Instrumen HAM Internasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat

Human rights are believed to have universal values, which means that they know no boundaries and time space. The universal value of human rights is confirmed in international instruments which also contain international institutions as human rights monitoring and enforcement agencies. In addition, international instruments on human rights can take the form of international customs, general principles of law recognized by civilized nations (ius cogens), and judicial decisions and teachings of legal experts. The development of international instruments on human rights has made rapid progress under the United Nations, in the form of international agreements in the form of conventions, covenants, statutes and other international standards. In addition, there are declarations, proclamations, codes of ethics, rules of action, basic principles and recommendations. . Then as part of the world community, Indonesia has ratified several international instruments on human rights. Ratification is carried out through statutory regulations in the form of Laws (UU) and Presidential Decrees (Keppres). Until 2006, there were 6 international human rights instruments that had been ratified, and 17 ILO instruments related to labor rights.

Keywords: HAM; International Institutions

Abstrak:

HAM dipercaya sebagai memiliki nilai universal, yang berarti tidak mengenal batas dan ruang waktu. Nilai universal HAM tersebut dikukuhkan dalam instrumen Internasional yang juga memuat institusi (lembaga) Internasional sebagai lembaga pengawas dan penegakan HAM. Selain itu, instrumen Internasional tentang HAM dapat berbentuk kebiasaan Internasional, prinsip umum hukum yang diakui bangsa beradab (ius cogens), dan keputusan yudisial serta ajaran para ahli hukum. Perkembangan instrumen Internasional tentang HAM, mengalami kemajuan yang pesat di bawah PBB, baik berupa perjanjian Internasional dalam bentuk konvensi, kovenan, statuta serta standar Internasional lainnya.Selain itu, terdapat deklarasi, proklamasi, kode etik, aturan bertindak, prinsip-prinsip dasar dan rekomendasi. Kemudian sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen Internasional tentang HAM. Ratifikasi dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang (UU) dan Keputusan Presiden (Keppres). Sampai tahun 2006 terdapat 6 instrumen Internasional HAM yang telah diratifikasi, dan 17 instrumen ILO yang berkaitan dengan hak hak perburuhan.

Kata Kunci: HAM; Institusi Internasional

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 8 are not shown in this preview.

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap oarng dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakn yang progresif […]

Read More

Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.  Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi […]

Read More

Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diumumkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan tentang martabat hakiki dan tentang hak-hak yang sama dan tidak terbantah pada semua anggota umat manusia merupakan dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari martabat hakiki pada manusia. Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak-hak-hak Asasi Manusia, cita-cita manusia […]

Read More

Protokol Opsional Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik ini untuk mengatur Suatu Negara Pihak dalam kovenan yang menjadi Pihak dalam Protokol ini, mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi dari orang-orang yang tunduk pada wilayah hukumnya yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur dalam Kovenan.

Read More

Bahwa penghapusan hukuman mati akan mempengaruhi peningkatan martabat manusia dan pembangunan hak-hak asasi manusia yang progresif.Pasal 3 Dekalrasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui pada tanggal 10 Desember 1948 dan pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang disetujui pada tanggal 16 Desember 1966, bahwa pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA