Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. ada wali calon istri
  2. ada wali calon suami
  3. ada saksi yang adil
  4. ada ijab qabul
  5. ada mempelai laki-laki dan wanita
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ….

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. ada wali calon suami
  2. ada wali calon istri
  3. ada ijab qabul
  4. ada dua orang saksi yang adil
  5. ada mempelai laki-laki dan wanita
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali?

  1. Ada wali calon istri
  2. Ada wali calon suami
  3. Ada saksi yang adil
  4. Ada mempelai laki-laki dan wanita
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. Ada mempelai laki-laki dan wanita.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ada mempelai laki-laki dan wanita.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Ada wali calon istri menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Ada wali calon suami menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Ada saksi yang adil menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Ada mempelai laki-laki dan wanita menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. Ada mempelai laki-laki dan wanita

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali?

  1. Ada wali calon istri
  2. Ada wali calon suami
  3. Ada saksi yang adil
  4. Ada mempelai laki-laki dan wanita
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Ada mempelai laki-laki dan wanita

Menurut Variansi.com, hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ada mempelai laki-laki dan wanita.

Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali? tidak ada penjelasan pembahasannya.

Namun, saya bisa memberikan kepastian bahwa jawaban mengenai pertanyaan Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali? akurat dan tepat (benar).

Kenapa? Karena jawaban tentang pertanyaan Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali? diambil dari berbagai sumber referensi terpercaya.

Selain itu, jawaban atas pertanyaan Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor.

Verifikasi jawaban pada pertanyaan Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet.

Jadi, jawaban dari pertanyaan Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali? tidak perlu diragukan lagi.

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali?

  1. ada wali calon suami
  2. ada ijab qabul
  3. ada mempelai laki-laki dan wanita
  4. ada wali calon istri
  5. ada dua orang saksi yang adil

Jawaban yang benar adalah: E. ada dua orang saksi yang adil.

Dilansir dari Ensiklopedia, hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ada dua orang saksi yang adil.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. ada wali calon suami adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. ada ijab qabul adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. ada mempelai laki-laki dan wanita adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. ada wali calon istri adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban E. ada dua orang saksi yang adil adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. ada dua orang saksi yang adil.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Menikah, suatu ibadah yang tertera di al-Quran merupakan bersatunya dua insan antara satu laki-laki dan satu perempuan dalam janji suci. Karena menikah bukanlah hal yang mudah, di mana kamu memulai kehidupanmu yang baru bersamanya sampai maut memisahkan.

Dalam pernikahan terdapat rukun dan syarat sah nikah, hal ini yang harus ada. Apabila salah satunya nggak ada, maka pernikahan dianggap nggak sah di mata agama. Bagimu yang berencana untuk membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut adalah rukun dan syarat sah nikah dalam agama Islam. 

Rukun Nikah 1: Ada mempelai laki-laki

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali
bridestory.com/ Speculo Weddings

Sejatinya pernikahan dimulai pada saat akad nikah dilaksanakan. Bagaimana bisa akan akan berlangsung jika mempelai laki-lakinya nggak ada. Akad juga nggak bisa diwakilkan karena pada saat berlangsungnya akad juga merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

Rukun Nikah 2: Ada mempelai perempuan

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali
bridestory.com/ Speculo Weddings

Pada syariat Islam, disebutkan juga sahnya pernikahan saat ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Seorang laki-laki dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi. Haram untuk dinikahi di antaranya, pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

Rukun Nikah 3: Ada wali nikah bagi perempuan

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali
bridestory.com/ Speculo Weddings

Selain ada mempelai laki-laki dan perempuan, juga diperlukan wali nikah. Wali merupakan orangtua mempelai perempuan baik ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan ayah. Jika diurutkan yang berhak menjadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

Rukun Nikah 4: Ada saksi nikah 2 orang laki-laki

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali
bridestory.com/ Speculo Weddings

Dibutuhkan dua saksi nikah laki-laki yang mempunyai enam persyaratan, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini dapat diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi. Jika nggak ada saksi maka pernikahan tersebut nggak sah di mata hukum dan agama.

Rukun Nikah 5: Ijab dan qabul

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali
bridestory.com/ Fotologue Photo

Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Saat kalimat “saya terima nikahnya”, maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri. Pada rukun nikah ini harus dipenuhi semuanya dan nggak bisa ditawar lagi.

Syarat Nikah 1: Beragama Islam bagi pengantin laki-laki

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali
bridestory.com/ Antijitters Photo

Pernikahan yang didasarkan pada syariat Islam, maka haruslah mempelai laki-laki dan perempuan beragama Islam. Nggak akan sah pernikahan tersebut jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul secara Islam.

Syarat Nikah 2: Bukan laki-laki mahrom bagi calon istri

Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan kecuali
bridestory.com/ Antijitters Photo

Pernikahan merupakan bersatunya sepasang laki-laki dan perempuan yang nggak mempunyai ikatan darah. Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum terjadinya pernikahan.

Syarat Nikah 3: Mengetahui wali akad nikah

Penentuan wali juga penting untuk dilakukan sebelum menikah. Bagi seorang laki-laki, mengetahui asal usul seorang perempuan juga diperlukan. Apabila ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.

Walaupun diperkenankan, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan. Karena ada seorang ayah yang nggak diperkenankan menjadi wali anaknya sendiri. Tetapi ada pula meskipun nggak serumah tetapi seorang ayah berhak menjadi seorang wali bagi mempelai perempuan. 

Syarat Nikah 4: Tidak sedang melaksanakan haji

Ibadah haji merupakan ibadah yang segala sesuatunya dilipat gandakan. Akan tetapi saat seseorang melakukan ibadah haji nggak diperkenankan untuk melakukan pernikahan. Seperti yang tertera dalam hadist berikut:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

Syarat Nikah 5: Tidak karena paksaan

Saat pernikahan terjadi, nggak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu pernikahan harus didasarkan pada inisiatif dan keikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama. Jika dahulu pernikahan terjadi karena dorongan pihak perempuan, sekarang pernikahan merupakan pilihan dari kedua mempelai untuk memulai hidup bersama.

Itu tadi rukun dan syarat sah menikah bagi yang beragama Islam. Semoga bisa menjadi panduan dan pengetahuan sebelum merencanakan pernikahan ya, Bela.

Baca Juga: 5 Harga Sewa Gedung Pernikahan di Jakarta Utara Tahun 2019

Baca Juga: 10 Cara Membangun Kepercayaan dalam Pernikahan

Baca Juga: Ketahui Bedanya, Ini 7 Jenis Upacara Pernikahan yang Biasa Dilakukan