Download panduan aplikasi surat keterangan badan peradilan umum

ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC).

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;

Selain itu, eraterang dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan.

Tahapan Permohonan ERATERANG :

Download panduan aplikasi surat keterangan badan peradilan umum

Anda cukup mempersiapkan : Identitas diri (KTP/SIM/Paspor), SKCK terbaru, dan Pas Photo yang sudah discan atau dijadikan media digital. Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG , memasukkan data selanjutnya mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, silahkan membawa surat permohonan dan persyaratan yang asli ke Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II untuk mengambil surat keterangan.

Untuk mendaftarkan secara manual bisa mendownload file permohonan disini

Apabila merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG bisa mendownload manual bookatau silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pacitan  / melalui WHATSAPP kami di nomer : 082143056320

alamat SITUS WEB ERATERANG :

https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Hits: 321

Download panduan aplikasi surat keterangan badan peradilan umum


[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]
Sekarang mengajukan SURAT KETERANGAN di Pengadilan melalui Aplikasi Eraterang. Eraterang/Surat Keterangan Elektronik adalah LAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN secara Online yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via Smatrphone/Tablet dan/atau PC/Komputer). Eraterang adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi Eraterang yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

JENIS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN YANG DAPAT DIAJUKAN MELALUI APLIKASI ERATERANG SEBAGAI BERIKUT :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara
Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG
Aplikasi Eraterang dapat di akses melalui Komputer/PC, HP/SmartPhone/Tablet yang terkoneksi ke internet. Pemohon dapat mengakses Website Eraterang di alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id atau menggunakan mesin pencari dengan kata kunci “eraterang mahkamahagung”. Login ke dalam Aplikasi Eraterang atau Daftar akun untuk memulai Layanan Eraterang.

Siapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo/Scan Photo atau Photo yang diambil melalui smartphone, buka situs Eraterang dan unggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

TAHAPAN PERMOHONAN ERATERANG :
1. Pemohon melakukan pendaftaran Pengguna pada aplikasi Eraterang,
2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan,
3. Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+,
4. Pengadilan mencetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+,
5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil surat keterangan.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website Eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kepahiang.

Link Terkait :
Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
Buku Panduan Eraterang
Video Panduan Pengguna Eraterang



Langkah langkah mengajukan surat keterangan elektronik melalui aplikasi Eraterang?

Tahapan Proses pengajuan secara Online melalui Eraterang adalah sebagai berikut : Pemohon wajib memiliki Email pribadi. Mengakses halaman pada alamat: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang), dengan klik daftar dengan email.

Apa itu aplikasi Eraterang?

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.

Apa itu e Raterang?

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Apa itu Badan Peradilan Umum?

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi: Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.