Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh jamaah umrah ketika sampai miqat adalah

Apa yang dilakukan di Miqot bagi yang hendak melaksanakan Haji dan Umrah?

Alhamdulillah.

Jika tiba di miqat, dia disunahkan mandi dan memakai wewangian. Berdasarkan riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melepas pakaiannya saat hendak ihram, lalu mandi. Berdasarkan riwayat shahih dalam dua kitab shahih dari Aisyah radallahu anha, dia berkata, “

كنت أطيب رسول الله صلى الله عليه وسلم لإحرامه قبل أن يحرم ، ولحله قبل أن يطوف بالبيت) ،

“Dahulu saya memberi wewangian kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam pada (kain) ihramnya sebelum memulai ihram dan waktu halalnya sebelum towaf di Baiullah.”

Lalu beliau memerintahkan Aisyah saat haid, sementara dia sudah ihram untuk umrah, untuk mandi dan ihram untuk haji. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga memerintahkan Asma binti Umais, ketika melahirkan di DzulHulaifah untuk mandi dan menampal kemaluannya dengan kain, lalu ihram. Hal itu menunjukkan bawah seorang wanita yang sedang haid atau nifas apabila tiba di miqat disunahkan mandi dan melakukan ihram bersama jamaah lain. Lalu dia melakukan apa yang seharusnya dilakukan jamaah haji selain tawaf di Baitullah. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah dan Asma terkait hal tersebut.

Disunahkan bahwa yang hendak ihram untuk memotong dan merapihkan kumisnya serta kukunya, begitu pula dengan bulu kemaluan dan bulu ketiaknya. Hendaknya dia memotong apa yang butuh dipotong. Agar nanti tidak butuh memotongnya lagi setelah ihram, karena dia termasuk larangan. Dan karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar perkara-perkara tersebut dipotong setiap waktu. Sebagaimana terdapat dalam dua kitab shahih (shahih Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الفطرة خمس : الختان ، والاستحداد ، وقص الشارب ، وقلم الأظافر ، ونتف الآباط

“Fitrah itu lima, sunat, merapikan rambut disekitar kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiaknya.”

Dalam riwayat Muslim, dari Anas radiallahu anhu, dia berkata,

وُقِّتَ لنا في قص الشارب ، وقلم الأظافر ، ونتف الإبط ، وحلق العانة : أن لا نترك ذلك أكثر من أربعين ليلة

“Telah ditentukan kepada kami waktu untuk memedekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak serta mencukur bulu sekitar kemaluan. Agar jangan ditinggalkan hal itu lebih dari empat puluh malam.”
An-Nasai juga meriwayatkan dengan redaksi,

 (وَقَّت لنا رسولُ الله صلى الله عليه وسلم) ، وأخرجه أحمد وأبو داود والترمذي بلفظ النسائي ،

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah menentukan waktu kepada kami.” Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi dengan redaksi Nasa’i.

Adapun rambut kepala, tidak ada syariat untuk memotongnya saat ihram, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan.

Sedangkan jenggot, haram dicukur atau dicabut sebagian darinya dalam seluruh waktu. Justeru wajib dipelihara, sebagaimana terdapat riwayat shahih dalam dua kitab shahih dari Ibnu Umar radiallahu anhuma, beliau berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خالفوا المشركين ، وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب) ،

“Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Lebatkan jenggotnya. Serta pendekkan kumis.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah radiallahu anhu beliau bekata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

جزوا الشوارب ، وأرخوا اللحى ، خالفوا المجوس

“Pendekkan kumis dan lebatkan jenggot serta selisihilah dengan orang-orang Majusi."

Musibah besar pada zaman sekarang ini dengan banyaknya orang yang menyelisihi sunah ini bahkan memeranginya. Mereka lebih rela menyerupai orang-orang kafir dan wanita. Khususnya perkara ini lebih berat jika terjadi di kalangan santri dan ulama. Innaa lillahi wa innaa ilaihi rojiun. Kami mohon kepada Allah, semoga Dia memberikan hidayahNya kepada kami dan kaum muslimin untuk mengikuti sunah dan berpegang teguh dengannya serta mendakwahkannya, meskipun banyak yang tidak menyukainya. Cukuplah Allah tempat berlindung, laa haula wa laa quwwata illaa billahil aliyyil aziim.

Kemudian, hendaknya jamaah laki-laki memakai kain dan selendang, disunahkan yang putih bersih. Disunahkan pula menggunakan sandal, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

وليحرم أحدكم في إزار ورداء ونعلين) ، أخرجه الإمام أحمد رحمه الله .

“Hendaknya salah seorang diantara kamu ketika berihram memakai kain dan selendang serta dua sandal.” HR. Ahmad rahimahullah

Adapun wanita, boleh melakukan ihram sesuai keinginannya, baik hitam, hijau atau selain keduanya. Namun hendaknya berhati-hati dari tindakan menyerupai laki-laki dalam berpakaian. Dia dilarang memakai cadar atau sarung tangan saat ihram. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang wanita yang ihram untuk memakai cadar dan sarung tangan. Adapun ada sebagian masyarakat awam yang mengkhususkan pakaian dengan warna tertentu bagi wanita ihram seperti hijau atau hitam dan tidak boleh selainnya, hal itu tidak ada landasannya.

Kemudian setelah selesai mandi, bersih-bersih dan memakai pakaian ihram, dia niat dalam hatinya masuk dalam ibadah (ihram) yang dikehendakinya, apakah untuk haji atau umrah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan. Dan setiap orang sesuai apa yang dia niatkan.”

Disyariatkan baginya untuk mengucpkannya. Apabila niatnya untuk ihram umrah, hendaknya dia berkata,

لبيك عمرة

“Kami penuhi panggilan-Mu (untuk menunaian) Ibadan umrah.

atau

اللهم لبيك عمرة،

“Ya Allah kami penuhi panggilan-Mu (untuk menunaikan) ibadah umrah.”

Jika niatnya untuk ihram haji, hendaknya dia membaca,

لبيك حجا أو اللهم لبيك حجا ؛

“Kami penuhi panggilan-Mu (untuk menunaikan) ibadah haji. Atau “Ya Allah penuhi panggilan-Mu (untuk menunaikan) ibadah haji.

Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal demikian itu.

Jika dia meniatkan ihram untuk kedua-duanya, hendaknya dia mengucapkan,

اللهم لبيك عمرة وحجا

“Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu (untuk menunaikan) umrah dan haji.”

Yang lebih utama, hal itu diucapkan setelah dia berada di atas kendarannya (siap menuju Mekah) Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baru mulai talbiah setelah beliau di atas hewan tunggangannya dan siap berangkat dari miqat. Ini pendapat yang paling shahih di antara pendapat para ulama.

Melafazkan niat ini tidak disyariatkan kecuali dalam ihram saja, karena hal ini terdapat riwayatnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Adapun shalat, tawaf dan selain keduanya, hendaknya tidak mengucapkan niat sedikitpun. Jangan mengucapkan ‘Saya niat shalat ini dan ini’ atau ‘Saya niat tawaf ini…’ Justeru mengucapkan niat seperti itu (selain untuk ihram) adalah perkara bid’ah yang di ada-adakan. Mengeraskannya lebih buruk dan lebih besar dosanya. Seandainya melafazkan niat disyariatkan, niscaya sudah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan dijelaskan kepada umatnya, baik dengan perbuatan atau dengan ucapan dan salafusaleh sudah berlomba-lomba melakukannya.

Karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, juga tidak dari para sahabatnya radiallahu anhum, maka dapat diketahui bahwa itu adalah perkara bid’ah. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وشر الأمور محدثاتها ، وكل بدعة ضلالة) . أخرجه مسلم في صحيحه ،

“Sejelek-jelek urausan adalah yang baru (dalam agama) dan setiap bid’ah itu sesat.” HR. Muslim di Shohehnya.

Beliau juga bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد) . متفق على صحته ،

“Siapa yang membuat baru dalam urusan (agama) kami yang tidak ada darinya, maka ia akan tertolak.” Sepakat keabsahannya.

Dalam redaksi Muslim juga dikatakan,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia akan tertolak.”.

Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat umroh. Larangan tersebut dimulai ketika para jamaah umroh memakai kain ihram di miqat. Ihram sendiri artinya adalah “pengharaman”. Larangan tersebut berakhir ketika mereka bertahalul “penghalalan”. Beberapa larangan umroh antara lain dilarang menggunakan pakaian sehari-hari, memakai minyak wangi, bersetubuh, dan lain sebagainya. Berikut ini beberapa larangan dalam ibadah umroh yang tidak boleh dilanggar oleh jamaah umroh.

1.      Memotong atau Mencabut Rambut atau Bulu Badan

Larangan umroh yang pertama adalah memotong atau mencabut rambut atau bulu badan, seperti bulu ketiak, bulu hidung, bulu kemaluan, kumis, dan jenggot. Hal ini sebagaimana yang terdapat pada Q.S Al Baqarah ayat 196.

Namun Jika ada rambut atau alis yang rontok atau Anda tidak ada niat untuk mencabut bulu atau rambut tersebut, maka itu tidak mengapa. Hal ini didasarkan pendapat dari Imam Malik dan juga Ibnu Taimiyyah.

2.      Memotong Kuku

Ulama terdahulu sepakat bahwa orang yang berihram dilarang untuk memotong kukunya, baik kuku kedua tangan maupun kuku kedua kaki. Hal ini juga berlaku untuk orang yang hendak berqurban.

Para ulama sepakat jika kuku yang pecah, maka kuku tersebut boleh dipotong karena mengganggu. Dengan demikian, orang tersebut tidak harus membayar fidyah. Namun jika orang tersebut sengaja memotong semua kukunya, maka dia wajib membayar fidyah.

3.      Memaki Minyak Wangi

Hal yang tidak boleh dilakukan saat umroh yang berikutnya adalah memakai wewangaian, baik di tubuhnya maupun pada kain ihramnya. Hal ini berdasarkan hadist “Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’faran atau wars” (HR Bukhori No.5803). Zafran dan wars sendiri merupakan nama minyak wangi yang ada sejak zaman Nabi hingga kini.

4.      Menggunakan Penutup Kepala Langsung bagi Laki-Laki

Laki-laki dilarang untuk menggunakan penutup kepala langsung bagi kaum laki-laki. Maksud dari secara langsung artinya penutup kepala tersebut berupa topi, kopiah, sorban, ataupun songkok. Larangan ini sesuai dengan hadist Nabi, “ Seseorang yng sedang ihram tidak boleh memakai gamis atau jubah, juga tidak boleh memakai imamah (sorban)” (HR Bukhori No. 1842 dan Muslim No 1177).

5.      Menggunakan Cadar dan Sarung Tangan bagi Wanita

Bagi para wanita tentu saja diperbolehkan menggunakan penutup kepala sebagai penutup aurat. Namun kaum wanita dilarang untuk menggunakan cadar dan sarung tangan selama melaksanakan ibadah umroh.

6.      Memakai Baju yang Dijahit Sesuai Bentuk Tubuh

Bagi laki-laki dilarang untuk menggunakan baju yang dijahit sesuai dengan bentuk tubuh, seperti misalnya qomis (jubah) dan sirwal (celana). Selain itu, penggunaan khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, dan celana dalam juga tidak diperbolehkan.

7.      Berburu Hewan Buruan Darat

Para jamaah umroh dan haji dilarang untuk melakukan perburuan hewan buruan darat, seperti misalnya rusa. Sementara itu, ayam, kambing, sapi, ataupun unta tidak termasuk hewan buruan. Selain itu, hewan laut juga tidak mengapa untuk diburu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-Maidah ayat 95 dan 96.

8.      Menikah, Menikahkan, dan Melamar

Larangan untuk menikah, menikahkan, dan juga melamar berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang berihram. Hal ini sesuai dengan hadist, “Tidak boleh seseorang yang sedang berihram melaksanakan pernikahan, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar” (HR Muslim No. 1409).

9.      Berhubungan Suami Istri

Suami Istri dilarang untuk berhubungan seksual selama menjalani ibadah umroh. Berhubungan badan termasuk ke dalam jima’ yang disebutkan dalam kosa kata “rafats”. Rafats meliputi:

  • jima (berhubungan suami istri)
  • mubasyarah (bercumbu dan menikmati tubuh istri namun tidak sampai melakukan hubungan badan).
  • berkata-kata yang mengundang syahwat dan juga melakukan sentuhan rangsangan.

Demikianlah penjelasan mengenai beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat umroh. Semoga informasi ini membuat Anda jadi lebih berhati-hati dalam melaksanakan ibadah umroh agar Anda tidak sampai melakukan segala hal yang dilarang oleh Allah SWT selama berihram.

Bagi Anda yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umroh, percayakan kepada Hasuna Tour, biro perjalanan haji dan umroh Jogja yang telah berizin resmi dan memiliki sertifikat Komite Akreditasi Nasional. Hasuna Tour telah berpengalaman lebih dari 22 tahun memberangkatkan lebih dari 21.000 jamaah haji dan umroh dari DIY, Jawa Tengah, dan juga dari seluruh penjuru Indonesia. Bersama Hasuna Tour, biro perjalanan haji dan umroh Jogja paling terpercaya, perjalanan Anda ke Tanah Suci akan semakin nyaman dan mengesankan.