Jelaskan alasanmu mengapa antara hak dan kewajiban itu tidak bisa dipisahkan

Jakarta -

Hak dan kewajiban melekat bersama kelahiran manusia. Namun masing-masing memiliki perbedaan.

Dalam buku Arif Cerdas untuk Sekolah Dasar Kelas 5 oleh Christiana Umi, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan.

Contoh hak masyarakat yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

-Mendapatkan perlindungan hukum-Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak-Menikmati lingkungan bersih-Hidup dengan aman, tenang, dan damai-Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama-Berpendapat dan berorganisasi

-Mengembangkan kebudayaan daerah

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh kewajiban masyarakat yakni:

-Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat-Menjaga ketenangan dan keterlibatan lingkungan masyarakat

-Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Perbedaan hak dan kewajiban adalah kewajiban apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak apabila tidak digunakan tidak dikenakan sanksi.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 28 UUD 1945, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Maryanto.

A. Hak warga negara Indonesia:

-Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-Pasal 28B ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

-Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-Pasal 28 C ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

-Pasal 28 C ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

-Pasal 28 D: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

-Pasal 28 I ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


B. Kewajiban warga negara Indonesia:

-Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-Pasal 27 ayat 33: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

-Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 30 ayat 1: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

-Pasal 31 ayat 2: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Demikianlah perbedaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak yang bersangkutan.

(nwy/erd)

Jelaskan alasanmu mengapa antara hak dan kewajiban itu tidak bisa dipisahkan
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kedudukan hak dan kewajiban merupakan landasan utama yang dimiliki oleh setiap warga negara. Keduanya punya peranan penting meski bertolak belakang, namun perbedaan hak dan kewajiban melahirkan keseimbangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Salah satu alasannya ialah karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Namun, tak jarang ada warga negara yang juga lebih menuntut hak daripada kewajibannya.

Jika hal ini dibiarkan, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk itu, pemahaman perbedaan hak dan kewajiban harus ada pada setiap warga negara, baik itu pejabat maupun rakyat. Berikut Merdeka.com rangkum melansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

2 dari 4 halaman

 

Jelaskan alasanmu mengapa antara hak dan kewajiban itu tidak bisa dipisahkan

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Tujuan mengetahui perbedaan hak dan kewajiban tidak lain ialah untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sendiri. Kuncinya adalah dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Perbedaan hak dan kewajiban dapat diibaratkan sebuah koin logam yang memiliki dua sisi, melihatnya dari sudut pandang yang berbeda namun berada dalam satu kesatuan yang sama.

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang.

Mudahnya, setiap warga negara yang menjalankan kewajibannya akan mendapatkan haknya. Inilah perbedaan hak dan kewajiban yang sangat mendasar demi tercapainya keseimbangan untuk memperoleh hak dan kewajiban.

3 dari 4 halaman

Jelaskan alasanmu mengapa antara hak dan kewajiban itu tidak bisa dipisahkan
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Berikut pengertian hak dan kewajiban yang mendasari perbedaan hak dan kewajiban bagi warga negara. 

Pengertian Hak 

Prof. Dr. Notonagoro menjelaskan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 

Sedangkan pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Seringkali hak disandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini untuk mencapai kehidupan yang layak, keberadaan HAM memang sangat penting demi tercapainya hak warga negara. HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal, sedangkan hak warga negara diatur dalam UUD 1945. 

Pengertian hak ini akan membantu mempermudah pemahaman perbedaan hak dan kewajiban warga negara. 

Pengertian Kewajiban 

Hak Asasi Manusia yang bersifat universal melahirkan kewajiban yang harus dijalankan berdampingan. Sebagaimana dalam bab 1 Pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.

Sedangkan menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. 

4 dari 4 halaman

Jelaskan alasanmu mengapa antara hak dan kewajiban itu tidak bisa dipisahkan
©2015 Merdeka.com

Contoh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Contoh ini juga memperjelas perbedaan hak dan kewajiban warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia  

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia 

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

[Ibr]