Show ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC). Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya. Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:
Selain itu, eraterang dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan. Tahapan Permohonan ERATERANG :Anda cukup mempersiapkan : Identitas diri (KTP/SIM/Paspor), SKCK terbaru, dan Pas Photo yang sudah discan atau dijadikan media digital. Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG , memasukkan data selanjutnya mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia. Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, silahkan membawa surat permohonan dan persyaratan yang asli ke Pengadilan Negeri Pacitan Kelas II untuk mengambil surat keterangan. Untuk mendaftarkan secara manual bisa mendownload file permohonan disini Apabila merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG bisa mendownload manual bookatau silahkan
kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pacitan / melalui WHATSAPP kami di nomer : 082143056320 alamat SITUS WEB ERATERANG :https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.idHits: 321
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi Eraterang yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. JENIS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN YANG DAPAT DIAJUKAN MELALUI APLIKASI ERATERANG SEBAGAI BERIKUT : CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG Siapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo/Scan Photo atau Photo yang diambil melalui smartphone, buka situs Eraterang dan unggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia. TAHAPAN PERMOHONAN ERATERANG : Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website Eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kepahiang. Link Terkait : Langkah langkah mengajukan surat keterangan elektronik melalui aplikasi Eraterang?Tahapan Proses pengajuan secara Online melalui Eraterang adalah sebagai berikut : Pemohon wajib memiliki Email pribadi. Mengakses halaman pada alamat: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang), dengan klik daftar dengan email.
Apa itu aplikasi Eraterang?Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.
Apa itu e Raterang?ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Apa itu Badan Peradilan Umum?Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi: Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
|