Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga merupakan pendapatan

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa untuk mendanai dan mendukung kegiatan pembangunan dan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam dan luar negeri. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah kepada Pemerintah Daerah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Tata cara pengadaan pinjaman dan penerimaan hibah serta penerusannya yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Pinjaman Luar Negeri maupun dari Hibah Dalam Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan namun untuk penerusan hibah kepada Pemerintah Daerah belum diatur secara komprehensif. Dasar hukum yang mengatur mengenai pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah kepada Pemerintah Daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah. Namun dalam perkembangannya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah masih memerlukan penyempurnaan sehingga dapat secara responsif dalam pengaturannya baik terhadap berbagai sumber hibah, penyaluran hibah maupun pengelolaan hibah. Sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara dan Daerah khususnya terkait pengelolaan Hibah Daerah serta untuk mengakomodasi kondisi dan perkembangan pelaksanaan hibah di Daerah, dan adanya perubahan peraturan terkait pelaksanaan Hibah Daerah menyebabkan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Sedangkan rekening desa sendiri adalah rekening tempat menyimpan uang dan menampung seluruh penerimaan desa yang dapat digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam satu rekening pada bank yang ditetapkan.

Ini artinya, jika merunut pengertian rekening desa, sekaligus menjawab apa yang sering ditanyakan terkait boleh dan tidaknya desa mempunyai rekening lebih dari satu.

Sudah jelas, bahwa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 1 angka (20) yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan desa. Desa hanya boleh memiliki satu rekening bank saja.

Sumber Pendapatan Desa

Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tepatnya di Pasal 72 ayat (1) dikatakan bahwa sumber pendapatan  itu dibagi menjadi beberapa bagian.

  1. Pendapatan asli desa
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
  4. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota,
  5. Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
  7. Lain-lain pendapatan  yang sah.

Klasifikasi dan Jenis Pendapatan Desa

Dilihat dari postur APBDes sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 Pasal 9 ayat (2). Disebutkan bahwa, pendapatan yang ada di desa itu diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pendapatan.

Klasifikasi pendapatan menurut kelompok sendiri, dibagi menjadi tiga bagian.

1. Pendapatan Asli Desa (PAD)

Pendapatan ini murni upaya yang dilakukan oleh desa untuk menambah penerimaan yang kemudian dimasukan kedalam rekening kas desa.

Pendapatan asli desa sendiri terdiri dari beberapa jenis dan objek pendapatan sebagaimana diuraikan dibawah ini.

  • Hasil usaha desa, antara lain bagi hasil BUMDes.
  • Hasil aset, antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
  • Swadaya, partisipasi dan gotong royongadalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.
  • Pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan desa.

2. Pendapatan Transfer

Untuk kelompok pendapatan tranfer sendiri bersumber dari dana yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten yang dilakukan melalui transfer dari rekening kas pemerintah menuju ke rekening kas desa.

Pendapatan ini terdiri dari beberapa jenis, antara lain :

  • Dana Desa (DD),
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
  • Alokasi Dana desa (ADD),
  • Bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan
  • Bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota.

3. Pendapatan Lain

Untuk kelompok pendapatan terakhir, merupakan kelompok pendapatan yang diterima desa yang bersumber dari kerja sama desa, dana CSR, bunga bank, hibah, dan lain sebagainya yang sah.

Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja jenis pendapatan lain, berikut ini uraian lengkap jenis-jenisnya.

  • Penerimaan dari hasil kerja sama desa,
  • Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa,
  • Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga,
  • Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan,
  • Bunga bank, dan
  • Pendapatan lain desa yang sah.

Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu pendapatan desa yang diatur dalam regulasi yang ada.

Semoga dengan adanya artikel ini anda semakin memahami mengenai bagaimana pengertian, maksud, kelompok, jenis, dan objek dari pendapatan itu sendiri.

Admin gerokgak | 12 Januari 2021 | 45194 kali

Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga merupakan pendapatan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Secara yuridis APBDES merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa, dimana merupakan produk kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dalam musyawarah desa. Secara substansi APBDES merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Peraturan desa tentang APBDES tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Dari aspek struktur atau komponen, APBDES terdiri dari  pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Hasil Transfer dan Pendapatan Lainnya:

A. Pendapatan asli Desa : Pendapatan asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan kewenangan Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset, swadaya partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli desa lain. Pendapatan Asli Desa dapat diperoleh dari :

1) Hasil usaha : Hasil usaha adalah seluruh hasil usaha milik Desa yang dikelola secara terpisah berdasarkan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Salah satu hasil usaha yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa dari hasil usaha Desa, antara lain hasil BUM Desa.

2) Hasil aset : Hasil aset adalah seluruh hasil dari barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Seperti; tanah kas Desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik Desa, pemandian umum, wisata Desa dan lain-lain kekayaan asli Desa sesuai dengan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa yang berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

3) Swadaya, partisipasi dan gotong royong : Swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa. Penganggaran penerimaan swadaya, partipasi dan gotong royong harus dihitung secara cermat dan riil dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kas Desa untuk mendukung pelaksanaan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

4) Pendapatan asli Desa lain : Pendapatan asli Desa lain adalah penerimaan Desa yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang ditetapkan dan diatur dalamPeraturan Desa. Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan Desa di luar yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Desa dan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa wajib mendapat evaluasi dari Bupati.

B. Transfer :

1) Dana Desa : Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Dana Desa dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada tahun sebelumnya atau informasi atas alokasi sementara Dana Desa yang akan diterima masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng. 

2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Bagian dari hasil pajak paerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang berasal dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten. Bagian dari Hasil pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan sesuaiPeraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten didasarkan pada tahun sebelumnya atau informasi atas alokasi sementara bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten yang akan diterima masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng.

3) Alokasi Dana Desa (ADD) : Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah bagian dari dana perimbangan/dana alokasi umum yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus yang selanjutkan dialokasikan ke Desa. ADD dianggarkan sesuaiPeraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari ADD didasarkan pada tahun sebelumnya atau informasi atas alokasi sementara ADD yang akan diterima masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng.

 4) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi : Adalah bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Bali kepada Desa yang merupakan upaya untuk mendukung Pemerintah Desa 9 dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sahyang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

5) Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten : Adalah bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Desa yang merupakan upaya untuk mendukung Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bantuan keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng atau berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Bantuan keuangan bersifat khusus dikelola dalam APB Desa, tetapi tidak masuk dalam perhitungan belanja penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) untuk belanja pembangunan dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) untuk belanja operasional.

C. Pendapatan lain : Pendapatan lain adalah pendapat Desa yang terdiri atas : 1) Penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga; 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di Kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank; 6) Hadiah lomba yang diikuti oleh Pemerintah Desa; dan 10 7) Pendapatan lain Desa yang sahpendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lainnya.

Sedangkan belanja desa terdiri dari belanja  : bidang pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang  pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa. Jenis belanja terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga.  Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. Adapun pembiayaan desa terdiri dari : penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Yang termasuk penerimaan pembiayaan adalah : SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Sedangkan termasuk pengeluaran pembiayaan adalah : pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal. Ada parameter atau ukuran untuk menentukan sejauhmana APBDES dinilai  baik atau berkualitas yaitu disusun dan ditetapkan tepat waktu, materi yang disusun singkron dengan perencanaan kegiatan di Kecamatam,Kabupaten, Provinsi maupun arah kebijakan nasional serta kegiatan yang telah ditetapkan memiliki nilai-nilai inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan, berupa pengadaan aplikasi yang memudahkan pelaksanaan sikronisasi penginputan data Desa ke Kecamatan.  

Demikian artikel tentang Pendapatan dan Belanja Desa Berdasarkan Perbup Buleleng Nomor 53 Tahun 2020 dan  Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.

Sumber:

1. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

2. Perbup Buleleng Nomor 53 Tahun 2020

sumber gambar https://sedesa.id/apa-saja-sumber-pendapatan-desa-dalam-uu-desa

Pengumpul data dari Seksi Pemerintahan 

dan Pengolah data dari Sekretariat