Dibawah ini yang bukan termasuk inti piagam madinah adalah

Suara.com - Piagam Madinah atau yang dikenal dengan nama lain Konstitusi Madinah, merupakan dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW. Apa itu Piagam Madinah?

Perlu kalian ketahui, Piagam Madinah adalah suatu perjanjian formal antara Nabi Muhammad SAW dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib pada tahun 622. Untuk mengenal lebih lanjut mengenai Piagam Madinah, berikut isi Piagam Madinah dari pasal 1 hingga 47.

Isi Piagam Madinah

Dalam Piagam Madinah dijelaskan bahwa menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, hingga keselamatan harta-benda dan larangan melakukan kejahatan. Berikut ini isi Piagam Madinah:

Baca Juga: Kebiasaan Buruk Jemaah Haji Indonesia Diungkap Ulama Madinah: Kebanyakan Selfie

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, untuk kalangan mukminin dan muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri, dan berjuang bersama mereka.

Adapun pasal-pasal Piagam Madinah adalah sebagai berikut ini.

Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain.

Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3
Bani Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Baca Juga: Ulama Madinah Ungkap Kebiasaan Buruk Jemaah Indonesia: Berbohong saat Berdoa

Pasal 4
Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Ilustrasi isi Piagam Madinah. Sumber: Unsplash

Piagam Madinah merupakan dokumen perjanjian yang diusulkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum Yahudi dan kelopok lainnya di wilayah Madinah.

Secara umum isi Piagam Madinah terdiri dari 5 bahasan yang ditujukan untuk menyelesaikan konflik sosial di Madinah demi terwujudnya kehidupan yang damai dan toleran.

Mengutip dari buku Piagam Madinah sebagai Pesan Dakwah Nabi Muhammad di Madinah, Siti Rismakhu Afliya (2019), Piagam Madinah dicetuskan oleh Rasulullah SAW pada tahun pertama beliau melakukan hijrah ke Madinah (saat itu bernama Yastrib), atau tepatnya pada tahun 662 masehi.

Adapun tujuan dari dibentuknya isi Piagam Madinah tersebut ialah untuk menyepakati perdamaian antara kaum Muslimin dan Yahudi sekaligus membuat perundang-undangan tertulis yang mengatur segala aspek kehidupan di Madinah.

Mengutip dari laman NU Online (diakses pada 6/12/21), kesepakatan antara kaum Muslimin dan kaum Yahudi tersebut dikenal pula sebagai konstitusi atau hukum tertulis pertama yang ada dalam sejarah perjalanan manusia.

Apa Isi dari Piagam Madinah?

Ilustrasi isi Piagam Madinah. Sumber: Unsplash

Pada dasarnya isi Piagam Madinah disepakati untuk mencapai perdamaian di wilayah Madinah dimana setiap individu dan kelompok memiliki kesetaraan hak dan kewajiban sebagai manusia.

Dikutip dari buku Fiqh al-Tasâmuh fi al-Fikr al-'Arabî al-Islâmî: al-Tsagâfah wa al-Dawlah, Abdul Husein Sya’ban, isi Piagam Madinah kemudian dikenal juga sebagai puncak dari ajaran toleransi dalam Islam agar setiap kelompok yang hidup di Madinah bisa saling menghargai perbedaan yang ada dan dapat hidup dengan damai dalam perbedaan tersebut.

Secara umum terdapat 5 poin penting dalam isi Piagam Madinah sebagai perjanjian antara kaum muslimin dengan penduduk Madinah lainnya. Adapun diantaranya ialah:

  1. Kesetaraan umat di Madinah, tanpa memandang latar belakang agama ataupun ras

  2. Kebebasan beragama bagi penduduk Madinah

  3. Perdamaian, dimana setiap penduduk wajib menciptakan keamanan nasional dan menentang orang-orang zalim yang berbuat kerusakan

  4. Toleransi dan pluralisme demi menguatkan kesatuan dan persatuan penduduk Madinah

  5. Setiap penduduk membayar diat dan membebaskan tawanan

Apa Fungsi dari Piagam Madinah?

Ilustrasi Piagam Madinah. Foto: Pixabay.com

Menurut jurnal Piagam Madinah sebagai Pilar Dasar Kerukunan Masyarakat Madinah oleh Muhamad Fakhri, bila diamati setiap butir dari Piagam Madinah tersebut, terdapat beberapa bentuk kerukunan yang ingin diwujudkan dalam Negara Madinah yang telah dideklarasikan oleh Nabi SAW tersebut.

Berikut ini beberapa fungsi dari Piagam Madinah yang perlu kamu ketahui:

1. Kerukunan antarumat Islam

Berdasarkan pasal-pasal yang terdapat dalam Piagam Madinah, terdapat beberapa pilar penting yang diajarkan Nabi SAW dalam membina kerukunan antara sesama umat Islam, yaitu:

  1. Mengikat persaudaraan antara sesama umat Islam yang terdiri dari kaum kalangan Quraisy dan Yatsrib.

  2. Tidak dibenarkan seorang muslim membunuh atau menzhalimi muslim lainnya hanya dikarenakan membela kepentingan orang kafir.

  3. Seorang muslim hendaknya melindungi yang lemah di antara mereka.

Madinah merupakan suatu wilayah yang sangat majemuk, terdiri dari banyak qabilah/bani/suku. Sehingga, dalam naskah Piagam Madinah banyak ditemukan pasal-pasal yang mencantumkan nama-nama qabilah/bani/suku yang ada di Madinah.

Guna menjaga kerukunan antar suku yang ada, maka bagian upaya yang dituangkan dalam bentuk Piagam Madinah tersebut adalah pengakuan terhadap keyakinan (aqidah) yang dipercayai oleh setiap qabilah/bani/suku yang ada.

3. Kerukunan antarumat beragama

Melalui Piagam Madinah, Nabi SAW menjalin persahabatan dan kerukunan antara umat Islam dengan Yahudi dan Nasrani. Begitu harmonisnya kerukunan antar umat beragama ketika itu, pada awal keberadaan Nabi SAW di Madinah, ia memiliki seorang sekretaris dari golongan Yahudi.

Nabi membutuhkan tenaganya karena ia menguasai bahasa Ibrani dan Suryani. Namun setelah Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah akibat pengkhianatan mereka, barulah Nabi mengangkat Zaid bin Tsabit sebagai sekretaris beliau.

4. Kerukunan antarumat beragama dan negara

Kemajemukan yang ada di kota Madinah dijadikan sebagai suatu kekuatan bagi kemajuan Negara Madinah. Untuk menjaga kerukunan, keharmonisan dan persatuan antara umat beragama dengan Negara, Piagam Madinah menjadi dasar pijakannya.

Selain itu, dalam Piagam Madinah juga terdapat kalimat-kalimat yang mengandung makna dan mengarah kepada kerukunan, kesatuan dan persatuan

Apa Saja Alasan yang Melatarbelakangi Terbentuknya Piagam Madinah?

Ilustrasi Piagam Madinah. Foto: Pixabay.com

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama Indonesia, Piagam Madinah atau yang biasa dikenal dengan Perjanjian Madinah merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah.

Piagam ini memuat berbagai urusan, seperti politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian.

Perjanjian Madinah ini bisa disebut juga sebagai kesepakatan damai karena seluruh perwakilan kelompok di Madinah turut menandatangani perjanjian itu, termasuk kelompok Yahudi bani Qainuqa, bani Nadhir, dan bani Quraizhah.

Melaui piagam inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk dan plural.

Dalam Piagam Madinah, Rasulullah meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan tatanan masyarakat yang baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai.

Masyarakat itu setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, dan kelompok Yahudi.

Mengapa Piagam Madinah Dianggap sebagai Titik Tolak Pembentukan Negara yang Demokratis?

Untuk menjawab pertanyaan, mengapa piagam madinah di anggal sebagai titik tolak pembentukan negara yang demokratis? Menurut laman Nahdlatul Ulama, hal ini karena Piagam Madinah dibentuk berdasarkan kesepakatan seluruh kelompok masyarakat, seperti kelompok agama, suku, dan komunitas yang ada.

Konsensus atau kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah berdasarkan asas keadilan untuk semua bangsa, baik Muslim, Yahudi, Nasrani, kabilah, dan suku-suku yang hidup di Madinah.

Hal tersebut dilakukan mengingat saat itu Madinah menjadi salah satu negara yang memiliki masyarakat majemuk. Terdapat berbagai agama, suku, komunitas, dan budaya masyarakat yang berbeda-beda.

Adapun faktor penyusunan Piagam Madinah ialah:

  1. Faktor universal, yaitu mengokohkan kemuliaan kemanusiaan (karomah insaniyyah).

  2. Faktor-faktor lokal, yaitu kemajemukan, kecenderungan bertanah air, dan semangat toleransi keagamaan dan kemanusiaan.

Itulah beberapa garis besar isi Piagam Madinah yang berfokus untuk menciptakan kehidupan yang toleran, damai dan saling bersatu padu antara penduduk Madinah. Semoga informasi singkat tadi dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kita terhadap sejarah kebudayaan Islam.