Identifikasi dasar hukum yang mengatur tentang bela negara

Ilustrasi Bela Negara. Sumber. Shutterstock.com

Sebagai wujud cinta terhadap Tanah Air, bangsa, dan negara, penting bagi kita untuk memahami konsep dan dasar hukum bela negara. Istilah bela negara erat kaitannya dengan terjaminnya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gerakan bela negara di Indonesia memiliki sejarah yang tidak singkat. Hal tersebut dimulai sejak perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme hingga terjadinya peristiwa mempertahankan kemerdekaan. Di Indonesia, Hari Bela Negara ditetapkan dan diperingati setiap 19 Desember.

Bukan tanpa alasan, penetapan Hari Bela Negara tersebut dilakukan untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittinggi, Sumatra Barat oleh Syafruddin Prawiranegara pada masa mempertahankan kemerdekaan.

Ilustrasi wajib militer merupakan salah satu upaya bela negara. Foto: Unsplash.com

Apa itu bela negara? Mengutip buku Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah oleh Abdul Kadir Ahmad, pengertian bela negara merupakan kewajiban dasar bagi setiap warga negara yang dilandasi dengan rasa penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Sementara itu, dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bela negara dapat dipahami sebagai hak dan kewajiban membela dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan segenap bangsa dari berbagai ancaman.

Berdasarkan kedua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara serta keselamatan bangsa dari berbagai jenis ancaman.

Ilustrasi konsep bela negara. Foto: Unsplash.com

Menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui laman resminya, bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara yang berkaitan dengan sikap patriotisme individu, kelompok maupun seluruh komponen dari suatu negara. Tujuannya, tak lain untuk mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Dalam implementasinya, bela negara dapat dilakukan secara fisik maupun non-fisik. Adapun upaya bela negara secara fisik di antaranya dengan mengangkat senjata bila terjadi serangan dari luar terhadap kedaulatan bangsa dan negara.

Sementara itu, upaya bela negara secara non-fisik dapat diartikan sebagai usaha menjaga bangsa dan kedaulatan negara melalui proses meningkatkan nasionalisme. Lebih dari itu, bela negara secara non-fisik dapat diwujudkan dengan berperan aktif untuk memajukan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara adalah penyelenggaraan wajib militer. Adapun subjek dari konsep tersebut ialah tentara maupun perangkat pertahanan negara lainnya, baik berupa profesi yang dipilih maupun sebagai akibat dari adanya rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Menyadur dari jurnal Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme atau Militerisasi Warga Negara yang ditulis oleh Sri Indriyani Umra, wajib militer dapat dipandang melalui dua perspektif yang mendasar, yakni sebagai hak dan kewajiban warga negara.

Disebut sebagi hak, karena wajib militer dapat dimaknai sebagai upaya negara dalam memberikan dasar pertahanan sipil dalam keadaan darurat. Sementara itu, wajib militer sebagai kewajiban merupakan wujud partisipasi masyarakat sipil dalam membela negara.

Ilustrasi pawai bela negara. Foto: Unsplash.com

Menurut sumber yang sama, dalam proses bela negara terdapat beberapa unsur penting, di antaranya:

  1. Kesadaran berbangsa dan bernegara.

  2. Keyakinan yang tinggi terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.

  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.

  4. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Landasan Hukum Bela Negara di Indonesia

Ilustrasi Dasar Hukum Bela Negara. Foto: Pixabay.com

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3

Dasar hukum bela negara yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3. Isinya mengamanatkan bahwa:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1

Dasar hukum bela negara yang kedua adalah Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Isinya mengamanatkan bahwa:

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Dasar hukum terakhir yang mendasari gerakan bela negara adalah Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Isinya mengamanatkan bahwa:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Ilustrasi sikap disiplin merupakan salah satu manfaat dari bela negara. Foto: Unsplash.com

Munculnya konsep bela negara bukan tanpa alasan. Sebab, terdapat fungsi dan tujuan yang diharapkan dari upaya pembelaan terhadap bangsa dan negara. Adapun fungsi bela negara antara lain:

  • Mempertahankan negara dari berbagai bentuk ancaman.

  • Menjaga keutuhan wilayah negara.

  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.

  • Merupakan panggilan sejarah.

Sementara itu, tujuan bela negara adalah sebagai berikut:

  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

  • Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Mewujudkan upaya terbaik bagi bangsa dan negara.

  • Menjaga identitas dan integritas bangsa maupun negara.

Ilustrasi mengikuti upacara pada perayaan tertentu. Foto: Unsplash.com

Selain memiliki fungsi dan tujuan, bela negara memiliki manfaat bagi setiap warga negara, di antaranya:

  • Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lainnya.

  • Membentuk mental dan fisik menjadi lebih tangguh.

  • Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan negara.

  • Melatih jiwa kepemimpinan terhadap diri sendiri maupun orang lain.

  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, dan peduli terhadap sesama.

  • Dan berbagai manfaat lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai undang-undang yang menjadi dasar hukum upaya bela negara di Indonesia beserta konsep di dalamnya. Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya kita turut terlibat dalam upaya-upaya bela negara.

Dengan memahami beberapa poin di atas, semoga menambah kesadaran kita sebagai warga negara yang patuh dan tanggap terhadap keamanan kedaulatan negara.


Page 2