Hukuman bagi penuduh zina yang tidak terbukti kebenarannya adalah

وَالَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡهُمۡ ثَمٰنِيۡنَ جَلۡدَةً وَّلَا تَقۡبَلُوۡا لَهُمۡ شَهَادَةً اَبَدًا‌ ۚ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ

Wallaziina yarmuunal muhsanaati summa lam yaatuu bi-arba'ati shuhadaaa'a fajliduuhum samaaniina jaldatanw wa laa taqbaluu lahum shahaadatan abadaa; wa ulaaa'ika humul faasiquun

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisà’/4: 25). Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka dengan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, dengan mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik orang yang dituduh, begitu juga keluarganya. Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Penuduh-penuduh itu tidak dapat dipercayai ucapannya dan tidak dapat diterima kesaksiannya dalam hal apapun selamanya, karena mereka itu pembohong dan fasik, yaitu sengaja melanggar hukum-hukum Allah.

Disebutkan secara jelas perempuan di sini tidaklah berarti bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi perempuan. Bentuk hukuman seperti itu disebut aglabiyah, yaitu bahwa ketentuan itu menurut kebiasaan mencakup pihak-pihak lain. Dengan demikian laki-laki juga termasuk yang dikenai hukum tersebut.

Anshari, Hafiz, AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990

Azizy, Dr. A. Qadri, MA. Melawan Globalilasi : Reinterpreetasi Ajaran Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cetakan Pertama, 2003.

--------------, Islam dan Permasalahan Sosial : Mencari jalan Keluar, Yogyakarta : LKIS, 2000.

Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’at al-Mushaf asy-Syarif : Madinah Munawwarah, 1426 H.

Departemen Agama RI, Pembinaan Keluarga Sakinah, Proyek Peningkatan Keluarga Sakinah : Jakarta, 2000

Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid II, Jakarta : Ictra Baru van Hoeve, 2000.

Fa'iz, Ahmad, Cita Keluarga Islam, Terjemahan, Jakarta : Serambi Ilmu Semesta, 2002.

Al-Ghifari, Abu, Kisah Pilu Seputar Selingkuh, Cetakan Kedua, Bandung : Mujahid, 2004.

Hamidi, H. Zainuddin, dkk. Terjemah Shahih Bukhari, Jilid III. Jakarta : Wijaya. 1981.

Hassan, A., Terjemah Bulughul Maram, Bangil : Pustaka Tamam, 1991.

Al-Hasyimiy, As-Sayyid Ahmad, Muhtarul Ahadits, Hikamil Muhammadiyah, Terjemahan oleh Hadiyah Salim, Bandung : Al-Ma'rif, cetakan ke 5, 1994.

Hamidy, Mu'ammal, dkk. Terjemahan Nailul Authar: Himpunan Hadits-hadits Hukum, Surabaya : Bina Ilmu, 1993.

Hidayat Prof. Dr. Komaruddin, Agama dan Kegalauan Masyarakat Modern, dalam Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, M. Amin Akas dan Hassan M. Noer, Ed, Jakarta : Mediacita, 2000.

Kamali, Muhammad Hashim, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam, Terjemahan oleh Noorhaidi, S.Ag. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996.

Madjid, Nurcholis. Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, Mediacita : Jakarta. 2000

Madjid, Prof. Dr. Nurcholis, Atas nama Pengalaman Beragama dan Berbangsa di Masa Transisi, Jakarta : Paramadina, 2002.

Mas'udi, Masdar F., Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan : Dialog Fikih Pemberdayaan, Bandung: Mizan, Cetakan II, 1997.

Muthahhari, Murtadha, Hak-hak Wanita dalam Islam. Lentera Basritama : Jakarta, 1995

As-Shiddiqie, Hasbi. 2002 Mutiara Hadits VI-VII. Bulan Bintang : Jakarta, 1979

Nasihif, Syekh Mansur Ali, Tajul Jami li Ushul fi Ahadisir Rasul, Terjemahan oleh Bahrun Abu Bakar Lc., Bandung : Sinar Baru Algensindo, Jilid 3, 1994.

Shaleh, KH. Qamaruddin., dkk. Asbabun Nuzul, Cetakan Kedua, Bandung : Diponegoro, tt.

Syarifuddin, Prof. Dr. H. Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad : Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta : Ciputat Press, 2002.

Reporter : Ahmad Baiquni

Si penuduh terancam hukuman cambuk, sesuai Surat An Nuur ayat 4-5.

Dream - Kasus perzinahan memang menjadi momok bagi masyarakat. Sayangnya, banyak juga orang yang menuduh seorang perempuan telah berselingkuh.

Tuduhan itu sangat mudah dilontarkan. Seketika, nama baik tertuduh menjadi rusak, padahal penuduh tidak memiliki bukti kuat mengenai perselingkuhan tersebut.

4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi Disertai Penjelasannya

Allah SWT sampai memberi peringatan kepada orang yang dengan mudah menuduh orang lain berzina. Peringatan itu ada dalam Alquran Surat An Nuur ayat 4-5 yang artinya sebagai berikut:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat di atas berisi ancaman hukuman bagi qadzaf atau menuduh seorang perempuan atau laki-laki berzina. Orang yang melakukan qadzaf diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

Hukuman bagi penuduh zina yang tidak terbukti kebenarannya adalah
© Dream

Bahkan jika ada tiga orang menyatakan seseorang berselingkuh, tetapi ada satu orang menyatakan tidak, maka ketiga orang tersebut dikenai hukuman atas tuduhan seperti ayat di atas.

Qadzaf tergolong ke dalam dosa besar. Ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah Muhammad SAW.

Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “ Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “ Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu-menahu serta terjaga kehormatannya.

Sementara penetapan hukuman bagi pelaku qadzaf didasarkan pada hadis riwayat An Nasai, dari Anas bin Mail RA.

Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.

Jadi, jangan mudah menuduh seseorang melakukan perzinahan. Ancamannya begitu berat jika tidak terbukti.

Selengkapnya baca di sini

Jika kita melakukan dosa di suatu tempat, dan kita ingin bertaubat, tapi karena tempatnya yang mengganggu, jadi taubat kita tidak khusyuk, apakah teta … p di terima?​

faktor yang menghilangkan sifat syaja'ah pada diri seseorang​

mencari 5 ayat Alquran yg di dalamnya terkandung makna Asmaul Husna. Contohnya "Bismillahirrahmanirrahim ada kata "Ar-Rahman & Ar-Rahim​

11. Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjadi orang-orang yang.... a. kaya b. pandai c. berjabatan tinggi d. memiliki banyak harta​

minta tolong di translatekan ke latin...​

perhatikan pertanyaan berikut "makna yang terkandung dalam kaliamat istigfar juga harus terpacar dalam perilaku kita" apa maksud dari pertanyaan terse … but​

apa dalil alquran yang menjelaskan tentang keutamanaa untuk mengamal kan kaliamt istigfar​

أحمد : ماذا عرفت عن هجرة الرسول ؟ أمين : ترك الرسول وأصحابه وطنهم مكة وتركوا بيوتهم وأموالهم فيها أحمد : صحيح, هل منع كفار مكة النّبي وأصحابه أن يهاجر … وا إلى المدينة ؟ أمين : نعم، بل أرادوا أن يقتلوه ويقتلوا أصحابه. أحمد : هل إستطاعوا أن يقتلوهم ؟ أمين : لا، لأن الله نجى الرسول ونجى أصحابه أحمد : صحيح, لذلك وصلوا جميعا إلى المدينة سالمين. أمين : و بعد الحجرة, بدأ الإسلام ينتشر في الجزيرة العربية إنتشارا سريعا Artinya apa kak? Pls

contoh al qomariyah​

Yang jawab maksi plssss jawab ya​