Jangka waktu tertentu harta yang telah dimiliki dan harus dikeluarkan untuk zakat disebut

Jakarta -

Anjuran untuk menunaikan zakat tercantum dalam Al-qur'an. Allah berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. at-Taubah: 103).

Selain itu, Allah Swt juga berfirman,

"(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan," (QS. Al-Hajj: 41).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat?

Dalam buku 'Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama' oleh Muhammad Al-Baqir, setiap muslim memiliki harta yang mencapai nishab (nisab/jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) diwajibkan mengeluarkan zakatnya.

Termasuk anak yang belum balig atau orang yang tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab, maka walinya wajib mengeluarkan zakat atas nama mereka. Dan orang yang sudah meninggal dunia dan diketahui belum sempat mengeluarkan zakat atas hartanya, maka wajib atas para ahli warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi ke mereka.

Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Sunnah 2' oleh Sayyid Sabiq, ini beberapa harta benda yang wajib dizakati:

1. Zakat Emas dan Perak

Dalil diwajibkan zakat emas dan perak ini terkandung dalam firman Allah Swt,

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkan di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35).

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

2. Zakat Piutang

Harta piutang dibagi menjadi dua macam:

- Pendapat pertama, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.

- Pendapat kedua, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya seketika, walaupun ia belum merima piutangnya karena ia mampu mengambilnya dan membelanjakannya. Piutang tersebut dikiyaskan dengan barang titipan. Demikian pendapat mazhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, Nakh'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i.

3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya

Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

4. Zakat Perhiasan

Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

Abu Hanafiyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisab berdasarkan riwayat kakek Amr bin Syu'aib (Abdullah bin 'Amr), ia berkata "Dua perempuan yang kedua tangannya mengenakan perhiasan gelas emas mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda kepadanya,

'Apakah kalian ingin Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian pada Hari Kiamat?'

Kedua perempuan tersebut menjawab, 'Tidak', Beliau bersabda,

'Kalau begitu, bayarlah zakat gelang yang ada di tangan kalian ini." (Diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan Nasa'i, Kitab az-Zakah, Bab Zakatil-Hully, jilid V, hlm. 38, hadits nomor 2479).

5. Zakat Maskawin

Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Pasalnya, maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin.

6. Zakat Hasil Pertanian

Hasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.

7. Zakat Tabungan

Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

9. Zakat Barang Temuan

Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.

(lus/erd)

Jakarta -

Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Ada pun orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Pengertian zakat menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Sementara dikutip dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta seorang Muslim yang wajib dikeluarkan ketika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Di dalam Islam dikenal ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan, sebelum dilaksanakan sholat Idul Fitri. Zakat fitrah bisa dikeluarkan berupa makanan pokok masyarakat setempat. Seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Besarnya zakat fitrah adalah 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok.

Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam ketika hartanya sudah mencapai nisab dan haulnya. Nisab adalah syarat minimal harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Ada pun haul adalah masa atau waktu kepemilikan harta yang telah berlalu selama 12 bulan dalam kalender Qamariyah atau tahun Hijriyah.

Zakat maal kemudian diuraikan lagi ke beberapa jenis zakat. Antara lain zakat penghasilan, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat tabungan, zakat emas, zakat perak dan lain-lain.

Tak ada ketentuan batasan waktu untuk mengeluarkan zakat maal. Zakat ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Allah SWT memerintahkan umat Islam mengeluarkan zakat sebagaimana firman-Nya dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 110

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Adapun syarat wajib terdiri dari 5. Selengkapnya bisa dibaca DI SINI.

Golongan Penerima Zakat

Zakat disalurkan kepada golongan orang-orang yang berhak menerima. Jika orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzzaki, maka orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada delapan golongan atau Asnaf orang yang berhak menerima zakat atau Mustahik.

Terkait 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60.

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


"Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana."

Penjelasan terkait 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahik bisa dibaca DI SINI.

Simak Video "5 Rekomendasi Aplikasi Kalkulator Zakat"


[Gambas:Video 20detik]
(erd/lus)

Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah tercapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Makna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah menunjukan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Zakat juga berasal dari kata "Zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membeersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq:5). 

Makna suci disini menunjukan bahwa zakat merupakan cara untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Qur'an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

II. 8 Golongan Aznaf

Zakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

III. Jenis - Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;

1. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.

Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-

2. Zakat emas dan perak

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:

2,5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka emas tersebut senilai Rp62.200.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp62.200.000,- = Rp1.555.000,-.

3. Zakat perusahaan

Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa;

"Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang dan hitunglah utang-utang engkau atas apa yang engkau miliki".

Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

4. Zakat perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

5. Zakat saham

Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Kali ini, BAZNAS memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat melalui sahamnya. Saat ini investor tidak perlu merubah saham yang dimiliki menjadi rupiah untuk menunaikan zakat atas saham yang dimiliki, kini zakat dapat ditunaikan ke BAZNAS dalam bentuk saham ke rekening dana investor milik BAZNAS.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot / pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

6. Zakat reksadana

Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat reksadana, BAZNAS bekerja sama dengan INVISEE dalam memberikan kemudahan dalam menunaikan zakat, infaq dan sedekah melalui reksa dana (syariah) di website BAZNAS. Layanan ini memiliki keunggulan berupa proses pembayaran yang mudah karena seluruh prosesnya dilakukan online, selain itu adanya potensi pertumbuhan investasi atas pembayaran zakat, sedekah dan infaq yang dilakukan melalui Reksa Dana serta nilai minimal pembayaran zakat, sedekah dan infaq dimulai dari Rp 100.000 Rupiah.

Produk reksa dana yang digunakan untuk berzakat sendiripun adalah reksa dana syariah, yaitu produk reksa dana yang dikelola berdasarkan atau mengacu pada prinsip-prinsip syariah di pasar modal (POJK No.19/POJK.04/2015).

7. Zakat rikaz

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.

Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. — Hadith Sahih – Riwayat Bukhari

8. Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000,-