Hal hal apa saja yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?

Hal hal apa saja yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?
Hal hal apa saja yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?
 
Hal hal apa saja yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?
  
Hal hal apa saja yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?
Hal hal apa saja yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?

DAFTAR URUT KEPANGKATAN / DUK

Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.

Landasan hukum DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1) Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Pengertian DUK

Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Meninggal dunia
3) Pindah instansi

Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Penyusunan DUK

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
1) Pangkat
2) Jabatan
3) Masa kerja
4) Latihan jabatan
5) Pendidikan
6) Usia
Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap

Penggunaan DUK
Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai :
1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
2. Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.

Pembuatan DUK
Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan DUK :
1. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3. Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a. Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b. Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yajni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c. (Elidasniwati).

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 9 are not shown in this preview.

Cara Pengisian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

  1. Penulisan Nomor Urut.
  2. Penulisan Nama.
  3. Penulisan NIP.
  4. Penulisan Gol. / Ruang Pangkat Terakhir.
  5. Penulisan TMT Kenaikan Pangkat.
  6. 6. Penulisan Nama Jabatan.
  7. 7. Penulisan Eselon.
  8. Penulisan TMT Eselon.

Bagaimana penggunaan daftar urut kepangkatan?

Penggunaan DUK: Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS. Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.

Mengapa perlu dibuat daftar urut kepangkatan dalam kepegawaian?

Fungsi DUK Pembinaan karier PNS dapat dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain. 3. Jika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu.

Apa saja hal hal yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?

hal hal yang harus diperhatikan agar penulisan DUK tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan yaitu :

  • Pangkat.
  • Jabatan.
  • Masa kerja.
  • Latihan jabatan.
  • Pendidikan.
  • Usia.

Apa yang dilakukan oleh PNS jika keberatan atas nomor urut dalam DUK?

Apabila terdapat PNS yang merasa keberatan atas No.urut dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat DUK yang bersangkutan melalui hirarki.

Kenapa duk dibuat?

Apakah yang menjadi dasar hukum duk pegawai?

Dasar Hukum DUK : Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 3041). Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 No. 42).

Hal hal apa saja yang harus diperhatikan dalam penyusunan daftar urut kepangkatan?

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:

  1. Pangkat.
  2. Jabatan.
  3. Masa kerja.
  4. Latihan jabatan.
  5. Pendidikan.
  6. Usia.

Apa yang Harus Pimpinan lakukan jika ada pegawai yang keberatan dengan daftar urut kepangkatan yang telah ditetapkan?

Jawaban: melakukan revisi dengan cara mengambil voting.

Apa saja alasan penghapusan nama PNS dalam duk?

Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :

  • Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Meninggal dunia.
  • Pindah instansi.

Di dalam kepegawaian, dikenal istilah DUK atau Daftar Urut Kepangkatan. DUK adalah suatu daftar yang dibuat khusus untuk para Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya memuat nama -nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun berdasarkan tingkat kepangkatannya. 

Penulisan Daftar Urut Kepangkatan tidak bisa dibuat dengan asal. Sebab, ada ketentuan tata cara atau format khusus yang mengatur tentang bagaimana cara menulis daftar urut kepangkatan yang sesuai.



Berikut ini adalah format penulisan daftar urut kepangkatan yang perlu diperhatikan :



Hal hal apa saja yang harus diperhatikan agar penulisan duk tersebut benar dan tidak mengalami kesalahan?


1. Penulisan Nomor Urut
Nomor urut diisi angka (value), tanpa tanda titik, yakni berupa angka 1 sampai sekian sesuai jumlah PNS pada instansi bersangkutan.

2. Penulisan Nama

a) Diisi nama lengkap disertai gelar yang dimiliki;

b) Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Mardiman.

c) Antara gelar satu dengan yang lainnya, diberi jarak 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Mardiman

d) Inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberikan tanda koma (,) dan juga 1 spasi, kemudian inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Mardiman, M.Si.

e) Singkatan nama di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Mardiman W

f) Nama singkatan dengan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik saja setelah huruf terakhir. Contoh : Mardiman W P.

g) Nama dengan singkatan yang diikuti inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi, lalu ditulis inisial gelar. Contoh : Mardiman W P., M.Pd.


3. Penulisan NIP
Diisi dengan NIP yang terdiri dari 9 digit angka.
Ditulis tanpa tanda titik (.)
Ditulis tanpa Spasi

4. Penulisan Golongan / Ruang pangkat terakhir
Itulis Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.)
Ditulis Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir

5. Penulisan TMT Kenpa
Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir
Ditulis sesuai dengan SK Kenpa terakhir
Format input data : dd-mm-yyyy


Baca juga: Membuat Panggilan Telepon

6. Penulisan Nama Jabatan

Ditulis sesuai NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi bersangkutan.

Apabila terlalu panjang, maka nama jabatan disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, Contohnya : Ka. Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set. ; Sek. ; Dir. ; WK. Dir. ; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD; 

Apabila ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam satu instansi yang sama, maka Nama Jabatan harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid

Istilah Staf untuk PNS yang tidak memiliki Jabatan Struktural, tidak perlu digunakan. Seperti: Juru Ketik; Caraka; Sopir/Pengemudi

Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak memiliki Jabatan Struktural. Contoh: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan.

Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ..., maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural tempat PNS tersebut bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.


7. Penulisan Eselon
Ditulis tanpa Spasi, antara Tanda Titik Tengah
Ditulis tanpa titik, setelah karakter terakhir

8. Penulisan TMT Eselon

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan.

Ditulis sesuai dengan Surat Pernyataan Pelantikan Eselon yang bersangkutan.

Input data : dd/mm/yy, 

Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02


9. Penulisan Tahun Masa Kerja
Angka tahun Masa Kerja Golongan, yang terdiri dari 1- 2, digit: 0 - 40

Masa Kerja pada kolom ini, yang dihitung adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, dan berdasarkan SK Pangkat/ Berkala atau SK lain terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan.


10. Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2, digit: 0 – 11

Ditulis sesuai dengan SK Pangkat/ Berkala atau SK lainn yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.


11. Penulisan Nama Diklat Jabatan, seperti :
Spati - Spama
Pim. I - Pim.II
Spamen - Spala
Sespa - Adumla
Sespanas - Sepada
Pim. II - Adum
Sepadya - Pim.IV.
Sepadyanas

12. Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit: yakni, 1995/ 2002/ 2005

13. Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi jumlah jam Diklat yang bersangkutan. Contoh : 400/ 750/ 1000

14. Penulisan Nama Pendidikan
Nama pendidikan disingkat dan disesuaikan dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, seperti: 
Fekon/ Fisipol/ Poltek/ Faperta/ Fahutan/ Ak. Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F. Hukum/ ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/ STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ SR/ IKIP/ Unhas. 
Penulisan Nama Pendidikan disesuaikan dengan urutan berikut : 
- Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota
- Akademi, Jurusan, Kota
- Sekolah, Jurusan, Kota
Contoh : 
- ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
- Akper, Kebidanan, Pontianak
- Fekon, Akuntantasi, Unmul, Banjarmasin
- Fisipol, A.N., Unmul, Pekanbaru
- FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
- Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
- Poltek, Tata Niaga, Malang
- SMAN 1, IPA, Surakarta
- SMPN 2, Bandung
- SRN 13, Denpasar
- STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar

15. Penulisan Lulus Tahun

Angka tahun lulus Pendidkan ditulis terdiri dari 4 digit, seperti : 1995/ 2002/ 2005


16. Penulisan Tingkat Ijazah

Tingkat ijazah ditulis tanpa spasi di antara tanda titik tengah, dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir, Contoh:

S.3 SM SLTA
S.2 D.III SLTP
S.1 D.II SD
D.IV D.I

17. Penulisan Tanggal Lahir

Diisi dengan tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai yang tercantum di dalam SK CPNS- nya.

Input data: dd/mm/yy, 
contohnya : 1/3/02 atau 01/03/02

18. Penulisan Catatan Mutasi
Diisi sesuai dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.

19. Penulisan Keterangan
Diisi sesuai keterangan yang penting atau perlu saja, seperti :
- TB : Tugas belajar
- CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
- MD : Meninggal dunia
- PT : Purna Tugas (Pensiun)
- Keterangan lainnya yang perlu.
Penentuan Nomor Urut Daftar Urut Kepangkatan
1. Berdasar Pangkat

PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Apabila ada dua atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

2. Berdasar Jabatan

Apabila ada dua orang atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan lebih tinggi yang dicantumkan I dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.

3. Berdasar Masa Kerja

Apabila ada dua atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang mempunyai masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi


4. Berdasar Latihan Jabatan

Apabila dua atau lebih, PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula serta memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan di dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

5. Berdasar Pendidikan

Apabila dua atau lebih PNS berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK

6. Berdasar Usia 

Apabila ada dua atau lebih PNS memiliki pangkat yang sama dan memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang setingkat, maka pegawai dengan usia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.