Show
DAFTAR URUT KEPANGKATAN / DUK Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja. Landasan hukum DUK Pengertian DUK Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya. Fungsi DUK Penyusunan DUK Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan: Penggunaan DUK Pembuatan DUK
You're Reading a Free Preview
Cara Pengisian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Bagaimana penggunaan daftar urut kepangkatan?Penggunaan DUK: Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS. Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain. Mengapa perlu dibuat daftar urut kepangkatan dalam kepegawaian? Fungsi DUK Pembinaan karier PNS dapat dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain. 3. Jika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Apa saja hal hal yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan? hal hal yang harus diperhatikan agar penulisan DUK tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan yaitu :
Apa yang dilakukan oleh PNS jika keberatan atas nomor urut dalam DUK?Apabila terdapat PNS yang merasa keberatan atas No.urut dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat DUK yang bersangkutan melalui hirarki. Kenapa duk dibuat?Apakah yang menjadi dasar hukum duk pegawai? Dasar Hukum DUK : Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 3041). Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 No. 42). Hal hal apa saja yang harus diperhatikan dalam penyusunan daftar urut kepangkatan? Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
Apa yang Harus Pimpinan lakukan jika ada pegawai yang keberatan dengan daftar urut kepangkatan yang telah ditetapkan?Jawaban: melakukan revisi dengan cara mengambil voting. Apa saja alasan penghapusan nama PNS dalam duk?Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
Di dalam kepegawaian, dikenal istilah DUK atau Daftar Urut Kepangkatan. DUK adalah suatu daftar yang dibuat khusus untuk para Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya memuat nama -nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun berdasarkan tingkat kepangkatannya. Penulisan Daftar Urut Kepangkatan tidak bisa dibuat dengan asal. Sebab, ada ketentuan tata cara atau format khusus yang mengatur tentang bagaimana cara menulis daftar urut kepangkatan yang sesuai. Berikut ini adalah format penulisan daftar urut kepangkatan yang perlu diperhatikan :
1. Penulisan Nomor Urut Nomor urut diisi angka (value), tanpa tanda titik, yakni berupa angka 1 sampai sekian sesuai jumlah PNS pada instansi bersangkutan. 2. Penulisan Nama a) Diisi nama lengkap disertai gelar yang dimiliki; b) Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Mardiman. c) Antara gelar satu dengan yang lainnya, diberi jarak 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Mardiman d) Inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberikan tanda koma (,) dan juga 1 spasi, kemudian inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Mardiman, M.Si. e) Singkatan nama di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Mardiman W f) Nama singkatan dengan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik saja setelah huruf terakhir. Contoh : Mardiman W P. g) Nama dengan singkatan yang diikuti inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi, lalu ditulis inisial gelar. Contoh : Mardiman W P., M.Pd. 3. Penulisan NIP Diisi dengan NIP yang terdiri dari 9 digit angka. Ditulis tanpa tanda titik (.) Ditulis tanpa Spasi 4. Penulisan Golongan / Ruang pangkat terakhir Itulis Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.) Ditulis Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir 5. Penulisan TMT Kenpa Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir Ditulis sesuai dengan SK Kenpa terakhir Format input data : dd-mm-yyyy Baca juga: Membuat Panggilan Telepon 6. Penulisan Nama Jabatan Ditulis sesuai NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi bersangkutan. Apabila terlalu panjang, maka nama jabatan disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, Contohnya : Ka. Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD; Apabila ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam satu instansi yang sama, maka Nama Jabatan harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid Istilah Staf untuk PNS yang tidak memiliki Jabatan Struktural, tidak perlu digunakan. Seperti: Juru Ketik; Caraka; Sopir/Pengemudi Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak memiliki Jabatan Struktural. Contoh: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan. Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ..., maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural tempat PNS tersebut bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan. 7. Penulisan Eselon Ditulis tanpa Spasi, antara Tanda Titik Tengah Ditulis tanpa titik, setelah karakter terakhir 8. Penulisan TMT Eselon Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan. Ditulis sesuai dengan Surat Pernyataan Pelantikan Eselon yang bersangkutan. Input data : dd/mm/yy, Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02 9. Penulisan Tahun Masa Kerja Angka tahun Masa Kerja Golongan, yang terdiri dari 1- 2, digit: 0 - 40 Masa Kerja pada kolom ini, yang dihitung adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, dan berdasarkan SK Pangkat/ Berkala atau SK lain terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan. 10. Penulisan Bulan Masa Kerja Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2, digit: 0 – 11 Ditulis sesuai dengan SK Pangkat/ Berkala atau SK lainn yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan. 11. Penulisan Nama Diklat Jabatan, seperti : Spati - Spama Pim. I - Pim.II Spamen - Spala Sespa - Adumla Sespanas - Sepada Pim. II - Adum Sepadya - Pim.IV. Sepadyanas 12. Penulisan Tahun Diklat Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit: yakni, 1995/ 2002/ 2005 13. Penulisan Jumlah Jam Diklat Diisi jumlah jam Diklat yang bersangkutan. Contoh : 400/ 750/ 1000 14. Penulisan Nama Pendidikan Nama pendidikan disingkat dan disesuaikan dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, seperti: Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F. Hukum/ ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/ STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ SR/ IKIP/ Unhas. Penulisan Nama Pendidikan disesuaikan dengan urutan berikut : - Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota - Akademi, Jurusan, Kota - Sekolah, Jurusan, Kota Contoh : - ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta - Akper, Kebidanan, Pontianak - Fekon, Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin - Fisipol, A.N., Unmul, Pekanbaru - FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya - Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya - Poltek, Tata Niaga, Malang - SMAN 1, IPA, Surakarta - SMPN 2, Bandung - SRN 13, Denpasar - STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar 15. Penulisan Lulus Tahun Angka tahun lulus Pendidkan ditulis terdiri dari 4 digit, seperti : 1995/ 2002/ 2005 16. Penulisan Tingkat Ijazah Tingkat ijazah ditulis tanpa spasi di antara tanda titik tengah, dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir, Contoh: S.3 SM SLTAS.2 D.III SLTP S.1 D.II SD D.IV D.I 17. Penulisan Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai yang tercantum di dalam SK CPNS- nya. Input data: dd/mm/yy,contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02 18. Penulisan Catatan Mutasi Diisi sesuai dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain. 19. Penulisan Keterangan Diisi sesuai keterangan yang penting atau perlu saja, seperti : - TB : Tugas belajar - CTN : Cuti di luar tanggungan Negara - MD : Meninggal dunia - PT : Purna Tugas (Pensiun) - Keterangan lainnya yang perlu. Penentuan Nomor Urut Daftar Urut Kepangkatan 1. Berdasar Pangkat PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Apabila ada dua atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. 2. Berdasar JabatanApabila ada dua orang atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan lebih tinggi yang dicantumkan I dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya. 3. Berdasar Masa KerjaApabila ada dua atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang mempunyai masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi 4. Berdasar Latihan Jabatan Apabila dua atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula serta memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan di dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. 5. Berdasar PendidikanApabila dua atau lebih PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK 6. Berdasar UsiaApabila ada dua atau lebih PNS memiliki pangkat yang sama dan memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang setingkat, maka pegawai dengan usia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. |