Ilustrasi. KOMPAS.com - Barang tambang nonmigas adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan selain dari tambang minyak bumi dan gas (nonmigas). Tahukah kamu apa saja yang termasuk barang tambang nonmigas? Barang tambang nonmigasMengutip BPS, pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Pertambangan nonmigas adalah mencakup usaha pencarian dan pengambilan bahan tambang yang memiliki unsur kimia, mineral, dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam. Jadi, yang termasuk barang tambang nonmigas adalah antara lain:
Baca juga: Potensi Sumber Daya Alam Minyak Bumi Mengutip Geografi: Jelajah Bumi dan Alam Semesta (2007) karya Hartono, berikut ini penjelasannya: Batubara adalah bahan bakar fosil yan terbentuk dari tumbuhan yang mati dan kemudian tertimbun selama jutaan tahun. Manfaat batubara untuk bahan bakar industri dan rumah tangga. Tambang batubara di Indonesia terdapat di Ombilin (Sumatera Barat), Bukit Asam (Palembang), Bukit Asam dan Tanjung Enim (Sumatera Selatan), Jambi, Riau, Aceh, dan Kalimantan. Timah adalah hasil tambang yang ebrasal dari bijih-bijih timah yang tersimpan di dalam bumi. Ada dua jenis bijih timah, yaitu:
Bahan tambang adalah sumber kekayaan alam berupa sumber energi atau mineral logam yang dapat diambil dengan proses pertambangan. Secara umum bahan tambang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan manfaat atau kegunaannya dan berdasarkan bentuknya. Berdasarkan kegunaan maka bahan tambang dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan A yaitu barang tambang yang strategis dan penting untuk perekonomian negara (Contoh minyak bumi, batubara, gas alam. biji besi dan tembaga), golongan B yaitu barang tambang yang penting untuk orang banyak (contoh emas, perak belerang) dan golongan C yaitu barang tambang yang dapat langsung digunakan untuk industri (contoh gamping, marmer, kaolin, batu kapur). Berdsarkan bentuknya maka barang tambang dibedakan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu barang tambang berbentuk mineral logam seperti timah, tembaga, biji besi, emas, perak dan nikel, barang tambang berbentuk mineral bukan logam seperti intan, belerang gamping, marmer, pasir kuarsa sedangkan barang tambang berbentuk energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam dan uranium. Agar bahan tambang dapat diambil dan dapat bernilai ekonomis maka diperlukan tahapan-tahapan dalam proses penambangan. Tahapan dalam proses pertambangan menurut BPS (badan pusat statistik) meliputi :
untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg Negara Indonesia yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan Hidia) serta terletak di bagian barat dari "pasifik ring of fire" atau yang biasa disebut dengan cincin berapi pasifik menjadikan negara Indonesia memiliki aktivitas vulkanik karena pergerakan lempeng bumi yang dapat menimbulkan gempa tektonik. Gempa tektonik dapat berupa gunung berapi meletus sehingga magma yang keluar dari perut bumi di wilayah cincin berapi pasifik banyak mengandung logam berharga seperti emas, tembaga.sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id Sebagai bagian dari cicin berapi pasifik tentunya negara Indonesia memiliki potensi kekayaan barang tambang yang melimpah. Kawasan Timur Indonesai (KTI) yang meliputi hampir 68% dari wilayah negara Indonesia diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 81.2% dari bahan tambang Indonesia (Koesnaryo dalam PERHAPI, 2002:1). Berdasarkan data Indonesia Mining Asossiation negara Indonesai menduduki peringkat ke 6 terbesar didunia sebagai negara penghasil tambang.Dengan memiliki potensi bahan tambang yang tinggi sudah sewajarnya harus dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena kekayaan alam bahan tambang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengawasi dan tegas terhadap proses industri pertambangan meliputi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), proses pertambangan dan pengolahan apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta faktor yang banyak sekali mengalami penolakan terhadap usaha pertambangan yaitu faktor Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Usaha pertambangan seringkali menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga pengusaha industri pertambangan harus benar-benar mengelolah limbah hasil usaha pertambangan sampai dengan batas yang dapat diterima oleh lingkungan. Dalam kenyataanya sering kali usaha pertambangan meninggalkan bekas pertambangan dalam kondisi yang tidak layak dan rusak sehingga lingkungan sulit untuk diperbaiki. Untuk itulah peran pemerintah dan pihak berwajib dalam pengawasan dan tidakan tegas diperlukan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan oleh usaha industri pertambangan. Dengan adanya industri pertambang, maka banyak manfaat positif yang kita terima, antara lain yaitu :
Besar manfaat dengan adanya pertambangan ini, tentunya tiidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah, pihak berwajib dan pengusaha pertambangan serta dukungan masyarakat sekitar untuk bersinergi dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia. Referensi : 1. http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-barang-tambang-dan-macam-macamnya.html Page 2
Bahan tambang adalah sumber kekayaan alam berupa sumber energi atau mineral logam yang dapat diambil dengan proses pertambangan. Secara umum bahan tambang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan manfaat atau kegunaannya dan berdasarkan bentuknya. Berdasarkan kegunaan maka bahan tambang dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan A yaitu barang tambang yang strategis dan penting untuk perekonomian negara (Contoh minyak bumi, batubara, gas alam. biji besi dan tembaga), golongan B yaitu barang tambang yang penting untuk orang banyak (contoh emas, perak belerang) dan golongan C yaitu barang tambang yang dapat langsung digunakan untuk industri (contoh gamping, marmer, kaolin, batu kapur). Berdsarkan bentuknya maka barang tambang dibedakan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu barang tambang berbentuk mineral logam seperti timah, tembaga, biji besi, emas, perak dan nikel, barang tambang berbentuk mineral bukan logam seperti intan, belerang gamping, marmer, pasir kuarsa sedangkan barang tambang berbentuk energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam dan uranium. Agar bahan tambang dapat diambil dan dapat bernilai ekonomis maka diperlukan tahapan-tahapan dalam proses penambangan. Tahapan dalam proses pertambangan menurut BPS (badan pusat statistik) meliputi :
untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg Negara Indonesia yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan Hidia) serta terletak di bagian barat dari "pasifik ring of fire" atau yang biasa disebut dengan cincin berapi pasifik menjadikan negara Indonesia memiliki aktivitas vulkanik karena pergerakan lempeng bumi yang dapat menimbulkan gempa tektonik. Gempa tektonik dapat berupa gunung berapi meletus sehingga magma yang keluar dari perut bumi di wilayah cincin berapi pasifik banyak mengandung logam berharga seperti emas, tembaga.
sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id Sebagai bagian dari cicin berapi pasifik tentunya negara Indonesia memiliki potensi kekayaan barang tambang yang melimpah. Kawasan Timur Indonesai (KTI) yang meliputi hampir 68% dari wilayah negara Indonesia diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 81.2% dari bahan tambang Indonesia (Koesnaryo dalam PERHAPI, 2002:1). Berdasarkan data Indonesia Mining Asossiation negara Indonesai menduduki peringkat ke 6 terbesar didunia sebagai negara penghasil tambang.Dengan memiliki potensi bahan tambang yang tinggi sudah sewajarnya harus dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena kekayaan alam bahan tambang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengawasi dan tegas terhadap proses industri pertambangan meliputi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), proses pertambangan dan pengolahan apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta faktor yang banyak sekali mengalami penolakan terhadap usaha pertambangan yaitu faktor Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Usaha pertambangan seringkali menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga pengusaha industri pertambangan harus benar-benar mengelolah limbah hasil usaha pertambangan sampai dengan batas yang dapat diterima oleh lingkungan. Dalam kenyataanya sering kali usaha pertambangan meninggalkan bekas pertambangan dalam kondisi yang tidak layak dan rusak sehingga lingkungan sulit untuk diperbaiki. Untuk itulah peran pemerintah dan pihak berwajib dalam pengawasan dan tidakan tegas diperlukan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan oleh usaha industri pertambangan. Dengan adanya industri pertambang, maka banyak manfaat positif yang kita terima, antara lain yaitu :
Besar manfaat dengan adanya pertambangan ini, tentunya tiidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah, pihak berwajib dan pengusaha pertambangan serta dukungan masyarakat sekitar untuk bersinergi dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia. Referensi : 1. http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-barang-tambang-dan-macam-macamnya.html Page 3
Bahan tambang adalah sumber kekayaan alam berupa sumber energi atau mineral logam yang dapat diambil dengan proses pertambangan. Secara umum bahan tambang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan manfaat atau kegunaannya dan berdasarkan bentuknya. Berdasarkan kegunaan maka bahan tambang dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan A yaitu barang tambang yang strategis dan penting untuk perekonomian negara (Contoh minyak bumi, batubara, gas alam. biji besi dan tembaga), golongan B yaitu barang tambang yang penting untuk orang banyak (contoh emas, perak belerang) dan golongan C yaitu barang tambang yang dapat langsung digunakan untuk industri (contoh gamping, marmer, kaolin, batu kapur). Berdsarkan bentuknya maka barang tambang dibedakan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu barang tambang berbentuk mineral logam seperti timah, tembaga, biji besi, emas, perak dan nikel, barang tambang berbentuk mineral bukan logam seperti intan, belerang gamping, marmer, pasir kuarsa sedangkan barang tambang berbentuk energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam dan uranium. Agar bahan tambang dapat diambil dan dapat bernilai ekonomis maka diperlukan tahapan-tahapan dalam proses penambangan. Tahapan dalam proses pertambangan menurut BPS (badan pusat statistik) meliputi :
untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg Negara Indonesia yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan Hidia) serta terletak di bagian barat dari "pasifik ring of fire" atau yang biasa disebut dengan cincin berapi pasifik menjadikan negara Indonesia memiliki aktivitas vulkanik karena pergerakan lempeng bumi yang dapat menimbulkan gempa tektonik. Gempa tektonik dapat berupa gunung berapi meletus sehingga magma yang keluar dari perut bumi di wilayah cincin berapi pasifik banyak mengandung logam berharga seperti emas, tembaga.
sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id Sebagai bagian dari cicin berapi pasifik tentunya negara Indonesia memiliki potensi kekayaan barang tambang yang melimpah. Kawasan Timur Indonesai (KTI) yang meliputi hampir 68% dari wilayah negara Indonesia diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 81.2% dari bahan tambang Indonesia (Koesnaryo dalam PERHAPI, 2002:1). Berdasarkan data Indonesia Mining Asossiation negara Indonesai menduduki peringkat ke 6 terbesar didunia sebagai negara penghasil tambang.Dengan memiliki potensi bahan tambang yang tinggi sudah sewajarnya harus dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena kekayaan alam bahan tambang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengawasi dan tegas terhadap proses industri pertambangan meliputi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), proses pertambangan dan pengolahan apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta faktor yang banyak sekali mengalami penolakan terhadap usaha pertambangan yaitu faktor Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Usaha pertambangan seringkali menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga pengusaha industri pertambangan harus benar-benar mengelolah limbah hasil usaha pertambangan sampai dengan batas yang dapat diterima oleh lingkungan. Dalam kenyataanya sering kali usaha pertambangan meninggalkan bekas pertambangan dalam kondisi yang tidak layak dan rusak sehingga lingkungan sulit untuk diperbaiki. Untuk itulah peran pemerintah dan pihak berwajib dalam pengawasan dan tidakan tegas diperlukan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan oleh usaha industri pertambangan. Dengan adanya industri pertambang, maka banyak manfaat positif yang kita terima, antara lain yaitu :
Besar manfaat dengan adanya pertambangan ini, tentunya tiidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah, pihak berwajib dan pengusaha pertambangan serta dukungan masyarakat sekitar untuk bersinergi dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia. Referensi : 1. http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-barang-tambang-dan-macam-macamnya.html Page 4
Bahan tambang adalah sumber kekayaan alam berupa sumber energi atau mineral logam yang dapat diambil dengan proses pertambangan. Secara umum bahan tambang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan manfaat atau kegunaannya dan berdasarkan bentuknya. Berdasarkan kegunaan maka bahan tambang dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan A yaitu barang tambang yang strategis dan penting untuk perekonomian negara (Contoh minyak bumi, batubara, gas alam. biji besi dan tembaga), golongan B yaitu barang tambang yang penting untuk orang banyak (contoh emas, perak belerang) dan golongan C yaitu barang tambang yang dapat langsung digunakan untuk industri (contoh gamping, marmer, kaolin, batu kapur). Berdsarkan bentuknya maka barang tambang dibedakan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu barang tambang berbentuk mineral logam seperti timah, tembaga, biji besi, emas, perak dan nikel, barang tambang berbentuk mineral bukan logam seperti intan, belerang gamping, marmer, pasir kuarsa sedangkan barang tambang berbentuk energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam dan uranium. Agar bahan tambang dapat diambil dan dapat bernilai ekonomis maka diperlukan tahapan-tahapan dalam proses penambangan. Tahapan dalam proses pertambangan menurut BPS (badan pusat statistik) meliputi :
untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg Negara Indonesia yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan Hidia) serta terletak di bagian barat dari "pasifik ring of fire" atau yang biasa disebut dengan cincin berapi pasifik menjadikan negara Indonesia memiliki aktivitas vulkanik karena pergerakan lempeng bumi yang dapat menimbulkan gempa tektonik. Gempa tektonik dapat berupa gunung berapi meletus sehingga magma yang keluar dari perut bumi di wilayah cincin berapi pasifik banyak mengandung logam berharga seperti emas, tembaga.
sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id Sebagai bagian dari cicin berapi pasifik tentunya negara Indonesia memiliki potensi kekayaan barang tambang yang melimpah. Kawasan Timur Indonesai (KTI) yang meliputi hampir 68% dari wilayah negara Indonesia diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 81.2% dari bahan tambang Indonesia (Koesnaryo dalam PERHAPI, 2002:1). Berdasarkan data Indonesia Mining Asossiation negara Indonesai menduduki peringkat ke 6 terbesar didunia sebagai negara penghasil tambang.Dengan memiliki potensi bahan tambang yang tinggi sudah sewajarnya harus dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena kekayaan alam bahan tambang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengawasi dan tegas terhadap proses industri pertambangan meliputi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), proses pertambangan dan pengolahan apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta faktor yang banyak sekali mengalami penolakan terhadap usaha pertambangan yaitu faktor Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Usaha pertambangan seringkali menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga pengusaha industri pertambangan harus benar-benar mengelolah limbah hasil usaha pertambangan sampai dengan batas yang dapat diterima oleh lingkungan. Dalam kenyataanya sering kali usaha pertambangan meninggalkan bekas pertambangan dalam kondisi yang tidak layak dan rusak sehingga lingkungan sulit untuk diperbaiki. Untuk itulah peran pemerintah dan pihak berwajib dalam pengawasan dan tidakan tegas diperlukan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan oleh usaha industri pertambangan. Dengan adanya industri pertambang, maka banyak manfaat positif yang kita terima, antara lain yaitu :
Besar manfaat dengan adanya pertambangan ini, tentunya tiidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah, pihak berwajib dan pengusaha pertambangan serta dukungan masyarakat sekitar untuk bersinergi dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia. Referensi : 1. http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-barang-tambang-dan-macam-macamnya.html Page 5
Bahan tambang adalah sumber kekayaan alam berupa sumber energi atau mineral logam yang dapat diambil dengan proses pertambangan. Secara umum bahan tambang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan manfaat atau kegunaannya dan berdasarkan bentuknya. Berdasarkan kegunaan maka bahan tambang dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan A yaitu barang tambang yang strategis dan penting untuk perekonomian negara (Contoh minyak bumi, batubara, gas alam. biji besi dan tembaga), golongan B yaitu barang tambang yang penting untuk orang banyak (contoh emas, perak belerang) dan golongan C yaitu barang tambang yang dapat langsung digunakan untuk industri (contoh gamping, marmer, kaolin, batu kapur). Berdsarkan bentuknya maka barang tambang dibedakan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu barang tambang berbentuk mineral logam seperti timah, tembaga, biji besi, emas, perak dan nikel, barang tambang berbentuk mineral bukan logam seperti intan, belerang gamping, marmer, pasir kuarsa sedangkan barang tambang berbentuk energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam dan uranium. Agar bahan tambang dapat diambil dan dapat bernilai ekonomis maka diperlukan tahapan-tahapan dalam proses penambangan. Tahapan dalam proses pertambangan menurut BPS (badan pusat statistik) meliputi :
untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg Negara Indonesia yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan Hidia) serta terletak di bagian barat dari "pasifik ring of fire" atau yang biasa disebut dengan cincin berapi pasifik menjadikan negara Indonesia memiliki aktivitas vulkanik karena pergerakan lempeng bumi yang dapat menimbulkan gempa tektonik. Gempa tektonik dapat berupa gunung berapi meletus sehingga magma yang keluar dari perut bumi di wilayah cincin berapi pasifik banyak mengandung logam berharga seperti emas, tembaga.
sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id Sebagai bagian dari cicin berapi pasifik tentunya negara Indonesia memiliki potensi kekayaan barang tambang yang melimpah. Kawasan Timur Indonesai (KTI) yang meliputi hampir 68% dari wilayah negara Indonesia diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 81.2% dari bahan tambang Indonesia (Koesnaryo dalam PERHAPI, 2002:1). Berdasarkan data Indonesia Mining Asossiation negara Indonesai menduduki peringkat ke 6 terbesar didunia sebagai negara penghasil tambang.Dengan memiliki potensi bahan tambang yang tinggi sudah sewajarnya harus dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena kekayaan alam bahan tambang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengawasi dan tegas terhadap proses industri pertambangan meliputi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), proses pertambangan dan pengolahan apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta faktor yang banyak sekali mengalami penolakan terhadap usaha pertambangan yaitu faktor Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Usaha pertambangan seringkali menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga pengusaha industri pertambangan harus benar-benar mengelolah limbah hasil usaha pertambangan sampai dengan batas yang dapat diterima oleh lingkungan. Dalam kenyataanya sering kali usaha pertambangan meninggalkan bekas pertambangan dalam kondisi yang tidak layak dan rusak sehingga lingkungan sulit untuk diperbaiki. Untuk itulah peran pemerintah dan pihak berwajib dalam pengawasan dan tidakan tegas diperlukan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan oleh usaha industri pertambangan. Dengan adanya industri pertambang, maka banyak manfaat positif yang kita terima, antara lain yaitu :
Besar manfaat dengan adanya pertambangan ini, tentunya tiidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah, pihak berwajib dan pengusaha pertambangan serta dukungan masyarakat sekitar untuk bersinergi dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia. Referensi : 1. http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-barang-tambang-dan-macam-macamnya.html Page 6
Bahan tambang adalah sumber kekayaan alam berupa sumber energi atau mineral logam yang dapat diambil dengan proses pertambangan. Secara umum bahan tambang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan manfaat atau kegunaannya dan berdasarkan bentuknya. Berdasarkan kegunaan maka bahan tambang dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan A yaitu barang tambang yang strategis dan penting untuk perekonomian negara (Contoh minyak bumi, batubara, gas alam. biji besi dan tembaga), golongan B yaitu barang tambang yang penting untuk orang banyak (contoh emas, perak belerang) dan golongan C yaitu barang tambang yang dapat langsung digunakan untuk industri (contoh gamping, marmer, kaolin, batu kapur). Berdsarkan bentuknya maka barang tambang dibedakan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu barang tambang berbentuk mineral logam seperti timah, tembaga, biji besi, emas, perak dan nikel, barang tambang berbentuk mineral bukan logam seperti intan, belerang gamping, marmer, pasir kuarsa sedangkan barang tambang berbentuk energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam dan uranium. Agar bahan tambang dapat diambil dan dapat bernilai ekonomis maka diperlukan tahapan-tahapan dalam proses penambangan. Tahapan dalam proses pertambangan menurut BPS (badan pusat statistik) meliputi :
untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg Negara Indonesia yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan Hidia) serta terletak di bagian barat dari "pasifik ring of fire" atau yang biasa disebut dengan cincin berapi pasifik menjadikan negara Indonesia memiliki aktivitas vulkanik karena pergerakan lempeng bumi yang dapat menimbulkan gempa tektonik. Gempa tektonik dapat berupa gunung berapi meletus sehingga magma yang keluar dari perut bumi di wilayah cincin berapi pasifik banyak mengandung logam berharga seperti emas, tembaga.
sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id Sebagai bagian dari cicin berapi pasifik tentunya negara Indonesia memiliki potensi kekayaan barang tambang yang melimpah. Kawasan Timur Indonesai (KTI) yang meliputi hampir 68% dari wilayah negara Indonesia diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 81.2% dari bahan tambang Indonesia (Koesnaryo dalam PERHAPI, 2002:1). Berdasarkan data Indonesia Mining Asossiation negara Indonesai menduduki peringkat ke 6 terbesar didunia sebagai negara penghasil tambang.Dengan memiliki potensi bahan tambang yang tinggi sudah sewajarnya harus dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena kekayaan alam bahan tambang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengawasi dan tegas terhadap proses industri pertambangan meliputi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), proses pertambangan dan pengolahan apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta faktor yang banyak sekali mengalami penolakan terhadap usaha pertambangan yaitu faktor Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Usaha pertambangan seringkali menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga pengusaha industri pertambangan harus benar-benar mengelolah limbah hasil usaha pertambangan sampai dengan batas yang dapat diterima oleh lingkungan. Dalam kenyataanya sering kali usaha pertambangan meninggalkan bekas pertambangan dalam kondisi yang tidak layak dan rusak sehingga lingkungan sulit untuk diperbaiki. Untuk itulah peran pemerintah dan pihak berwajib dalam pengawasan dan tidakan tegas diperlukan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan oleh usaha industri pertambangan. Dengan adanya industri pertambang, maka banyak manfaat positif yang kita terima, antara lain yaitu :
Besar manfaat dengan adanya pertambangan ini, tentunya tiidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah, pihak berwajib dan pengusaha pertambangan serta dukungan masyarakat sekitar untuk bersinergi dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia. Referensi : 1. http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-barang-tambang-dan-macam-macamnya.html |