Masing-masing wilayah di Riau memiliki konsep budaya yang beragam. Secara umum konsep Adat Melayu Riau dikenal dengan empat yaitu adat yang sebenar adat,adat yang diadatkan,adat yang teradatkan dan adat istiadat. Setiap konsep memiliki maknanya masing-masing. Bukan berarti dengan adanya berbagai konsep tersebut membuat masyarakatnya berbeda tujuan, perbedaan itu indah, apabila dilandasi oleh rasa saling menghargai satu sama lain. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui apa saja perbedaan dari setiap konsep adat tersebut. A. Adat yang Sebenar Adat Menurut Tenas Effendi (2004:61) adat yang sebenar adat adalah inti adat yang berdasar kepada ajaran agama Islam. Adat inilah yang tidak boleh dianjak-alih, diubah, dan ditukar. Dalam ungkapan adat dikatakan, dianjak layu, diumbat mati; bila diunjuk ia membunuh, bila dialih ia membinasakan.Adat yang sebenar adat adalah adat yang asli dalam bentuk hukum-hukum alam,tidak dapat diubah oleh akal pikiran dan hawa nafsu manusia, dan tidak dapat diganggu gugat sehingga dikatakan tidak akan layu dianjak tidak akan mati diinajak. Adat dan Sebenar Adat bersumber dari hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Dalam ajaran agama Islam, alam dan hukum yang dibuat oleh Allah untuknya terdapat di dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai penciptaan, seperti penciptaan Arsy, kursi Allah (kekuasaan dan ilmu-Nya); penciptaan lawhul mahfuz, penciptaan langit dan bumi, gunung, laut, sungai, hewan, serangga, makhluk hidup di air, bintang, udara, bulan, matahari, malam, siang, hujan, penciptaan jin, pengusiran iblis dari rahmat Allah, dan lain-lainnya. B. Adat yang di Adatkan Adat yang di Adatkan adalah hukum, norma atau adat buah pikiran leluhur manusia yang piawai, yang kemudian berperanan untuk mengatur lalu lintas pergaulan kehidupan manusia. Adat yang diadatkan bisa mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kemajuan zaman. Bisa ditambah dan dikurangi agar tetap dapat menjawab tantangan kehidupan masyarakatnya, dan mempunyai perbedaan antar wilayah budaya. Adat yang diadatkan ini maknanya mengarah kepada sistem-sistem sosial yang dibentuk secara bersama, dalam asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Adat yang diadatkan juga berkait erat dengan sistem politik dan tata pemerintahan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan polarisasi yang tepat sesuai dengan perkembangan dimensi ruang dan waktu yang dilalui masyarakat Melayu. Tenas Effendy (2004:61) menjelaskan bahwa adat yang diadatkan adalah semua ketentuan adat-istiadat yang dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat serta tidak menyimpang dari adat sebenar adat. Adat ini dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat pendukungnya. Adat yang diadatkan ini dahulu dibentuk melalui undang-undang kerapatan adat, terutama di pusat-pusat kerajaan, sehingga terbentuklah ketentuan adat yang diberlakukan bagi semua kelompok masyarakatnya C. Adat yang Teradatkan Adat yang teradat adalah kebiasaan-kebiasaan yang secara berangsur-angsur atau cepat menjadi adat. Sesuai dengan pepatah: sekali air bah, sekali tepian berpindah, sekali zaman beredar, sekali adat berkisar. Walaupun terjadi perubahan adat itu, inti adat tidak akan lenyap: adat pasang turun-naik, adat api panas, dalam gerak berseimbangan, antara akhlak dan pengetahuan. Adat yang teradat juga merupakan aturan budi pekerti sehingga membuat penampilan manusia yang berbudi bahasa. Tetap dipelihara dari generasi kegenerasi sehingga menjadi tradisi budi pekerti orang Melayu. Adat ini menjadi pedoman untuk menentukan sikap dan tindakan dalam menghadapi masalah di masyarakat. Adat yang teradat bisa berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan nilai-nilai baru yang terus berkembang. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan turun-temurun tadi. D. Adat Istiadat ADAT DALAM PERADABAN MELAYU
Artinya: 22. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui. (2) Surah Ak-Baqarah ayat 164
Artinya: 164. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (3) Surah Al-Kahfi ayat 51
Artinya: 51. Aku tidak menghadirkan mereka (iblis dan anak cucunya) untuk menyaksikan penciptaan langit dan bumi dan tidak (pula) penciptaan diri mereka sendiri; dan tidaklah Aku mengambil orang-orang yang menyesatkan itu sebagai penolong. Surah Al-Baqarah ayat 22 di atas memberikan dimensi pembelajaran bagi umat Islam, yaitu Allah yang menjadikan bumi dan segala isinya sebagai hamparan bagi segenap manusia. Di sisi lain, di bahagian atasnya ada langit sebagai atap. Seterusnya Allah menurunkan air (hujan) dari langit. Berkat air hujan ini, di bumi tumbuhlah berbagai tumbuhan, dan menghasilkan buah-buahan yang juga sebagai rezeki kepada semua manusia. Hanya satu permintaan Allah akan kasih dan sayangnya yang tidak terhingga ini, yakni kita sebagai manusia jangan membuat sekutu-sekutu bagi Allah. Selanjutnya pada surah Al-Baqarah ayat 164, Allah berfirman bahwa dalam menciptakan langit dan bumi Allah juga mengatur terjadinya siang dan malam. Begitu juga apa-apa yang ada di laut adalah untuk digunakan oleh segenap manusia. Selain itu, Allah menurunkan air dari langit, dan air ini mengaliri bumi kembali setelah kemarau. Allah juga menciptakan berbagai jenis hewan di bumi. Demikian pula udara (angin) dan awan yang berada antara langit dan bumi. Semua ini adalah tanda-tanda keesaan dan kebesaran Allah, bagi kaum yang memikirkan. Dalam kenyataannya ada pula kaum yang tidak memikirkannya dan tidak mengakui keesaan dan kebesaran Allah, bahkan ada yang tidak percaya akan adanya Allah. Kedua firman Allah dalam Al-Qur’an tersebut menyebutkan tentang alam nyata atau alam kasat mata. Walaupun sebenarnya keseluruhan alam ciptaan Tuhan ini, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan manusia yang juga diberikan Tuhan kepadanya, belum mampu mengetahui secara sempurna mengenai alam dan makhluk kasat mata ciptaan Tuhan ini, seperti jasad renik, amuba, protozoa, hewan-hewan, tumbuhan, bumi, bulan, bintang, planet, satelit, galaksi, tata surya, dan seterusnya. Selain ciptaan Allah yang kasat mata, terdapat juga makhluk-makhluk ciptaan Allah yang bersifat gaib, yang berada dalam alam supernatural. Ini juga difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah Al-Kahfi ayat 51 seperti terurai di atas. Melalui firman-Nya ini, Allah menerangkan bahwa ketika Allah menciptakan langit dan bumi, Allah tidak menghadirkan iblis dan segenap keturunannya untuk menyaksikan penciptaan alam. Allah tidak pula mengambil orang-orang yang menyesatkan manusia itu sebagai penolong. Dari tiga ayat Al-Qur’an tersebut terbersit dengan jelas kepada kita yang mau berpikir dan mengimani Allah. Pertama adalah Allah Maha Kuasa, dan dengan kekuasan-Nya Allah menciptakan langit, bumi, dan segala isinya. Kedua, Allah juga yang mengatur segala ciptaan-Nya tersebut. Tujuannya adalah untuk kepentingan manusia. Ketiga Allah juga menciptakan makhluk-makhluk dalam dua bentuk, yaitu yang kasat mata dan yang gaib. Ini juga tanda-tanda Allah itu Maha Kuasa. Keempat, hanya satu permintaan Allah kepada manusia, yaitu jangan menyekutukan Allah, mengakui adanya Ilah (Tuhan) lain selain Allah Subhana Wata’ala. b. Adat yang Diadatkan Adat yang diadatkan adalah adat itu bekerja pada suatu landasan tertentu, menurut mufakat dari penduduk daerah tersebut. Kemudian pelaksanaannya diserahkan oleh rakyat kepada yang dipercayai mereka. Sebagai pemangku adat adalah seorang raja atau penghulu. Pelaksanaan adat ini wujudnya adalah untuk kebahagiaan penduduk, baik lahir ataupun batin, dunia dan akhirat, pada saat itu dan saat yang akan datang. Adat yang diadatkan ini maknanya mengarah kepada sistem-sistem sosial yang dibentuk secara bersama, dalam asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Adat yang diadatkan juga berkait erat dengan sistem politik dan tata pemerintahan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai keagamaan, kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan polarisasi yang tepat sesuai dengan perkembangan dimensi ruang dan waktu yang dilalui masyarakat Melayu. Lebih jauh Tenas Effendy (2004:61) menjelaskan bahwa adat yang diadatkan adalah semua ketentuan adat-istiadat yang dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat serta tidak menyimpang dari adat sebenar adat. Adat ini dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat pendukungnya. Adat yang diadatkan ini dahulu dibentuk melalui undang-undang kerapatan adat, terutama di pusat-pusat kerajaan, sehingga terbentuklah ketentuan adat yang diberlakukan bagi semua kelompok masyarakatnya.Tiap-tiap negeri itu mempunyai situasi yang berbeda dengan negeri-negeri lainnya, lain lubuk lain ikannya lain padang lain belalangnya. Perbedaan keadaan, tempat, dan kemajuan sesuatu negeri itu membawa resam dan adatnya sendiri, yang sesuai dengan kehendak rakyatnya, yang diwarisi dari leluhurnya. Perbedaan itu hanyalah dalam lahirnya saja, tidak dalam hakikinya. Adat yang diadatkan ini adalah sesuatu yang telah diterima untuk menjadi kebiasaan atau peraturan yang diperbuat bersama atas mufakat menurut ukuran yang patut dan benar, yang dapat dimodifikasi sedemikian rupa secara fleksibel. Dasar dari adat yang diadatkan ini adalah: penuh tidak melimpah, berisi tidak kurang, terapung tidak hanyut, terendam tidak basah (Lah Husni, 1986:62). Arah adat yang diadatkan ini adalah berasas kepada sistem pemerintahan atau pengelolaan masyarakat. Dalam konteks kekinian, strategi adat yang diadatkan ini diterapkan oleh negara-negara rumpun Melayu. Indonesia menerapkan sistem demokrasi, yaitu kekuasaan ada di tangan rakyat. Bentuk pemerintahan presidensial. Pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali. Kemudian disertai dengan otonomi daerah. Gejolak sosial pun terjadi seeiring dengan pemilihan kepala-kepala daerah (pilkada). Malaysia sebagai negeri rumpun Melayu lainnya menerapkan sistem kesultanan, yang dipimpin secara bergilir oleh Yang Dipertuan Agong secara musyawarah di antara sultan-sultan (dan Tuan Yang Terutama) seluruh Malaysia. Sistem pemerintahannya juga menerapkan demokrasi parlementer, dan kebijakan multipartai, yang berbasis nasional dan agama. Dalam kebudayaan Melayu, raja (ada juga yang menyebut sultan) adalah pemimpin tertinggi. Sultan adalah wakil Allah di muka bumi, yang harus ditaati dan dihormati segala keputusan dan kebijakannya. Raja juga sebagai seorang pemimpin tertinggi dalam pemerintahan dan kenegaraan, ia juga adalah pempimpin agama, yaitu imam bagi seluruh umat yang dipimpinnya. Bagaimanapun seorang sultan juga memikul tanggung jawab untuk rakyat yang dipimpinnya, yang dipandu oleh ajaran-ajaran agama Islam. Raja di dalam peradaban Melayu adalah raja yang bijaksana, rendah hati, mengutamakan kepentingan umat yang dipimpinnya, dan bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT.Dalam konteks Malaysia kini, gejolak politik pun muncul karena gesekan antara kepentingan Barisan Nasional dan Barisan Alternatif. Yang jelas apa pun bentuk pemerintahan di negeri-negeri rumpun Melayu tujuan utamanya adalah untuk menuju masyarakat yang madani, adil, dan makmur (baldatun thoyibatun warabbun ghofur). Dalam konteks ajaran Islam pun, sistem kepemimpinan ini juga telah diarahkan oleh Allah melalui Al-Qur’an. Di antara ayat-ayat yang memuat tema tentang kepemimpinan dalam perspektif Islam adalah sebagai berikut.(a) Surah As-Sajdah ayat 24
Artinya: 24. Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. (b) Al-Anbiyaa’ ayat 73
Artinya: 73. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah. (c) Surah An-Nisaa’ ayat 34
Artinya: 34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Sesuai dengan firman Allah tersebut, maka pemimpin dalam budaya masyarakat Melayu adalah diturunkan Allah kepada umat (termasuk masyarakat Melayu). Pemimpin ini memberikan petunjuk berdasarkan arahan dari Allah, dan pemimpin itu adalah orang yang sabar (menghadapi semua tantangan) dalam membawa kesejahteraan umat yang dipimpinnya. Seterusnya, pemimpin umat itu selalu mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang (shalat), menunaikan zakat, dan yang terpenting adalah hanya menyembah kepada Allah saja (tidak menyekutukan Allah). Dengan demikian pemimpin (sebenar, bukan pemimpin untuk cobaan) yang diturunkan Allah itu adalah orang yang saleh dan patuh kepada perintah Allah, menjauhi segala larangan Allah, dan mengerjakan semua perintah Allah.Selanjutnya dalam konteks kajian gender (terutama dalam konteks rumah tangga Islam atau yang lebih luas negeri Islam), maka di dalam ajaran agama Islam, laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Ini merupakan petunjuk Allah, bahwa laki-laki memang diciptakan Allah untuk memimpin wanita, bukan sebaliknya. Antara laki-laki dan wanita adalah saling melengkapi atau komplementer. Sementara wanita yang saleh dan taat kepada Allah, memelihara diri ketika suaminya tidak ada, maka Allah memelihara mereka, dan akan menjadi penghuni surga.Dimensi pembelajaran kepemimpinan dari firman Allah ini adalah laki-laki memang diciptakan untuk memimpin wanita dengan karakteristik yang diberikan Allah kepadanya. Namun demikian, laki-laki juga tidak boleh semena-mena terhadap wanita yang dipimpinnya. Atau juga setiap wanita yang beriman kepada Allah tidak akan pernah melakukan kesetaraan gender, karena memang tidak diciptakan untuk setara dalam segala-galanya, tetapi saling melengkapi. Jadi yang benar adalah kemitraan gender. Ada hal-hal yang tidak terdapat dalam diri laki-laki dan juga sebaliknya. Nabi Muhammad SAW merupakan seorang yang sangat sopan dalam bertutur kata, jujur, tidak pernah berdusta, dan luhur budi pekertinya. Hal inilah yang membuat setiap muslim dan umat manusia mengagumi Nabi Muhammad. Sampai saat ini, Rasulullah Muhammad dikagumi ramai orang di seluruh pelosok dunia karena kepribadiannya yang amat luar biasa. Michael H. Hart di dalam bukunya yang bertajuk The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History menempatkan Nabi Muhammad sebagai manusia paling berpengaruh di dunia ini, di dalam sejarah dunia. Dalam hal ini Nabi Muhammad memiliki prilaku dan akhlak yang mulia terhadap sesama manusia, khususnya terhadap umat beliau. Nabi Muhammad tidak memandang seseorang dari status sosial, ras, warna kulit, suku bangsa, atau golongan. Ia selalu berbuat baik kepada siapa saja—bahkan kepada orang jahat atau orang yang tidak baik kepadanya. Di dalam Al-Quran pula, beliau disebut sebagai manusia yang memiliki akhlak yang paling agung.
Artinya: Sesungghnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (Q.S. Al-Ahzab: 21). Rasulullah Muhammad SAW. memiliki akhlak dan sifat-sifat yang sangat mulia. Oleh karena itu hendaklah kita berpedoman dan menghayati sifat-sifat Nabi ini dalam kehidupan yang kita jalani. Adapun secara garis besar, ada empat sifat Nabi Muhammad dalam konteks kepemimpinannya, yaitu sidik, amanah, tabligh, dan fathonah. i. Sidik Siddiq yang berasal dari kata bahasa Arab arti harfiahnya adalah benar. Benar adalah suatu sifat yang mulia yang menghiasi akhlak seseorang yang beriman kepada Allah dan kepada hal-hal yang gaib. Ia merupakan sifat pertama yang wajib dimiliki para Nabi dan Rasul yang dikirim Tuhan ke alam dunia ini untuk membawa wahyu dan agamanya. Pada diri Rasulullah SAW. bukan hanya perkataannya yang benar, tetapi perbuatannya juga benar, yakni sejalan dengan ucapannya. Jadi mustahil bagi Rasulullah SAW itu bersifat pembohong, penipu, pendusta, dan sebagainya.
Artinya: Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya (Q.S. An-Najm, 4-5). Dalam konteks ini, sebagai pemimpin Melayu, termasuk pemimpin adat, sudah semestinya dan wajib berkata benar. Dasar dari kebenaran itu adalah wahyu-wahyu Allah, yaitu Al-Qur’an. Apa tanda pemimpin sejati, dengan Al-Qur’an ia bersebati; apa tanda pemimpin Melayu, bersifat sidik setiap waktu; apa tanda seorang pemimpin, di jalan Allah ia berjalin. ii. Amanah Sifat Rasulullah berikutnya adalah amanah, yang artinya benar-benar dipercaya. Ia sangat menjaga sesuatu yang dibebankan dan diberikan wewenang kepadanya. Jikalau sebuah urusan diserahkan kepada Rasulullah, maka orang yang menyerahkan urusan tersebut percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebab itulah penduduk Kota Mekah memberi gelar kepada Nabi Muhammad SAW dengan Al-Amin yang artinya terpercaya, jauh sebelum beliau diangkat jadi seorang Rasul. Apa saja yang beliau ucapkan, dipercayai dan diyakini penduduk Mekah, karena beliau terkenal sebagai seorang yang tidak pernah berdusta. Sifat amanah Rasulullah ini tercermin dalam ayat Al-Qur’an berikut ini.
Artinya: Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasihat yang terpercaya bagimu (Q.S. Al-A'raaf: 68). Dengan demikian, maka mustahillah Nabi Muhammad SAW. itu berlaku khianat terhadap orang-orang yang memberinya amanah (kepercayaan penuh). Nabi Muhammad tidak pernah menggunakan kedudukannya sebagai Rasul atau sebagai pemimpin bangsa Arab untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan keluarganya, namun yang dilakukan Rasulullah adalah semata-mata untuk kepentingan Islam melalui ajaran Allah SWT.Pada saat Rasulullah Muhammad SAW ditawarkan pemerintahan, harta, dan wanita oleh kaum Quraisy, agar Nabi meninggalkan tugas yang diembankan Allah kepadanya yaitu menyiarkan agama Islam, Nabi Muhammad menjawab dengan tegas: ”Demi Allah… wahai paman, seandainya mereka dapat meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan tugas suci ini, maka aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan Islam atau aku hancur karenanya.” Walaupun kaum kafir Quraisy kemudian mengancam akan membunuh Nabi Muhammad, namun Rasulullah tidak gentar dan tetap menjalankan amanah Allah yang diterimanya. Setiap orang muslim seharusnya memiliki sifat amanah seperti Rasulullah SAW. Amanah dalam konteks kepemimpinan Melayu adalah tercermin dalam ungkapan berikut. Apa tanda Melayu jati, dengan amanah ia berdiri; apa tanda Melayu jati, dipercaya orang di seluruh negeri, apa tanda Melayu jati, membela yang benar tegas dan berani. iii.Tabligh Tabligh artinya menyampaikan. Dalam hal ini, segala firman Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, disampaikan oleh Rasulullah. Tidak ada yang disembunyikan walaupun firman Allah tersebut menyinggung Nabi Muhammad sendiri, seperti pada ayat Al-Qur’an berikut ini.
Artinya: Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu (Q.S. Al-Jin: 28).
Artinya: Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya” (Q.S. 'Abasa: 1-2). Dalam suatu riwayat hadits, dikemukakan bahwa firman Allah (Q.S. 'Abasa: 1) turun berkaitan dengan Ibnu Ummi Maktum yang buta yang datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata: “Berilah petunjuk kepadaku, ya Rasulullah.” Pada waktu itu Rasulullah SAW sedang menghadapi para pembesar kaum musyrikin Quraisy, oleh karena itu Rasulullah berpaling darinya dan tetap melayani pembesar-pembesar Quraisy. Ummi Maktum berkata: “Apakah yang saya katakan ini mengganggu tuan?” Rasulullah menjawab: “Tidak.” Maka ayat ini turun sebagai teguran atas perbuatan Rasulullah SAW (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim yang bersumber dari ‘Aisyah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Ya’la yang bersumber dari Anas.) Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tersebut menurut norma acuan etika yang umum adalah hal yang wajar. Pada saat sedang berbicara di depan umum atau dengan seseorang, tentu kita tidak suka diganggu oleh orang lain. Namun untuk standar seorang Nabi, itu tidak cukup bagi Allah. Oleh karena itulah Allah SWT telah menegur Nabi Muhammad SAW, melalui firman-Nya seperti terurai di atas. Sebagai seorang yang bersifat tabligh, meskipun ayat tersebut menyindirnya, Nabi Muhammad SAW tetap menyampaikannya kepada seluruh umatnya, bahkan seluruh manusia dan jin. Itulah sifat seorang Nabi. Jadi, mustahil Nabi itu kitman atau menyembunyikan wahyu Allah. Sifat tabligh atau menyampaikan ini, dalam konteks budaya Melayu, dapat dilihat dari ungkapan-ungkapan adat berikut ini. Apa tanda Melayu jati, bersifat tabligh di dalam diri; apa tanda Melayu jati, menyampaikan yang benar tiada menafi; apa tanda Melayu jati, ajaran Allah disampainya pasti. iv. Fathonah Secara etimologis, kata fathonah di dalam bahasa Arab artinya dalam bahasa Melayu adalah bijaksana. Dalam koteks kenabian, mustahillah seorang Rasul Allah itu bersifat bodoh atau jahlun. Dalam menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an dan kemudian menjelaskannya dalam puluhan ribu hadits, maka Rasulullah Muhamamd SAW memerlukan kebijaksanaan yang luar biasa. Nabi Muhammad harus mampu menjelaskan firman-firman Allah SWT kepada kaumnya sehingga mereka mau memeluk Islam. Nabi Muhammad juga harus pandai berdebat (berhujah) dengan orang-orang kafir dengan cara yang sebaik-baiknya: santun, beretika, berwibawa, dan tegas. Dalam sejarah peradaban dunia, tercacat bahwa Rasulullah SAW, mampu mengatur dan mengelola umatnya sehingga berhasil mentransformasikan bangsa Arab jahiliah yang pada awalnya bodoh, kasar, bengis, berpecah-belah, dan serta selalu berperang antarsuku—kemudian menjadi bangsa yang berperadaban dan berpengetahuan. Semuanya itu memerlukan kebijaksanaan yang luar biasa, yang terdapat dalam diri Rasulullah SAW. Dalam konteks kepemimpinan Melayu sifat fathonah atau bijaksana ini tercermin dalam ungkapan berikut. Apa tanda Melayu jati, dengan bijaksana ia menyeri; apa tanda pemimpin bijaksana, berpadu benar kata dan amalnya; apa tanda pemimpin Melayu, arif dan bijak tiada ragu. v. Sifat-sifat Utama Pemimpin dalam Perspektif Budaya Melayu Dalam kebudayaan Melayu, pemimpin itu memiliki sifat-sifat utama. Menurut Tenas Effendi (2013), adat Melayu sangat mengutamakan pemimpinnya, yang disanjung dengan bermacam sebutan, dan dijadikan lambang budaya yang sarat nilai-nilai dasar identitas Melayu yang Islami. Melalui ungkapan adat dinyatakan bahwa pemimpin adalah: orang yang dituakan oleh kaumnya, yang dikemukakan oleh bangsanya, yang ditinggikan seranting, yang didahulukan selangkah, yang disanjung dijunjung tinggi, yang disayang serta dihormati. Selain itu, pemimpin dalam adat Melayu adalah bagaikan kayu besar di tengah padang, yang dari jauh mula nampak, yang dari dekat mula bersua, yang ke atas ia berpucuk, yang di tengah ia berbatang, dan yang di bawah berurat tunggang, rimbun daunnya tempat berteduh, kuat dahannya tempat bergantung, besar batangnya tempat bersandar, dan kukuh akarnya tempat bersila. Seterusnya pemimpin dalam konteks adat Melayu adalah bagaikan tanjung pumpunan angin, bagaikan teluk timbunan kapar, bagai pucuk jala pumpunan ikan, bagaikan kemuncak payung panji. Yang disebut dengan pemimpin umat adalah yang menjunjung amanah laut dan darat, sumpah dipegang, janji diingat, mengabdi untuk kepentingan umat, kepentingan sendiri tiadalah ingat. Kewajiban pemimpin menurut adat Melayu adalah membawa kesejahteraan umat, mana yang kusut wajib diselesaikan, mana yang keruh wajib dijernihkan, mana yang melintang wajib diluruskan, mana yang berbonggol wajib ditarahkan, mana yang kesat wajib diampelaskan, mana yang menyalah wajib dibetulkan. Pemimpin berkewajiban memberikan contoh teladan, menyampaikan tunjuk ajaran, memelihara kampung halaman, menjaga alam lingkungan berpijak pada keadilan, berdiri di atas kebenaran, menjaga marwah diri, umat, kampung, bangsa, adat dan lembaga, serta hukum dan undangnya. Begitu beratnya tugas dan kewajiban pemimpin, maka seorang pemimpin dalam adat Melayu wajib mendasarkan semua keputusan dan kegiatannya pada nilai-nilai agama Islam. Pemimpin yang mendasarkan diri pada agama akan menjadi seorang yang berkepribadian terpuji, handal, piawi, arif, bijaksana, adil, jujur, amanah, cerdas, berani, tabah, dan berbagai akhlak terpuji lainnya (Tenas Effendi, 2013:4).Sifat-sifat utama pemimpin dalam budaya Melayu adalah sebagai berikut. 1 Berpegang teguh kepada agama Allah, 2. amanah, menunaikan sumpah, mengabdi, dan membela umat, 3. jujur dan sangat anti kepada khianat, 4. berakhlak mulia dalam pergaulan sosialnya, 5. memahami diri dan sistem sosial yang dibangun bersama, 6. arif, 7. bijaksana, 8. berilmu dan memahami pranata sosial, 9. berani, 10. berhati tabah, 11. berlapang dada, 12. tulus dan ikhlas, 13. bertimbang rasa, 14. rendah hati, 15. pemurah hati, 16. hemat dan cermat, 17. tunak dan rajin, dan 18. tangkas dan tegas (Tenas Effendi, 2013:5-13). Demikian kira-kira pemahaman mengenai adat yang diadatkan di dalam peradaban Melayu pada umumnya. c. Adat yang Teradat Adat yang teradat adalah kebiasaan-kebiasaan yang secara berangsur-angsur atau cepat menjadi adat. Sesuai dengan pepatah: sekali air bah, sekali tepian berpindah, sekali zaman beredar, sekali adat berkisar. Walaupun terjadi perubahan adat itu, inti adat tidak akan lenyap: adat pasang turun-naik, adat api panas, dalam gerak berseimbangan, antara akhlak dan pengetahuan. Adat yang teradat ini merupakan konsep masyarakat Melayu terhadap kesinambungan dan perubahan, yang merupakan respons terhadap dimensi ruang dan waktu yang dijalani manusia di dunia ini. Manusia, alam, dan seisinya, pastilah berubah menurut waktu dan zamannya. Namun demikian, perubahan pastilah tetap disertai dengan kesinambungan. Artinya hal-hal yang berubah sedrastis apapun pastilah tetap disertai dengan kesinambungan yang berasal dari era-era dan keadaan sebelumnya. Memang perubahan tersebut ada yang perlahan dan pasti, namun tidak jarang pula perubahan itu bersifat cepat, drastis, dan spontan. Dalam kajian sejarah perubahan ini ada yang sifatnya evolutif dan ada pula yang revolutif. Itulah inti konseptual dari adat yang teradat menurut orang-orang Melayu. Menurut Lah Husni, perubahan itu hanya terjadi dalam bentuk ragam, bukan dalam hakiki dan tujuan semula. Umpamanya jika dahulu orang memakai tengkuluk atau ikat kepala dalam suatu perhelatan adat, kemudian sekarang memakai kopiah itu menjadi pakaian yang teradat. Jika dahulu berjalan berkeris atau disertai pengiring, sekarang tidak lagi. Jika dulu warna kuning hanya raja yang boleh memakainya, sekarang siapa pun boleh memakainya (Lah Husni, 1986:62). Demikian pula, kalau dahulu kala dalam adat perkawinan Melayu digunakan serunai untuk mengiringi persembahan tari inai, maka sekarang alat musik ini digantikan oleh akordion. Kalau dahulu orang Melayu selalu menggunakan teater makyong, kini lebih sering menonton drama serial di televisi-televisi. Jikalau dahulu kala orang Melayu bertanam padi di sawah dan memanennya dengan disertai acara mengirik padi kemudian dijemur dan ditumbuk, kini pada masa panen padi tersebut tidak lagi diirik, langsung diolah dengan mesin pengirik, dan kemudian digiling. Kalau dahulu anak-anak muda Melayu bercinta malu-malu, kini sudah berubah yakni terang-terangan bergandeng tangan, seperti yang digambarkan melalui lantunan lagu oleh Tan Sri S.M. Salim. Cinta dulu-dulu, Cinta malu-malu, Cinta zaman sekarang, Di depan orang, Ia pegang-pegang tangan. Dengan demikian, dalam konteks zaman, adat yang teradat inilah yang memberikan ruang bagi umat Melayu untuk mengikuti perkembangan zaman. Kata kunci perubahan adalah merujuk kepada strategi adat yang teradat ini.Menurut ajaran Islam perubahan dan kontinuitas alam (termasuk kebudayaan) pastilah terjadi, seperti firman Allah dalam Al-Qur’an. 1. Surah Al-An’aam ayat 73.
Artinya: 73. Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan benar. Dan benarlah perkataan-Nya di waktu Dia mengatakan: "Jadilah, lalu terjadilah," dan di tangan-Nyalah segala kekuasaan di waktu sangkakala ditiup. Dia mengetahui yang ghaib dan yang nampak. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. 2. As Sajdah ayat 4
Artinya: 4. Allah lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Tidak ada bagi kamu selain dari pada-Nya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa'at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? Dalam melihat ruang dan waktu, termasuk perubahan dan kontinuitasnya, maka setiap muslim menyandarkannya kepada Allah, bahwa waktu dan ruang itu Allah yang menciptakan dan mengaturnya. Termasuk pula penciptaan alam semesta beserta isinya dan juga proses alam serta datangnya hari kiamat ketika ditiup sangkakala. Selanjutnya, dalam menciptakan langit, bumi, dan apa yang ada di antaranya (seperti angin, awan, dan lainnya), Allah melakukan proses selama enam masa. Allah bersemayam di atas ‘Arsy. Dengan demikian dalam proses penciptaan ini terjadi perubahan dan kontinuitas, baik dari sisi ruang maupun waktu. Ini pun terus terjadi dari zaman ke zaman. Ini pula yang menjadi dasar dari konsep adat yang teradat. Dalam hal kesenian, perubahan-perubahan juga terjadi di sepanjang masa hidup dan berkembangnya kesenian tersebut. Misanya dalam seni zapin, awalnya adalah difungsikan dalam upacara perkawinan dan hanya ditarikan oleh penari laki-laki. Kini telah difungsikan dalam berbagai konteks sosial lain seperti menyambut tetamu, festival, eksplorasi gerak dan musik yang baru, dan juga ditarikan oleh kaum wanita. Demikian juga selain dari seni pertunjukan tradisional, para seniman Melayu juga sangat kreatif membuat tari-tari dan musik garapan baru yang berakar dari kesenian tradisi. Dari Malaysia kita dapat sumbangan kesenian seperti lagu Cindai karya cipta Pak Ngah Suhaimi yang dipopulerkan oleh Datuk Siti Nurhalijah. Begitu juga dari Indonesia kita kenal lagu Laksmana Raja Di Laut yang dipopulerkan oleh Iyeth Bustami. Dari Medan lagu Makan Sireh untuk iringan tari Persembahan, diberi sentuhan budaya kekinian oleh Cek Dahlia Abu Kasim Sinar dengan vokalnya oleh Darmansyah. d. Adat-istiadat Adat-istiadat adalah kumpulan dari berbagai kebiasaan, yang lebih banyak diartikan tertuju kepada upacara khusus seperti adat: perkawinan, penobatan raja, dan pemakaman raja. Jika hanya adat saja maka kecenderungan pengertiannya adalah sebagai himpunan hukum, misalnya: hukum ulayat, hak azasi, dan lainnya. Adat-istiadat ini adalah ekspresi dari kebudayaan Melayu. Upacara di dalam kebudayaan Melayu juga mencerminkan pola pikir atau gagasan masyarakat Melayu. Upacara jamu laut misalnya adalah sebagai kepercayaan akan Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberikan rezeki melalui laut. Oleh karenanya kita mestilah bersyukur dengan cara menjamu laut. Begitu juga upacara seperti gebuk di Serdang yang mengekspresikan kepada kepercayaan akan pengobatan melalui dunia supernatural. Demikian pula upacara mandi berminyak, merupakan luahan dari sistem kosmologi Melayu yang mempercayai bahwa dengan hidayah Allah seseorang itu bisa kebal terhadap panasnya minyak makan yang dipanaskan di atas belanga. Demikian pula upacara mandi bedimbar dalam kebudayaan Melayu adalah sebagai aplikasi dari ajaran Islam, bahwa selepas hubungan suami dan istri keduanya haruslah melakukan mandi wajib (junub). Seterusnya upacara raja mangkat raja menanam di Kesultanan-kesultanan Melayu Sumatera Timur adalah ekspresi dari kontinuitas kepemimpinan, yaitu dengan wafatnya sultan maka ia digantikan oleh sultan yang baru yang menanamkan (menguburkannya). Demikian juga untuk upacara-upacara yang lainnya dalam kebudayaan Melayu sebenarnya adalah aktivitas dalam rangka menjalankan strategi kebudayaan Melayu, agar berkekalan dan tidak pupus ditelan oleh ruang dan waktu. Dalam realitasnya, sejauh penelitian yang kami lakukan, adat-istiadat (upacara) Melayu itu dapat dikategorikan sebagai berikut.I. Adat-istiadat yang berkaitan dengan siklus hidup: 1. Adat-istiadat bersalin. a. Adat-istiadat melenggang perut, b. Adat-istiadat menempah mak bidan, c. Adat-istiadat mandi sampat, d. Adat-istiadat potong tali pusat, e. Adat-istiadat naik buaian (mengayun anak), f. Adat-istiadat mencecah tanah (turun tanah), g. Adat-istiadat bercukur. 2. Adat semasa anak-anak. a. Adat-istiadat bercukur, b. Adat-istiadat berkhitan (berkhatan atau sunnat), c. Adat-istiadat belajar dan mengaji, d. Adat-istiadat berkhatam Al-Qur’an, e. Adat-istiadat bertindik. 3. Adat-istiadat perkawinan.
a. Adat-istiadat membuka tanah (mulaka ngerbah), b. Adat-istiadat bercocok tanam (tabur benih, mulaka nukal), c. Adat-istiadat berahoi (mengirik padi), d. Adat-istiadat turun perahu, e. Adat-istiadat bersimah berpuar, puja kampung, bersih kampung, atau berobat kampung, f. Adat-istiadat menjamu laut.III. Adat pengobatan melalui bomoh (dukun, pawang). a. Adat-istiadat berobat, b. Adat-istiadat berkebas, c. Adat-istiadat memutus obat, d. Adat-istiadat menilik bomoh, e. Adat-istiadat gebuk.IV. Adat olahraga tradisi dan seni pertunjukan. 1. Bersilat atau lintau. a. Adat-istiadat membuka gelanggang, b. Adat-istiadat menghadap guru atau sembah guru, c. Adat-istiadat tamat silat. 2. Pertujukan, musik, tari, dan teater, a. Adat-istiadat buka panggung, b. Adat-istiadat pertunjukan, c. Adat-istiadat tamat panggung.V. Adat makan atau jamuan. a. Adat-istiadat makan dan minum, b. Adat-istiadat berhidang: seperah, dulang, kepala lauk (menghidang), c. Adat-istiadat menjamu ketua atau pengurus adat, d. Adat-istiadat bersirih puan (sebelum makan), e. Adat-istiadat kenduri (jamu sukut).VI. Adat-istiadat pelantikan pengurus adat.VII. Adat-istiadat komunikasi budi bahasa. a. Adat-istiadat berbahasa, b. Adat-istiadat bertegur sapa.VIII. Adat-istiadat takwim Islam. a. Menyambut awal Muharram, b. Hari Asyura 10 Muharram, c. Safar, d. Maulid Nabi (Maulidur Rasul), e. Kenduri arwah (bulan Sya’ban), f. Puasa (Ramadhan), g. Hari Raya Idul Fitri, h. Hari Raya Kurban (Idul Adha), dan lain-lain. Dalam konteks perkembangan zaman, adat-istiadat yang bermakna kepada upacara atau ritual ini juga mengalami perkembangan-perkembangan. Upacara ini ada yang berkaitan dengan kegiatan budaya seperti politik, pemerintahan, sosial, pendidikan, agama, ekonomi, dan lain-lainnya.Pada masa kini, dalam konteks Indonesia, upacara atau adat-istiadat ini dapat juga ditemui seperi upacara pembukaan pekan olahraga, pembukaan gedung baru, upacara melepas jamaah haji, upacara menyambut kepulangan haji, upacara pembukaan kampanye partai politik, upacara bendera, upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia, upacara pembukaan dan penutupan pekan budaya, dan lain-lain. Dengan demikian adat-istiadat ini juga mengalami perkembangan-perkembangan selaras dengan perkembangan zaman. 4. Fungsi Adat Menurut Tenas Effendy (2004:66-67) fungsi adat dalam kebudayaan Melayu adalah sebagai berikut.
5. Nilai-nilai Adat Dalam konteks mewujudkan fungsi institusi adat, tentulah harus mengacu kepada nilai dasar adat dan budaya Melayu yang telah teruji ketangguhan dan keluhurannya. Adat ini diterapkan sejak berabad-abad yang lampau, seiring dengan adanya orang Melayu di dunia ini. Nilai-nilai dasar inilah yang selama berabad-abad silam mampu menciptakan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dengan keberagaman suku dan puak, kaum, dan bangsa di bumi Melayu. Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam adat inilah yang perlu dikembangkan dan disebarluaskan dalam kehidupan berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam adat Melayu menurut Tenas Effendy (204:69-78) adalah sebagai berikut. (i) Nilai keterbukaan. Budaya Melayu yang selalu disebut sebagai budaya bahari[1] adalah kebudayaan yang sifatnya terbuka. Melalui keterbukaan inilah masyarakatnya menjadi mejemuk demikian pula budayanya menjadi ikut heterogen juga. Pembauran lintas suku, umat, dan lintas negara, selama ratusan tahun telah melahirkan masyarakat Melayu yang heterogen. Kemelayuam tidak lagi semata-mata mengacu kepada etnik, yang mendasarkan pada genealogis atau hubungan darah, melainkan terbentuk dari keberagaman keturunan yang disimpai oleh kesamaan nilai Islam, budaya, dan bahasa. Islam pun mengajarkan kepada segenap umatnya untuk terbuka. Islam tidak memandang kasta dan derajat manusia. Islam menerima siapa pun tanpa syarat untuk menjadi muslim. Islam sangat menghargai perbedaan-perbedaan di antara manusia, yang memang diciptakan oleh Allah sedemikian rupa. Islam tidak membedakan antara kaum Quraisy dengan Habsyi, Melayu, Pashtun, Kurdi, Tamil, Benggali, Hokkian, Kwong Fu, Korea, India, Anglo Sakson, Latin, dan seterusnya. Islam mendudukkan posisi manusia berdasarkan nilai-nilai universal kemanusiaan, melalui panduan ajaran-ajaran Allah. (ii) Nilai keislamanBudaya Melayu adalah budaya yang menyatu dengan ajaran agama Islam. Nilai keislaman sangatlah dominan dan menjadi acuan dasar budaya Melayu. Budaya Melayu menyatu dengan Islam ini tercermin dalam ungkapan adat, adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, syarak mengata, adat memakai; sah kata syarak, benar kata adat, bila bertelikai adat dengan syarak, tegaklah syarak, dan sebagainya.Namun demikian, tidaklah bermakna bahwa budaya orang Melayu menolak masyarakat yang tidak ada akidah, bahkan sebaliknya menganjurkan untuk hidup saling hormat-menghormati, saling menghargai, saling bertenggang rasa, tolong-menolong, dan seterusnya. Nilai inilah yang sejak dahulu mampu mewujudkan kerukunan hidup antara umat beragama di bumi Melayu. (iii) Nilai keturunan bersamaNilai ini mengajarkan orang untuk merasa seasal dan seketurunan, yaitu sama-sama keturunan Adam dan Hawa. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil, menyadarkan seseorang akan nenek moyangnya yang sama, yakni berasal dari rumpun Melayu yang satu. Nilai ini mampu menumbuhkan rasa kekeluargaan dalam arti yang seluas-luasnya. Nilai ini menyebabkan setiap individu dan kelompok maupun puak untuk berpikir jernih menjaga tali keturunan yang seasal tersebut, sehingga mereka terhindar dari perpecahan dan disintegrasi sosial. Hal ini terungkap dalam pantun Melayu.Ketuku batang ketakal, Kedua batang keladi mayang, Sesuku kita seasal, Senenek kita semoyang. Melalui nilai keturunan bersama inilah masyarakat Melayu dapat menyatu dalam sebuah kebudayaan. Yang menyatukan orang-orang Melayu itu di mana pun adalah nilai ini. Mereka itu bisa saja berasal dari etnik-etnik rumpun Melayu di Nusantara dan menjadi dirinya sebagai warga masyarakat Melayu. Bahkan orang-orang India, China, Arab, atau yang lainnya dapat menjadi Melayu, dengan cara masuk ke dalam kultur dan agama orang Melayu yang berpaksikan kepada agama Islam. Di Sumatera Timur sebagai contoh, etnik mana pun dapat menjadi Melayu, selaras dengan kearifan lokalnya. Melayu di kawasan Langkat, Deli, Serdang, sampai Batubara menyatukan Melayu, dan memasukkan siapapun menjadi pada tiga kategorial yaitu: Melayu asli, Melayu semenda, dan Melayu seresam. Melayu asli maksudnya keturunan dan nenek moyangnya memang orang Melayu, apakah itu dari Sumatera sendiri, Semenanjung Malaya, Kalimantan, dan lainnya. Kategori kedua adalah Melayu semenda,[2] yakni orang yang awalnya merupakan etnik bukan Melayu, kemudian kawin dengan orang Melayu, mengamalkan kebudayaan Melayu dan menjadi Melayu. Kategori yang ketiga adalah Melayu seresam, artinya orang yang awalnya adalah etnik-etnik di Nusantara, karena kesadarannya akan budaya Melayu, kemudian mengamalkannya, dan menganggap dirinya sebagai orang Melayu. Kesemua kategori ini didasari oleh nilai-nilai budaya dan agama bahwa kita adalah satu keturunan bersama. Dahulunya adalah satu keluarga yakni keturunan Adam dan Hawa. Kemudian berkembang dan terdiri dari berbagai macam suku dan bangsa, agar saling mengenal dan mengasihi sesamanya. Yang mulai di depan Allah adalah mereka yang bertakwa. (iv) Nilai etika dan moral Nilai adat lainnya adalah etika dan moral. Di dalam adat ini terkandung nilai saling memelihara hubungan antar individu maupun kelompok. Nilai ini mengajarkan dan menyadarkan agar hidup saling menjaga sopan dan santun baik pribadi maupun sosial. Kita harus menjaga hubungan baik, menjaga marwah, menghindari prilaku hujat-menghujat, maki-memaki, caci-mencaci, fitnah-memfitnah, dan seterusnya yang dapat menimbulkan aib dan malu bagi orang maupun dirinya sendiri. Ungkapan adat Melayu mengatakan bahwa tanda hidup seaib semalu, yang buruk sama dibuang, yang keruh sama dijernihkan, yang kusut sama diselesaikan; salah besar diperkecil, salah kecil dihabisi. Selanjutnya dikatakan pula aib jangan didedahkan, malu jangan disingkapkan, juga aib orang jangan dibilang, aib diri yang kita kaji. (v) Nilai kebersamaan Nilai kebersamaan ini mencakup hal-hal yang berkait dengan nilai senasib dan sepenanggungan, nalai seanak dan sekemanakan, seinduk sebahasa, senenek dan semamak, seadat sepusaka, sepucuk setali darah, sesampan dan sehaluan, dan seterusnya. Nilai kebersamaan yang terkandung dalam adat Melayu, merupakan pemahaman dan penghayatan terhadap sistem sosial, yang memang perlu ada di dalam sebuah masyarakat. Sistem sosial inilah yang diatur oleh adat. Sistem sosial akan memandu kepada polarisasi yang benar dan terarah. Demikian juga apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan sosial, maka adat memberikan sanksi-sanksi berupa sanksi sosial dan budaya, sampai terusirnya seseorang dalam masyarakat adat. Jadi nilai-nilai kebersamaan ini dikandung dalam adat Melayu, untuk menjaga konsistensi internal kebudayaan. Nilai kebersamaan ini dalam konteks sosial diterapkan dalam musyawarah, komunikasi secara kultural, dan seterusnya. (vi) Nilai cita-cita bersamaAdat Melayu juga mengandung niali-nilai untuk mencapai cita-cita bersama. Di dalam ajaran aadat ini setiap individu pastilah mempunyai cvita-cita, baik cita-cita di dunia dan terlebih lagi untuk menuju akhirat. Cita-cita setiap individu ini bisa saja berbeda sesuai dengan amanah yang diberikan Allah kepada dirinya. Ada pula cita-cita tersebut yang sama atau hampir sama dengan orang lain. Namun demikin, adat Melayu mengatur arah yang benar tentang cita-cita bersama ini, yang tumbuh dari cita-cita individu, kelompok kecil, sampai kumpulan besar, yaitu Melayu secara umum. Cita-cita bersama masyarakat Melayu adalah menegakkan ajaran Allah di muka bumi ini sebagai rahmat kepada seluruh alam. Selain itu cita-cita bersama masyarakat Melayu adalah melakukan kontinuitas dan perubahan kebudayaan sesuai dengan perkembangan zaman. Cita-cita bersama lainnya adalah menegakkan sistem sosial dunia, yang heterogen, berkeadilan, dan tidak ada penistaan terhadap satu kelompok manusia pun di dunia ini. Cita-cita seterusnya orang Melayu di dunia ini adalah membentuk persatuan dan kesatuan geobudaya, yaitu sama-sama dalam kebudayaan Melayu yang sama, yang terdiri dari beberapa negara bangsa. Namun intinya kebersamaan juga dapat dijalin dengan bangsa serumpun Melayu di mana pun di dunia ini. Kebersamaan ini bagi orang Melayu adalah hakikat dari kekuatan politik, budaya, dan sosial. Semakin menjadi kecil dan berkabilah-kabilah (berkelompok kecil), maka semakin tidak kuatlah posisi politiknya. Sebaliknya apabila bersatu, maka kita akan menjadi kuat. (vii) Nilai kekuasaan dan martabatNilai lainnya yang terdapat dalam adat Melayu adalah nilai kekuasaan dan martabat. Di dalam kebudayaan Melayu, pada hakekatnya setiap orang diberikan Allah kekuasaannya masing-masing. Manusia adalah khalifah di muka bumi. Dialah yang memimpin alam ini. Selain itu setiap individu diberikan berbagai kelebihan dan perannya masing-masing. Ia akan menjadi kuat dan terpolarisasi dengan baik dan benar ketika ia mampu mensinerjikan kemampuannya ini dengan orang lain atau kelompok lain. Ia akan menjadi terhormat dan bermartabat ketika ia mampu menjadi sumber inspirasi atau sumber keadilan dan kebersamaan sosial terhadap sesamanya. Kekuasaan dan martabat seorang Melayu sebenarnya tidak ditentukan oleh kedudukan sosial yang diperolehnya atau materi yang dikumpulkannya. Kekuasaan dan martabat orang Melayu mencakup aspek yang multidimensional. Artinya kekuasaan dan martabat tetap mengacu kepada perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah, panduannya adalah ajaran Islam. Seorang yang dikatakan berkuasa dan bermartabat jika ia dapat menjadi rahmat kepada seluruh alam (rahmatan lil’alamin). Dengan demikian berbagai sifat-sifat agung akan muncul dari dalam dirinya, seperti: rendah hati, tidak sombong, suka menolong sesama, bertakwa, tujuan hidupnya dunia dan akhirat sekaligus, dan hal-hal sejenisnya.Kekuasaan dan martabat seorang Melayu, mencakup kecerdasan sosialnya. Artinya kekuasaan dan martabat ini ditentukan juga oleh interaksi seorang melayu dengan masyarakat sekitar, dan juga masyarakat secara luas. Kecerdasan sosial ini, didukung oleh faktor-faktor: intelegensia, emosional, dan juga spiritual. Pada hakekatnya, setiap orang di dunia ini dianugerahi oleh Allah kemampuan intelektual, yaitu berpikir secara logis, dalam konteks menggunakan pikirannya. Namun selain itu di dalam diri manusia juga harus diasah kemampuan mencerdaskan emosionalnya. Artinya ia harus mampu memanajemeni dirinya terhadap perasaan yang muncul. Kalau sedih tidak terlalu dalam, kalau marah tidak terlalu meledak-ledak, kalau gembira tidak terlalu tertawa terbahak-bahak, dan seterusnya. Jadi emosi adalah bahagian dari pengendalian diri. Ini dapat diperoleh melalui latihan-latihan berpuasa, yang gunanya adalah mengendalikan diri dari hawa nafsu. Namun hawa nafsu juga tidak dimatikan, hanya diarahkan ke arah yang benar. Selain itu, terdapat juga kecerdasan spiritual. Ini penting dilakukan sebagai bahagian mengarahkan diri seseorang ke jalan yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kecerdasan spiritual adalah salah satu bahagian dari cara kontemplasi diri akan hakekat hidup, juga mengarahkan seseorang dalam hubungannya dengan Tuhan dan segala makhluk serta alam lingkungan yang diciptakan oleh Tuhan. Jadi dengan selalu mengasah kecerdasan spiritual ini, seseorang akan mendapatkan berkah di dalam hidup, baik itu berupa material, dan terutama spiritualnya akan menjadi lebih kaya. Dampaknya ia akan selalu beribadah dan ingat kepada Tuhan, ia akan menjadi manusia yang menyayangi sesamanya, tanpa membeda-bedakan segala perbedaan, karena pada dasarnya setiap manusia adalah awalnya satu. (viii) Nilai musyawarah Nilai lainnya dari adat Melayu adalah nilai musyawarah. Nilai musyawarah ini adalah substansi dari kebersamaan sosial dan religiusitas dalam rangka merembukkan kepentingan secara bersama. Setiap permasalahan sosial dan budaya dapat dipecahkan dan diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Institusi musyawarah ini juga sebagai salah satu pengendalian dan pengawasan sosial, yang tujuannya adalah untuk kepentingan bersama. Dalam musyawarah ini juga terkandung nilai-nilai mufakat, yang artinya walaupun keputusan bersama itu berbeda dengan apa yang kita pikirkan dan konsepkan, namun karena telah menjadi keputusan bersama, maka dengan ikhkas kita menerimanya dan bahkan mempertahankan keputusan itu dengan sekuat tenaga dan upaya. Nilai musyawarah untuk mencapai mufakat ini adalah ekspresi dari nilai-nilai demokrasi dalam adat Melayu dan Dunia Islam. Dalam menjalankan musyawarah untuk mencapai mufakat ini, yang diutamakan adalah ketulusan untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Dalam musyawarah mufakat sebenarnya sangat dihindari voting atau keputusan yang sifatnya mempertentangkan dua atau beberapa pilihan yang berbeda, dan cenderung melihatnya secara praktis yaitu suara yang terbanyak ialah yang menang. Dalam musyawarah mufakat sebenarnya intinya bukan demikian, tetapi adalah kebulatan sikap, dan pembelajaran dengan wawasan kultural yang holistik, serta menimba ilmu pengetahuan dari semua orang, dan hal-hal sejenis. Demikianlah kira-kira nilai-nilai yang terkandung di dalam adat Melayu. ---------------------------------------------------------- [1]Kata bahari berasal dari bahasa Arab yaitu bahar yang artinya laut. Budaya bahari ini, sifat utamanya adalah terbuka terhadap semua budaya dunia. Orang-orang di dunia yang berada dalam kebudayaan maritim umumnya adalah orang yang terbuka, dan selalu mengelola berbagai kebudayaan dunia. Kota-kota atau bandar-bandar besar juga dalam sejarah peradaban dunia selalu tumbuh di kawasan pesisir atau sungai-sungai. Budaya bahari atau maritim ini, biasanya bertumpu pada kegiatan perdagangan, mengelola hasil-hasil laut, saling meminjam dan mengelola budaya dalam lingkup global, dan sejenisnya. Berbagai bandar di Alam Melayu mengekspresikan budaya bahari ini, seperti Melaka yang menjadi pelabuhan perdagangan terkenal di abad-abad pertengahan, Siak Sri Indrapura sebagai kawasan maritim di Riau, Kerajaan Haru di Sumatera Utara, dan lain-lainnya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bahwa budaya bahari ini menjadi tulang punggung dalam perkembangan peradaban masyarakat Melayu. Bagan Hubungan Budaya, Adat, dan Ragam Adat
DAFTAR PUSTAKA a. Kitab Suci Al-Qur’an. b. Buku, Artikel, Majalah, Jurnal, Koran, Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah, Kamus, Ensiklopedi, dan Sejenisnya Abdul Latiff Abu Bakar dan Hanipah Hussin (ed.), 2004. Kepimpinan Adat Perkawinan Melayu Melaka. Melaka: Institut Seni Malaysia Melaka. A. Rais B.N., 1983. Peranan, Nelayan, dan Perkawinan dalam Tata Cara Adat-istiadat Melayu Deli Serdang. Amran Kasimin, 2002. Perkawinan Melayu. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. Ediruslan Amanriza, t.t. Adat Perkawinan Melayu Riau. Riau: Unri Press. Gough, E.K., 1959. “The Nayars and the Definition of Marriage.” Journal of the Royal Anthropological Institute, pp. 23 -34. Hall, D.G.E., 1968, A History of South-East Asia. New YorK: St. Martin's Press. Terjemahannya dalam bahasa Indonesia, D.G.E. Hall, Sejarah Asia Tenggara, 1994, (diterjemahkan oleh I.P. Soewasha dan terjemahan disunting oleh M. Habib Mustopo), Surabaya: Usaha Nasional.Hart, Michael H., 1990. The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History. New York: Carol Publishing Group.Harun Mat Piah, 1989. Puisi Melayu Tradisional: Suatu Pembicaraan Genre dan Fungsi. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.Hasbullah Ma’ruf, 1977. Naskah Cara-cara Nikah-Kawin Adat Melayu Sumatera Timur. Medan. Haviland, William A., 1999. Antropologi (penerjemah R.G. Soekadijo). Jakarta: Erlangga. Hilman Hadikusuma, 1990. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya. Husin Embi (et al.), 2004. “Adat Perkawinan di Melaka.” di dalam, Abdul Latiff Abu Bakar dan Hanipah Hussin (ed.), 2004. Kepimpinan Adat Perkawinan Melayu Melaka. Melaka: Institut Seni Malaysia Melaka. Metzger, Laurent, 1994. “Kekuatan dan Kelemahan Orang Melayu: Suatu Pandangan Seorang Asing,” Alam Melayu, Yaacob Harun (ed.), Kuala Lumpur: Akademi Pengkajian Melayu Universiti Malaya, pp. 158-175. Muhammad Ali Zainuddin dan O.K. Gusti, 1995. Intisari Adat dalam Hal Pinang-meminang dan Perkawinan Menurut Adat Resam Melayu Pesisir Sumatera Timur. Medan: Grup Tepak Melayu Telangkai Pelestari Adat Kebudayaan Melayu. Muhammad Takari, 1990. Kesenian Hadrah dalam Kebudayaan Melayu di Deli Serdang dan Asahan: Studi Deskriptif Muhammad Takari dan Heristina Dewi, 2008. Budaya Musik dan Tari Melayu Sumatera Utara. Medan: Universitas Sumatera Utara Press. Muhammad Takari dan Fadlin, 2008. Sastra Melayu Sumatera Utara. Medan: Bartong Jaya. Muhammad Takari dan Fadlin, 2014. Ronggeng dan Serampang Dua Belas dalam Kajian Ilmu-ulmu Seni. Medan: Universitas Sumatera Utara Press. O.K. Gusti bin O.K. Zakaria, 2005. Upacara Adat-Istiadat Perkawinan Suku Melayu Pesisir Sumatera Timur. Medan: (Tanpa Penerbit).O.K. Moehad Sjah, 2012. Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Pesisir Sumatera Timur. Medan: Universitas Sumatera Utara Press.Ramlan Damanik, 2002. “Fungsi dan Peranan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Deli.” Medan: Universitas Sumatera Utara.Tenas Effendy, 1994. Tunjuk Ajar Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu. Tenas Effendy, 2004. Pemakaian Ungkapan dalam Upacara Perkawinan Orang Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu. Tenas Effendy, 2013a. Sifat-sifat Utama Pemimpin Melayu. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau. Tenas Effendy, 2013b. Tunjuk Ajar Melayu tentang Wakil. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau. Tenas Effendy, 2013c. Tunjuk Ajar Melayu tentang Pemberi dan Penerima Amanah. Pekanbaru: Lembaga Adat Melayu Riau.Tenas Effendy, 2014. “Pentingnya Amalan Adat dalam Masyarakat Melayu.” dalam Abdul Latiff Abu Bakar dan Hanipah Hussin (ed.), 2004. Kepimpinan Adat Perkawinan Melayu Melaka. Melaka: Institut Seni Malaysia Melaka.Tengku Admansyah, 1987. Peranan Budaya Melayu Sebagai Sub Kultur Kebudayaan. Rantauprapat. Tengku Luckman Sinar, 1994. Adat Perkawinan dan Tata Rias Pengantin Melayu. Medan: Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Melayu. Tengku Lah Husni, 1975. Lintasan Sejarah Peradaban dan Budaya Penduduk Pesisir Sumatera Timur 1612-1950. Medan: B.P. Lah Husni.Tengku Muhammad Lah Husni, 1985. “Keserasian Sosial dalam Kearifan Tradisional Masyarakat Melayu.” Makalah Seminar Keserasian Sosial dalam Masyarakat Majemuk di Perkotaan, di Medan.Tengku Muhammad Lah Husni,1986. Butir-butir Adat Budaya Melayu Pesisir Sumatera Timur. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Yuscan, 2007. Falsafah Luhur Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sumatera Timur. Medan: Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia.Zainal Kling, 2004. “Adat Melayu.” di dalam Abdul Latiff Abu Bakar dan Hanipah Hussin (ed.), 2004. Kepimpinan c. Internet Tom Ibnur, dalam http://sriandalas.multiply.com/journal/item/25Wardah Fazri, menulis artikel dalam http://female.kompas.com/read/2010/02/02 /19150389/Prosesi.Pernikahan.Adat.Palembanghttp://jalanakhirat.wordpress.com/2010/03/0/adatperkawinan-melayu-melakahttp://id.wikipedia.org/wiki/Zapinhttp://wikipedia.org |