Jelaskan bagaimana perjanjian internasional bisa berakhir

1. Ketaatan terhadap Perjanjian Internasional

  • Perjanjian Internasional harus ditaati (pacta sunt servada).
  • Kesadaran hukum nasional.

Jelaskan bagaimana perjanjian internasional bisa berakhir

2. Penerapan Perjanjian Internasional

  • Berlaku surut (retroaktif), artinya berlaku terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Perjanjian Internasional tersebut diberlakukan.
  • Wilayah penerapan (teritorial scope), artinya Perjanjian Internasional mengikat seluruh wilayah negara peserta, kecuali ditentukan lain.
  • Perjanjian Intemasionai penyusul (successive treaty), artinya Perjanjian Internasional dapat menggantikan hal-hal yang sama Perjanjian Internasional terdahulu.

3. Penafsiran ketentuan Perjanjian Intemasionai

  • Metode dari aliran (paham) yang berpegang pada kehendak penyusun Perjanjian Intemasionai.
  • Metode dari aliran (paham) yang berpegang pada naskah Perjanjian Intemasionai dengan penafsiran menurut arti umum dari kosakatanya.
  • Metode dari aliran (paham) yang berpegang pada objek dan tujuan Perjanjian Intemasionai.

Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional

1. Pada treaty contract, negara bukan peserta tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya.

2. Pada law making treaty, negara bukan peserta dapat terikat apabila :

  • Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap Perjanjian Intemasionai tersebut.
  • Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta Perjanjian Intemasionai.

Fungsi Perjanjian Internasional

  • sarana pengembangan kerja sama internasional secara damai;
  • sarana penyelesaian konfiik internasional.

BATALNYA DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Alasan (sebab-sebab) Batalnya Perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina Tahun 1969

  • Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya (pasa/ 46 dan 47).
  • Adanya unsur kesalahan {error) berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian tersebut dibuat (pasal 48).
  • Adanya unsur penipuan dari salah satu negara peserta perjanjian pada waktu pembuatan perjanjian {pasal 49).
  • Adanya penyalahgunaan (kecurangan/kelicikan) secara langsung atau tidak terhadap wakil negara peserta tertentu (pasal 50).
  • Adanya unsur paksaan {ancaman atau penggunaan kekerasan) terhadap kepada seorang Kuasa Penuh atau negara peserta tertentu (pasal 51 dan 52).
  • Adanya ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogenst) Hukum Internasional umum pada waktu pembuatan Perjanjian Internasional.

2. Sebab-sebab Berakhirnya (Hapusnya) Perjanjian internasional

Menurut Konvensi Jenena dan Konvensi Wina Tahun 1969 (Mochtar Kusumaatmaja — Pengantar Hukum Internasional), sebab-sebab berakhirnya perjanjian internasional, sebagai berikut:

  • Perjanjian internasional dapat berakhir karena hukum, antara lain :
    • Tercapainya tujuan perjanjian.
    • Habis masa berlakunya.
    • Punahnya (lenyapnya) salah satu pihak peserta dan objek perjanjian.
    • Adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian lama.
    • Terpenuhinya syarat-syarat pengakhiran perjanjian.
  • Perjanjian Internasional dapat berakhir karena tindakan negara peserta, antara lain :
    •  Adanya persetujuan para pihak untuk mengakhiri perjanjian.
    • Salah satu pihak mengakhiri perjanjian dan pihak lain menyetujuinya.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pelaksanaan, Fungsi Serta Batal dan Berakhirnya Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Baca postingan selanjutnya:

Pola (Struktur), Derajat (Kedudukan), Reservation (Persyaratan) Perjanjian Internasional

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional

Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional

Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler

Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

33 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Jelaskan bagaimana perjanjian internasional bisa berakhir
Ilustrasi Orang Berpikir. ©2015 Merdeka.com

PENDIDIKAN | 11 Juni 2016 10:00 Reporter : Dewi Ratna

Merdeka.com - Sebagai sebuah negara yang berdaulat, pastinya negara kita memiliki bayak hubungan politik luar negeri. Salah satu contoh hubungan politik luar negeri adalah perjanjian internasional. Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Masa berlaku perjanjian internasional ini tergantung dari masing-masing pihak yang bersangkutan.

Banyak ahli yang mengatakan pendapatnya tentang apa saja yang bisa menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional ini. Salah satunya adalah Mochtar Kusumaatmadja. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hubungan Kerja Sama Internasional, beliau mengatakan bahwa sebuah perjanjian internasional bisa berakhir kalau:

  1. Tujuan perjanjian internasional itu sudah terpenuhi.
  2. Salah satu pihak yang berkaitan dengan perjanjian internasional menghilang dari obyek perjanjian Internasional.
  3. Waktu berlakunya perjanjian internasional sudah berakhir.
  4. Para peserta perjanjian setuju untuk mengakhiri perjanjian internasional.
  5. Para peserta perjanjian membuat perjanjian baru lagi dan menghilangkan perjanjian yang sudah lama.
  6. Syarat yang berkaitan dengan breakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian yang sudah dilengkapi.
  7. Perjanjian internasional yang diakhiri secara sepihak juga bisa berakhir kalau disetujui secara langsung atau tidak langsung oleh pihak yang lainnya.

Selain dari Mochtar Kusumaatmadja, masih ada juga sumber lain yang mengatakan tentang syarat-syarat berakhirnya sebuah perjanjian internasional, seperti yang ada dalam Konverensi Wina tahun 1969. Sekarang setidaknya kamu sudah tahu tentang pendapat Mochtar Kusumaatmadja. Tentunya pendapatnya ini nggak salah, tapi berakhirnya sebuah perjanjian internasional tetap ada di tangan para pihak yang bersangkutan. Materi yang berhubungan dengan politik luar negeri ini penting sekali untuk dibaca dan dipelajari kan?

(mdk/iwe)

Jelaskan bagaimana perjanjian internasional bisa berakhir
Ilustrasi perdamain. ©2012 Merdeka.com

PENDIDIKAN | 12 Juni 2016 08:00 Reporter : Dewi Ratna

Merdeka.com - Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Sebagai sebuah negara, Indonesia juga pastinya punya sebuah perjanjian internasional, baik yang masih berlangsung atau sudah berakhir. Ada beberapa sumber yang menyatakan tentang syarat berakhirnya sebuah perjanjian internasional. Salah satu sumber itu adalah Konverensi Wina tahun 1969.

Menurut Konvensi Wina 1969, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan batal atau berakhirnya sebuah perjanjian internasional. Hal-hal itu adalah:

  1. Terjadi sebuah pelanggaran pada ketentuan-ketentuan hukum nasional dari salah satu negara yang bersangkutan.
  2. Terjadi sebuah unsur kesalahan saat perjanjian itu dibuat sehingga pelaksanaannya menjadi tidak maksimal.
  3. Terjadi penipuan dari negara yang satu pada negara yang bersangkutan yang lain sewaktu perjanjian itu dibuat.
  4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan melalui segala jalan seperti kelicikan atau suap yang dilakukan oleh negara peserta.
  5. Terjadi paksaan pada wakil sebuah negara peserta. Paksaan itu bisa dengan ancaman atau dengan kekuatan.
  6. Perjanjian Internasional yang dilakukan bertentangan dengan dasar hukum internasional.

Tentang berakhirnya sebuah perjanjian internasional, biasanya tetap diatur oleh negara penyelenggara. Syarat ini hanya disesuaikan dengan kaidah dasar hukum internasional. Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang syarat yang bisa menyebabkan batalnya sebuah perjanjian internasional. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan berakhirnya pelaksanaan perjanjian seperti pembatalan sepihak oleh salah satu peserta, pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak dan perubahan yang fundamental di keadaan yang berkaitan dengan perjanjian internasional itu sendiri. Tentuny materi ini sangat penting untuk bisa diketahui lebih lanjut kan?

(mdk/iwe)