Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang hak cipta dan hak eksklusif?

Sobat KH pasti sudah tidak asing dan sering mendengar kata hak cipta dan hak paten. Meskipun sudah familiar dengan paten dan cipta, masih banyak pelaku usaha yang salah bahkan tidak mengetahui kekayaan intelektual miliknya termasuk paten atau hak cipta. Padahal keduanya melindungi objek yang berbeda meskipun sama-sama menjadi bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk mengetahui apa saja perbedaan antara hak cipta dan hak paten, yuk simak pembahasan dari Kontrak Hukum dibawah ini.Paten diatur secara khusus dalam UU No.13 Tahun 2016 sedangkan hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika hak cipta menganut prinsip deklaratif dimana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu akan memperoleh hak tersebut, maka dalam paten siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Hal ini karena paten menganut prinsip yang disebut first to file. Lebih lanjut, untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta serta sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta cukup mencatatkan ciptaannya ke menteri melalui DJKI. Sedangkan paten harus dimohonkan terlebih dahulu pendaftarannya dan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan hak paten. Hak cipta melindungi suatu ciptaan. Ciptaan yang dimaksud adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek yang dilindungi oleh hak cipta, diantaranya:a.    Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.b.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.d.    Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.e.    Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.f.    Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.g.    Karya seni terapan.h.    Karya arsitekturi.    Peta.j.    Karya seni batik atau seni motif lain.k.    Karya fotografi.l.    Potret.m.    Karya sinematografi.n.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.o.    Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisionalp.    Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.q.    Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.r.    Permainan video.s.    Program Komputer.Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Lingkup perlindungan paten terdiri dari 2 hal, yaitu paten dan paten sederhana. Paten akan diberikan untuk :1.    Invensi yang baruInvensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.2.    Mengandung langkah inventif.Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. 3.    Dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.Berbeda dengan jangka waktu perlindungan paten yang hanya berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana, jangka waktu hak cipta berlaku selama pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ketika jangka waktu hak cipta berakhir maka pencipta dan ahli warisnya hanya kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Namun, ciptaan tersebut selamanya tetap menjadi pemilik pencipta. Artinya, ketika ada seseorang yang menggunakan karya milik pencipta, maka pencipta atau ahli warisnya tetap memiliki hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi dan modifikasi ciptaan. Dalam paten, ketika jangka waktu berakhir maka invensi tersebut menjadi milik umum (public domain). Setelah menjadi milik umum maka pihak lain juga dapat menggunakan paten tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang menguasai, mengontrol, dan memonopoli suatu industri tertentu sehingga jangka waktu paten tidak selama jangka waktu hak cipta.Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk melindungi ciptaan atau invensi yang dimiliki Sobat KH, maka salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk  melindungi kepentingan hukum Sobat KH dan menghindari gugatan yang mungkin timbul atas sengketa hak cipta adalah dengan melakukan pencatatan ciptaan dan pendaftaran paten.

Apabila Sobat KH membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan terkait Hak Cipta, Paten atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 ya! Kontrak Hukum siap memberikan jawaban dan solusi yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

Perlindungan hak cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud

Kepemilikan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang menciptakan sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada medium yang nyata, dia secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.

Banyak jenis pekerjaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, misalnya:

  • Karya audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
  • Rekaman suara dan komposisi musik
  • Karya tertulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
  • Karya visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
  • Video game dan perangkat lunak komputer
  • Karya dramatis, misalnya drama dan musikal

Kantor Hak Cipta memiliki informasi online, dan Anda dapat menghubungi pengacara jika ingin mengetahui lebih banyak.

Apakah mungkin menggunakan sebuah karya yang dilindungi hak cipta tanpa melanggar?

Ya, dalam beberapa keadaan, menggunakan karya yang dilindungi hak cipta tanpa melanggar hak cipta pemilik mungkin saja terjadi. Untuk informasi selengkapnya tentang hal ini, Anda mungkin ingin belajar tentang penggunaan wajar. Penting untuk diperhatikan bahwa konten Anda dapat dihapus sebagai tanggapan atas klaim pelanggaran hak cipta meskipun Anda telah...

  • Memberi kredit kepada pemilik hak cipta
  • Menahan diri untuk tidak menghasilkan pendapatan/uang dari konten yang melanggar
  • Membayar salinan konten yang dipermasalahkan
  • Melihat konten serupa yang muncul di tempat lain di internet
  • Membeli konten termasuk salinan digital atau salinan kerasnya
  • Merekam konten untuk Anda sendiri dari TV, bioskop, atau radio
  • Menyalin konten untuk Anda sendiri dari buku teks, poster film, atau foto
  • Menyatakan bahwa "tidak bermaksud melakukan pelanggaran hak cipta"

Beberapa pembuat konten memilih untuk menyediakan karya mereka agar dapat digunakan kembali dengan persyaratan tertentu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, Anda mungkin ingin mempelajari tentang lisensi Creative Commons.

Dapatkah Google menentukan kepemilikan hak cipta?

Tidak. Google tidak dapat memediasi sengketa kepemilikan hak cipta. Saat menerima pemberitahuan penghapusan yang valid dan lengkap, kami menghapus konten tersebut sesuai undang-undang. Saat menerima pemberitahuan tanggapan yang valid, kami meneruskannya kepada orang yang meminta penghapusan. Jika masih ada sengketa, kami serahkan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah di pengadilan.

Apa perbedaan antara hak cipta dan merek dagang? Bagaimana dengan paten?

Hak cipta hanyalah salah satu bentuk kekayaan intelektual. Ini tidak sama dengan merek dagang, yang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber lain dari penggunaan oleh orang lain untuk tujuan tertentu. Hak cipta juga berbeda dari hukum paten, yang melindungi penemuan.

Apa perbedaan antara hak cipta dan privasi?

Hanya karena Anda muncul dalam video, gambar, atau rekaman audio, bukan berarti Anda memiliki hak cipta untuk itu. Misalnya, jika teman mengambil gambar Anda, dia akan memiliki hak cipta atas gambar yang dia ambil. Apabila seorang teman, atau orang lain, mengunggah video, gambar, atau rekaman Anda tanpa izin, dan Anda merasa hal tersebut melanggar privasi atau keamanan, Anda mungkin ingin mengajukan keluhan privasi.

Cara termudah untuk mengajukan keluhan adalah menggunakan pemecah masalah hukum kami.

Pemberitahuan hak cipta harus mencakup unsur berikut. Tanpa informasi ini, kami tidak akan dapat mengambil tindakan terhadap permintaan Anda:

1. Informasi kontak Anda

Anda harus memberikan informasi, misalnya alamat email, alamat fisik, atau nomor telepon, sehingga kami dapat menghubungi Anda untuk membahas keluhan.

2. Deskripsi tentang karya Anda yang diyakini telah dilanggar

Dalam keluhan Anda, pastikan untuk mendeskripsikan dengan jelas dan lengkap tentang konten berhak cipta yang ingin dilindungi tersebut. Jika karya berhak cipta yang tercakup dalam keluhan lebih dari satu, hukum memperbolehkan daftar perwakilan dari karya-karya tersebut.

3. Setiap URL yang diduga melanggar

Keluhan harus berisi URL spesifik dari konten yang diyakini melanggar hak Anda, atau kami tidak akan dapat menemukannya. Informasi umum tentang lokasi konten tidaklah cukup. Sertakan URL akurat dari konten yang dipermasalahkan.

4. Anda juga harus menyetujui dan menegaskan kedua pernyataan berikut:

  • “Saya dengan niat baik menyatakan bahwa penggunaan materi berhak cipta yang diduga melanggar dan dideskripsikan di atas tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum.”
  • Dan
  • “Informasi dalam pemberitahuan ini akurat dan saya bersumpah, di bawah ancaman pidana atas keterangan palsu, bahwa saya adalah pemilik hak cipta atau yang berhak bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.”

5. Tanda tangan Anda

Keluhan lengkap memerlukan tanda tangan fisik atau elektronik dari pemilik hak cipta atau perwakilan yang sah untuk bertindak atas nama mereka. Untuk memenuhi persyaratan ini, Anda dapat mengetikkan nama hukum lengkap untuk bertindak sebagai tanda tangan Anda di bagian bawah keluhan.

Aplikasi Google

Menu utama

Pusat Bantuan Penelusuran