Hukum berkurban dengan unta yang baru berusia 1 tahun adalah

Momen perayaan Idul Adha identik dengan ibadah kurban atau menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Di balik kurban, ada makna mendalam yang dapat dipetik oleh setiap muslim. Kurban mengajarkan dua hal kepada manusia. Pertama, bahwa moment kurban adalah waktu yang tepat sebagai seorang muslim untuk berbagi. Kedua, adanya aspek transendensi yaitu aspek kesucian.

Demikian seperti disampaikan Eko Riyadi, MH. dalam kajian virtual semarak Idul Adha 1442 H yang diadakan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII pada Senin (19/7). Kajian bertema “Semarak Idul Adha 1442 H di Masa Pandemi”.

Ia mencontohkan kambing yang dikurbankan, ketika disembelih daging atau zatnya sama dengan kambing yang kita beli di pasaran. Namun ada perbedaan nilai di antara keduanya, di daging kurban terdapat nilai pengorbanan, nilai keikhlasan, nilai keIlahian.

Sementara itu, Allan Fatchan Gani Wardhana, MH., pemateri lainnya menjelaskan kurban merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah. Waktu berkurban dimulai dari tanggal 10-13 Dzulhijjah. Perintah kurban selalu diiringi dengan perintah melaksanakan ibadah sholat. Kedua ibadah itu menurutnya adalah perwujudan nilai ‘habluminallah dan habluminannas’ yang dianjurkan bagi setiap Muslim.

Hukum berkurban bisa menjadi wajib apabila kurban merupakan nazar seseorang. “Misalnya, seseorang bernazar untuk berkurban apabila ia mendapat prestasi yang bagus atau menang lomba debat nasional. Maka, hukum berkurban baginya itu wajib, karena sudah dinazarkan,” ucapnya. 

Adapun, hukum nazar bagi orang yang tidak bernazar atau orang biasa itu hukumnya sunnah muakkad yaitu sunah yang dianjurkan. Allan menyatakan bahwa hukum berkurban ini akan berpengaruh pada sistem pembagian daging kurban. Apabila kurban dilaksanakan atas dasar nazar, maka orang yang berkurban tersebut tidak berhak untuk menerima daging kurban. 

Sedangkan, apabila kurban dilaksanakan atas dasar sunnah muakkad, maka orang yang berkurban diperbolehkan mendapat bagian dari daging kurbannya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari daging kurban tersebut.

Ia pun menambahkan hewan yang dikurbankan meliputi kambing, sapi, domba, kerbau, atau unta. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat, yaitu umurnya dan kondisinya. Misalnya, hewan kambing, sapi, atau kerbau yang akan dikurbankan harus berusia minimal dua tahun, sedangkan untuk hewan unta minimal berusia lima tahun.

Kondisi hewan kurban juga harus diperhatikan dengan baik. Adanya kecacatan seperti mata yang buta, kaki pincang, terputus salah satu telinganya, atau cacat lainnya menyebabkan hewan tidak boleh dikurbankan. Namun, apabila yang rusak itu tanduknya, hewan tersebut masih boleh dikurbankan. (EDN/ESP)

Takmir Masjid Al-Azhar, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan kajian idul Adha 1442 H dengan mengangkat tema “Tata Cara Berqurban di Tengah Pandemi”, dengan menghadirkan pembicara Dosen FH UII Moh. Hasyim S.H., M.Hum. pada Senin (19/7).

Moh. Hasyim dalam pemaparannya menjelaskan seputar fiqh kurban. Hukum berkurban, menurut Imam Abu Hanifah wajib sekali setiap tahun bagi yang yang muqim (bukan musafir). Menurut mayorita ‘fuqoha (madzhah Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabalah) hukumnya adalah sunnah mu’akkadah bagi yang mampu. Secara lebih rinci Madzhab Syafi’iyyah berpendapat sunnah ain bagi orang yang hidup sendiri dan sunnah kifayah bagi orang yang hidup berkeluarga.

Sedangkan syarat-syarat hewan kurban, untuk kambing harus sudah berumur genap 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua, sudah rontoh giginya sedangkan untuk unta sudah berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam, adapun untuk sapi sudah berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga. Hewan kurban harus merupakana hewan yang fisiknya baik yakni sehat dan gemuk. Ada 4 cacar yang menyebabkan hewan tidak memenuhi syarat untuk berkurban yaitu matanya juling, pincang, sakit dan kurus. Hewan yang dikebiri atau pecah tanduknya masih memenuhi syarat untuk kurban. Lain halnya dengan hewan yang terpotong/putus telinga atau ekornya, hewan tersebut memenuhi syarat untuk kurban.

Tata cara penyembelihan, secara umum aturan penyembelihan hewan kurban sama dengan aturan penyembelihan hewan pada umumnya. Yang jelas, penyembelih harus muslim dan penyembelihan dilakukan sampai hewan kurban itu putus jalan nafas, jalan darah dan jalan makanannya. Juga jangan sampai menyiksa hewan, antara lain dengan cara bahwa pisau yang digunakan untuk menyembelih harus betul-betul tajam. Dalam menyembelih hewan kurban disunnatkan melakukan dengan membaca tasmiyah/basmalah, membaca sholawat Nabi, membaca takbir, menghadap qiblat, dan berdoa setelah menyembelih.

Makan daging kurban, menurut madzhab Syafi’iyyah, apabila kurban yang dilakukan adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban dan orang-orang yang harus dinafkahinya tidak boleh sama sekali maka bagian apapun dari hewan kurban tersebut. Semuanya harus diberikan kepada orang lain. Ucapan yang termasuk dalam kategori nadzarnya misalnya adalah a) karena Allah, saya akan berkurban tahun ini, b) saya akan berkurban tahun ini apabila Allah menyembuhkan penyakit saya, dan bisa dengan c) kambing ini saya gunakan untuk kurban. Apabila kurban yang dilakukan bukan termasuk kurban nadzar, maka menurut madzhab Syafi’iyyah yang berkurban boleh makan daging hewan kurban tersebut, dan disunnahkan tidak lebih dari 1/3. Selebihnya diberikan kepada orang lain, baik orang kaya maupun lebih-lebih kaum fakir dan miskin. Yang lebih afdol adalah makan sedikit/sekedarnya saja dalam rangka berharap mendapat barokah. (tabarrukan).

Lebih lanjut dijelaskan Moh. H Hasyim, menjual bagian hewan kurban seperti kulit, pada dasarnya haram menjual kulit hewan kurban sebagaimana halnya menjual bagian yang lain. dasarnya adalah hadist Rasul berbunyi “Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” Kurban dan bagian-bagian lain seperti kepala dan apapun juga tidak boleh digunakan sebagai upah penyembeli/jagal. Boleh saja diberikan kepada penyembelih/jagal akan tetapi sebagai hadiah bukan sebagai upah.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat, dimana disebutkan bahwa shalat idul adha ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, berlangsung dalam waktu 3 hari yakni tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) maupun diluar RPH-R dengan memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut disampaikan Moh. Hasyim Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas dengan wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. Penerapan protokal kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban dengan sebelumnya dilakukan pengukuran suhu petugas, petugas dibedakan bagian tugasnya masing-masing, petugas menggunakan masker dan pakaian lengan panjang maupun sarung tangan selama penyembelihan, penyelenggara melakukan edukasi kepada petugas. Serta selalu mencuci tangan selama dengan sabun ataupun hand sanitizer, petugas menghindari berjabat tangan, petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu keluarga. Penerapan kebersihan alat, dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai digunakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat. (FHC/RS)

Berkurban adalah menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Hukum kurban adalah sunnah muakad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan diutamakan, bahkan mendekati wajib bagi yang mampu.

Banyak ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban lebih utama, dibandingkan infaq maupun sedekah yang senilai dengan hewan kurban tersebut, atau bahkan nilai yang lebih besar daripada harga hewan kurban.

Perintah berkurban turun melalui beberapa ayat, di antaranya sebagai berikut:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (QS. Al-Kautsar: 2).

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu, memang tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepadanya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj:34)

Berkurban merupakan salah satu amalan yang paling disenangi Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadist, bahwa ridha Allah telah turun untuk umatnya yang berkurban, bahkan sebelum tetesan darah hewan yang disembelih jatuh ke bumi.

Selain itu hadist lain menyebutkan bahwa umat muslim akan mendapatkan kebaikan sebanyak bulu hewan yang dijadikan kurban dan diampuni dosanya.

Baca juga: Kenali Serba-serbi New Normal agar Kamu Siap Menghadapinya

Ketentuan Hewan Kurban

Hewan yang boleh dijadikan hewan kurban antara lain kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Namun di Indonesia, unta bukanlah hewan ternak yang umum. Hewan ternaik lain seperti ayam, burung, dan bebek, tidak diperbolehkan menjadi hewan qurban.

Hewan yang hendak dijadikan kurban sebaiknya adalah kualitas terbaik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sapi untuk kurban minimal berusia genap 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Domba untuk kurban minimal genap berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
  • Kambing minimal genap berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

Selain itu, hewan kurban tidak boleh cacat anggota tubuhnya, buta, pincang, sakit, atau terlalu kurus.

Cara mendapatkan hewan kurban juga turut menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban. Hewan kurban tidak boleh hasil curian atau didapatkan dengan cara haram.

Siapakah yang Berhak Menerima Hewan Kurban?

Selain dibagikan untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan, hewan kurban boleh dikonsumsi sendiri sewajarnya, dibagikan kepada tetangga, teman, dan keluarga meskipun mereka mampu.

Prosedur Berkurban di Masa Pandemi COVID-19

Selama pandemi COVID-19, berbagai protokol kesehatan wajib diterapkan mulai dari proses penjualan, pemotongan, hingga distribusi hewan kurban.

Demi meminimalkan kontak langsung dengan penjual maupun hewan, pembeli hewan kurban disarankan melakukan transaksi secara online, atau dikoordinir oleh panitia kurban di wilayah tempat tinggal maupun Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Namun jika pilihan tersebut tidak tersedia, pembeli dapat memilih sendiri hewan kurbannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tempat penjualan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan hand sanitizer. Selain itu penjual dan pekerja wajib memakai masker dan face shield, adapun pembeli hewan kurban diwajibkan menggunakan masker.

Petugas pemotongan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju ganti, masker, face shield, dan sarung tangan. Sebelum dan sudah melakukan tugasnya, petugas melakukan cuci tangan pakai sabun. Selesai pemotongan, diwajibkan agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen.

Untuk menghindari kerumunan, pekurban disarankan tidak menghadiri pemotongan, namun panitia memberikan layanan menyaksikan secara online. Daging yang telah dipotong, dibagikan kepada yang berhak atau diantarkan ke rumah oleh petugas.

Sedangkan untuk salat Idul Adha, umat Islam di zona hijau diperbolehkan melaksanakan salat sunah berjamaah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib memakai masker.
  • Membawa peralatan ibadah masing-masing.
  • Melalui pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke area.
  • Melakukan cuci tangan menggunakna air mengalir dan hand sanitizer sebelum masuk ke area.
  • Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah berupa menjalankan kotak amal.
  • Menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter.
  • Tidak berjabat tangan dan berpelukan.
  • Mempersingkat pelaksanaan sholat Idul Adha dan khotbah.
  • Tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia, atau orang dengan penyakit bawaan.

Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Harga kambing berkisar antara Rp1,5-Rp 5 juta, sedangkan sapi mulai dari Rp12 juta. Kendala mahalnya harga hewan kurban, sering menjadi alasan tidak terlaksananya niat berkurban.

Salah satu cara yang paling sering dilakukan adalah dengan membeli hewan kurban di peternakan jauh sebelum Idul Adha, karena saat mendekati Idul Adha harga hewan ternak cenderung naik. Hewan tersebut akan diurus dan dibesarkan hingga tiba Idul Adha.

Kendala biaya juga bisa disiasati dengan menyiapkan dana kurban sejak jauh-jauh hari dengan tips berikut:

1. Jadikan sebagai tujuan keuangan utama

Jadikanlah membeli hewan kurban sebagai target keuangan yang harus dipenuhi. Jika sudah menjadi target, biasanya seseorang akan menahan keinginan konsumtif atau pengeluaran yang tidak terlalu mendesak agar uangnya terkumpul untuk target tersebut.

2. Membuat tabungan berjangka

Memiliki tabungan berjangka membuat kamu dapat memenuhi target biaya kurban dengan lebih terencana. Sistem tabungan berjangka adalah autodebet (penarikan otomatis) setoran bulanan dari rekening sumber dana, dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.

Sebelum jangka waktu menabung selesai, kamu tidak dapat melakukan penarikan dana, sehingga bebas dari godaan untuk menggunakan uang tabungan.

3. Mengumpulkan uang Rp10 ribu sehari

Sepele, tapi jika dilakukan secara konsisten, kamu sudah bisa mendapatkan Rp3,6 juta jika mengumpulkan Rp10 ribu setiap hari dalam setahun (Rp10 ribu x 30 hari x 12 bulan). Uang tersebut sudah bisa untuk membeli kambing dengan bobot di atas 30 kg.

4. Menabung di reksadana

Tabungan Rp 10 ribu sehari bisa tumbuh lebih besar jika ditempatkan pada instrumen investasi, seperti reksadana. Misalnya jika dengan menabung biasa kamu bisa mengumpulkan Rp 3,6 juta setahun, dengan return investasi sebesar kira-kira 3,5 persen, kamu bisa mendapatkan Rp 3,72 dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Mengapa Kita Harus Mulai Investasi?

6. Manfaatkan THR lebaran

Dalam setahun, umat Muslim merayakan dua kali lebaran, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Meski lebaran dua kali, THR yang diterima hanya pada saat Idul Fitri.

Untuk itu, alangkah bijak jika THR yang diterima dua bulan lalu, bisa disisihkan untuk merayakan Idul Adha, termasuk membeli hewan kurban.

7. Patungan

Dalam berkurban sapi, kamu diperbolehkan untuk patungan dengan enam orang lainnya. Jadi jika bujetmu kurang mencukupi untuk membeli kambing kelas super, patungan saja untuk membeli seekor sapi. Kamu bisa patungan kurban sapi dengan dana Rp 1,8 juta saja. 

Melihat keutamaannya, sudah selayaknya umat Islam berusaha untuk menunaikan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha. Berkurban tidak selalu harus menunggu berlimpah harta. Berapapun penghasilan atau gajimu, kamu bisa berkurban asalkan disiplin menabung dan menjadikannya prioritas.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA