Hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh adalah

IBADAH haji tak hanya dilakukan oleh remaja atau orang dewasa, anak kecil bahkan balita juga ikut berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikannya. Potret seperti ini terlihat setiap musim haji tiba.

Lalu bagaimana hukum anak kecil menjalankan ibadah haji? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, Ittifaq para ulama menghukumi jika anak kecil pergi haji adalah sah.

“Akan tetapi belum menggugurkan kewajiban haji, dianggap haji sunah, bukan haji wajib dengan prasyarat anak kecil itu melakukan rukun-rukun dan kewajiban haji dengan secara sempurna,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (20/3/2020).

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم.

Artinya: Dari Nabi Muhammad SAW, “bahwasannya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Kelompok siapa?” mereka menjawab: “Orang-orang Muslim.” Merekapun bertanya: “Siapa kamu?” “Utusan Allah” jawab Nabi SAW. Seorang perempuan (diantara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi SAW. Lalu ia bertanya: “Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi SAW menjawab: “iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

Hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh adalah

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, kata Ainul, pada dasarnya anak kecil memang tidak wajib berangkat haji. Hal itu dikarenakan status anak kecil itu belum baligh, dalam artian tidak wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah. Namun bagi orangtua yang mengajak anaknya akan mendapatkan pahala, sebab telah mengajarkan tentang agama sejak dini.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

Artinya: "Telah terangkat pena dari tiga orang: dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh." (Kitab Thaharah).

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Sementara dikutip dari laman NU Online, syarat sah yang mewajibkan seseorang untuk menunaikan ibadah haji ada lima, yaiti Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Kemudian penjelasan lainnya tentang anak kecil yang pergi haji, yakni merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Artinya: “Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110).

  • #Tausyiah
  • #Pembatalan Umrah
  • #Hukum Islam
  • #Haji 2020
  • #haji dan umrah

Hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh adalah

Ilustrasi (tripulous.com) Ilustrasi (tripulous.com)

Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Untuk melaksanakan haji, setelah mendaftar kita perlu menungu antrean selama beberapa puluh tahun, meski haji plus. Jamaah haji yang berangkat dari Indonesia umumnya berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit yang sudah lansia. Jarang, bahkan hampir tidak kita temui seorang anak yang belum baligh berangkat haji, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai suatu lomba yang hadiahnya ibadah haji.

Namun bisa saja di luar sana, di beberapa negara bagian Timur Tengah yang berdekatan dengan Saudi ditemukan anak-anak yang sudah diberangkatkan haji karena jarak negara mereka dari Saudi tidak terlalu jauh dibanding Indonesia, atau warga Saudi sendiri mungkin bisa ditemukan beberapa anak yang sudah diajarkan haji dengan diajak oleh orang tuanya. 

Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits yang membahas tentang ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

Dilihat dari hadits ini, seorang anak kecil bisa saja melaksanakan haji, karena tidak terdapat redaksi yang melarangnya. Namun apakah hajinya ketika belum baligh sudah menggugurkan rukun Islam yang kelima? Perlu bagi kita melihat penjelasan ulama dalam masalah ini. 

Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا 

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

 وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

 قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ

Ashab Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

Kesimpulannya haji tidaklah wajib anak kecil yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Artinya saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali. 

Selain dari sisi keabsahan secara fiqih, kita juga perlu melihat dalam segi realitas yang ada. Seperti terjadinya kecelakaan pada jamaah haji dewasa maupun lansia, entah karena terinjak-injak atau terdesak-desak di beberapa tempat sampai terjadi kewafatan. Sehingga, pelaksanaan haji oleh anak kecil rasanya terlalu besar risikonya. Mereka terlalu rentan terkena musibah karena pertahanan mereka berbeda dibanding orang dewasa. Walaahu a’lam. (Amien Nurhakim)

Amalan dan Peristiwa Penting Dzulqa'dah

Hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh adalah
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Reporter : Mutia Nugraheni

Tak perlu ragu membawa buah hati ke 'rumah' Allah SWT di Tanah Suci.

Dream - Menjalani ibadah haji atau umroh, lalu meninggalkan buah hati di rumah memang terasa berat. Tak heran kalau kini banyak orangtua ikut membawa anak-anak mereka ke 'rumah' Allah SWT.

Bukan hanya anak yang sudah baligh tapi juga yang berusia balita. Hal ini bukan hanya membuat kita tetap dekat dengan anak tapi juga mendekatkan mereka pada Allah SWT dan ketauhidan.

Rayyanza Pakai Kostum Gajah Bersepatu Gucci, Super Gemas!

Lalu bagaimana hukum haji atau umrohnya anak kecil yang belum baligh? Dikutip dari Bincang Syariah, Ibnu Abbas RA. pernah meriwayatkan hadis:

Hukum pergi haji bagi anak yang belum baligh adalah
© Bincang Syariah

Dari Nabi SAW bahwasannya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: “ Kelompok siapa?” mereka menjawab: “ Orang-orang muslim.” Merekapun bertanya: “ Siapa kamu?” “ Utusan Allah” jawab Nabi saw. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw. Lalu ia bertanya: “ Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi Saw menjawab: “ iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, maka ulama dari kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah mengatakan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi dianggap haji sunnah.

Yakni belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang kelima. Pasalnya, salah satu syarat wajibnya haji adalah telah memasuki usia baligh.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.