanjang masa hidup dan berkembangnya kesenian tersebut. Misanya dalam seni zapin, awalnya adalah difungsikan dalam upacara perkawinan dan hanya ditarikan oleh penari laki-laki. Kini telah difungsikan dalam berbagai konteks sosial lain seperti menyambut tetamu, festival, eksplorasi gerak dan musik yang baru, dan juga ditarikan oleh kaum wanita. Demikian juga selain dari seni pertunjukan tradisional, para seniman Melayu juga sangat kreatif membuat tari-tari dan musik garapan baru yang berakar dari kesenian tradisi. Dari Malaysia kita dapat sumbangan kesenian seperti lagu Cindai karya cipta Pak Ngah Suhaimi yang dipopulerkan oleh Datuk Siti Nurhalijah. Begitu juga dari Indonesia kita kenal lagu Laksmana Raja Di Laut yang dipopulerkan oleh Iyeth Bustami. Dari Medan lagu Makan Sireh untuk iringan tari Persembahan, diberi sentuhan budaya kekinian oleh Cek Dahlia Abu Kasim Sinar dengan vokalnya oleh Darmansyah.

 

d.  Adat-istiadat


        Adat-istiadat adalah kumpulan dari berbagai kebiasaan, yang lebih banyak diartikan tertuju kepada upacara khusus seperti adat: perkawinan, penobatan raja, dan pemakaman raja. Jika hanya adat saja maka kecenderungan pengertiannya adalah sebagai himpunan hukum, misalnya: hukum ulayat, hak azasi, dan lainnya. Adat-istiadat ini adalah ekspresi dari kebudayaan Melayu. Upacara di dalam kebudayaan Melayu juga mencerminkan pola pikir atau gagasan masyarakat Melayu. Upacara jamu laut misalnya adalah sebagai kepercayaan akan Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberikan rezeki melalui laut. Oleh karenanya kita mestilah bersyukur dengan cara menjamu laut. Begitu juga upacara seperti gebuk di Serdang yang mengekspresikan kepada kepercayaan akan pengobatan melalui dunia supernatural. Demikian pula upacara mandi berminyak, merupakan luahan dari sistem kosmologi Melayu yang mempercayai bahwa dengan hidayah Allah seseorang itu bisa kebal terhadap panasnya minyak makan yang dipanaskan di atas belanga. Demikian pula upacara mandi bedimbar dalam kebudayaan Melayu adalah sebagai aplikasi dari ajaran Islam, bahwa selepas hubungan suami dan istri keduanya haruslah melakukan mandi wajib (junub). Seterusnya upacara raja mangkat raja menanam di Kesultanan-kesultanan Melayu Sumatera Timur adalah ekspresi dari kontinuitas kepemimpinan, yaitu dengan wafatnya sultan maka ia digantikan oleh sultan yang baru yang menanamkan (menguburkannya). Demikian juga untuk upacara-upacara yang lainnya dalam kebudayaan Melayu sebenarnya adalah aktivitas dalam rangka menjalankan strategi kebudayaan Melayu, agar berkekalan dan tidak pupus ditelan oleh ruang dan waktu.        Dalam realitasnya, sejauh penelitian yang kami lakukan, adat-istiadat (upacara) Melayu itu dapat dikategorikan sebagai berikut.I. Adat-istiadat yang berkaitan dengan siklus hidup:  1. Adat-istiadat bersalin. a. Adat-istiadat melenggang perut, b. Adat-istiadat menempah mak bidan, c. Adat-istiadat mandi sampat, d. Adat-istiadat potong tali pusat, e. Adat-istiadat naik buaian (mengayun anak), f. Adat-istiadat mencecah tanah (turun tanah), g. Adat-istiadat bercukur.  2. Adat semasa anak-anak. a. Adat-istiadat bercukur, b. Adat-istiadat berkhitan (berkhatan atau sunnat), c. Adat-istiadat belajar dan mengaji, d. Adat-istiadat berkhatam Al-Qur’an, e. Adat-istiadat bertindik.

 3. Adat-istiadat perkawinan.

  1.  Adat-istiadat merisik,
  2. Adat-istiadat meminang,
  3. Adat-istiadat berinai,
  4. Adat-istiadat berandam dan menempah mak andam,
  5. Adat-istiadat berbesan,
  6. Adat-istiadat mandi bedimbar (berhias),
  7. Adat-istiadat bertandang,
  8. Adat-istiadat menyalang,
  9. Adat-istiadat menjemput atau berkampung.
4. Adat kematian.II. Adat yang berkait dengan kegiatan pertanian dan maritim.

     a. Adat-istiadat membuka tanah (mulaka ngerbah),


     b. Adat-istiadat bercocok tanam (tabur benih, mulaka nukal),     c. Adat-istiadat berahoi (mengirik padi),     d. Adat-istiadat turun perahu,      e. Adat-istiadat bersimah berpuar, puja kampung, bersih kampung, atau berobat kampung,    f. Adat-istiadat menjamu laut.III. Adat pengobatan melalui bomoh (dukun, pawang).    a. Adat-istiadat berobat,    b. Adat-istiadat berkebas,    c. Adat-istiadat memutus obat,    d. Adat-istiadat menilik bomoh,    e. Adat-istiadat gebuk.IV. Adat olahraga tradisi dan seni pertunjukan.    1. Bersilat atau lintau.        a. Adat-istiadat membuka gelanggang,        b. Adat-istiadat menghadap guru atau sembah guru,        c. Adat-istiadat tamat silat.    2. Pertujukan, musik, tari, dan teater,        a. Adat-istiadat buka panggung,        b. Adat-istiadat pertunjukan,        c. Adat-istiadat tamat panggung.V. Adat makan atau jamuan.    a. Adat-istiadat makan dan minum,    b. Adat-istiadat berhidang: seperah, dulang, kepala lauk       (menghidang),    c. Adat-istiadat menjamu ketua atau pengurus adat,    d. Adat-istiadat bersirih puan (sebelum makan),    e. Adat-istiadat kenduri (jamu sukut).VI. Adat-istiadat pelantikan pengurus adat.VII. Adat-istiadat komunikasi budi bahasa.      a. Adat-istiadat berbahasa,      b. Adat-istiadat bertegur sapa.VIII. Adat-istiadat takwim Islam.      a. Menyambut awal Muharram,      b. Hari Asyura 10 Muharram,      c. Safar,      d. Maulid Nabi (Maulidur Rasul),      e. Kenduri arwah (bulan Sya’ban),      f. Puasa (Ramadhan),      g. Hari Raya Idul Fitri,      h. Hari Raya Kurban (Idul Adha), dan lain-lain.    Dalam konteks perkembangan zaman, adat-istiadat yang bermakna kepada upacara atau ritual ini juga mengalami perkembangan-perkembangan. Upacara ini ada yang berkaitan dengan kegiatan budaya seperti politik, pemerintahan, sosial, pendidikan, agama, ekonomi, dan lain-lainnya.Pada masa kini, dalam konteks Indonesia, upacara atau adat-istiadat ini dapat juga ditemui seperi upacara pembukaan pekan olahraga, pembukaan gedung baru, upacara melepas jamaah haji, upacara menyambut kepulangan haji, upacara pembukaan kampanye partai politik, upacara bendera, upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia, upacara pembukaan dan penutupan pekan budaya, dan lain-lain. Dengan demikian adat-istiadat ini juga mengalami perkembangan-perkembangan selaras dengan perkembangan zaman. 

4. Fungsi Adat


        Menurut Tenas Effendy (2004:66-67)  fungsi adat dalam kebudayaan Melayu adalah sebagai berikut.
  1. Menjabarkan nilai-nilai dasar Islam. Tidak dapat dipungkiri bahwa adat Melayu pada hakekatnya adalah penjabaaran nilai-nilai agama Islam, yang dianut masyarakatnya. Melalui adat dan kelembagaan adat inilah beragam nilai yang Islami dikembangkan, kemudian disebarkan ke tengah masyarakat. Nilai ini kemudian dijadikan identitas kemelayuan yang bersebati dengan Islam. Dari sini muncul pendapat yang menyatakan bahwa kemelayuan seseorang tidak hanya ditentukan oleh etnisitas saja tetapi juga melalui agama yang dianut yaitu Islam, beradat Melayu, dan berbahasa Melayu. Dengan demikian kemelayuan seseorang menjadi luas, yang terwujud dari berbagai latar belakang suku dan puak.
  2. Menjadi identitas yang Islami. Adat Melayu yang berakar dari agama Islam ini kemudian menjadi identitas kemelayuan, sehingga tidak dapat dipisahkan dari semua aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu seorang yang bukan beragama Islam kemudian menganut agama Islam, sejak dahulu disebut sebagai masuk Melayu. Sebaliknya jika seorang Melayu keluar dari agama Islam ia disebut dengan keluar dari Melayu, dan gugurlah  hak-haknya sebagai orang Melayu, dan adat kemelayuannya.
  3. Menjadi perekat persebatian dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi utama institusi adat adalah sebagai perekat persebatian (integrasi) masyarakaat dalam kehidupan sosialnya. Fungsi ini amat penting karena masyarakat Melayu di Nusanatara ini hidup dalam komunitas yang heterogen. Kemajemukan ini memerlukan simpai dan perekat yang dapat menyatukan masyarakat yang beragam itu daalam tatanan kehidupan yang aman dan damai, saling hormat-menghormati, saling bantu-membantu, dan lainnya. Hal ini diungkapkan dalam adat senasib sepenanggungan, seaib, dan semalu.
 
5. Nilai-nilai Adat 

Dalam konteks mewujudkan fungsi institusi adat, tentulah harus mengacu kepada nilai dasar adat dan budaya Melayu yang telah teruji ketangguhan dan keluhurannya. Adat ini diterapkan sejak berabad-abad yang lampau, seiring dengan adanya orang Melayu di dunia ini. Nilai-nilai dasar inilah yang selama berabad-abad silam mampu menciptakan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dengan keberagaman suku dan puak, kaum, dan bangsa di bumi Melayu. Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam adat inilah yang perlu dikembangkan dan disebarluaskan dalam kehidupan berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam adat Melayu menurut Tenas Effendy (204:69-78) adalah sebagai berikut.


        (i) Nilai keterbukaan.  
        Budaya Melayu yang selalu disebut sebagai budaya bahari[1] adalah kebudayaan yang sifatnya terbuka. Melalui keterbukaan inilah masyarakatnya menjadi mejemuk demikian pula budayanya menjadi ikut heterogen juga. Pembauran lintas suku, umat, dan lintas negara, selama ratusan tahun telah melahirkan masyarakat Melayu yang heterogen. Kemelayuam tidak lagi semata-mata mengacu kepada etnik, yang mendasarkan pada genealogis atau hubungan darah, melainkan terbentuk dari keberagaman keturunan yang disimpai oleh kesamaan nilai Islam, budaya, dan bahasa.        Islam pun mengajarkan kepada segenap umatnya untuk terbuka. Islam tidak memandang kasta dan derajat manusia. Islam menerima siapa pun tanpa syarat untuk menjadi muslim. Islam sangat menghargai perbedaan-perbedaan di antara manusia, yang memang diciptakan oleh Allah sedemikian rupa. Islam tidak membedakan antara kaum Quraisy dengan Habsyi, Melayu, Pashtun, Kurdi, Tamil, Benggali, Hokkian, Kwong Fu, Korea, India, Anglo Sakson, Latin, dan seterusnya. Islam mendudukkan posisi manusia berdasarkan nilai-nilai universal kemanusiaan, melalui panduan ajaran-ajaran Allah.

       (ii) 

Nilai keislaman
        Budaya Melayu adalah budaya yang menyatu dengan ajaran agama Islam. Nilai keislaman sangatlah dominan dan menjadi acuan dasar budaya Melayu. Budaya Melayu menyatu dengan Islam ini tercermin dalam ungkapan adat, adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, syarak mengata, adat memakai; sah kata syarak, benar kata adat, bila bertelikai adat dengan syarak, tegaklah syarak, dan sebagainya.Namun demikian, tidaklah bermakna bahwa budaya orang Melayu menolak masyarakat yang tidak ada akidah, bahkan sebaliknya menganjurkan untuk hidup saling hormat-menghormati, saling menghargai, saling bertenggang rasa, tolong-menolong, dan seterusnya. Nilai inilah yang sejak dahulu mampu mewujudkan kerukunan hidup antara umat beragama di bumi Melayu.

      (iii) 

Nilai keturunan bersamaNilai ini mengajarkan orang untuk merasa seasal dan seketurunan, yaitu sama-sama keturunan Adam dan Hawa. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil, menyadarkan seseorang akan nenek moyangnya yang sama, yakni berasal dari rumpun Melayu yang satu. Nilai ini mampu menumbuhkan rasa kekeluargaan dalam arti yang seluas-luasnya. Nilai ini menyebabkan setiap individu dan kelompok maupun puak untuk berpikir jernih menjaga tali keturunan yang seasal tersebut, sehingga mereka terhindar dari perpecahan dan disintegrasi sosial. Hal ini terungkap dalam pantun Melayu. 

        Ketuku batang ketakal,


        Kedua batang keladi mayang,
        Sesuku kita seasal,
        Senenek kita semoyang.       Melalui nilai keturunan bersama inilah masyarakat Melayu dapat menyatu dalam sebuah kebudayaan. Yang menyatukan orang-orang Melayu itu di mana pun adalah nilai ini. Mereka itu bisa saja berasal dari etnik-etnik rumpun Melayu di Nusantara dan menjadi dirinya sebagai warga masyarakat Melayu. Bahkan orang-orang India, China, Arab, atau yang lainnya dapat menjadi Melayu, dengan cara masuk ke dalam kultur dan agama orang Melayu yang berpaksikan kepada agama Islam.

        Di Sumatera Timur sebagai contoh, etnik mana pun dapat menjadi Melayu, selaras dengan kearifan lokalnya. Melayu di kawasan Langkat, Deli, Serdang, sampai Batubara menyatukan Melayu, dan memasukkan siapapun menjadi pada  tiga kategorial yaitu: Melayu asli, Melayu semenda, dan Melayu seresam. Melayu asli maksudnya keturunan dan nenek moyangnya memang orang Melayu, apakah itu dari Sumatera sendiri, Semenanjung Malaya, Kalimantan, dan lainnya. Kategori kedua adalah Melayu semenda,[2] yakni orang yang awalnya merupakan etnik bukan Melayu, kemudian kawin dengan orang Melayu, mengamalkan kebudayaan Melayu dan menjadi Melayu. Kategori yang ketiga adalah Melayu seresam, artinya orang yang awalnya adalah etnik-etnik di Nusantara, karena kesadarannya akan budaya Melayu, kemudian mengamalkannya, dan menganggap dirinya sebagai orang Melayu. Kesemua kategori ini didasari oleh nilai-nilai budaya dan agama bahwa kita adalah satu keturunan bersama. Dahulunya adalah satu keluarga yakni keturunan Adam dan Hawa. Kemudian berkembang dan terdiri dari berbagai macam suku dan bangsa, agar saling mengenal dan mengasihi sesamanya. Yang mulai di depan Allah adalah mereka yang bertakwa.


       (iv) Nilai etika dan moral
       Nilai adat lainnya adalah etika dan moral. Di dalam adat ini terkandung nilai saling memelihara hubungan antar individu maupun kelompok. Nilai ini mengajarkan dan menyadarkan agar hidup saling menjaga sopan dan santun baik pribadi maupun sosial. Kita harus menjaga hubungan baik, menjaga marwah, menghindari prilaku hujat-menghujat, maki-memaki, caci-mencaci, fitnah-memfitnah, dan seterusnya yang dapat menimbulkan aib dan malu bagi orang maupun dirinya sendiri.
Ungkapan adat Melayu mengatakan bahwa tanda hidup seaib semalu, yang buruk sama dibuang, yang keruh sama dijernihkan, yang kusut sama diselesaikan; salah besar diperkecil, salah kecil dihabisi. Selanjutnya dikatakan pula aib jangan didedahkan, malu jangan disingkapkan, juga aib orang jangan dibilang, aib diri yang kita kaji.
        (v) Nilai kebersamaan              Nilai kebersamaan ini mencakup hal-hal yang berkait dengan nilai senasib dan sepenanggungan, nalai seanak dan sekemanakan, seinduk sebahasa, senenek dan semamak, seadat sepusaka, sepucuk setali darah, sesampan dan sehaluan, dan seterusnya. Nilai kebersamaan yang terkandung dalam adat Melayu, merupakan pemahaman dan penghayatan terhadap sistem sosial, yang memang perlu ada di dalam sebuah masyarakat. Sistem sosial inilah yang diatur oleh adat. Sistem sosial akan memandu kepada polarisasi yang benar dan terarah. Demikian juga apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan sosial, maka adat memberikan sanksi-sanksi berupa sanksi sosial dan budaya, sampai terusirnya seseorang dalam masyarakat adat. Jadi nilai-nilai kebersamaan ini dikandung dalam adat Melayu, untuk menjaga konsistensi internal kebudayaan. Nilai kebersamaan ini dalam konteks sosial diterapkan dalam musyawarah, komunikasi secara kultural, dan seterusnya.

        (vi) 

Nilai cita-cita bersama
      Adat Melayu juga mengandung niali-nilai untuk mencapai cita-cita bersama. Di dalam ajaran aadat ini setiap individu pastilah mempunyai cvita-cita, baik cita-cita di dunia dan terlebih lagi untuk menuju akhirat. Cita-cita setiap individu ini bisa saja berbeda sesuai dengan amanah yang diberikan Allah kepada dirinya. Ada pula cita-cita tersebut yang sama atau hampir sama dengan orang lain. Namun demikin, adat Melayu mengatur arah yang benar tentang cita-cita bersama ini, yang tumbuh dari cita-cita individu, kelompok kecil, sampai kumpulan besar, yaitu Melayu secara umum.
       Cita-cita bersama masyarakat Melayu adalah menegakkan ajaran Allah di muka bumi ini sebagai rahmat kepada seluruh alam. Selain itu cita-cita bersama masyarakat Melayu adalah melakukan kontinuitas dan perubahan kebudayaan sesuai dengan perkembangan zaman. Cita-cita bersama lainnya adalah menegakkan sistem sosial dunia, yang heterogen, berkeadilan, dan tidak ada penistaan terhadap satu kelompok manusia pun di dunia ini. Cita-cita seterusnya orang Melayu di dunia ini adalah membentuk persatuan dan kesatuan geobudaya, yaitu sama-sama dalam kebudayaan Melayu yang sama, yang terdiri dari beberapa negara bangsa. Namun intinya kebersamaan juga dapat dijalin dengan bangsa serumpun Melayu di mana pun di dunia ini. Kebersamaan ini bagi orang Melayu adalah hakikat dari kekuatan politik, budaya, dan sosial. Semakin menjadi kecil dan berkabilah-kabilah (berkelompok kecil), maka semakin tidak kuatlah posisi politiknya. Sebaliknya apabila bersatu, maka kita akan menjadi kuat.       (vii) Nilai kekuasaan dan martabatNilai lainnya yang terdapat dalam adat Melayu adalah nilai kekuasaan dan martabat. Di dalam kebudayaan Melayu, pada hakekatnya setiap orang diberikan Allah kekuasaannya masing-masing. Manusia adalah khalifah di muka bumi. Dialah yang memimpin alam ini. Selain itu setiap individu diberikan berbagai kelebihan dan perannya masing-masing. Ia akan menjadi kuat dan terpolarisasi dengan baik dan benar ketika ia mampu mensinerjikan kemampuannya ini dengan orang lain atau kelompok lain. Ia akan menjadi terhormat dan bermartabat ketika ia mampu menjadi sumber inspirasi atau sumber keadilan dan kebersamaan sosial terhadap sesamanya.
Kekuasaan dan martabat seorang Melayu sebenarnya tidak ditentukan oleh kedudukan sosial yang diperolehnya atau materi yang dikumpulkannya. Kekuasaan dan martabat orang Melayu mencakup aspek yang multidimensional. Artinya kekuasaan dan martabat tetap mengacu kepada perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah, panduannya adalah ajaran Islam. Seorang yang dikatakan berkuasa dan bermartabat jika ia dapat menjadi rahmat kepada seluruh alam (rahmatan lil’alamin). Dengan demikian berbagai sifat-sifat agung akan muncul dari dalam dirinya, seperti: rendah hati, tidak sombong, suka menolong sesama, bertakwa, tujuan hidupnya dunia dan akhirat sekaligus, dan hal-hal sejenisnya.Kekuasaan dan martabat seorang Melayu, mencakup kecerdasan sosialnya. Artinya kekuasaan dan martabat ini ditentukan juga oleh interaksi seorang melayu dengan masyarakat sekitar, dan juga masyarakat secara luas. Kecerdasan sosial ini, didukung oleh faktor-faktor: intelegensia, emosional, dan juga spiritual. Pada hakekatnya, setiap orang di dunia ini dianugerahi oleh Allah kemampuan intelektual, yaitu berpikir secara logis, dalam konteks menggunakan pikirannya. Namun selain itu di dalam diri manusia juga harus diasah kemampuan mencerdaskan emosionalnya. Artinya ia harus mampu memanajemeni dirinya terhadap perasaan yang muncul. Kalau sedih tidak terlalu dalam, kalau marah tidak terlalu meledak-ledak, kalau gembira tidak terlalu tertawa terbahak-bahak, dan seterusnya. Jadi emosi adalah bahagian dari pengendalian diri. Ini dapat diperoleh melalui latihan-latihan berpuasa, yang gunanya adalah mengendalikan diri dari hawa nafsu. Namun hawa nafsu juga tidak dimatikan, hanya diarahkan ke arah yang benar. Selain itu, terdapat juga kecerdasan spiritual. Ini penting dilakukan sebagai bahagian mengarahkan diri seseorang ke jalan yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kecerdasan spiritual adalah salah satu bahagian dari cara kontemplasi diri akan hakekat hidup, juga mengarahkan seseorang dalam hubungannya dengan Tuhan dan segala makhluk serta alam lingkungan yang diciptakan oleh Tuhan. Jadi dengan selalu mengasah kecerdasan spiritual ini, seseorang akan mendapatkan berkah di dalam hidup, baik itu berupa material, dan terutama spiritualnya akan menjadi lebih kaya. Dampaknya ia akan selalu beribadah dan ingat kepada Tuhan, ia akan menjadi manusia yang menyayangi sesamanya, tanpa membeda-bedakan segala perbedaan, karena pada dasarnya setiap manusia adalah awalnya satu.

       (viii) 

Nilai musyawarah
​       Nilai lainnya dari adat Melayu adalah nilai musyawarah. Nilai musyawarah ini adalah substansi dari kebersamaan sosial dan religiusitas  dalam rangka merembukkan kepentingan secara bersama. Setiap permasalahan sosial dan budaya dapat dipecahkan dan diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Institusi musyawarah ini juga sebagai salah satu pengendalian dan pengawasan sosial, yang tujuannya adalah untuk kepentingan bersama. Dalam musyawarah ini juga terkandung nilai-nilai mufakat, yang artinya walaupun keputusan bersama itu berbeda dengan apa yang kita pikirkan dan konsepkan, namun karena telah menjadi keputusan bersama, maka dengan ikhkas kita menerimanya dan bahkan mempertahankan keputusan itu dengan sekuat tenaga dan upaya. Nilai musyawarah untuk mencapai mufakat ini adalah ekspresi dari nilai-nilai demokrasi dalam adat Melayu dan Dunia Islam.
     Dalam menjalankan musyawarah untuk mencapai mufakat ini, yang diutamakan adalah ketulusan untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Dalam musyawarah mufakat sebenarnya sangat dihindari voting atau keputusan yang sifatnya mempertentangkan dua atau beberapa pilihan yang berbeda, dan cenderung melihatnya secara praktis yaitu suara yang terbanyak ialah yang menang. Dalam musyawarah mufakat sebenarnya intinya bukan demikian, tetapi adalah kebulatan sikap, dan pembelajaran dengan wawasan kultural yang holistik, serta menimba ilmu pengetahuan dari semua orang, dan hal-hal sejenis. Demikianlah kira-kira nilai-nilai yang terkandung di dalam adat Melayu.

----------------------------------------------------------

        [1]Kata bahari berasal dari bahasa Arab yaitu bahar yang artinya laut. Budaya bahari ini, sifat utamanya adalah terbuka terhadap semua budaya dunia. Orang-orang di dunia yang berada dalam kebudayaan maritim umumnya adalah orang yang terbuka, dan selalu mengelola berbagai kebudayaan dunia. Kota-kota atau bandar-bandar besar juga dalam sejarah peradaban dunia selalu tumbuh di kawasan pesisir atau sungai-sungai. Budaya bahari atau maritim ini, biasanya bertumpu pada kegiatan perdagangan, mengelola hasil-hasil laut, saling meminjam dan mengelola budaya dalam lingkup global, dan sejenisnya. Berbagai bandar di Alam Melayu mengekspresikan budaya bahari ini, seperti Melaka yang menjadi pelabuhan perdagangan terkenal di abad-abad pertengahan, Siak Sri Indrapura sebagai kawasan maritim di Riau, Kerajaan Haru di Sumatera Utara, dan lain-lainnya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bahwa budaya bahari ini menjadi tulang punggung dalam perkembangan peradaban masyarakat Melayu.
        [2]Pada kebudayaan masyarakat Pesisir (yang juga sebagai bagian dari masyarakat Melayu) di pantai barat Sumatera Utara sampai ke Sumatera Barat dan Nanggroe Aceh Darussalam, kebudayaan mereka secara umum disebut dengan adat sumando, yang menempatkan hubungan perkawinan ini menjadi kunci utama dalam integrasi sosialnya. Adat sumando juga mengacu kepada konsep adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

                                                 Bagan Hubungan Budaya, Adat, dan Ragam Adat
                                                                    dalam Kebudayaan Melayu

Dibawah ini yang bukan Adat sebenarnya Adat orang Melayu adalah

DAFTAR PUSTAKA 

a. Kitab Suci


Al-Qur’an. 

b. Buku, Artikel, Majalah, Jurnal, Koran, Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah, Kamus, Ensiklopedi, dan Sejenisnya


Abdul Latiff Abu Bakar dan Hanipah Hussin (ed.), 2004. Kepimpinan Adat Perkawinan Melayu Melaka. Melaka:      Institut Seni Malaysia Melaka.

A. Rais B.N., 1983.  Peranan,  Nelayan,  dan Perkawinan dalam  Tata  Cara  Adat-istiadat  Melayu Deli Serdang.
     Lubuk Pakam: (Tanpa Penerbit).


Amran Kasimin, 2002. Perkawinan Melayu. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Ediruslan Amanriza, t.t. Adat Perkawinan Melayu Riau. Riau: Unri Press.
Gough, E.K., 1959. “The Nayars and the Definition of Marriage.” Journal of the Royal Anthropological Institute, pp. 23     -34.

Hall, D.G.E., 1968, A History of South-East Asia. New YorK: St. Martin's Press. Terjemahannya dalam bahasa Indonesia, D.G.E. Hall, Sejarah Asia Tenggara, 1994, (diterjemahkan oleh I.P. Soewasha dan terjemahan disunting

     oleh M. Habib Mustopo), Surabaya: Usaha Nasional.

Hart, Michael H., 1990. The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History. New York: Carol Publishing

     Group.

Harun Mat Piah, 1989.  Puisi Melayu Tradisional: Suatu Pembicaraan Genre dan Fungsi.  Kuala Lumpur: Dewan

     Bahasa dan Pustaka.

Hasbullah Ma’ruf, 1977. Naskah Cara-cara Nikah-Kawin Adat Melayu Sumatera Timur.  Medan.


Haviland, William A., 1999. Antropologi (penerjemah R.G. Soekadijo). Jakarta: Erlangga.
Hilman Hadikusuma, 1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya.
Husin Embi (et al.), 2004. “Adat Perkawinan di Melaka.” di dalam, Abdul Latiff Abu Bakar dan Hanipah Hussin (ed.),
     2004. Kepimpinan Adat Perkawinan Melayu Melaka. Melaka: Institut Seni Malaysia Melaka.
Metzger, Laurent, 1994.  “Kekuatan dan Kelemahan Orang  Melayu:  Suatu Pandangan  Seorang  Asing,”  Alam
     Melayu,  Yaacob  Harun  (ed.),  Kuala Lumpur: Akademi Pengkajian Melayu Universiti Malaya, pp. 158-175.
Muhammad Ali Zainuddin dan O.K. Gusti, 1995. Intisari Adat dalam Hal Pinang-meminang dan Perkawinan Menurut
     Adat Resam Melayu Pesisir Sumatera Timur. Medan: Grup Tepak Melayu Telangkai Pelestari Adat Kebudayaan      Melayu.

Muhammad Takari, 1990. Kesenian Hadrah dalam Kebudayaan Melayu di Deli Serdang dan Asahan: Studi Deskriptif
      Musikal. Medan: Jurusan Etnomusikoligi, Fakultas Sastra, Universitas Sumatera Utara (Skripsi Sarjana Seni).


Muhammad Takari dan Heristina Dewi, 2008. Budaya Musik dan Tari Melayu Sumatera Utara. Medan: Universitas      Sumatera Utara Press.

Muhammad Takari dan Fadlin, 2008. Sastra Melayu Sumatera Utara. Medan: Bartong Jaya.


Muhammad Takari dan Fadlin, 2014. Ronggeng dan Serampang Dua Belas dalam Kajian Ilmu-ulmu Seni. Medan:      Universitas Sumatera Utara Press.

O.K. Gusti bin O.K. Zakaria, 2005. Upacara Adat-Istiadat Perkawinan Suku Melayu Pesisir Sumatera Timur. Medan:

      (Tanpa Penerbit).

O.K. Moehad Sjah, 2012. Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Pesisir Sumatera Timur. Medan: Universitas

     Sumatera Utara Press.Ramlan Damanik, 2002. “Fungsi dan Peranan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Deli.” Medan:      Universitas Sumatera Utara.

Tenas Effendy, 1994. Tunjuk Ajar Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu.


Tenas Effendy, 2004. Pemakaian Ungkapan dalam Upacara Perkawinan Orang Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian      dan Pengembangan Budaya Melayu.

Tenas Effendy, 2013a. Sifat-sifat Utama Pemimpin Melayu. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau.


Tenas Effendy, 2013b. Tunjuk Ajar Melayu tentang Wakil. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau.
Tenas Effendy, 2013c. Tunjuk Ajar Melayu tentang Pemberi dan Penerima Amanah. Pekanbaru: Lembaga Adat       Melayu Riau.Tenas Effendy, 2014. “Pentingnya Amalan Adat dalam Masyarakat Melayu.” dalam Abdul Latiff Abu Bakar dan

      Hanipah Hussin (ed.), 2004. Kepimpinan Adat Perkawinan Melayu Melaka. Melaka: Institut Seni Malaysia

      Melaka.

Tengku Admansyah,  1987. Peranan Budaya Melayu Sebagai Sub Kultur Kebudayaan. Rantauprapat.


Tengku Luckman Sinar, 1994. Adat Perkawinan dan Tata Rias Pengantin Melayu. Medan: Lembaga Pembinaan        dan Pengembangan Seni Budaya Melayu.

Tengku Lah Husni, 1975. Lintasan Sejarah Peradaban dan Budaya Penduduk Pesisir Sumatera Timur 1612-1950.

       Medan: B.P. Lah Husni.Tengku Muhammad Lah Husni, 1985. “Keserasian Sosial dalam Kearifan Tradisional Masyarakat Melayu.” Makalah        Seminar Keserasian Sosial dalam Masyarakat Majemuk di Perkotaan, di Medan.

Tengku Muhammad Lah Husni,1986. Butir-butir Adat Budaya Melayu Pesisir Sumatera Timur. Jakarta: Departemen

        Pendidikan dan Kebudayaan.

Yuscan, 2007. Falsafah Luhur Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sumatera Timur. Medan: Pengurus Besar Majelis

       Adat Budaya Melayu Indonesia.

Zainal Kling, 2004. “Adat Melayu.” di dalam Abdul Latiff Abu Bakar dan Hanipah Hussin (ed.), 2004. Kepimpinan
       Adat Perkawinan Melayu Melaka. Melaka: Institut Seni Malaysia Melaka.

 

c. Internet

Tom Ibnur, dalam http://sriandalas.multiply.com/journal/item/25Wardah Fazri, menulis artikel dalam http://female.kompas.com/read/2010/02/02          /19150389/Prosesi.Pernikahan.Adat.Palembanghttp://jalanakhirat.wordpress.com/2010/03/0/adatperkawinan-melayu-melakahttp://id.wikipedia.org/wiki/Zapinhttp://wikipedia.org