Eropa barat adalah salah satu bangsa yang berpengaruh dalam perkembangan hukum Internasional

Zaman Purbakala

Dalam suatu kalimat yang sering dikutip orang, termuat dalam karyanya Esprit des lois (jiwa undang-undang) Montesquieu mengatakan bahwa semua bangsa termasuk suku Iroquois yang suka memakan tawanannya, mempunyai hukum bangsa-bangsa (law of nations), pernyataan yang agak meragukan ini tidak terbuktikan oleh teknologi modern. Gambaran yang lahir dari laporan-laporan ethnolog adalah samar dan beragam. Bahkan perbedaan antara perang dan damai tidak terlalu dikenal oleh suku primitif. Diantara mereka ada yang masih belum mengembangkan pengertian pertikaian kolektif dan terorganisir sebagaimana karakteristik dari peperangan (modern), sedangkan yang lainnya hidup dalam keadan permusuhan terang-terangan atau tersem­bunyi secara permanen terhadap suku-suku tetangga. Pandangan bahwa seseorang asalkan saja ia orang asing adalah musuh, telah meninggalkan jejaknya pada pikiran beradab pada tahap permulaan. Dikalangan suku primitif, orang asing itu kadang-kadang bahkan tidak dianggap sebagai manusia. Diantara faktor-faktor yang menentukan adalah kepadatan penduduk dan keadaan-keadaan alam lain, begitu pula ciri-ciri khas rasial dan keadaan masing-masing mengenai kemajuan pada tahap pra-peradaban.

Memang benar bahwa dikalangan suku-suku primitif, terdapat praktek seperti pengiriman dan penerimaan duta­-duta suatu hal yang ditegaskan oleh Montesquieu dalam perhaliannya terhadap suku Iroquois atau tidak membunuh orang-orang yang lemah dan tidak berdaya dalam peperang­an, tetapi praktek-praktek seperti itu tidak mantap dan dapat ditafsirkan tanpa satu kepastian. Penjelasan serta generalisasi yang mirip teori-teori Rousseau mengenai tata-kelakuan primitif dengan menafsirkan ini dalam arti hukum bangsa-­bangsa (hukum internasional) modern seharusnya kita ragukan. Bagaimanapun juga, tidaklah beralasan untuk beranggapan soma dengan Montesquieu bahwa dalam kehidupan umat manusia ada sesuatu hal semacam konsepsi yang melekat mutlak pada nurani orang mengenai hukum internasional (international law).

Namun, secara historis, gejala tentang hukum inter­nasional ini telah tampak jelas sejak permulaan sejarah dokumenter, yaitu sejak 4000 tahun S.M. Kira-kira 3100 tahun S.M. sebuah traktat dibuat antara Eannatum, raja negara kota Lagash di Mesopotamia yang menang perang, dengan Umma, sebuah negara kota Mesopotamia lainnya. Traktat dirumuskan dalam bahasa sumeriah dan telah diabadikan berupa tulisan terpahal atas sebuah monumen batu (stele), yang ditemukan dalam dasawarsa pertama dari abad sekarang. Meskipun penggunaan istilah ‘negara’ pada kelompok masyarakat tersebut diatas adalah berlebihan, namun mereka itu telah terlibat dalam perang dan dalam traktat itu telah ditetapkan kekebalan (pengutamaan) dari pada terusan air di perbatasan dan batu tapal perbatasan yang diakui oleh Umma sebagai pihak yang ditundukkan dibawah sumpah kepada tujuh dewa tersakti. Dengan demikian, tujuh dewa yang untuk maksud perjanjian tersebut sama-­sama dipuja oleh kedua belah pihak itu menjadi pihak penjamin bagi pelaksanaan traktat; mereka akan menghukum barang siapa yang melanggar perjanjian.

Dalam hal ini, penulis beranggapan bahwa perjanjian Lagash-Umma mengandung suatu klausula arbitrasi, yang berarti bahwa arbitrasi menjadi salah satu lembaga yang paling dihormati dalam kehidupan umat manusia. Dan yang paling penting lagi diantara perjanjian-perjanjian yang di abadikan berasal dari zaman 2000 tahun S.M. ialah pakta perdamaian dan persekutuan yang diadakan di tahun 1279 S.M., antara Rameses II dari Mesir dengan Haltusili II dari Kheta. Bahasa naskah asli ialah Akkadi (Babilon), yang dikatakan oleh ahli-ahli bahasa dan budaya ketimuran sebagai pihak-pihak perjanjian menjanjikan bantuan timbal balik dalam menghadapi musuh di dalam negeri yang harus diserahkan kalau mencari perlindungan para raja dari negeri lain. Disini kita menemukan sebuah contoh asli dari tipe ekstradisi tipe politik pada abad pemulaan.

Yunani Purbakala

Di masa waktu 1000 tahun S.M., bangsa Yunani tampil pada singasana sejarah dan segera mengembangkan kebudayaan tinggi dan beragam. Yang menakjubkan dan menjadi sumber kata-raja bagi inspirasi generasi mendatang Tetapi dalam lingkungan internasional, pandangan Yunani sangat terbatas. Selama zaman kemerdekaan di Yunani, sangat sedikit perjanjian-perjanjian dibuat antara masyarakat Yunani dan bukan Yunani. Tetapi pada umumnya, orang Yunani beranggapan bahwa orang yang bukan Yunani sebagai barbar (orang biadab) dan mutlak dianggap sebagai musuh dan ditakdirkan oleh orang Yunani sebagai budak mereka.

Aristoteles, dalam satu kalimat terkenal dalam salah satu karyanya politica, menyamakan perang melawan orang­-orang yang tidak mau tunduk, meskipun mereka ditakdir­kan untuk diperintah dengan pemburuan. Perang demikian dianggapnya benar menurut kodrati.

Mungkin ekspresi yang paling jelas dari pada eratnya ikatan politik di Yunani adalah banyak dan beragamnya traktat-traktat antara kelompok masyarakat Yunani ketika itu. Suatu sistem traktat yang begitu beragam tidak tampak di lingkungan internasional sampai abad XIX. Kesepakatan­kesepakatan politik yang sudah lumrah seperti perjanjian perdamaian, persekutuan, dan konfederasi merupakan inti dari pada bahan-bahan Yunani yang dapat diabadikan. Menarik diperhalikan, bahwa sampai di zaman 400 tahun S.M., perjanjian perdamaian dibuat hanya untuk suatu masa waktu tertentu yang mengingatkan kita pada masa-masa dahulu kala dimana perang menjadi keadaan biasa.

Kesepakatan lain yang dimuat dalam perjanjian politiknya adalah mengizinkan kebebasan perorangan dan perlindungan harta milik, termasuk hak untuk memperoleh harta benda tidak bergerak, kepada warga bangsa dari negara-negara perjanjian yang seberapa jauh dapat dibandingkan dengan traktat modern tentang perdagangan. Diantara kelonggaran-kelonggaran oleh traktat, yang sekarang tidak lagi digunakan, ialah hak perkawinan antara warga negara dari masing-masing traktat dan hak untuk menghadiri perlombaan-perlombaan umum. Warga negara konfederasi sedikit sekali menerima persamaan hak dengan warga bangsa sendiri. Perjanjian demikian ini pada waktu itu dinamakan isopolities, beragam sekali.

Bahkan sekalipun traktat tidak ada, negara Yunani sering memberikan hak yang sama atau paling sedikit perlindungan kepada warga nengara lain. Suatu bukti lagi dari adanya perasaan kebangsaan serumpun atau pertalian persaudaraan. Satu kelompk orang yang diakui oleh hukum dan dinamakan metoikoi adalah berlainan, dalam arti bahwa kelompok ini meliputi sejumlah orang bukan Yunani Metoikoi ini adalah penduduk permanen dan terdaftar resmi dengan status demikian juga. Mereka memperoleh perlindungan hukum penuh, tetapi tidak menikmati hak­-hak politik dan hak milik akan benda tidak bergerak, mereka tunduk untuk kewajiban milisi dinas militer bawahan. Metokoi melakukan peranan penting dalam perusahaan dagang dan niaga dan terutama mereka tinggal dalam jumlah yang besar sampai puncaknya hampir sebanyak setengah juta jiwa, di Athena yang berarti merupakan sepersepuluh atau seperdelapan dari seluruh penduduk yang ada.

Tetapi hubungan dengan hukum yang internasional tampak lebih erat lagi dalam hal proxenoi. Seorang warga negara terkemuka yang dinamakan proxenos, diperjajakan oleh suatu negara asing dengan tugas melindungi warga­ negaranya, pun dengan tugas diplomatik dinegara setempat (dalam hal ini, proxenos menjadi warga negaranya). Seringkali proxenois dinamakan dengan konsul modern, terutama dengan konsul kehormatan (honorary consul, consules elicti), yang dizaman modern sekarang dipilih dari kalangan penduduk dan bahkan dari warga negaranya setempat. Tetapi proxenos lebih sebagai pejabat politik dari pada pejabat komersil, dan itu tidak diangkat resmi untuk memangku jabatannya oleh negara asalnya (tidak diberikan equatur). Lagi pula kekuasaan dan fungsi-fungsi proxenoi sangat berbeda-beda yang disesuaikan menurut keadaan waktu itu.

Suatu keistimewaan dalam zaman Yunani kuno dulu adalah adanya praktek arbitrasi yang dalam sengketa­-sengketa tentang daerah-daerah perbatasan, tentang hak-hak atas sungai dan sumber-sumber perairan, dan tentang soal-­soal lain yang menyangkut hukum publik. Bahkan ada persetujuan, walaupun tidak sempurna untuk menyelesai­kan melalui arbitrasi sengketa yang mungkin timbul antara pihak suatu cara penyelesaian sengketa yang menjadi aturan penting ketika itu.

Romawi di Zaman Purbakala

Berlainan dengan Yunani, maka diantara segala hasil kebudayaan Roma, hukum menduduki tempat yang paling tinggi dan penting. Sebagaimana dihimpun dan diwariskan kepada generasi-generasi yang menyusul oleh Kaisar Justianus dari Bynzantinia (A.D. 527-565) dalam Corpus Juris Civilis, telah berhasil memaparkan keagungan secara abadi. Apabila ada disebutkan tentang hukum internasional dari bangsa Roma, ini justru tidak begitu penting suatu hal yang di duga berbeda dari keadaan Yunani. Walaupun demikian, kemampuan dan kebebasan yang unik dari pada karya Roma dibidang hukum dapat dilihat di lapangan internasional.

Lebih-lebih dari kebiasaan bangsa-bangsa Yunani, maka dalam kebiasaan roma, pula penyelenggaraan traktat dan pernyataan perang diatur oleh raja-raja keagamaan. Sampai di zaman raja-raja yang terakhir di tahun 509 S.M. sekelompok pendeta-pendeta istimewa, fetiales, yang tergabung dalam sebuah Dewan, bernama collegium fetialium, dipercayakan pada tugas penyelenggaraan upacara­-upacara keagamaan yang berhubungan dengan traktat­-traktat dan perang serta urusan intenasional lainnya. Tugas fetiales berkenaan dengan permulaan perang lebih istimewa. Tergantung apabila pihak asing melanggar kewajibannya terhadap Roma. Ketika itu, dalam keadaan atau syarat-syarat demikian, perang telah diumumkan, maka perang ini dianggap benar dan suci (bellum justum et pium’). Tata cara ini dianggap memberikan jaminan kepada rakyat Roma bahwa dalam perang yang bersangkutan dewa-dewa berada di pihak mereka. Sehingga dengan demikian, kondisi mental dan moral rakyat dapat diperkuat.

Just fetiale adalah aturan-aturan yang bersangkutan dengan tata cara hubungan-hubungan asing yang dilakukan oleh fetiales, teoritis merupakan hukum intern Roma, atau sebagian dari pada hukum tidak tertulis dalam hukum tata negara Roma. Tetapi dalam hipotesa yang bersangkutan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bangsa asing terhadap Roma, maka jus fetiale mengandung aspek hukum internasional, walaupun dalam bentuk Kaisar.

Traktat yang di buat Roma, relatif sedikit dan untuk sebagian besar diadakan di zaman republik. Tetapi pada umumnya, traktat ini bukan merupakan unsur-unsur yang dapat dianggap sebagai contoh-contoh dalam pengertian hukum internasional. Secara kasar dapat dikatakan bahwa kebanyakan traktat-traktat mencerminkan metode-metode expansi politik dari Roma.

Selain itu, Roma juga mengembangkan tipe traktat menyerah (dalam perang) yang amat khas. Dikenal sebagai deditio. Mengikuti contoh stipulatio, yaitu cara-cara formil yang tumbuh dalam hukum perjanjian pendahuluan tertentu kepada wakil-wakil dari bangsa yang ditundukkan. Pihak yang menyerah dalam jalan ini, akan mendapatkan kesempatan layak, meskipun tidak sebagai hak menuntut, untuk menerima perlakuan yang manusiawi. Tipe perjanjian lain yang khas Roma adalah ‘persekutuan yang tidak sama’ (foedera iniqua), dengan mana, negara sekutu mengakui kekuasaan tertinggi, majestas, dari pada Roma. Mungkin juga di negara-negara sekutu demikian tunduk pada pembatasan hak untuk melakukan perang tersendiri. Perjanjian persekutuan demikian adalah serupa dengan perjanjian yang mendirikan ikatan hubungan vassal.

Di antara perjanjian-perjanjian penting Roma yang diadakan di zaman republik, maka yang paling penting adalah perjanjian dengan Carthago di tahun 509-306 dan 279 S.M. Pada umumnya, perjanjian ini bersifat istimewa karena mendirikan daerah lingkungan kepentingan dan kekuasaan masing-masing pihak, tetapi dengan restriksi yang keras di bidang maritim dibebankan kepada Roma, sehingga kapalnya tidak boleh memasuki perairan pantai penting, terutama di Afrika. Tetapi tipe perjanjian ini paling tidak lazim. Roma sebagai negara Imperial tidak begitu membu­tuhkan persetujuan internasional. Kaisar-kaisar dari abad kedua dan ketiga dari zaman Nasrani membuat persetujuan perdagangan dengan negara-negara tetangga yang membuka daerah-daerah perbatasan ditempat tertentu untuk waktu yang telah ditetapkan untuk keperluan perdagangan.

Persetujuan pertama dan paling penting dari tipe ini dibuat di tahun A.D. 175 antara Kaisar Marcus Aurelius dan suku bangsa Marcomanni dari jerman. Roma telah mengenal perbedaan antara penandatanganan dan pengesahan (ratifikasi) persetujuan internasional. Tetapi hal ini membawa akibat yang ekstrim, yakni pihak perunding dari Romawi yang menutup persetujuan dibawah sumpah, tetapi pengesahannya ditolak oleh senat dapat diserahkan (ekstradisi) kepada pihak lawan. Aturan ini barangkali disebabkan keinginan untuk memuaskan dewa-dewa yang si perunding telah disebut dalam sumpahnya.

Dalam perkembangannya, Inggris adalah negara yang pertama kali menyebarkan hukum Roma kelingkungan internasional, Tetapi sumber-sumber yang terdapat di Roma juga berkepentingan, terutama untuk hukum perdata. Tentang hukum internasional sesunguhnya dapat dikatakan tidak ada perhalian. Sisa-sisa afiliasi dengan hukum Roma dibidang teori dan konsepsi tampak luas dalam terminologi hukum internasional modern. Maka, istilah “servitut negara” (state servitude) berasal dari servitus yang dalam hukum Roma mengartikan hak lalu lintas dan kelonggaran-kelonggaran lainnya, yang melekat pada sebidang tanah. Istilah perkripsi (daluarsa) dengan berbagai tipenya (extinctif, acquisitif, dan daluwarsa).

Mengenai sikap Romawi dalam peperangan pada umumnya maka kita dapat melihal beberapa tanggapan amat penting yang berasal dari Socrates dan Plato. Menurut Plato, ia mengusulkan untuk membatasi pengertian perang pada pertikaian-pertikaian dengan orang Barbar. Pertikaian antara orang-orang Yunani sendiri ia katakan bukan perang, melainkan penyakit dan kesalahpahaman. Karenanya Plato menyarankan agar perang antar orang Yunani sendiri kalau tidak dapat dihindarkan hendaknya dilakukan dengan kelunakan.

Abad Pertengahan Dunia Barat (Penghalang Terhadap Hukum Intemasional

Hukum Gereja

Iklim abad pertengahan dari dunia barat tidak memberikan kesempatan bagi perkembangan hukum internasional. Ini jelas dalam keadaan-keadaan di Abad kegelapan setelah tumbangnya kerajaan Roma, tidak mengenai hukum sama sekali. Pembinaan hukum dan sejalan dengan ini pembinaan peradaban, adalah terutama hasil karya Gereja. Gereja telah memberikan perkembangan sistem hukum yang komprehensif. Hukum canoniek (hukum gereja katolik), sistem hukum ini mendapatkan kodifikasi di masa akhir dari abad pertengahan dalam bentuk beberapa collectanea yang merupakan apa yang menjadi dinamakan Corpus Juris Canonici. Hukum canoniek tidak bersifat nasional bahkan universal yang di anut oleh seluruh umat Kristen di dunia.

Sumbangan terbesar Gereja dalam urusan-urusan duniawi adalah mengenai hukum perang dan damai. Selama abad pertengahan, perang perorangan merupakan bencana yang menimpa Eropa Kontinental. Selaku prinsip perang perorangan dianggap sah menurut syarat yang berbeda-beda di berbagai wilayah. Tetapi selain itu, ada satu hal berkenaan dengan pengaturan peperangan umum oleh Gereja, yang lebih dekat pada bidang penelitian kita mengenai peranan hukum Gereja dalam hubungannya dengan hukum internasional, meskipun tidak begitu penting. Ini adalah interdiksi (perintah larangan) yang diumumkan oleh Dewan Ketiga Gereja Lateraan terhadap perbudakan tawanan perang umat kristen. Dewan Kedua Gereja Lateraan tahun 1139 melarang pengguasaan tanah sebagai permusuhan yang berbahaya dan keji terhadap tuhan.

Pikiran yang dimuliakan mengenai kedudukan dan kekuasaan tertinggi yang ada pada pada Sri Paus mempunyai peranan dalam penjabaran kekuasaan atau campur tangan Gereja kedalam hubungan internasional. Lagi pula Sri Paus secara turun-temurun dengan alasan missi ke-Tuhanan menganggap memegang kekuasaan tertinggi untuk melakukan arbitrasi bagi semua umat kristen. Doktrin ini menemukan penteranannya agak istimewa pula, tatkala di tahun 1298 Raja Edward I dari Inggeris dan Raja Philip Indah dari Perancis menyerahkan suatu perselisihan antara mereka kepada pewasitan oleh Sri Paus Bonifacius XVIII sebagai perseorangan dan sebagai Benedictus Gaetanus (nama asli dari Sri Paus Bonifacius XVIII).

Walaupun demikian, Sri Paus memberikan keputusan pewasitannya atas kekuasaan pontifical (kekuasaan Paus) menurut cara-cara hikmat yang ditentukan untuk peristiwa yang bersangkutan. Tetapi raja Philip menolak keputusan Sri Paus Bonifacius. Seringkah Sri Paus menurunkan raja-raja bahkan kaisar-kaisar juga seperti Otto IV dan Frederick II dari tahta kekuasaannya dan membebaskan kaula negara dari kewajiban-kewajiban pengabdiannya kepada raja yang diturunkan itu. Puncaknya tercapai dengan sebuah gagasan yang menempatkan Sri Paus sebagai penguasa tertinggi di dunia. Adalah berdasarkan gagasan ini bahwasanya Sri Paus Alexander VI ditahun 1493 telah mengadakan pembagian Dunia Baru di bawah kekuasaan Spanyol dan Portugal. Tetapi untuk tindakan Sri Paus terhadap peristiwa terdahulu, misalnya, di tahun 1155, Sri Paus Adrianus IV memberikan kekuasaan kepada raja Henry II dari Inggris untuk menaklukan Irlandia. Begitu pula ditahun 1455 Sri Paus Nicholas V memberikan kekuasaan kepada raja Portugal untuk menundukan semua negeri-negeri yang mungkin di temukan di sebelah barat dari garis yang ditarik dari tanjung Badejoz melalui Guinea.

Perang Sabil merupakan bagian yang istimewa pentingnya dalam sejarah kegiatan perundang-undangan Gereja dilapangan internasional. Meskipun sebagian dari peraturan-peraturan gereja mengenai Perang Sabil ditetap­kan seluruhnya kepada hubungan-hubungan dalam batas-­batas wilayah Eropa. MisaInya berlakunya wewenang hukum Gereja atas harta benda peserta perang Sabil, namun hubungan-hubungan internasional dipengaruhi juga oleh aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Sri Paus dan Dewan Gereja yang melarang penjualan kepada orang-orang Sarasen2 tentang senjata-senjata, kapal-kapal, kayu-kayuan untuk pembuatan kapal, dan bends-bends lain yang dapat digunakan peperangan. Sesungguhnya setiap perdagangan dengan orang-orang Sarasen2 dianggap tidak sah. Hukuman terhadap pelanggaran akan diperberat.

Hukum Imperial

Di samping Sri Paus, Kaisar memegang kekuasaan tertinggi dan universal dalam dunia barat. Di tahun 800, Sri Paus Leo III yang menganugerahi Charlemagne dengan mahkota Imperial, mendirikan kembali kerajaan Roma di bagian barat dan mengukuhkan kekeramatannya dalam semangat agama Kristen. Kerajaan ini dalam abad ketika itu dinamakan Kerajaan Roma Suci meliputi kurang lebih wilayah Eropa Tengah, termasuk Burgandia, Nederland, Italia Utara, dan kadang Denmark, Hongaria dan Polandia. Dipandang dari segi hukum tata negara, kerajaan ini merupakan suatu monarki besar, karenanya tidak mungkin ada hubungan internasional antara anggota-anggotanya, baik raja-raja maupun kota-kota besar kekuasaan Kaisar bahkan men­jangkau hingga di luar batas wilayah kerajaan. Wewenang untuk memberikan gelar raja terletak terutama pada Kaisar. Penerimaan gelar raja untuk sebagian besar adalah pangeran (princes) yang berkuasa di daerah-daerah bagian kerajaan, misalnya Bohemia di tahun 1088. Martabat tertinggi dan preseance (pengutamaan) dipomatik, yang terletak pada Kaisar dengan gelar Romanorum Rex semper Augustus, diakui selama Abad XII Pertengahan di seluruh dunia barat. Meskipun sebelum abad XII gelar Imperator ada kalanya direbut oleh raja bawahan.

Hal inilah yang pada hakekatnya merupakan sekedar aspek-aspek kekuasaan Kaisar yang mempunyai pengaruh hukum kepada hubungan internasional. Dapat ditambahkan juga kalau Kaisar memiliki kewenangan penumpasan perang abadi melalui pengumuman ‘masa perdamaian negeri’ (landfrieden) yang mengambil pedoman dari Maklumat Gereja. Disamping itu, perkembangan hukum internasional juga tidak semata-mata karena pengaruh gereja, namun ada faktor lain yang ikut berpengaruh, yaitu feodalisme. Ikatan feodal menjangkau kepada urusan tanah yang dikuasai oleh vassal, sampai kepada hubungan dengan pesewa-pesewa. Pesewa-pesewa ini, begitu pula dengan pesewa-pesewa tanah-­tanah besar milik yang dipertuan agung menjadi abdi yang terikat pada tanah.

Ikatan feodal menembus batas-batas di luar wilayah negeri. Maka raja Inggris suatu waktu pernah menjadi vassal dari raja Perancis untuk daerah Normandin (hertogdom). Graaf Champagne, seorang bangsawan Perancis dan vassal (lari Perancis menguasi tanah-tanah yang diterima dari kaisar dan Hertog Burgondia.

Abad Pertengahan Dunia Timur

Kerajaan Besar Roma Bagian Timur

Pembagian Kerajaan Besar Roma atas Bagian Barat (Latin) dan Bagian Timur (Yunani) di ikrarkan dalam wasiat Kaisar Theodosius (A.D. 395). Karena menghadapi ancaman dari suku-suku bangsa Barbar di wilayah sebelah utara, maka pusat kekuasaan kerajaan telah dipindahkan kesebelah timur. jauh sebelum tahun 330 Bizantyum (Konstantinopel/ Instanbul), dijadian ibu kota kerajaan. Tahun 476, Kerajaan Besar Roma Bagian Barat runtuh akibat serangan dari suku bangsa Barbar, tetapi Kerajaan Besar Roma Bagian Timur (Yunani) dapat bertahan sampai tahun 1453, sebelum jatuhnya Byzantium ketangan kekuasaan Sultan Mohammad II dari Turki, Byzantium selalu menjadi tempat bersemayam yang paling gemilang bagi peradaban Nasrani sampai kota ini ditundukan dan dirangsak oleh laskar-laskar Perang Sabil dari Barat di tahun 1204.

Adapun pusat kerajaan-kerajaan bagian timur adalah Asia Kecil, Yunani, dan daerah-daerah Balkan Selatan. Juga meliputi wilayah Mesir (jatuh ketangan kekuasaan Arab tahun 641) dan daerah-daerah Afrika Utara, Syiria, Palestine, Cyprus, daerah pantai utara dari Laut Hitam, Sicilia, dan beberapa daerah luas di Italia, termasuk Roma sendiri selama kurang lebih dua abad. Jangkauan kekuasaan kerajaan besar semakin lama semakin pesat. Pernah berhasil memulihkan kekuasaan di abad IX dan X Haman akhirnya pecah juga sehingga wilayah kekuasaanya hanya terbatas pada ibukota dengan daerah sekitamya dan beberapa daerah Yunani. Dalam hal ini, kedudukan Kaisar Basileus di Kerajaan Besar Byzantium jauh lebih kuat dari pada kaisar kerajaan besar Roma suci.

Sumbangan terbesar dari kerajaan besar Byzantium kepada hukum internasional adalah terletakdi bidang peningkatan dan pemurnian diplomasi dan praktek traktat. Berbeda dengan kaisar Roma, maka Basileus selalu harus merundingkan persetujuan dengan raja-raja tetangga, terutama raja Persia, Rusia dan Bulgaria, negara-negara kota di Italia, Khalifah-khalifah di Baghdad dan Mesir, dan raja‑raja Islam lainnya. Dalam melakukan hubungan luar negeri ini, kekuasaan absolut yang ada pada Basileus menyebabkan ia dapat bertindak dengan bebas.

Pertemuan Antara Barat dan Timur; Peranan Konsul

Dalam kesempatan ini, kita hanya membahas cara-cara/ praktek komunikasi yang menghubungkan antara dunia barat dan timur ketika itu. Sebuah misi diplomatik yang diutus oleh Khalifah Harun Al Rasyid ke Kaisar Charlemagne di tahun 801 tidak menghasilkan perbuatan traktat apapun. Sekalipun Khalif memberikan kepada kaum jamaah yang berkunjung ke tanah suci Yerusalem, kelonggaran-kelonggaran yang begitu jauh hanya dinikmati oleh orang-orang Yunani. Akan tetapi operasi-operasi Perang Sabil penuh dengan pertempuran­-pertempuran. Perjanjian peperangan tanpa pertumpahan darah terjadi pada Perjanjian Joppa pada tahun 1229 dengan mana Kaisar Frederick II memenangkan Yerusalem, Betlehem, dan Nazareth dari Sultan Al Kamil. Dalam diplomasi Kaisar yang cerdik lihai, maka unsur yang paling efisien dan bermanfaat ialah penghargaan yang ikhlas di pihak Kaisar terhadap kebudayaan Arab. Peristiwa ini, begitu pule dengan persahabatan kekal yang ditunjukan oleh Kaisar terhadap bangsa Arab merupakan babak yang cemerlang dalam drama berlumur darah yang berlangsung selama ini.

Maka berkembanglah perdagangan dan kebudayaan yang maju dengan negeri-negeri Arab. Membentang di sepanjang alur-alur pelayaran di Lautan Tengah. Dipihak dunia kristen, maka Pisa, Genoa, Venetia, dan Aragon menduduki tempat terkemuka, sedangkan dunia Arab dipelopori oleh Mesir, Siria, Tunisia, dan Maroko. Peraturan anti Sarasen dari kalangan Gereja tidak dapat membendung arcs perdagangan ini. Dalam hubungan dengan Mesir khsusnya, yang merupakan kekuatan perang kaum Muslim, maka traktat yang dibuat oleh negara Kristen dengan negeri Islam ini seakan-akan merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita perjuangan umat Kristen. Perjanjian pertama yang dibuat dengan Mesir oleh Pisa di tahun 1154. Kemudian di tahun 1208 Venetia menyusul dengan memperoleh fasilitas-fasilitas istimewa di bidang perdagangan dari Mesir sebagai imbalan terhadap, jasa-jasa baik Venetia yang katanya telah membendung rencana serangan besar laskar Perang Sabil atas Mesir.

Persetujuan yang dilakukan ini lazim ketika itu dinamakan kapitulasi, suatu istilah yang agak mengelabui, dan berasal dari kapitula yang merupakan bagian-bagian bernomor dari persetujuan-persetujuan yang dibuat. Kebanyakan persetujuan merupakan pemberian konsesi unilateral yang dalam hal ini lebih menarikbagi raja-raja Muslim sesuai dengan perasaan kebesaran dan kemurahan halinya. Sewaktu-waktu konsesi unilateral dapat dibatalkan, ini merupakan suatu hal yang berabad-abad kemudian mendapat tantangan dari diplomat-diplomat dan ahli-ahli hukum barat, yang ber­anggapan bahwa memang menyenangkan menikmati keuntungan dari konsesi-konsesi yang bersifat unilateral tadi, tetapi tidak menyenangkan jika diganggu oleh kebalikannya yang dapat merugikan. Di abad XVIII dan XIX kapitulasi­-kapitulasi itu diubah menjadi perjanjian perdagangan, tetapi kepanjangan yang disebabkan oleh tidak adanya resiprositas atau azas timbal balik masih belum hapus sama sekali. Baru di abad sekarang inilah kepentingan tidak adanya persamaan derajat dapat dihapuskan.

Suatu praktek konsul di zaman modern sekarang ini adalah berasal dari adat kebiasaan Arab di abad pertengahan. Konsul-konsul yang ditempatkan di negeri-negeri Kristen kadangkala dipilih dari warga bangsa yang menghuni negeri setempat yang disebut dengan Consules Hospites. Praktek Perjanjian perdagangan dan penerimaan duta-konsul yang terbangun antara dunia timur dan barat ini semakin membuka komunikasi toleransi keyakinan yang selama ini terhalangi oleh perang.

Abad Modern

Abad modern lazimnya dianggap sejak tahun 1492, tahun dimana Columbus menemukan Benua Amerika yang merupakan penemuan yang membuka tonggak sejarah ke abad modern. Akan tetapi pertumbuhan hukum nasional di zaman baru itu pertama-tama harus di korelasikan dengan tumbuhnya negara-negara nasional seperti Spanyol, Inggris dan Perancis. Pertumbuhan negara-negara baru ini merupakan proses yang berulur, lama, dan menjadi sempurna pada tahap, permulaan dari abad modern. Tidak saja hukum feodal hilang di lingkungan internasional, tetapi juga kedudukan sebagian besar negara kota dan persekutuan kecil lainnya yang secara politis tidak dapat dipertahankan lagi.

Bahkan sekalipun tidak ada pembentukan negara nasional, seperti Italia, namun banyak negara kota bertekuk lutut dalam menghadapi arus konsolidasi teritorial, atau gerakan persatuan kebangsaan. Di bagian Eropa Utara, Liga Hansa mengalami nasib yang sama. Akibatnya ialah bahwa pihak-pihak peserta dalam transaksi-transaksi inter­nasionalnya menjadi berkurang. Memang benar bahwa anggota atau negara-negara bagian dari Kerajaan Besar Roma Suci, sebagaimana sudah disinggung diatas, kadang suka niengadakan persetujuan yang bersifat internasional, dan kecenderungan kearah ini tampak meningkat di zaman baru itu. Akan tetapi dipandang dari segi hukum, mereka tetap I unduk kepada kekuasaan Kaisar dan tentunya juga kepada pemegang hak konstitusional dalam kerajaan besar. Dalam prakteknya, meskipun Swiss kadangkala bersikap sebagai anggota kerajaan besar, dan harus mendapatkan pengakuan sah dalam hal kemerdekaannya melalui perjanjian perda­maian westphalia, namun Swiss telah dipandang sebagai merdeka sejak tahun 1499.3

Babak baru era modern yang ditandai dengan perkem­bangan yang demikian pesat pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan kerjasama dan ketergantungan antar negara, menjamurnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi, munculnya organisasi-organisasi internasional dalam jumlah yang banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya, hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antar negara, tetapi juga subyek-subyek hukum internasional lainnya, kelompok-kelompok supra-nasional dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Bahkan dalam hal-hal tertentu, hukum intenasional juga diberlakukan terhadap individu dalam hubungannya dengan negara-negara4.

Perjanjian West Phalia dan Sejarah Hukum Inter­nasional Modern

Dalam sejarah hukum, khsusnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum inter­nasional. Latar belakang dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan, tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara bangsa serta pengakuan internasional. Seperti diketahui bahwa hukum internasional, selain hukum agama sangat berpengaruh besar dalam perkembangan hukum di Eropa Barat sehingga berabad-­abad lamanya hukum Romawi ini dipegang secara unifikasi oleh negara-negara yang tadinya memang berada di bawah Imperium Romawi tersebut.

Selain itu, Perang Tiga Puluh Tahun5 (bahkan lebih dari itu menurut beberapa ahli sejarah) telah membawa dampak besar bagi perubahan-perubahan peradaban umat manusia di muka bumi. Beberapa negara yang tadinya menjadi satu kerajaan besar, oleh akibat keinginan masyarakat kecil berpecah-pecah menjadi beberapa negara. Contohnya di negara-negara Eropa Bagian Barat dan negara-negara yang dikenal dengan Luxemburg, Belanda dan Belgia (Benelux) yang tadinya bersatu menjadi satu negara. Demikian pula dengan adanya kerajaan-kerajaan kecil oleh keinginan masyarakat bersatu menjadi satu negara, seperti Italia.

Bukan itu saja, perubahan-perubahan penting dari sejarah­perang tiga puluh tahun adalah solusi-solusi perdamaian dari akibat perang yang lama tersebut serta adanya kodrat manusia yang ingin berdamai. Solusi perdamaian memang bukan pertama-tama berkembang dalam Perjanjian West Phalia yang, merupakan tonggak sejarah mengakhiri perang tiga puluh tahun di Eropa, tetapi bagaimanapun juga, perjanjian ini telah menghasilkan dokumen-dokumen penting bagi sejarah umat manusia di muka bumi. Persatuan Eropa (European Unity) dapat dipandang sebagai cikal bakal dari perjanjian ini. Demikaian pula halnya dengan terbentuknya asosiasi-asosiasi regional banyak mengacu pada Perjanjian West Phalia ini. Konklusi perdamaian yang merupakan titik puncak dan Perjanjian West Phalia telah membawa semangat kebersamaan pada umat manusia di muka bumi, khususnya semangat kebersamaan pada pilar-pilar kemanusiaan bahwa, perang, kedengkian, pembinasaan, pemerkosaan hak-hak asasi adalah perbuatan dosa yang tidak terampuni di muka bumi. Semangat kebersaman tanpa tendensi agama dan ras (seperti terjadi dalam satu bagian perang tiga puluh tahun, perang Salerma antara Inggris dan jerman soal agama Katolik-Protestan dan Perang Salib antara Inggris dan Arab soal ajaran Islam-Kristen) sebagai pertanda permusuhan itu sia-sia belaka.

Bangkitnya Negara-Negara Modern

Perang tiga puluh tahun (1618-1648), barangkali merupakan pertikaian di benua Eropa yang paling dahsyat setelah invasi suku-suku Barbar, merupakan peristiwa yang, paling penting dalam abad XVII. Perang ini sekaligus merupakan klimaks, dan praktis yang terakhir, dari peperangan-peperangan agama. Perang diakhiri dengan Perdamaian West Phalia setelah perundingan berlarut-larut selama lebih dari tiga tahun, yang serentak diadakan di Munster dan Osnabruck. Mayoritas besar dari negara-negara Eropa terwakili dalam perundingan ini, sehingga merupakan Kongres Eropa yang pertama (Inggris dan Polandia termasuk negara-negara yang tidak hadir). Tetapi tidak ada cara-cara penyelenggaraan seperti yang terdapat dalam perundingan­-perundingan modern, misalnya pengangkatan ketua sidang, kegiatan panitia, pembuatan laporan atau tekhnik-tekhnik persidangan lainnya.

Pemilihan dua tempat untuk perundingan disebabkan terutama disebabkan oleh perselisihan antara Perancis dan Swedia tentang prioritas kedudukan. Di Munster sebagai kota Katolik, Perancis diberi kedudukan utama, sedangkan Swedia mendapatkan prioritas di kota Protestan, Osnabruck. Kedua naskah perjanjian perdamaian yang di tandatangani di Munster dan Osnabruck itu, secara yuridis merupakan suatu traktat yang terkenal dengan nama Perjanjian West Phalia. Perancis dan Swedia bertindak sebagai penjamian perjanjian ini. Selama kurang lebih satu abad Perdamaian West Phalia telah menjadi perangkat bagi organisasi politik Eropa. Suatu karakteristik dari Perjanjian West Phalia adalah bahwa peristiwa ini dijadikan titik tolak bagi sejarah hukum internasional dalam publikasi-publikasi utama tentang perihal ini. Bahkan perdamaian ini adakalanya dianggap sebagai saat lahirnya hukum internasional Eropa. Meskipun pandangan ini tidak sungguh beralasan, namun perdamaian ini memang merupakan suatu tonggak sejarah dalam perkembangan hukum internasional.

Selain jaminan dari Perancis dan Swedia itu, terdapat tiga pokok yang penting dan luar biasa dalam traktat ini. Pertama, negeri-negeri yang menjadi anggota-anggota kerajaan besar Roma, berjumlah lebih dari tiga ratus, sekarang, anggota-anggota negara dengan resmi mempunyai hak untuk mengadakan persekutuan dengan negara-negara lain, ini berarti bahwa mereka juga mempunyai hak untuk melakukan perang, asalkan persekutuan itu tidak ditujukan untuk melawan Kaisar atau kerajaanbesar besar dan ketertibannya atau memperkosa Perdamaian West Phalia, hal-hal mana merupakan syarat-syarat yang dilaksanakan. Dengan demikian, negeri-negeri bagian kerajaan besar Roma ini meningkat kedudukannya kedalam suatu status inter­nasional yang menghampiri kedaulatan, meskipun istilah lama, yaitu Landeshoheit (kekuasaan tertinggi atas suatu wilayah; supremasi teritorial), dipertahankan. Dipandang dari segi-segi kebudayaan dan ekonomi, Perang Tiga Puluh Tahun itu membawa jerman kembali kepada keadaan lebih dari satu abad yang lalu. la telah kehilangan sepertiga dari jumlah penduduknya menurut perkiraan yang layak. Pukulan ini ditambah dengan kelumpuhan kekuasaan politik kerajaan besar yang tidak dapat dipulihkan kembali sebagai akibat dari Perdamaian West Phalia.

Kedua, perdamaian ini menghasilkan pengakuan internasional untuk pertama kalinya bagi agama Protestan atau lebih tegasnya lagi bagi Lutheranisme dan Calvinisme. Hasil ini melebihi hasil yang tercapai pada perjanjian perdamaian keagamaan di Augsburg di tahun 1555. Kaum katolik atau kaum Protestan yang pada tanggal 1 Januari 1624, telah menikmati hak beribadah baik secara terbuka maupun secara pribadi, mendapat pengukuhan dalam haknya ini. Lepas dari persoalan agama apakah yang dimasa lampau telah, atau kelak dkan, berkuasa di wilayah mereka masing-masing. Mereka yang keibadahan dan keagamaannya tidak memperoleh pengakuan resmi pada tanggal 1 Januari 1624 diberi kebebasan keyakinan (conscientia libera) dan perlindungan hak-hak sipil, meskipun di wilayah-wilayah kewarisan dari kerajaan I lapsburg (Austria) toleransi terhadap umat Protestan tetap lebih terbatas. Pengambilalihan biara-biara dan harta benda kegerejaan dikukuhkan. Apabila telah berlaku pada atau sebelum tanggal 1 Januari 1624.

Sebagaimana diketahui, perdamaian keagamaan di Augsburg itu telah memberikan kekuasaan yang sama kepada pangeran-pangeran Katolik dan pangeran-pangeran Lutheran atas urusan-urusan agama dari kaula-kaulanya masing-masing. Perjanjian West Phalia, meskipun pada imiumnya mengukuhkan kekuasaan demikian dari pangeran-pangeran, memberikan perlindungan kepada afiliasi atau pemilihan keagamaan dari individu. Dan jika perdamaian Ausburg merupakan urusan intra-Jerman, dan hasil dari perang saudara keagamaan, maka Perdamaian West Phalia merupakan soal yang termasuk dalam hukum internasional melalui perwujudan sebuah konvensi multilateral. Fakta bahwa Perancis menjadi peserta pasca Perdamaian West Phalia adalah penting istimewa. Meskipun Sri Paus Innocent X, dalam sebuah dekrit zele demus dei, menyatakan bahwa toleransi dan ketentuan-ketentuan keagamaan lainnya, yang menjadi inti Perjanjian West Phalia, adalah “batal, tidak adil, terkutuk, tidak berlaku” dan pernyataan pembatalan ini juga ditunjukan kepada sumpah-­sumpah dan janji-janji dalam perjanjian, namun perjanjian ini telah dilaksanakan seluruhnya. Apabila antara karya Grotius dan Perdamaian West Phalia ada hubungan semangat, maka hubungan serupa ini juga ada antara kutukan terhadap karya Grotius, dan pengutukan Perdamaian West Phalia yang keduanya telah dilakukan oleh Sri Paus ketika itu.

Mengenai sanksi yang dibubuhkan kepada perjanjian ini, terdapat ketentuan bahwa tindakan-tindakan per­musuhan yang telah dilakukan di masa lampau akan “di lupakan dan di ampuni secara abadi “sehingga segala tuntutan akibat tindakan-tindakan permusuhan itu akan dikubur”. Istilah itu berulang-ulang termuat dalam traktat yang menyusul kemudian. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, maka dicapai kata sepakat bahwa pihak yang dirugikan pertama-tama akan menyerahkan persoalan kepada usaha “penyelesaian secara damai atau penyelesaian secara yuridis”. Apabila usaha ini tidak berhasil dalam jangka waktu tiga tahun (sic), maka semua pihak peserta perjanjian ini “akan mengangkat senjata dengan segala muslihal dan kekuatan untuk menaklukkan pihak pelangar”. Dalam kenyataannya, tindakan bersama demikian tidak pernah terjadi, bahkan tidak pernah dirembugkan secara serius. Meskipun demikian, dipandang dari segi sejarah, ketentuan ini adalah penting sebagai usaha pertama kearah penyeleng­garaan organisasi internasional untuk pemeliharaan perdamaian.

Perdamaian West Phalia telah membawa perubahan besar terhadap status politik negara-negara Eropa Barat. Di kalangan negara-negara Eropa, kekuasaan tertinggi sekarang beralih ke tangan Perancis dibawah pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715). Bahasa Perancis meningkat menjadi bahasa paling utama dalam perundingan internasional demikian rupa sehingga kelama-lamaan menggantikan bahasa Latin sebagai kebiasaan cara komunikasi antara diplomat-diplomat dari berbagai kebangsaan (ini suatu contoh, kebetulan, dari kebiasaan praktek internasional, dan bukan hukum internasional).

Melalui sebuah perjanjian tersendiri, J.I. Traktat Munster, dengan Nederland, maka Spanyol yang melepas­kan kekuasaannya atas Portugal di tahun 1641, sekarang terpaksa harus mengakui kemerdekaan Nederland. Lagi pula politiknya yang ketat dan tidak bijaksana, meskipun mempunyai koloni-koloni di benua amerika, telah meng­liambat kemajuan ekonomi Spanyol.

Dalam pada itu, Inggris berhasil mencapai kedudukan kedua di kalangan negara-negara Eropa. Pentingnya Perang Tiga Puluh tahun bagi Inggris adalah terutama bertalian fakta hAwa ia telah dapat memanfaatkan politik non-intervensi kedalam peperangan, sehingga ia berhasil mengembangkan kekuatan angkatan lautnya, membangun imperium kolonial, dan menggalang kekuatan ekonomi dan keuangannya. Keketika itu hasil perjuangannya melawan absolutisme, Inggris telah dapat memelihara tradisi-tradisinya dalam menegakkan hukum sebagai kekuatan utama dalam hubungan antar negara.

Nederland pun mengalami perkembangan yang dalam banyak aspek menunjukan persamaannya dalam perkem­hmigan berbagai aspek di Inggris. Meskipun dalam dua kali perang maritim dengan Inggris (1652-1654, 1664-1667), ternyata Inggris lebih kuat, namun kemajuan Nederland dalam kekuatan maritim, ekspansi kolonial, dan dalam kekayaan dan kebudayaan pada umumnya, terus meningkat dalam periode ini. Baik dalam hukum publik internasional maupun dalam hukum perdata internasional, Nederland menduduki tempat paling terkemuka.

Pada dasarnya, pola struktur Eropa Barat selama periode ini tetap berlaku menurut struktur yang telah dibentuk oleh perjanjian Perdamaian West Phalia. Tetapi ada beberapa perubahan yang harus kita perhalikan. Perjanjian per­damaian Utrecht (1713) telah mengakhiri perang suksesi Spanyol yang berlarut-larut, melalui pencabutan hak atau tuntutan secara timbal balik, yaitu oleh Raja Spanyol atas Mahkota Perancis. Selain Perancis dan Spanyol, juga Inggris dan Nederland menjadi penandatanganan perdamaian Utrecht ini, yang tidak bersifat multilateral seperti halnya dengan Perdamaian West Phalia, melainkan terdiri dari beberapa perjanjian bilateral. Perjanjian perdamaian Utrecht memberikan Inggris banyak keuntungan di bidang perdagangan dan politik, misalnya pemilikan atas wilayah Jabal tarik dan berakhirnya kekuasaan tertinggi Perancis di Eropa sebagai akibat dari peperangan yang berturut-turut dilancarkan oleh rajanya. Sebenarnya perjanjian Utrecht telah menyatakan bahwa “perdamaian dan keamaanan dikalangan umat Kristen dapat dipulihkan dengan suatu keseimbangan kekuatan yang adil, yang merupakan landasan yang terbaik dan paling kuat untuk persahabatan bersama dan persesuaian yang kekal”. Keseimbangan yang berarti suatu kondisi politik antar negara-negara, dalam mana tidak ada negara yang mencapai suatu kekuatan yang begitu hebat sehingga akan membahayakan kemerdekaan politik negara lain. Sampai zaman kekuasaan politik Napoleon, memang situasi politik sedikit banyak adalah sesuai dengan prinsip ini. Akan tetapi perlombaan diplomatik menjadi tambah ruwet dengan timbulnya negara baru yang lebih kuat (J.1. Prussia).

Negara ini sebagai kerajaan sejak tahun 1701 mencapai kedudukan terkemuka dibawah kekuasaan Raja Frederick Besar (1740-1786) setelah menaklukan Austria dan Perancis. Selain itu, Rusia di Eropa Timur menjadi negara terkuat di bawah pemerintahan Kaisar Peter Besar (1740-1786) dengan hasil perjanjian Perdamaian Nystad (1721). Sebaliknya, seketika itu, Swedia jatuh dari kedudukannya sebagai negara kuat di Eropa Utara. Tetapi kemunduran kekuatan di pihak umat Protestan disini telah dapat diimbangi di lain pihak oleh munculnya Prussia dan oleh ekspansi kolonial dan perdagangan yang hebat dari negara Inggris. Dengan timbulnya Russia, maka peranan negara-negara Katolik dalam konstalasi kekuatan politik secara relatif makin berkurang. Sekalipun Perancis dapat mempertahankan kedudukannya, barangkali lebih-lebih disebabkan oleh kebudayaannya yang tinggi dari pada disebabkan oleh kekuatan.

Dalam perkembangannya, pada lain pihak, masya­rakat internasional, khususnya negara-negara, mulai mengembangkan penyelesaian-penyelesaian sengketa dengan cara-cara damai, misalnya melalui perundingan, baik langsung maupun dengan perantaraan pihak ketiga, dengan menyelenggarakan konperensi-konperensi ataupun kongres-kongres internasional. Dalam perkembangan selanjutnya, konperensi atau kongres internasional itu tidak lagi hanya sebagai sarana penyelesaian sengketa, melainkan berkembang menjadi sarana membentuk atau merumuskan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dalam bentuk perjanjian-perjanjian atau konvensi-konversi internasional mengenai suatu bidang tertentu. Sebagai contoh adalah, Konperensi Perdamaian Den Haag I tahun 1899 dan II tahun 1907 yang menghasilkan prinsip-prinsip dan kaidah­kaidah hukum perang internasional yang dalam perkem­bangannya sekarang ini, menjadi hukum humaniter.

Demikian juga pada masa sekitar abad XIX telah lahir lembaga atau organisasi internasional, seperti, Palang Merah Internasional (International Committee for the Red Cross) berkat jasa-jasa dan Henry Dunant, serta berdirinya Organisasi Telekomunikasi Internasional (International Telecomunication Organisation) yang kemudian berubah menjadi Uni Telekomunikasi Internasional (International Telecomunication Union). Kedua organisasi internasional ini dapat dipandang sebagai organisasi internasional yang tertua di dunia yang masih ada hingga kini. Meskipun jumlahnya pada masa itu masih bisa dihitung dengan jari, namun berdirinya organisasi internasional ini dapat dipandang sebagai awal yang positif bagi perkembangan masyarakat dan hukum internasional. Pada sisi lain, hal ini dapat pula dipandang sebagai gerak dan langkah maju menuju ke arah semakin mapannya eksistensi masyarakat internasional pada umumnya, negara-negara pada khususnya, maupun hukum Internasional itu sendiri.

Masa Antara 1907-1945 (Tahap Konsolidasi Bagi Negara-Negara Kolonial,Tahap Memperjuangkan Hak Hidup Bagi Bangsa-Bangsa Terjajah)

Keberhasilan membangun struktur masyarakat Internasional baru selama masa 1648-1907 yang ditandai dengan keberhasilan mempertahankan hak hidup dan eksistensi negara-negara nasional sebagai kesatuan-kesatuan politik yang merdeka, berdaulat, dan sama derajat, serta keberhasilan memperkenalkan konperensi-konperensi internasional sebagai media untuk membentuk hukum Internasional maupun organisasi-organisasi internasional, semakin memantapkan usaha untuk mewujudkan konso­lidasi ini. Selanjutnya, berbagai pembenahan sesudah tahun 1907 menunjukkan, bahwa masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara dan organisasi-organisasi internasional semakin menampakkan kedewasaannya.

Namun demikian, terdapat pula ekses negatif dan konsolidasi ini yakni timbulnya usaha saling memperebutkan pengaruh antara negara-negara kolonial tersebut, yang seringkah dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum internasional. Meletusnya Perang Dunia I (1914-1918), merupakan lembaran hitam dalam perjalanan sejarah masyarakat internasional. Perang Dunia I hampir saja memporak-porandakan tata kehidupan masyarakat internasional pada masa itu, padahal dasar-dasamya dengan susah payah telah diletakkan selama berabad-abad sebelumnya. Setelah berakhirnya Perang Dunia I, satu modal utama yang masih melekat pada masyarakat Internasional (negara-negara) adalah adanya kesadaran, bahwa perang atau kekerasan bukanlah merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Bahkan dengan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, muncullah keinginan-­keinginan untuk mencegah dan menghapuskan peperangan yang pada hakekatnya hanyalah sebagai sarana untuk menghancurkan eksistensi umat manusia, meskipun sebenarnya sudah ada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang mengaturnya.

Berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (the League of Nations) pada tahun 1919 tak lama setelah berakhirnya Perang Dunia I, sebagai organisasi internasional yang bergerak dalam ruang lingkup dan tujuan global, yakni mewujudkan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia, secara tersimpul dapat pula dipandang sebagai usaha-usaha untuk kembali mengatur masyarakat internasional berdasarkan pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. Di samping itu, dalam batas-batas tertentu, Liga Bangsa-Bangsa pun, baik langsung maupun tak langsung, dapat benfungsi sebagai badan pembentuk hukum internasional. Keputusan­-keputusan atau resolusi-resolusi yang dikeluarkannya, berlaku dan mengikat sebagai hukum terhadap negara­-negara anggotanya. Bahkan tidak jarang Liga Bangsa-Bangsa sebagai onganisasi global, mengeluarkan keputusan atau resolusi yang mengandung kaidah-kaidah hukum inter­nasional yang berlaku umum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional semakin bertambah luas, tidak lagi hanya terbatas pada hukum yang mengatur dan/atau hukum yang dihasilkan oleh hubungan antara negana, melainkan sudah mencakup hukum yang mengatur dan juga hukum yang dihasilkan oleh onganisasi internasional.

Meskipun demikian, pada masa itu hukum internasional bagian terbesar masih terdiri dan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar negara. Demikian pula dengan dibentuknya badan peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice) pada tahun 1921, sebagai salah satu organ dari Liga Bangsa-Bangsa serta badan penyelesaian sengketa lain yang sudah ada sebelumnya, dapat diartikan bahwa masyarakat internasional masih percaya dan hormat pada hukum internasional dalam mengatitr hubungan­hubungan internasional.

Pada hakekatnya, bendirinya organisasi-onganisasi internasional adalah sebagai perwujudan dari kerjasama internasional antara negara-negana untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dengan kata lain, organisasi internasional berfungsi sebagai sarana kerjasama internasional yang dilembagakan. Hal ini tidaklah berarti, bahwa di luar jalur kelembagaan tersebut tidak ada jalur lain untuk mencapai tujuan. Perundingan-perundingan bilateral maupun konperensi-konperensi internasional multilateral tetap merupakan jalur yang diandalkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Sebuah perjanjian bilateral yang patut dicatat disini, yakni Pakta Briand-Kellog (Briand-Kellog Pact) pada tahun 1928, merupakan hasil dari perundingan bilateral antara Amerika Serikat yang diwakili Menteri Luar Negerinya yang bernama Kellog, dan Perancis yang diwakili oleh Menteri Luar negerinya, yaitu Briand, yang isinya berkenaan dengan penghapusan cara-cara kekerasan seperti perang, yang sebelumnya dijadikan sebagai sarana dalam menyelesaikan sengketa-sengketa antar negara.

Peristiwa lainnya yang juga patut dicatat dalam sejarah perkembangan hukum internasional adalah Konperensi Kodifikasi Hukum Internasional di Den Haag (Belanda) pada tahun 1930 yang diprakarsai oleh Liga Bangsa-Bangsa. Sesuai dengan namanya, Konperensi Den Haag 1930 ini berusaha untuk mengkodifikasikan berbagai bidang hukum inter­nasional. Konperensi ini telah menghasilkan beberapa konvensi internasional yang sangat berarti bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional pada kurun waktu tersebut, seperti Konvensi tentang Wesel, Cek, dan Aksep, konvensi tentang orang-orang yang berkewarganegaraan dan tanpa kewarganegaraan. Sedangkan mengenai lebar laut teritorial, negara-negara peserta Konperensi Den Haag ternyata gagal mencapai kata sepakat.6

Liga Bangsa-Bangsa ini ternyata tidak berumur panjang. Perang Dunia II yang meletus pada tahun 1939 dan diperluas dengan. Perang Asia Timur Raya yang meletus ketika Jepang membom pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat, Pearl Harbour di Hawaii pada tanggal 7 Desember 1941, me­rupakan peristiwa yang kedua kalinya memporak-po­randakan struktur masyarakat internasional yang sebenarnya sudah mulai mapan. Meletusnya Perang Dunia II pada sisi lain dapat dipandang sebagai kegagalan dari Liga Bangsa­-Bangsa dalam usahanya mewujudkan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia. Belajar dan pengalaman sebelumnya, maka segera setelah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations) yang secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 yang maksud dan tujuannya tidak jauh berbeda dengan Liga Bangsa-Bangsa7.

Dua kali Perang Dunia yang terjadi dalam kurun waktu yang relatif pendek, kalau disimak dengan seksama, sebenamya hanyalah merupakan lintasan sejarah atau sebagai gempa besar yang menggoncang struktur dan kehidupan normal ma­syarakat internasional yang tunduk pada hukum internasional. Ternyata kedua perang dunia tersebut tidak sampai merombak atau merusak secara total sendi-sendi dan struktur masyarakat internasional. Sesudah Perang Dunia II masyarakat inter­nasional ternyata justru semakin pasti menuju ke arah kemajuan. Hal ini ditunjukkan oleh munculnya fakta-fakta baru yang secara umum mendorong pertumbuhan dan per­kembangan masyarakat dan hukum internasional.

Setelah berakhimya Perang Dunia II, mulailah timbul masa kecerahan yang merupakan tahap baru bagi perkem­bangan masyarakat dan hukum internasional. Dikatakan demikian, oleh karena terjadi beberapa perubahan dan perkembangan baru yang sangat berbeda dengan masa sebelumnya. Namun, sebelum dibahas lebih lanjut perubahan dan perkembangan baru tersebut, ada baiknya kita berpaling sejenak ke belakang untuk meninjau peta bumi politik dunia secara menyeluruh. Hal ini sangat penting, sebab apa yang telah dikemukakan di atas, baik pada tahap atau masa memperjuangkan hak hidup (1648-­1907), maupun pada tahap atau masa konsolidasi (1907-­1945), semua itu hanyalah berlaku bagi negara-negara di kawasan Eropa dan belakangan juga di kawasan Amerika.

Keadaan itu tidak mencerminkan dunia secara menyeluruh, sebab sudah secara umum diketahui, bahwa semenjak awal abad XVII hingga setelah berakhimya Perang Dunia II, sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, terutama di benua Asia, Afrika, dan Pasifik, merupakan bangsa-bangsa terjajah. Dengan demikian, polarisasi dunia atau masyarakat internasional pada masa itu terbagi menjadi dua. Pertama, kelompok bangsa atau negara penjajah (kolonial), khususnya negara-negara di benua Eropa dan Amerika, yang merupakan bagian kecil dari bangsa-bangsa di dunia. Kedua, kelompok yang jumlahnya jauh lebih besar, yaitu bangsa-bangsa atau wilayah terjajah di benua Asia, Afrika, dan beberapa wilayah di kawasan Pasifik.

Jika ditinjau pada masa sekitar tahun 1907, sebagai awal dan masa konsolidasi masyarakat internasional (bagi negara­-negara di kawasan Eropa) yang sebelumnya telah berhasil memperjuangkan dan mempertahankan hak hidupnya (1648-1907), pada belahan dunia lain, khususnya di kawasan Asia dan Afrika, serta Pasifik, justru baru mulai muncul usaha-usaha memperjuangkan dan memperoleh kembali hak hidupnya yang telah berabad-abad dikuasai oleh negara­-negara kolonial. Timbulnya pergerakan-pergerakan nasional di wilayah-wilayah jajahan untuk memperoleh kemerdekaan, pada awal abad ke 20 (sekitar tahun 1907) sampai berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dan yang bahkan masih berlangsung terus sesudahnya, menunjukkan bahwa pada masa 1907-1945 dan sesudahnya itulah bangsa-­bangsa terjajah berada pada tahap atau masa memper­juangkan hak hidupnya. Mereka mulai berhasil memperoleh hak-haknya, yakni berhasil berdiri sendiri sebagai negara­-negara merdeka, berdaulat, dalam kedudukan yang sama derajat dengan negara-negara bekas penjajahnya1. Dengan demikian, pandangan tidak lagi terfokus pada negara-negara kolonial di kawasan Eropa dan Amerika, melainkan sudah mencakup seluruh penjuru dunia secara global.

Jika dicermati peta bumi politik dunia, khususnya setelah Perang Dunia II, tampak adanya perbedaan yang mencolok jika dibandingkan dengan masa sebelumnya. Jika sebelumnya peta bumi politik dunia terpolarisasi menjadi kelompok negara atau bangsa-bangsa penjajah dan kelompok bangsa-bangsa ter ajah, maka setelah Perang Dunia IL polarisasi dunia atau masyarakat internasional muncul dalam wujud kelompok negara-negara kolonial (bekas penjajah) dan kelompok negara-negara baru merdeka. Secara politik, kelompok negara-negara penjajah ini disebut juga sebagai Blok Barat, karena pada umumnya, mereka ini adalah negara-negara di belahan dunia bagian barat, yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Akan tetapi sebagian negara­-negara baru merdeka, ada pula yang masuk kelompok ini, berdasarkan alasan historis dan kedekatannya dengan negara-negara bekas penjajahnya. Sedangkan sebagian lagi, ada negara-negara baru merdeka yang masuk kedalam lingkungan pengaruh negara-negara komunis-sosialis yang lazim disebut negara-negara Blok Timur, yang dipimpin oleh Uni Sovyet (sekarang Rusia). Sebagian lagi, bahkan sebagian besar negara-negara baru merdeka tersebut mengelompokan diri kedalam kelompok tersendiri di luar dari kedua kelompok tersebut diatas, yang disebut kelompok negara­-negara Non-Blok (Indonesia salah satu pemrakarsanya).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA